Tag Archives: kontak ojk

850 Pinjol Ilegal Diblokir!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi dalam kurun Juni sampai Juli 2024.

Selain itu, ada 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI pun memblokir 65 investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).


“Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu,7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 identitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk mencegah hal yang tidak diingatkan, Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

Soal pemblokiran di halaman berikutnya. Langsung klik

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” tandas Satgas.

Simak juga Video ‘MA Kabulkan Pengetatan Aturan Pinjol, Begini Tanggapan Menkominfo’:

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Masih Marak, 400 Entitas Ditemukan dalam 2 Bulan


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).


Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Waspada Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(aid/eds)



Sumber : finance.detik.com

Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, OJK Pastikan Hoax


Jakarta

Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

Pernyataan tersebut dikeluarkan OJK menyusul beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial yang mengumumkan akan ada pemutihan data pinjol pada 1 Mei 2025.

OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.


“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).

OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157,” katanya.

Simak juga “Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!” berikut:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Penipuan Investasi Kripto Kian Marak, Begini Modusnya


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.

Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).


Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.

Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com