Tag: konflik tetangga

  • Biar Nggak Ribut Sama Tetangga, Ini Cara Tahu Batas Properti yang Kamu Miliki



    Jakarta

    Ketika kamu membeli rumah, kamu tidak cuma membeli rumah itu saja melainkan, tanah di mana rumah itu berada. Sebelum kamu memulai proyek konstruksi, memasang pagar, atau lansekap, sangat penting untuk memahami mana batas properti yang kamu miliki dan mana yang bukan.

    Di sinilah batas properti, atau garis batas properti berperan. Simak panduan berikut yang akan membahas mengenai batas dan menunjukkan bagaimana cara menemukan batas-batas properti kamu agar mencegah konflik dengan tetangga atau keluarga, kamu dapat melakukannya sendiri atau sewa pakar profesional.

    Apa itu Batas Properti?

    Melansir Acre Value, batas properti merupakan garis khusus yang menandakan batas sebidang tanah, garis ini menjadi penentu apa yang kamu miliki dan membantu menetapkan tanggung jawab hukum kamu.


    Sangat penting bagi kamu untuk mengetahui batas-batas properti yang menjadi kamu, bukan hanya untuk merencanakan proyek konstruksi menambah taman atau memasang pagar, tapi juga membantu mencegah konflik dan perselisihan dengan tetangga sekitar kamu.

    Umumnya, batas-batas properti didasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, seperti kantor pemerintah daerah atau pemda. Kantor ini memiliki catatan yang menjelaskan secara gamblang tentang dimensi serta koordinat setiap properti.

    Contohnya seperti akta, yang seringkali menyimpan laporan atau deskripsi secara akurat dan terperinci tentang garis-garis ini, serta pengukuran yang menjadi penentu lokasi properti secara tepat dan akurat. Selain itu, kamu bisa mengakses informasi batas dengan peta properti yang ada pada kantor pencatatan daerah.

    Jika kamu tidak yakin tentang batas properti kamu, atau jika kamu sedang berselisih, kamu dapat meminta survei properti untuk langkah yang akurat guna mengklarifikasi kepemilikan. Survei ini dapat membantu kamu ketika menjual atau membeli real estate, karena survei memberikan garis besar yang akurat dan resmi mengenai properti yang dimaksud.

    Cara Gratis untuk Menentukan Batas Properti

    Menurut This Old House, terdapat beberapa metode untuk menentukan batas properti kamu tanpa mengeluarkan biaya. Cara ini tidak serinci dan seakurat survei profesional, namun bisa memberi gambaran untuk kamu secara umum mengenai batas properti kamu.

    Periksa Akta

    Akta harus menyertakan deskripsi hukum tentang bidang tanah kamu, yang mendetail mengenai ukuran, bentuk, nomor bidang, fitur geografis, dan penanda lainnya. Meski bahasanya rumit, informasi ini dapat memberi titik awal untuk mengetahui batas-batas properti kamu.

    Memakai Pita Pengukur

    Untuk melakukan pendekatan langsung, gunakan pita pengukur untuk memastikan batas properti kamu. Mulai dari titik yang diketahui secara rinci dalam deskripsi akta kamu lalu ukur sampai ke pinggir atau tepi properti.

    Letakkan patok pada setiap titik sebagai penanda. Setelah menemukan semua tepi, ukurlah jarak antara patok, kemudian bandingkan hasilnya dengan isi akta atau peta yang sesuai, karena hal ini dapat memberi gambaran kasar tentang batas properti yang menjadi hak kamu.

    Lihat Survei Properti yang Tersedia

    Jika kamu baru membeli rumah, mungkin kamu sudah memiliki akses ke survei terkini. Sebagian besar pemberi pinjaman hipotek mewajibkan calon pemilik rumah untuk memilikinya, serta asuransi hak milik kamu seringkali bergantung padanya.

    Jika kamu tidak mempunyai survei tersebut, kamu dapat menghubungi perusahaan hak milik kamu atau pemberi pinjaman hipotek guna meninjau apakah mereka memiliki salinan pada arsip tersebut.

