Tag: khairul amru harahap

  • Niat Mandi 1 Muharram untuk Sholat Akhir Tahun Islam


    Jakarta

    Mandi wajib dilakukan bagi seseorang yang berhadas besar untuk bisa menunaikan sholat. Termasuk sholat yang dikerjakan pada akhir tahun Islam atau malam 1 Muharram.

    Dalil mandi untuk menghilangkan hadas mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Ma’idah ayat 6,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi besar antara lain karena bersetubuh, mengeluarkan mani baik karena bersetubuh, mimpi basah, maupun sebab lainnya, selesai nifas, setelah melahirkan, setelah selesai haid. Bagi orang yang meninggal, wajib baginya dimandikan.

    Terkait mandi khusus 1 Muharram, detikHikmah tidak menemukan dalil untuk ini. Namun, mandi tetap diwajibkan bagi seseorang yang berhadas besar, termasuk saat malam 1 Muharram. Hal ini dilakukan agar umat Islam bisa mengerjakan sholat, baik wajib maupun sunnah.

    Dalam pelaksanaannya, muslim bisa mengawali mandi dengan membaca niat. Dalam kitab-kitab fikih dikatakan niat termasuk rukun mandi wajib.

    Niat Mandi 1 Muharram

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Sesuai Sunnah

    Ada beberapa sunnah mandi sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk, berikut di antaranya:

    1. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    2. Membasuh kemaluan.
    3. Berwudhu seperti wudhu mau sholat.
    4. Menyiram air di atas kepala sebanyak tiga kali dan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut.
    5. Menyiramkan air ke seluruh tubuh. Dahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
    6. Dianjurkan pula membersihkan ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

    Doa setelah Mandi 1 Muharram

    Ada doa yang bisa dipanjatkan muslim setelah mandi besar. Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Arif Hidayat, doa setelah mandi sama halnya dengan doa setelah wudhu. Berikut bacaannya:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

    Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Imam Sholat Dzuhur dan Ashar Tak Bersuara saat Membaca Surah


    Jakarta

    Ketika mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar, imam tidak membacakan surah Al Fatihah dengan suara keras pada dua rakaat pertama. Begitu juga dengan surah-surah lainnya.

    Padahal, biasanya imam mengeraskan suaranya saat membaca surah Al Fatihah pada waktu sholat lain seperti Maghrib, Isya dan Subuh. Mengapa demikian? Apa alasannya?

    Alasan Imam Tak Mengeraskan Bacaan saat Sholat Dzuhur dan Ashar

    Menurut penjelasan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui karyanya Sifat Ash Shalah An Nabi yang diterjemahkan Rohidin Wakhid, pembacaan surah Al Fatihah dan lainnya dengan suara keras disebut sebagai jahr. Alasan pembacaan jahr tidak dilakukan pada sholat Dzuhur dan Ashar karena mengikuti anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memelankan suara dalam membaca surah atau dikenal dengan istilah sirr.


    Rasulullah SAW bahkan mencontohkan untuk melirihkan suara bacaan ketika rakaat terakhir sholat Maghrib dan rakaat ketiga serta keempat pada sholat Isya. Adapun, pembacaan surah dengan pelan oleh imam saat sholat Dzuhur dan Ashar mengacu pada ijma ulama yang didasarkan dari hadits serta atsar yang ada.

