Tag Archives: kiki

Miris! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).


Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

“Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal dan telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-30 Juni 2024.

Modus Pinjol Makin Beragam

Mengingat semakin maraknya modus pinjol, seperti penyalahgunaan data pelamar kerja, OJK pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Kiki mengatakan ternyata masih banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar depkolektor karena dipakai utang Rp 50 juta,” terangnya.

Kiki menegaskan data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Artinya, apabila konsumen telah resmi mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, data konsumen akan aman. Dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa PUJK dilarang membagikan data konsumen ke pihak lain.

“Jangan sampai kita ajukan kredit data kita ditolak, ternyata digunakan pihak lain,” jelasnya.

Asosiasi Buka Suara Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif. Dia menyebut pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data ataupun data fiktif.

Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mendalami persoalan ini. Nantinya, Satgas ini akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menjelaskan mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target marketnya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” pungkasnya.

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Beberkan Alasan Anak Muda RI Doyan Ngutang di Pinjol-Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab fenomena generasi muda gemar berutang. Salah satunya, kemudahan dalam mengakses produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan generasi muda saat ini lebih banyak pengeluarannya dibandingkan dengan pemasukan. Fenomena anak muda gemar berutang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga terjadi di luar negeri.

“Fenomena ini banyak sekali, nggak cuma di Indonesia tapi di negara lain, terutama anak-anak muda ini istilahnya sudah mulai over-indebtedness. Mereka lebih besar pasak daripada tiang, lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Karena apa? Karena kemudahan akses tadi,” kata Kiki dalam acara CNN Financial Forum 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).


Kiki menjelaskan kemudahan akses ini cenderung membuat generasi muda tidak peduli atau sembrono dalam mengambil keputusan-keputusan keuangan. Apalagi sebagian besar utang tersebut digunakan untuk gaya hidup yang konsumtif.

Padahal mengambil utang di produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol) tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Riwayat pengambilan utang yang tercatat di SLIK ini dapat menghambat mencari pekerjaan hingga mengajarkan kredit rumah.

“Ada satu sisi masyarakat yang sangat butuh inklusi, tapi tidak dapat akses. Tapi, ada satu kelompok masyarakat yang terlalu mudah mendapat akses sehingga mereka cenderung careless, sembrono dalam mereka membuat keputusan-keputusan keuangan. Beberapa produk yang yang sangat dimudahkan dalam teknologi seperti paylater. Tapi harus kita hati-hati adalah bagaimana supaya mereka tidak menjadi over-indebtedness,” terang Kiki.

Untuk itu, dia mendorong pelaku jasa keuangan untuk menggalakkan edukasi kepada konsumennya. OJK mendukung inklusi keuangan, tapi tak lupa bertanggung jawab.

“Nah ini tugas dari pelaku Jasa Keuangan untuk memberikan edukasi Jadi kami mendorong inklusi, tapi responsible inclusion inklusi yang bertanggung jawab. Karena apa? Mereka adalah konsumen pelaku jasa keuangan yang kita grooming sehingga mereka akan menjadi konsumer-konsumer yang besar ke depannya yaitu juga akan menyokong pertumbuhan sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

Selain paylater, tren pinjaman pinjol juga mengalami peningkatan. Pada September 2024, total pembiayaan pada industri pinjol mencapai Rp 74,48 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan jumlah pinjaman pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73% secara tahunan (yoy).

“Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73% secara tahunan menjadi Rp 74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62% yoy,” katanya dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024).

Lihat juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Terungkap! Ini Alasan Anak Muda RI Suka Ngutang di Pinjol-Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu penyebab generasi muda yang gemar berutang. Salah satunya dikarenakan mudahnya dalam mengakses produk-produk keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan generasi muda saat ini lebih banyak pengeluaran daripada pemasukan. Fenomena anak muda gemar berutang tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga terjadi di luar negeri.

