Tag Archives: kominfo

Waspada Modus Penipuan Berkedok CS Palsu, Begini Cara Cegahnya!


Jakarta

Belakangan ini makin banyak penipuan online yang menggunakan modus baru. Salah satunya berpura-pura menjadi Customer Service (CS) yang mengatasnamakan bank atau platform keuangan untuk mengelabui korbannya.

Modus penipuan ini tentunya dapat menyasar siapa pun, termasuk pengguna aplikasi DANA. Agar para penggunanya tak banyak yang terjebak modus penipuan ini, DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman yang bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penipuan tersebut.

Jika ada CS yang mengatasnamakan DANA tetapi mencurigakan, kamu bisa melakukan berbagai tips ini ya!


Monitor

Selalu perhatikan semua pergerakan online mencurigakan yang terjadi padamu. Seperti contoh, jika ada CS yang meminta data pribadi kamu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya, kamu bisa abaikan saja karena biasanya CS tidak akan memintamu untuk membagikan data-data tersebut. Selain itu, cek juga apakah yang menghubungi kamu dari channel official DANA atau bukan.

Konfirmasi

Selanjutnya, supaya kamu terhindar dari jebakan bad man yang mengaku sebagai CS DANA, kamu bisa melakukan konfirmasi lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Di laman DANA Protection ini, kamu bisa lho mengecek nomor, akun sosmed, atau link mencurigakan apakah benar dari DANA atau bukan.

Lapor

Di DANA Protection, kamu juga bisa melaporkan CS palsu tersebut dengan memilih bagian

Laporkan via Aduan Nomor. Kamu akan langsung terhubungkan dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) lho! Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri kamu saja, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

DANA Awas Jebakan BADMAN Foto: DANA

Selain ketiga tips di atas, kamu juga bisa mengingat dan mempelajari tips-tips ini biar kamu semakin aman dari jebakan badman CS palsu. Simak yuk!

  • DANA sudah tidak lagi memiliki Customer Care via WhatsApp.
  • DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email [email protected], call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia.
  • DANA tidak pernah menghubungi customer terlebih dahulu tanpa adanya laporan.
  • Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.
  • Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.
  • Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Yuk, terapin tips-tipsnya dan selalu Monitor, Konfirmasi & Lapor jika ada CS mencurigakan yang menghubungimu. Untuk info lebih lanjut terkait CS palsu DANA, kamu juga bisa cek di sini ya.

Simak juga Video ‘Respons Jokowi soal Luhut Minta Pertamina Akuisisi Perusahaan di Brasil’:

[Gambas:Video 20detik]

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

4 Faktor yang Membuat Aplikasi DANA Jadi Makin Aman


Jakarta

Sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, DANA terus berupaya untuk menghadirkan aplikasi yang aman. Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari izin operasional hingga fitur keamanan yang ditawarkan

Inovasi terus menjadi pendorong utama dalam dunia teknologi, termasuk dalam sektor keuangan. DANA, sebagai salah satu pemain terdepan dalam industri dompet digital, tidak hanya fokus pada kemudahan transaksi, tetapi juga pada keamanan pengguna. Mengadopsi teknologi terkini dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, DANA telah berhasil membangun sistem keamanan yang sangat canggih.

Artikel ini akan mengulas 5 faktor inovatif yang membuat DANA aman, sebagai salah satu dompet digital paling dapat dipercaya di Indonesia, serta bagaimana inovasi-inovasi tersebut memberikan manfaat bagi pengguna. Aplikasi DANA Jadi Makin Aman, Diawasi BI dan Kominfo hingga Fitur DANA Protection


1. DANA Diawasi BI dan Kominfo

Keamanan pengelolaan DANA terjamin karena diawasi oleh Bank Indonesia (Bank Indonesia) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pengelolaannya pun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin operasional DANA juga semakin diperkuat dengan mengantongi lisensi dari BI, sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori I dan penyedia Layanan Keuangan Digital (LKD).

Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa DANA diawasi oleh BI dan Kominfo, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jawabannya terletak pada sifat DANA sebagai penyedia layanan pembayaran elektronik. BI bertanggung jawab dalam mengatur sistem pembayaran di Indonesia, sementara Kominfo mengawasi aspek teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pengawasan ganda ini, DANA berada di bawah pengawasan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Fitur DANA Protection

Bukan hanya dari segi regulasi, DANA juga menawarkan fitur yang memberikan rasa aman kepada penggunanya apabila mereka menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu fitur andalan DANA adalah DANA Protection.