    Abu Ma’mar Abdullah bin Sakhbarah bertanya kepada sahabatnya Khabbab ibnul Arts, dia berkata:

    “Kami bertanya kepada Khabbab, ‘Apakah Nabi Muhammad SAW membaca dalam sholat Dzuhur dan Ashar?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kami bertanya lagi, ‘Dengan apa kalian mengetahui hal itu?’ Dia menjawab, ‘Dengan gerakan jenggotnya’.” (HR Bukhari)

    Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita mengikuti cara sholat Rasulullah SAW. Beliau merupakan suri teladan bagi umat manusia, baik dalam akhlak maupun cara beribadahnya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR Bukhari dan Ad Darimi)

    Anjuran Mengeraskan Bacaan pada Sholat yang Dikerjakan Malam Hari

    Menurut kitab I’anah at-Thalibin yang dinukil oleh NU Online, anjuran mengeraskan bacaan pada sholat yang dikerjakan di waktu malam hari seperti Maghrib, Isya dan Subuh dikarenakan momen itu merupakan waktu khalwat atau menyepi. Pada waktu tersebut, mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surah lainnya dimaksudkan mencari kenikmatan munajat hamba kepada Tuhan Semesta Alam, Allah SWT.

    Sementara itu, sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan pada siang hari dianjurkan untuk membaca surah dengan pelan. Sebab, momen ini identik dengan waktu sibuk dan saat-saat manusia beraktivitas, sehingga waktu siang kurang nyaman untuk bermunajat.

    Apakah Wajib Mengeraskan dan Memelankan Suara?

    Hukum mengeraskan atau melirihkan suara ketika sholat adalah sunnah sebagaimana diterangkan dalam kitab Al Muntaqo Syarah Muwatho. Apabila imam tidak sengaja membaca surah Al Fatihah atau lainnya dengan suara keras ketika sholat Dzuhur dan Ashar, maka sholatnya tidak batal.

    Dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, mengeraskan atau memelankan bacaan secara tidak sengaja pada waktu yang tidak dianjurkan maka sholatnya tetap sah. Namun, apabila seseorang ingat setelah melakukan hal tersebut, hendaknya ia segera mengubahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Haram Hukumnya dalam Islam


    Jakarta

    Terdapat beberapa mahar pernikahan yang dilarang bahkan dihukumi haram dalam Islam. Ini disebabkan mahar-mahar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama.

    Menurut Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta, perdagangan atau benda-benda lain yang mempunyai harga di mata masyarakat. Mahar harus diketahui secara detail dan jelas.

    Mahar adalah hak seorang istri yang didasarkan atas Kitabullah, sunnah rasul dan ijma umat Islam. Rasulullah SAW menyebutkan mahar yang baik dalam Islam sebagaimana haditsnya yang berasal dari Aisyah RA.


    “Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

    Lantas, seperti apa mahar yang dilarang dan dihukumi haram dalam Islam?

    Mahar yang Dilarang dalam Islam

    1. Barang Haram

    Mahar yang berupa barang haram dilarang dalam Islam. Mengutip dari buku Fiqh Munakahat susunan Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini seperti minuman keras, babi, darah dan semacamnya.

    Apabila muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya, maka pernikahannya tidak sah. Imam Syafi’i menyebut bahwa apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerima maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram.

    Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.

    2. Memberatkan

    Mahar yang memberatkan termasuk dilarang dalam agama. Hendaknya, mahar tidak membebani pihak calon suami.

    Jika calon suami dibebani mahar yang memberatkan sampai-sampai tak sanggup membayarnya, maka ini menjadi suatu hal yang tercela. Apalagi, pernikahan yang maharnya tak membebani bisa membawa keberkahan rumah tangga.

    3. Tidak Memiliki Harga

    Mahar harus memiliki harga dan terdapat manfaatnya. Dengan demikian, dilarang memberikan mahar yang tidak memiliki harga.

    Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa’ oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.

    4. Cacat

    Mahar yang cacat tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.

    Namun, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.

    5. Berlebihan

    Mahar yang memberatkan tidak diperbolehkan, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut menyebut bahwa syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

    Selain itu, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga berpendapat bahwa berlebihan menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan dari mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram


    Jakarta

    Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa dalam kalender Hijriah. Di bulan ini, Muslim dianjurkan untuk melaksanakan berbagai amalan baik, salah satunya adalah puasa Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram).