    Cari Catatan Daerah

    Kantor penilai pajak daerah atau kotamadya setempat, departemen catatan tanah biasanya menyimpan catatan riwayat properti dan dokumen hukum. Beberapa kantor bahkan sudah menawarkan akses daring ke catatan properti dengan gratis atau dengan sedikit biaya.

    Catatan ini meliputi survei, peta plat, atau dokumen lain yang akurat mengenai batas-batas properti kamu. Cara ini paling berguna untuk properti lama dengan catatan yang mapan.

    Menggunakan Teknologi untuk Menemukan Batas Properti

    Kini, teknologi modern telah mempermudah kamu menemukan batas properti tanpa harus beranjak dari rumah. Terdapat berbagai alat dan aplikasi digital yang menyediakan akses cepat dan mudah ke informasi batas properti.

    Alat Pemetaan Daring

    Banyak pemerintah daerah dan pemerintah kota yang sudah menawarkan alat pemetaan Sistem Informasi Geografis atau SIG daring. Peta interaktif ini sering mencantumkan informasi batas properti dan data yang berguna lainnya seperti penunjukan zonasi, lokasi yang rawan banjir, dan informasi penilaian pajak.

    Akurasinya bervariasi, tapi ini adalah titik awal yang baik karena kamu dapat mengaksesnya secara gratis dari rumah.

    Google Earth Pro

    Jika kamu memiliki pengetahuan teknis, aplikasi desktop gratis ini bisa memberikan kamu gambaran mengenai batas-batas properti kamu. Meski tidak menunjukkan batas properti secara default, kamu seringkali dapat melapisi data bidang tanah kabupaten ke citra satelit.

    Perlu diingat bahwa, keakuratan tergantung pada kualitas dan keberlakuan data bidang tanah yang tersedia pada daerah kamu.

    Aplikasi Pintar Berteknologi GPS

    Sebagian aplikasi memakai teknologi GPS untuk membantu pemilik rumah menemukan batas propertinya, aplikasi ini memungkinkan kamu melihat batas-batas bidang tanah yang dihamparkan pada citra satelit.

    Banyak aplikasi menawarkan masa uji gratis guna menjelajahi batas properti kamu tanpa komitmen. Ingat, keakuratan nya dapat bervariasi, jangan beranggapan bahwa aplikasi ini sebagai pengganti yang sah untuk survei professional.

    Penanda Batas Properti

    Terkadang, metode terbaik untuk menemukan batas properti kamu adalah dengan mencari penanda fisik di tanah. Indikator nyata ini merupakan petunjuk visual yang tepat mengenai properti kamu dimulai dan berakhir.

    Garis Pagar dan Tembok

    Pagar atau tembok yang sudah ada bisa memberikan gambaran umum mengenai garis batas properti kamu, terutama di lingkungan yang lebih tua. Namun, pagar tidak melulu dibangun identik pada garis batas properti.

    Tetangga kamu mungkin telah setuju untuk memasang pagar di dalam garis batas mereka, atau pemilik sebelumnya mungkin telah memasang pagar tanpa survei yang tepat. Jadi, meski pagar dapat membantu, jangan mengandalkannya tanpa validasi.

    Kotak Utilitas dan Meteran

    Instalasi utilitas seperti halnya kotak listrik, kabel, dan air seringkali berada di dekat batas properti. Kotak utilitas bukan penanda yang pasti, namun lokasinya bisa memberi petunjuk di mana letak batas properti kamu.

    Menggunakan Hukum untuk Menentukan Batas Properti

    Layanan profesional merupakan pilihan yang bisa diandalkan saat kamu membutuhkan penentuan batas properti yang terikat secara hukum. Gunakan cara ini jika kamu membutuhkan akurasi dan dokumentasi hukum.

    Sewa Pengacara Real Estate

    Dengan kamu menyewa pengacara real estate ini dapat membantu kamu menguraikan dokumen hukum, memahami hukum properti setempat, dan mewakili kepentingan kamu jika terjadi konflik. Mereka juga bisa membantu kamu meninjau dan memahami hasil survei.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lakukan Ini Kalau Ada Tetangga Bikin Tembok Halangi Akses Rumah



    Jakarta

    Kehidupan bertetangga memang penuh dinamika, bahkan sampai menimbulkan drama. Misalnya ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, tapi malah mengganggu kenyamanan hunian kita.