Fitur ini memberikan jaminan pengembalian dana kepada pengguna jika terjadi transaksi yang tidak sah. DANA Protection bekerja dengan cara memverifikasi setiap transaksi yang dilakukan. Jika terdeteksi adanya indikasi penipuan, DANA akan segera memblokir transaksi tersebut dan mengembalikan 100% dana ke pengguna.

3. Fitur-fitur Keamanan DANA

Selain DANA Protection, DANA juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan lainnya, seperti:

  • Verifikasi Dua Faktor (2FA): Setiap kali Anda melakukan login atau transaksi penting, DANA akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor telepon atau email Anda. Hal ini memastikan bahwa hanya Anda yang dapat mengakses akun Anda.
  • DANA VIZ: Teknologi pengenalan wajah yang dikembangkan sendiri oleh DANA untuk meningkatkan keamanan login.
  • Enkripsi Data: Seluruh data pengguna dienkripsi dengan teknologi yang sangat kuat untuk melindungi dari akses yang tidak sah.
  • Monitoring Transaksi 24/7: Tim keamanan DANA memantau setiap transaksi secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur keamanan dan layanan lainnya yang ditawarkan oleh DANA, Anda dapat mengunjungi halaman resmi DANA di https://www.dana.id/personal/digital-wallet. Di sana, Anda akan menemukan informasi lengkap tentang bagaimana DANA berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, serta berbagai fitur menarik yang dapat meningkatkan pengalaman transaksi digital Anda.

4. Kolaborasi dengan Institusi Keuangan

DANA juga menjalin kerjasama dengan berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan DANA untuk mengakses data dan informasi yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi dan mencegah penipuan.

Demi menjaga keamanan pengguna, DANA juga menerapkan sejumlah sistem keamanan yang diakui secara internasional. Beberapa di antaranya yaitu ISO 27001 terkait Manajemen Keamanan Informasi yang melindungi data pengguna, PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) yang menjadi standar keamanan data pembayaran melalui kartu, serta Zero Data Sharing Policy yang menjamin keamanan data pengguna.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Sempat Tembus Rekor Tertinggi, Begini Pergerakannya


Jakarta

Aset kripto terbesar di dunia yaitu Bitcoin sempat memecahkan rekor. Dikutip dari Coinmarketcap bitcoin tercatat US$ 93.232. Dengan kapitalisasi pasar US$ 1.845.050.981.422.

Sebelumnya bitcoin sempat menembus harga $99,655 atau Rp1,579,731,000. Bitcoin saat ini masuk dalam jajaran 10 besar aset paling bernilai di dunia dan berada di posisi ke-7 dengan kapitalisasi pasar mencapai $1,824 triliun. Dengan begitu, Bitcoin lebih unggul dibandingkan perusahaan minyak raksasa Saudi Aramco, perak, dan perusahaan Meta milik Mark Zuckerberg.

Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan banyak faktor pendorong kenaikan harga Bitcoin di antaranya, menangnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47, masuknya arus uang dari produk ETF BTC mencapai $2 miliar, mundurnya Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Gary Gensler, hingga positifnya data makroekonomi khususnya di AS, yang seluruhnya meningkatkan ketertarikan investor untuk ikut berinvestasi pada Bitcoin.


Menurut data dari Triple-A, jumlah orang yang memiliki aset crypto di seluruh dunia terus bertambah. Pada tahun 2023 jumlahnya sekitar 420 juta orang, kemudian di 2024 ini sudah naik hingga 34% atau mencapai 562 juta orang.

“Investor crypto yang masuk dalam kategori retail, seringkali bertanya kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi pada Bitcoin, terutama karena volatilitas dan asumsi bahwa harga Bitcoin sudah terlalu tinggi. Namun, setelah mencapai harga tertingginya di $69 ribu pada November 2021, Bitcoin kembali menunjukkan ketahanannya dengan hampir mendekati harga $100 ribu. Ini membuktikan peran Bitcoin sebagai aset lindung nilai (store of value) serta memiliki potensi memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan aset lainnya,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (27/11/2024).

Jika dibandingkan dengan dua instrumen investasi misalnya emas dan Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Indonesia, Bitcoin unggul dari sisi return of investment (ROI) dalam 14 tahun terakhir. Harga per gram emas pada awal tahun 2009 sekitar Rp322 ribu dan di tahun 2024 mencapai Rp1.399.000 atau mencatatkan ROI 334.26%. Di sisi lain, IHSG Indonesia di tahun 2009 berada di sekitar 1,355 poin dan di tahun 2024 per 25 November ada di level 7,200 poin atau ROI di kisaran 431.37%.