    Sebelum menunaikan ibadah puasa, penting untuk memastikan diri dalam keadaan suci dari hadas besar. Karena kita harus melaksanakan sholat ketika berpuasa sebagai bentuk kewajiban yang tidak bisa ditinggal.

    Untuk mensucikan diri, umat Islam dianjurkan untuk melakukan mandi wajib. Bagaimana caranya?


    Mengapa Penting Mandi Wajib?

    Mandi wajib atau mandi junub adalah rukun untuk menghilangkan hadas besar, yang menjadi syarat sahnya berbagai ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan berdiam diri di masjid. Dalil mengenai kewajiban mandi untuk menghilangkan hadas besar termaktub dalam firman Allah SWT di Surah Al-Ma’idah ayat 6:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Kapan Harus Mandi Wajib?

    Beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi besar antara lain:

    • Bersetubuh
    • Mengeluarkan mani (baik karena bersetubuh, mimpi basah, atau sebab lainnya)
    • Setelah selesai nifas
    • Setelah melahirkan
    • Setelah selesai haid

    Meskipun tidak ada dalil khusus yang mewajibkan mandi khusus sebelum puasa Tasu’a dan Asyura, namun jika Anda berada dalam kondisi berhadas besar, mandi wajib tetap harus dilakukan agar ibadah sholat dan puasa Anda sah di sisi Allah SWT.

    Niat Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

    Niat adalah rukun penting dalam mandi wajib. Tanpa niat, mandi Anda tidak akan sah. Berikut adalah niat mandi wajib:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Melaksanakan Puasa Muharram

    Agar mandi wajib Anda sempurna dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, perhatikan tata cara berikut ini sebagaimna dikutip dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk.

    1. Membasuh Kedua Tangan: Awali dengan membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
    2. Membasuh Kemaluan: Bersihkan kemaluan dari kotoran yang menempel.
    3. Berwudhu: Lakukan wudhu seperti wudhu untuk sholat, dimulai dari membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki.
    4. Menyiram Kepala: Siramkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut hingga air membasahi pangkal rambut. Pastikan seluruh bagian kepala terbasahi.
    5. Menyiram Seluruh Tubuh: Siramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian sebelah kiri.
    6. Membersihkan Area Sulit Terjangkau: Pastikan untuk membersihkan area-area yang sering terlewatkan seperti ketiak, bagian dalam telinga, pusar, dan sela-sela jari kaki. Gosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan untuk memastikan kebersihan menyeluruh.

    Doa Setelah Mandi Wajib

    Setelah selesai mandi wajib, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah bentuk kesyukuran atas kesucian yang telah diperoleh, menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar terjemahan Arif Hidayat.

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

    Latin: Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat. Dan jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang suci. Maha Suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau dan aku meminta ampunan dan bertaubat pada-Mu).”

    Dengan memahami dan mengamalkan tata cara mandi wajib ini, Anda akan siap untuk menjalankan ibadah puasa Tasu’a dan Asyura di bulan Muharram dengan hati yang tenang dan tubuh yang suci. Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menerima BSU dalam Islam dan Pemanfaatannya agar Jadi Rezeki Berkah


    Jakarta

    Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan bagi pekerja atau buruh. Masyarakat yang menerima BSU akan mendapat Rp 600 ribu sekaligus di bulan Juni atau Juli.

    Tujuan dari BSU sendiri untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apa hukum penerimaan BSU dalam perspektif fikih?

    Untuk tahu lebih lanjut, simak penjelasan ketua MUI DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, berikut ini.


    Bantuan Subsidi Upah Merupakan Kewajiban Negara

    Sejatinya, BSU merupakan kewajiban negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, kewajiban tersebut harus sesuai dengan kemampuan negara itu sendiri. Apabila negara tidak mampu maka itu tidaklah menjadi kewajiban.