    Ada saja kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan yang mengganggu rumah kita. Jika sudah seperti ini, apa yang bisa dilakukan ya?

    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


    “Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa,” ujar Rizal kepada detikProperti, Minggu (8/12/2024).

    Ia menjelaskan renovasi atau pembangunan rumah harus melalui proses PBG. Izin ini diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah.

    Dengan begitu, pembangunan akan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar. Pasalnya, membangun di atas lahan sendiri pun tak boleh sampai mengusik masyarakat.

    “Kalaupun dia membangun rumah atau menembok rumah atau pun merenovasi rumah dan itu mengganggu kepentingan umum walaupun itu di atas tanah pribadi, nah itu persoalan yang harus diselesaikan melalui pemerintah,” ucapnya.

    Salah satu pengujian dalam proses PBG adalah melihat rencana bangunan memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Hal ini memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan.

    “Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak,” ucapnya.

    Rizal mengatakan kasus seperti ini biasanya pemilik membangun tanpa mengantongi PBG. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.

    Sebelumnya, Camat Mlonggo, Sulistyo mengatakan pemilik rumah dan bidang tanah berinisial S (65) membangun tembok pagar di depan rumah milik W (50). Tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.

    Kedua pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Meski tembok itu menghalangi depan rumah W, Sulistyo mengatakan masih ada akses jalan lain. Jalan yang ditutup tembok itu juga bukan jalan umum.

    “Itu masih ada ikatan keluarga. Itu tidak akses umum, tidak. Halaman rumah, samping rumah dibangun pagar. Itu internal keluarga, karena masih hubungan keluarga,” kata Sulistyo kepada detikJateng.

    Disinggung mengenai duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.

    “Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Bangun Rumah 2 Lantai Sampai Nutupin Jendela, Siapa yang Salah?



    Jakarta

    Memiliki banyak jendela di rumah ternyata memiliki banyak keuntungan. Mulai dari mendapat akses pencahayaan yang maksimal, sirkulasi udara yang baik, dan bisa memberikan estetika pada rumah.

    Tidak sedikit dari kamu yang berkreasi dengan memasang jendela di samping atau belakang rumah. Pemasangannya di lantai 2 agar dapat melihat pemandangan di sekeliling rumah. Kebetulan juga baru rumah kamu saja yang memiliki 2 lantai.

    Namun, tiba-tiba tetangga samping rumah ikut meninggikan bangunan. Alhasil jendela samping kamu tertutup dinding rumah tetangga karena memang tidak ada jarak di antara rumah kalian.


    Jika sudah begini, apakah ini berhak menyalahkan mereka? Atau apakah kita yang salah?

    Menurut Arsitek Denny Setiawan saat membangun rumah, ada yang namanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ini merupakan dasar acuan kelayakan bangunan termasuk rumah untuk mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Di dalamnya mengatur bahwa pemasangan jendela minimal berjarak 3 meter dari rumah sekitarnya. Maka, apabila menilik dari kondisi rumah kamu yang tidak memiliki jarak alias menempel dengan rumah samping, pemasangan jendela di rumah kamu tadi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Untuk rumah tunggal atau rumah yang sifatnya tidak deret, itu harus ada jarak ke tetangga minimal 3 meter. Itu baru dibolehkan untuk buka jendela atau bikin bangunan. Karena kejadiannya seperti itu tadi, tiba-tiba diblok (tertutup jendelanya), nggak boleh marah. Karena haknya rumah tetangga untuk memblok itu,” kata Denny kepada detikProperti, Senin (27/1/2025).

    Hal serupa juga dikatakan oleh Pengacara Muhammad Rizal Siregar bahwa jendela sebuah bangunan tidak boleh menghadap langsung ke halaman orang lain. Terutama jika itu mengganggu pemilik rumah tersebut.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 647 KUHPerdata yang mengatur mengenai hak dan kewajiban perihal pembangunan rumah.