Jika dibandingkan dengan ROI Bitcoin sangat jauh sekali. Sejak diluncurkan pada tahun 2009, Bitcoin hanya bernilai sekitar $0.000764 per BTC atau dengan kurs saat itu di Rp10 ribu, harga BTC hanya sekitar Rp7.64. Melaju ke 14 tahun mendatang di tahun 2024, harga BTC menyentuh $99,655 setara Rp1,579,731,000 yang berarti persentase kenaikannya sebesar 13 miliar persen.

“Menyambut tahun 2025 BTC saat ini masuk dalam fase bullish, investor dan trader crypto dapat memaksimalkan keuntungan investasinya dalam fase saat ini. Untuk trader pro, aplikasi PINTU menawarkan produk unggulan Pintu Pro Futures, yang memungkinkan trader berinvestasi pada derivatif crypto dengan leverage hingga 25x. Trader dapat mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada aset seperti BTC, ETH, SOL, dan lainnya. Selain itu, Pintu Pro Futures dilengkapi dengan fitur risk management, seperti indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan, untuk membantu pengguna mengelola risiko likuidasi secara lebih efektif,” ujar Iskandar.

“Bagi trader yang mencari platform dengan fitur canggih, Pintu Pro menawarkan pro charting, order book, berbagai tipe order, hingga portofolio tracker dengan interface yang user-friendly, sehingga memberikan pengalaman trading terbaik bagi penggunanya. Terakhir, bagi investor pemula, aplikasi PINTU menyediakan solusi investasi crypto dengan tampilan intuitif dan akses ke ratusan aset crypto, termasuk Meme koin. Dengan aplikasi PINTU, pengguna dapat dengan mudah memulai perjalanan investasi crypto,” tutup Iskandar.

Tonton juga video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Sebelumnya aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” tulis keterangan OJK, dikutip Selasa (24/12/2024).


OJK juga telah menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

“Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” terang dia.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Dalam aturan juga ditetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Pihaknya mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

“Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen,” tambahnya.

OJK juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pengawasan Kripto Bakal Beralih dari Bappebti ke OJK, Ini Bocorannya

Jakarta

Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung. Hal ini selaras dengan target agar proses transisi ini rampung 2025.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung. Dengan demikian, tahap lanjutannya ialah persiapan transisinya.

“Pemahaman saya itu (PP Transisi) sudah diterbitkan, sehingga tahap berikutnya tentu persiapan untuk transisi dari Bappebti di bawah Kemendag kepada OJK,” kata Mahendra usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025 di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).


PP tersebut merupakan turunan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal 312 ayat 1 disebutkan, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 atau dengan kata lain tepatnya pada 12 Januari 2025.

Selaras dengan itu, Mahendra mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses transisi dalam format yang resmi. Meski demikian, menurutnya, walaupun belum ada PP itu sebelumnya, selama ini proses transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan.

“Tapi dengan adanya PP itu maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya,” sambungnya.

Di samping itu, Mahendra menambahkan, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait pengawasan pengelolaan kripto. Aturan itu sepenuhnya dilaksanakan berbekal dari prinsip-prinsip dan pelaksanaan pengaturan pengawasan yang ada di Bappebti selama ini.

“Sudah ada diskusi dan proses kerja sama untuk persiapan transisi itu. Jadi dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless lah istilahnya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar dia.

Transisi Rampung Kuartal I-2025

Senada, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, PP transisi pengawasan kripto telah ditandatangani. Langkah selanjutnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OJK.

“Kita pun kemarin sebenarnya siap untuk peralihan, terutama kan PP-nya kemarin sudah tanda tangan katanya kan seperti itu. Nah, nanti tinggal dibuat nota kesepahaman dengan OJK, ya seperti itu peralihannya,” kata Tirta dalam kesempatan berbeda.

Tirta menjelaskan, dalam nota kesepahaman itu nanti akan dituangkan proses untuk peralihan, utamanya terkait tahapan perizinan akan seperti apa. Kemudian juga penanggungjawab dari perizinan tersebut juga akan ditetapkan di dalamnya.

Sedangkan menyangkut sumber daya manusia (SDM) sudah disiapkan melalui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)OJK. Diperkirakan proses transisi ini bisa rampung kuartal I-2025.

“Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus segera beralih. Kalau proses perizinan mungkin kita nanti melihat dengan OJK,” ujar dia.

Sebagai informasi, Desember 2024 kemarin OJK telah menerbitkan aturan terkait pengawasan aset kripto melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

Simak juga Video ‘Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto’:

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com