“Fenomena ini banyak sekali, nggak cuman di Indonesia tapi di negara lain, terutama anak-anak muda ini istilahnya sudah mulai over-indebtedness. Mereka lebih besar pasak daripada tiang, lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Karena apa? Karena kemudahan akses tadi,” kata Kiki dalam acara CNN Financial Forum 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).


Kiki menjelaskan kemudahan akses ini cenderung membuat generasi muda tidak peduli atau sembrono dalam mengambil keputusan-keputusan keuangan. Apalagi sebagian besar utang tersebut digunakan untuk gaya hidup yang konsumtif.

Padahal mengambil utang di produk-produk keuangan, seperti paylater dan pinjaman online (pinjol) tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Riwayat pengambilan utang yang tercatat di SLIK ini dapat menghambat mencari pekerjaan hingga mengajarkan kredit rumah.

“Ada satu sisi masyarakat yang sangat butuh inklusi, tapi tidak dapat akses. Tapi, ada satu kelompok masyarakat yang terlalu mudah mendapat akses sehingga mereka cenderung careless, sembrono dalam mereka membuat keputusan-keputusan keuangan. Beberapa produk yang yang sangat dimudahkan dalam teknologi seperti paylater. Tapi harus kita hati-hati adalah bagaimana supaya mereka tidak menjadi over-indebtedness,” terang Kiki.

Untuk itu, dia mendorong pelaku jasa keuangan untuk menggalakkan edukasi kepada konsumennya. OJK mendukung inklusi keuangan, tapi tak lupa bertanggung jawab.

“Nah ini tugas dari pelaku Jasa Keuangan untuk memberikan edukasi Jadi kami mendorong inklusi, tapi responsible inclusion inklusi yang bertanggung jawab. Karena apa? Mereka adalah konsumen pelaku jasa keuangan yang kita grooming sehingga mereka akan menjadi konsumer-konsumer yang besar ke depannya yaitu juga akan menyokong pertumbuhan sektor jasa keuangan,” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK, pengguna paylater sebagian besar merupakan generasi Z dengan rentang usia 26-35 tahun. Dengan rincian, 26,5% pengguna paylater dengan rentang usia 18-25 tahun, 43,9% pengguna berusia 26-35 tahun, 21,3% berusia 36-45 tahun. Kemudian, 7,3% pengguna berusia 46-55 tahun, serta hanya 1,1% pengguna paylater berusia di atas 55 tahun.

Adapun sebagian besar penggunaan paylater untuk gaya hidup, seperti fesyen dengan persentase 66,4%, perlengkapan rumah tangga dengan 52,2%, elektronik dengan 41 %, laptop atau ponsel dengan 34,5%, hingga perawatan tubuh sebesar 32,9%.

Selain paylater, tren pinjaman pinjol juga mengalami peningkatan. Pada September 2024, total pembiayaan pada industri pinjol mencapai Rp 74,48 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan jumlah pinjaman pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73% secara tahunan (yoy).

“Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73% secara tahunan menjadi Rp 74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62% yoy,” katanya dalam Konferensi Pers yang disiarkan secara daring, Jumat (1/11/2024)

Lihat juga Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Terbanyak dari Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak yakni debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.

“Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan atau 1,58%.

Sementara untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” terang Kiki

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

KoinP2P Gagal Bayar Rp 360 Miliar


Jakarta

PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) diketahui gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur oleh borrower atau peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan mengenai anak usaha KoinWorks itu. Dominan pengaduan yang masuk mengenai masalah return atau imbal hasil.

“KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (20/1/2025).


KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill. Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan 2 tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

“KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender,” ungkap Kiki.

Sebelumnya KoinP2P telah mengatakan bahwa menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Merespon masalah itu OJk melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Dalam pemeriksaan itu terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ungkao keterangan OJK pada November 2024 lalu.

Pada saat itu, OJK pun memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan.

KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Datanya


Jakarta

Anak mudah usia 26-35 tahun banyak terjerat pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan data Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan terdapat 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Kiki mengungkapkan, salah satu tantangan bagi anak muda adalah rentan menggunakan pinjol dan judol karena mereka FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once). Fenomena itu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

“Judol sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” lanjutnya.