    “Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka, maka tak boleh ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.”

    Aturan ini juga diperkuat dalam Pasal 648 KUH Perdata yang berbunyi:

    “Dan jurusan menyamping atau dari jurusan menyerang orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam jarak lima telapak.”

    Rizal mengingatkan kepada pemilik rumah yang memasang jendela di tempat tak semestinya, jendela tersebut harus dibongkar. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan standar dan PBG akan sulit diterbitkan.

    “Pasti bersalah dan pemda (pemerintah daerah meminta) melakukan pembongkaran,” ujarnya saat dihubungi.

    Apabila masalah ini sampai bersengketa atau menimbulkan keributan, Rizal menyarankan kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan.

    “Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya musyawarah secara kekeluargaan terlebih dahulu,” tuturnya.

    Denny menambahkan, untuk menghindari konflik seperti ini, sebaiknya pemilik rumah dapat meminta bantuan profesional yakni arsitek saat mendesain rumah. Arsitek pasti akan memberikan beberapa pilihan pemasangan jendela yang lebih aman dan dari segi manfaat juga sama baiknya.

    “Membuat taman di dalam rumah sendiri sehingga semua jendelanya mengarah ke dalam sana. Sirkulasi udara dan cahaya matahari dapat masuk, rumah tidak lembap,” ungkapnya.

    “Atau kalau misalnya memang tanah kita panjang ke belakang misalnya 6×20 meter, bisa diberlakukan membuat inner court. Jadi jendela itu kita arahkan ke taman tengah milik kita sendiri,” tambahnya.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Pakai 3 Cara Ini Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita



    Jakarta

    Pernahkah kamu mendapati tetangga membuang sampah tanpa izin di tempat sampahmu? Hal itu tentu bisa bikin jengkel kalau dilakukan berulang kali.

    Padahal, setiap rumah sudah diatur lokasi tempat sampahnya oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Namun, masih ada yang suka menumpang buang sampah ke tempat sampah orang lain.

    Belum lagi biasanya ada pungutan iuran sampah. Kalau tetangga membuang sampah ke tempat kita, seakan-akan kita yang menanggung iuran sampah mereka.


    Jika menghadapi situasi seperti ini, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar tetangga berhenti melakukannya.

    Cara Hadapi Tetangga yang Suka Buang Sampah di Tempat Sampah Kita

    Inilah beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi tetangga yang suka buang sampah tanpa izin ke tempat sampahmu.

    1. Kumpulkan Bukti

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pemilik rumah dapat mengumpulkan bukti fisik, foto, dan video yang menunjukkan aksi tetangga membuang sampah ke tempat sampahmu. Bukti tersebut bisa digunakan sebagai bahan laporan saat hendak mengadukan tetangga.

    2. Mediasi Bersama RT/RW

    Tindakan membuang sampah tanpa izin ke tempat tetangga sebenarnya tidak mempunyai ketentuan khusus yang memberi ancaman hukuman pidana. Pelaku hanya mendapat teguran atau mediasi dari RT/RW.

    “Tidak ada ketentuan pidana jika dilanggar, hanya teguran saja dari RT/RW atau mediasi dalam level bawah,” ujar Rizal kepada detikProperti, Selasa (25/2/2025).

    3. Lapor ke Satpol PP

    Namun, jika tetangga tetap mengulangi kesalahan yang sama, pelaku bisa diperkarakan. Perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring) yang diproses hukum melalui Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP).

    “Jika memang tidak ada jalan keluar, maka warga meminta pendamping RT/RW untuk lapor ke Satpol PP melalui kantor kecamatan dengan dasar mengganggu ketertiban umum warga,” tuturnya.

    Pelaku dapat diancam hukuman kurungan maksimal selama satu bulan. Akan tetapi, pelaku juga bisa memilih membayar denda sebagai pengganti hukuman penjara. Adapun masa kurungan dan denda bisa berbeda-beda sesuai peraturan daerah setempat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com