    “Tetapi kalau negara memang tidak memiliki kemampuan untuk itu, tentunya tidak lagi menjadi kewajiban negara. Tetapi secara prinsip negara itu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka BSU itu termasuk impelemntasi,” ungkap KH Faiz Syukron Makmun kepada detikHikmah, Selasa (15/7/2025).

    Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Al-Azhar (IKANU) Mesir itu menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, dalil mengenai BSU berkaitan dengan ayat yang membicarakan tentang amanah. Salah satunya surah An Nisa ayat 58,

    ۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

    Hukum Menerima BSU dalam Islam

    Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Faiz itu mengatakan bahwa hukum menerima BSU tergantung pada orangnya. Secara prinsip Islam, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    “Secara prinsip dia dihukumi mubah, boleh diambil dan boleh tidak diambil,” katanya.

    Tetapi, lanjut Gus Faiz, apabila penerima BSU sangat membutuhkan bantuan itu maka hukumnya berubah menjadi wajib. Terlebih, apabila BSU tersebut digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya.

    “Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disedikan oleh pemerintah maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya,” sambungnya.

    Katib Syuriah PBNU itu juga menguraikan bahwa jika seseorang merasa cukup maka tak masalah tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah.

    “Kalau misalnya dia merasa cukup dengan kondisinya, dia bisa bersabar atas apa yang dia miliki dan dia hadapi, dia tidak mengambil pun tidak apa-apa. Itu secara hukum fikihnya,” ujarnya.

    Cara Memanfaatkan BSU agar Menjadi Rezeki yang Berkah

    Gus Faiz juga menerangkan bahwa hendaknya BSU yang diberikan pemerintah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan begitu, bantuan tersebut menjadi rezeki yang berkah.

    Apabila ia merupakan kepala keluarga, hendaknya BSU digunakan untuk memberi nafkah keluarganya.

    “Pemanfaataan BSU tentu sesuai dengan tujuannya agar dibelanjakan untuk hal-hal pokok. Jadi kalau memang dia kepala keluarga berikanlah BSU itu untuk mensejahterahkan keluarganya. Kalau dia belum berkeluarga ya dia bisa gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masa depannya,” terangnya

    Jangan sampai, BSU digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dan maksiat. Misalnya judi online.

    “Ketika itu (BSU) dipakai untuk judi online atau apapun, kalau pemanfaatannya itu menyimpang tentu dosanya kembali kepada yang menerima,” ujar Gus Faiz.

    Sebagaimana diketahui, Islam mengharamkan perbuatan judi. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap mengatakan bahwa larangan judi ini disejajarkan dengan pengharaman khamar.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

    Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

    Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

    Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

    Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

    Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

    Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

    Nama yang Dimakruhkan Ulama

    Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

    Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah SAW Larang Muslim Gunakan Nama Ini untuk Anak, Mengapa?


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW melarang muslim menggunakan sejumlah nama untuk anak mereka. Ada alasan yang melatarbelakangi pelarangan itu.

    Sejatinya, setiap muslim dianjurkan untuk memberi nama terbaik kepada anaknya. Sebab, nantinya para manusia dipanggil dengan namanya masing-masing serta nama orang tua mereka.

    Dari Abu Darda RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil di hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian maka baguskanlah nama-nama kalian.” (HR Abu Dawud)

    Hadits Nama Anak yang Dilarang Nabi Muhammad SAW

    Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut terkait hadits Rasulullah SAW yang melarang sejumlah nama untuk diberikan kepada anak mereka. Dari Samurah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Janganlah kamu menamai anakmu dengan Yasār, Rabāh, Najīh, atau Aflah. Sungguh, kamu akan berkata, “Apakah ada dia di sana?” Dan dia tidak ada sehingga seseorang menjawab, “Tidak.” (HR Muslim)

    Hadits di atas tercantum dalam kitab Al Adab. Maksud dari hadits di atas adalah nama-nama tersebut bisa digunakan untuk meramal.