Melihat fenomena itu, Kiki mengatakan hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

“Benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI,” terangnya.

OJK juga melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) telah menjadikan segmen Pemuda/Mahasiswa/Pelajar ke dalam segmen prioritas. OJK juga akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tutur Kiki.

OJK juga menghimbau agar konsumen dan mayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut sebelum mengajukan pinjaman daring. Pertama, memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.

Kedua, konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. Ketiga, konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Keempat, konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar. Kelima konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar. Keenam, apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Ada Uang Masuk Mendadak ke Rekening, Jangan Senang Dulu!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terkait modus terbaru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diminta waspada mengenai dana yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Modus tersebut memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan mulanya korban tidak tahu-menahu mengenai modus tersebut sehingga mentransfer balik dana saat diminta.

“Nah di awal-awal ketika orang enggak tahu, kemudian ketika ada yang menghubungi untuk tolong ditransfer kembali ke rekening tertentu karena kami salah transfer begitu ya orang itu dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan. Padahal itu adalah satu modus ya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Kiki menerangkan usai uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban dengan iming-iming seolah telah menikmati pinjaman. Laporan terkait modus ini terus meningkat, baik lewat kanal resmi pengaduan OJK maupun saat turun ke lapangan.

Kiki mengimbau masyarakat agar terus waspada dalam penggunaan data pribadi. Dia menegaskan masyarakat harus menjaga data pribadi dan jangan disebarkan ke orang lain.

“Kita sebagai pemilik data pribadi harus selalu menjaga data pribadi kita dan juga kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang lain tanpa dia sadar misalnya di sosial medianya dan lain-lain. Ini juga terus kita melakukan edukasi,” terang Kiki.

Pihaknya juga menyampaikan terkait modus-modus yang sering dilakukan penipu, salah satunya dengan mengirimkan link. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tak mudah mengakses link dengan sumber yang tidak jelas.

“Kemudian jangan menginformasikan data pribadi tanggal lahir, alamat rumah nama ibu kandung dan lain-lain kepada orang lain maupun melalui sosial media. Terutama jangan tentu saja mengaku-ngaku dari pihak bank jadi begitu yang bisa kita sampaikan,” jelas Kiki.

Tonton juga “OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol” di sini:

(rea/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Kok Bisa?


Jakarta

Generasi Z atau gen Z menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fenomena tersebut terjadi lantaran gaya hidup yang tidak bijak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami kenaikan, dari sebelumnya 7,7 juta rekening per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.

Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar.


“Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana,” kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan tidak semuanya pinjol ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.

Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.

“Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Aduh! Banyak Gen Z Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran gaya hidup yang tidak bijak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya.

Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami tren kenaikan. Dari sebelumnya hanya rekening per 7,7 juta per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.


Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi 26,1 miliar.

“Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana,” kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan pinjol tidak semuanya ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.

Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.

“Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Heboh Data Pelamar Kerja Dipakai buat Pinjol, OJK Turun Tangan


Jakarta

Belakangan ini ramai diperbincangkan penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending untuk membahas masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini, mulai dari perusahaan pinjol legal mana saja yang terkait dalam kasus ini. Hal tersebut juga berlaku untuk industri perbankan.

“Kaya misalnya tadi informasikan buka di bank kita, carikan bank-nya nanti kita panggil atau pinjol legal kita panggil,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).


Lebih lanjut, Kiki menjelaskan pihaknya akan bertanya terkait proses know your customer (KYC) pada masing-masing perusahaan. Dia juga akan menyelidiki terkait mudahnya pencairan dana pinjol padahal bukan pengguna data yang mencairkan.

“Pinjol legal kita panggil gimana proses KYC di tempatmu? Kok bisa bukan orang ini yang buka kok langsung dibukain?” jelas Kiki.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya ada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com