Tag: kk

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Tanah Rusak? Begini Cara Urus dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat membuktikan hak kepemilikan atas sebidang tanah. Keberadaannya yang penting tentu harus dijaga baik-baik.

    Namun, model sertifikat tanah yang terbuat dari bahan yang mudah rusak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi kerusakan seperti robek, dimakan rayap, atau rusak karena terendam air.

    Lantas, apabila sertifikat tanah dalam keadaan rusak, apakah bisa diganti?


    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 (1) disebutkan, atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

    Dari PP tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

    Dilansir situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), saat ingin mengajukan pengurusan sertifikat pengganti, kamu butuh membawa sederet dokumen pendukung, berikut di antaranya.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Tata Cara dan Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang


    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Apabila sertifikat tanah hilang, bagaimana cara mengurusnya?

    Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Fungsi dari sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atas lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

    Selain itu, fungsi lain dari sertifikat tanah adalah sebagai landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Jika sertifikat tanah hilang, maka tidak bisa melakukan transaksi.


    Namun jangan khawatir, sertifikat tanah yang hilang bisa diganti dengan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera di dalam sertifikat.

    Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Lalu apa saja syarat-syaratnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Mengurus sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Perlu diketahui, untuk proses penggantian sertifikat tanah adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Sebelum mengurusnya, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dilansir situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya untuk mengurus sertifikat hilang, seperti:

    • Identitas diri
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    • Pernyataan tanah tidak disengketa
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
    • Pengumuman di surat kabar.

    Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

    Selain memenuhi semua persyaratan, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Dalam kolom FAQ di situs atrbpn.go.id, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rincian biayanya sebagai berikut:

    • Rp 200.000 untuk biaya sumpah
    • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur
    • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti

    Mengutip catatan detikProperti, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemohon agar bisa mendapatkan sertifikat tanah pengganti. Berikut alurnya:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan kehilangan, pemohon harus membawa persyaratan berupa fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada) dan surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan beralamat di kelurahan itu.
    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan
    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Apabila seluruh dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sudah lengkap, maka pemohon dapat segera memblokir sertifikat tanah yang hilang. Langkah ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

    Langkah berikutnya adalah melalui proses pengajuan pembuatan sertifikat pengganti. Simak alurnya di bawah ini:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti biasanya dapat terbit dalam kurun waktu tiga bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian syarat, biaya, dan alur mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


    Jakarta

    Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

    Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


    Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi:

    • Sertifikat hak yang bersangkutan.
    • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
    • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

    • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Akta wasiat notariil.
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

    Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

    Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

    • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
    • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
    • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
    • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

    Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir


    Jakarta

    Bencana banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian banjir kerap kali menyapu sejumlah barang-barang yang ada di rumah, tak terkecuali sertifikat tanah.

    Bagi korban banjir yang kehilangan sertifikat tanah atau sertifikat tanahnya rusak tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak maupun hilang.

    Setelah sertifikat diurus, sebaiknya segera mengonversi ke dalam bentuk digital. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hal itu agar kepemilikan sertifikat tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.


    “Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

    Lalu, apa saja syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang maupun rusak? Berikut ini informasinya.

    Sertifikat Rusak

    Syarat Urus Sertifikat Rusak

    – Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    – Surat Kuasa apabila dikuasakan
    – Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    – Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
    – Sertifikat asli

    Biaya Urus Sertifikat Rusak

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Sertifikat Hilang

    Syarat Urus Sertifikat Hilang

    – Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    – Surat Kuasa apabila dikuasakan
    – Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    – Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
    – Sertifikat asli
    – Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
    – Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

    Biaya Urus Sertifikat Hilang

    Dalam FAQ laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Itulah syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com