    Berdasarkan sabda Nabi SAW, nama-nama yang Rasul SAW larang untuk diberikan kepada anak yaitu Yasār (kemudahan), Rabāh (keuntungan), Najīh (orang yang berhasil), dan Aflah (orang yang paling menang).

    Nama yang Dimakruhkan Ulama

    Selain nama yang disebutkan Nabi Muhammad SAW, ada juga sejumlah nama yang dimakruhkan untuk diberikan kepada anak seperti diterangkan dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam oleh Jamil bin Habib Al Luwaihiq terjemahan Asmuni.

    Nama-nama yang hukumnya makruh diberikan kepada anak menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad adalah nama-nama asing. Sebab, jika menamai anak dengan nama-nama asing maka sama halnya dengan tasyabbuh atau meniru nama dari kalangan orang musyrik, dikhawatirkan iman anak akan terguncang jika diberi nama seperti itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Memejamkan Mata Saat Salat, Apakah Sah?


    Jakarta

    Kekhusyukan memang menjadi inti dari ibadah yang tulus. Hal ini menjadi bukti keikhlasan seorang hamba di hadapan Rabb-nya.

    Untuk mencapai kekhusyukan tersebut, beberapa diantaranya ada yang memejamkan mata ketika salat. Namun, di sisi lain, tak jarang saat mata terpejam justru pikiran melayang ke mana-mana. Sehingga mengganggu fokus dan tujuan utama salat.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat dalam Islam? Bolehkah hal itu dilakukan?


    Bolehkah Memejamkan Mata saat Salat?

    Pendapat ulama mengenai hukum memejamkan mata saat salat ternyata beragam. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap), disebutkan bahwa ada hadits yang menyatakan hukumnya makruh, namun hadits tersebut dinilai tidak shahih.

    Sejalan dengan itu, buku Shalatlah Seperti Rasulullah karya KH Muhyiddin Abdusshomad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata saat salat sepanjang hidupnya. Ini menunjukkan bahwa memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Rasulullah SAW.

    Justru, ada larangan lain terkait pandangan saat salat. Nabi Muhammad SAW pernah melarang keras menghadapkan pandangan ke arah langit. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” Beliau berkata dengan suara keras, “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya.” (HR Bukhari)

    Ketika salat, seorang muslim idealnya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengarahkan pandangan ke tempat lain seperti dinding atau benda-benda di depannya, karena hal ini dapat mengurangi kekhusyukan salat.

    Kapan Memejamkan Mata Tidak Makruh?

    Meski mayoritas pendapat menyatakan makruh, ada kondisi tertentu di mana memejamkan mata saat salat diperbolehkan. Ibnul Qayyim berpendapat bahwa jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, seperti ada hiasan yang terlalu mencolok atau benda lain yang sangat mengganggu kekhusyukan salat, maka dalam kondisi tersebut menutup mata bukanlah hal yang makruh.

    Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad (terjemahan Saefuddin Zuhri) menjelaskan lebih lanjut:

    “Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang itu apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja atau bahkan sunnah. Namun, pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan.”

    Jadi, intinya adalah pada kekhusyukan. Jika membuka mata justru mengganggu kekhusyukan karena adanya distraksi visual, maka memejamkan mata bisa menjadi pilihan yang lebih baik dan tidak dimakruhkan dalam kondisi tersebut.

    Cara Menjaga Kekhusyukan Salat

    Daripada fokus pada memejamkan mata, lebih baik kita fokus pada cara-cara lain yang lebih efektif untuk menjaga kekhusyukan salat. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan sebagaimana dikutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan buku 10 Menit Belajar Tips Sholat Khusyuk susunan Iqbal Al-Sinjawy.

    • Tidak Berbicara dalam Hati dan Menjauhi Hal Duniawi: Saat salat, fokuskan seluruh perhatian hanya pada Allah dan ibadah. Hindari memikirkan urusan duniawi.
    • Arahkan Pandangan: Saat berdiri, lihatlah ke tempat sujud. Ketika duduk di antara dua sujud, arahkan pandangan ke pangkuan.
    • Persiapan Sebelum Salat: Sempurnakan wudhu Anda, kenakan pakaian yang baik dan bersih, serta pastikan tempat salat bersih dari hal-hal yang dapat mengganggu fokus.
    • Bersikap Tenang: Lakukan setiap gerakan salat dengan thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa).
    • Ingat Kematian: Salatlah seolah-olah itu adalah salat terakhir Anda. Mengingat kematian dapat meningkatkan kesadaran dan kekhusyukan.
    • Pahami Bacaan: Usahakan untuk memahami makna dari setiap ayat dan doa yang Anda baca dalam salat. Ini akan membantu hati dan pikiran Anda lebih terhubung dengan salat.

    Perkara Makruh Lainnya saat Salat

    Selain pandangan, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan saat salat dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Menukil Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El-Sutha, berikut beberapa diantaranya:

    • Menoleh dengan kepala atau pandangan ke kanan dan kiri tanpa kebutuhan.
    • Memandang ke atas.
    • Meletakkan tangan di pinggang.
    • Menahan rambut, lengan baju, atau pakaian yang terjulur saat akan sujud.
    • Menyelang-nyeling jari jemari atau menekannya hingga terdengar bunyi ‘krek’.
    • Mengusap kerikil lebih dari sekali di tempat sujud (jika salat di tempat yang ada kerikil).
    • Menahan hadats (seperti kencing, kentut, atau buang air besar) yang dapat mengganggu konsentrasi.

    Dengan memahami berbagai hukum dan tips ini, kita bisa lebih fokus untuk menyempurnakan salat kita dan meraih kekhusyukan yang sejati. Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Viral Gerhana Matahari 2 Agustus Bikin Bumi Gelap 6 Menit, Begini Menurut Islam


    Jakarta

    Klaim gerhana matahari total 2 Agustus 2025 menyebabkan bumi gelap selama 6 menit viral di media sosial. Faktanya, gerhana matahari total memang akan terjadi pada 2 Agustus, tapi bukan tahun ini.

    Menurut laporan Space, gerhana matahari total akan terjadi pada 2 Agustus 2027. Pada hari tersebut, bulan akan menutupi matahari selama 6 menit 22 detik yang menjadikannya totalitas terpanjang dalam 87 tahun. Ini akan menjadi “gerhana abad ini” yang spektakuler.


    Jalur totalitas gerhana akan melintasi 11 negara yang mayoritas di Afrika Utara dan Timur Tengah. Gerhana matahari total akan terlihat di Spanyol, Gibraltar, Maroko, Algeria, Tunisia, Libya, Mesir, Sudan, Arab Saudi, Yaman, dan Somalia. Adapun sebagian besar wilayah Afrika, Eropa, dan Asia Selatan akan mengalami gerhana sebagian. Sementara wilayah lain, tidak akan menyaksikannya.

    Tak Ada Gerhana 2 Agustus 2025, Terdekat September 2025

    Tak ada gerhana matahari pada Agustus 2025 ini. Dalam informasi yang dibagikan NASA lewat situsnya, fenomena gerhana terdekat akan terjadi pada 7-8 September 2025 yakni gerhana bulan total. Gerhana ini bisa disaksikan di Eropa, Afrika, Asia, dan Australia.

    Selanjutnya, pada 21 September 2025 akan terjadi gerhana matahari sebagian. Gerhana akan melintasi wilayah Australia, Antartika, Samudera Pasifik, dan Samudera Atlantik.

    Gerhana Matahari dalam Islam

    Fenomena gerhana memang menjadi salah satu perhatian dalam Islam. Menurut sebuah hadits, terjadinya gerhana adalah kuasa Allah SWT. Pernyataan ini menepis anggapan orang zaman jahiliah yang menyebut gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian seseorang. Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melakukan salat ketika terjadi gerhana, baik matahari maupun bulan.

    Keterangan tersebut bersandar dalam hadits tentang salat gerhana yang termuat dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

    عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( إِنْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ, فَقَالَ النَّاسُ: انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا الِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( حَتَّى تَنْجَلِي )
    وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه ( فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ )

    Artinya: Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah SAW pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdoalah kepada Allah dan salatlah sampai kembali seperti semula.” Muttafaq ‘Alaih. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

    Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu: “Maka salatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu.”

    Dalam hadits dari Aisyah RA dikatakan, Nabi SAW mengeraskan bacaannya dalam salat gerhana. Beliau salat dua rakaat dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud. Beliau juga menyerukan orang-orang untuk salat berjamaah ketika terjadi gerhana.

    Terkait tata caranya, Rasulullah SAW bersabda,

    إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ، فَصَلُّوْهَا كَأَحْدَثِ صَلَاةِ صَلَّيْتُمُوْهَا مِنَ الْمَكْتُوبَةِ

    Artinya: “Apabila engkau melihat (gerhana) itu, maka lakukanlah salat sebagaimana layaknya engkau mengerjakan salat wajib.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

    Menurut penjelasan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dkk, membaca Al Fatihah hukumnya wajib pada tiap rakaat salat gerhana. Adapun, surah setelah bebas. Tak ada ketentuan bacaan surah-surah khusus terkait hal ini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Diutamakan kepada Siapa, Keluarga atau Anak Yatim?


    Jakarta

    Islam memerintahkan umatnya untuk bersedekah. Terlebih, amalan yang satu ini mengandung banyak keutamaan.

    Anjuran bersedekah disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya surah Ali Imran ayat 92:

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢


    Artinya: “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    Mengutip dari buku Jalan yang Lurus, Jalan Hidup Nikmat Dunia-Akhirat yang ditulis Mufid, sedekah tidak hanya berkaitan dengan harta. Senyum termasuk bentuk sedekah yang paling ringan.

    Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya,

    “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR Tirmidzi)

    Sedekah dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Tidak hanya fakir miskin, bahkan keluarga sekalipun boleh menerima sedekah.

    Lantas, kepada siapa sedekah paling diutamakan?

    Sedekah Diutamakan kepada Keluarga

    Menukil buku Pencegahan Fraud dengan Manajemen Risiko dalam Perspektif Al-Quran oleh Eko Sudarmanto, sedekah diutamakan kepada keluarga. Jika keluarga sudah terpenuhi kebutuhannya dari segi materi, maka sedekah boleh diberikan kepada orang lain.

    Menurut Imam Baghawi, alasan diutamakannya keluarga sebagai penerima sedekah karena mereka merupakan bentuk tanggung jawab untuk dinafkahi, seperti istri, anak, atau orang tua.

    Selain itu, Rasulullah SAW dalam haditsnya turut menjelaskan hal serupa. Beliau bersabda,

    “Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR Nasa’i)

    Dalam riwayat lainnya, dikatakan juga mengenai sedekah diutamakan kepada keluarga atau kerabat.

    “Wahai Rasulullah, apakah sedekah yang paling utama?’ Rasul menjawab, ‘Sedekah orang sedikit harta. Utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Dijelaskan dalam Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, sedekah kepada orang lain tidak diperbolehkan apabila harta yang digunakan untuk bersedekah diperlukan untuk nafkah diri sendiri dan keluarganya. Tetapi, jika ia mampu dan kebutuhan keluarganya terpenuhi, barulah dianjurkan bersedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

    Urutan penerima sedekah dalam Al-Qur’an disebutkan pada surah Al Baqarah ayat 215,

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    Artinya: “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

    Mengacu pada ayat di atas, maka urutan penerima sedekah yaitu orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang sedang berada dalam perjalanan (musafir).

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com