Tag: kontrak

  • Beli Rumah Sekarang atau Nanti? Ini Saran Crazy Rich Jusuf Hamka



    Jakarta

    Banyak orang bermimpi untuk mempunyai rumah sendiri. Selain menjadi pencapaian besar dalam hidup, tempat tinggal juga merupakan kebutuhan utama yang perlu dimiliki setiap orang.

    Namun, memperoleh sebuah rumah tentunya tidak mudah karena memerlukan biaya yang tak sedikit. Apalagi dengan terus melambungnya harga-harga properti seiring berjalannya waktu.

    Maka, tak jarang para pencari rumah pertama masih bingung bagaimana cara yang efektif untuk membeli rumah. Salah satu pertimbangan mereka antara membeli rumah sekarang atau mengontrak tempat tinggal sambil mengumpulkan uang untuk membeli rumah secara cash di masa mendatang.


    Menurut pengusaha jalan tol sukses, Jusuf Hamka, lebih baik segera membeli rumah dengan cara mencicil dibandingkan menabung uang untuk membeli rumah nanti setelah dana terkumpul.

    “Ya cicil rumah lah dari sekarang. Itu kan juga merupakan tabungan daripada nabung terus nanti duitnya kepakai. Bilang nabung dulu terus duitnya kumpulin buat beli rumah, kan mendingan cicilan. Cicilan kan juga sama nabung di sana,” ujar Jusuf dikutip dari video di akun Instagram @linktown.co.id, Minggu (14/4/2024).

    Jusuf mencontohkan bila menunggu untuk membeli rumah di tahun depan, maka harga-harga sudah pasti akan naik karena inflasi. Berbagai komponen untuk membangun rumah akan meningkat, seperti semen, bata, hingga upah pekerja bangunan.

    Oleh karena itu, ia menyarankan agar cepat-cepat membeli rumah sebelum rumah semakin mahal. Bagi yang sudah berpenghasilan, Jusuf menyebut cara yang efektif adalah mencicil rumah dengan mengalokasikan setengah dari gaji untuk biaya hidup dan separuh lagi untuk membayar cicilan rumah.

    Selain itu, ia menilai mencicil rumah lebih aman dan terjamin karena dapat mencegah risiko kehilangan uang tabungan. Seperti halnya menabung di bank, ada kemungkinan bank mengalami masalah, sehingga berdampak pada tabungan.

    “Pasti jauh lebih efektif karena kalau ditabungin, misalnya nabungnya aja banknya collapse, duitnya hilang dimakan setan. Tapi kalau dibeliin rumah, rumahnya udah pasti ada. Pelan-pelan rumah itu kita beli rumahnya dulu terus dandaninnya pelan-pelan,” katanya.

    Selanjutnya, Jusuf menyebutkan agar membeli perabotan rumah sedikit demi sedikit sambil mencicil rumah. Ia bahkan membagikan pengalamannya ketika membeli rumah pertamanya.

    “Saya dulu waktu beli rumah pertama kali tidurnya di kasur gulung saya, baru pelan-pelan beli ranjang. Gitu aja hidup mah simpel-simpel aja,” pungkasnya.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa itu Adendum? Definisi dan Fungsinya


    Jakarta

    Membuat perjanjian secara tertulis sangat penting sebagai tanda bukti keikutsertaan sejumlah pihak dalam menerima hak serta menjalankan kewajiban. Dalam hal ini, terkadang muncul istilah adendum yang melengkapi sebuah perjanjian resmi. Adendum juga kerap ditemui di perjanjian jual beli properti.

    Lantas, apa sebenarnya arti dari adendum? Lalu, apa fungsi adendum di dalam surat perjanjian? Simak penjelasannya berikut ini.

    Definisi Adendum

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikutip pada Senin (10/6/2024), adendum adalah sebuah lampiran yang berisi ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam sebuah akta.


    Mengutip dari Investopedia, adendum merupakan lampiran dari sebuah kontrak yang mengubah ketentuan dan kondisi awal dari sebuah kontrak asli. Lampiran tersebut digunakan untuk memperbarui berbagai kontrak.

    Fungsi Adendum

    Adendum berfungsi untuk untuk mengubah, memperjelas, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli. Hal itu bisa dilakukan untuk sekadar memperpanjang tanggal berlakunya kontrak hingga perkara lebih rumit seperti mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan penyerahan suatu objek.

    Selain itu, adendum dapat digunakan untuk mengubah kontrak standar, membuat penyesuaian ketika situasi telah berubah sejak kontrak awal ditandatangani. Lampiran tersebut bisa menjadi langkah apabila penandatangan awal memiliki kesepakatan yang berbeda.

    Adendum yang sudah ditandatangani dan disertifikasi akan meniadakan syarat dan ketentuan asli. Adapun perjanjian yang berlaku adalah yang sudah diubah dalam adendum.

    Tambahan perjanjian ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait dengan kontrak perlu menaati sebagaimana bunyi pasal berikut ini.

    “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

    Pasal tersebut menjelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila pihak terkait sudah menandatangani perjanjian kontrak sejak awal. Kemudian, pembuatan adendum juga harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingin Berhentikan Tukang Karena Kerja Tak Sesuai Kontrak? Begini Caranya



    Jakarta

    Saat membangun rumah, kamu pasti menginginkan pengerjaannya lancar dan cepat selesai. Namun, sebaik-baiknya berencana tentu ada saja halangan, seperti menemukan tukang yang bermasalah, bekerja tidak benar, melenceng dari kesepakatan di awal. Jika menemukan model tukang seperti ini, apakah kita boleh memberhentikannya?

    Menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, memutuskan kontrak tukang bangunan di tengah proyek berjalan boleh-boleh saja, tetapi sebelumnya perjanjian kerja harus jelas sejak awal.

    “Tukang itu harus diikat kontrak, ‘Ini Pak mau bangun sampai jadi, saya mau sampai jadi’. Kecuali kalau ‘Pak enggak usah jadi pak, cuma temboknya aja’. Ya jadi tembok gitu ya. Nah itu juga jelas, harus diikat kontrak,” kata Taufiq kepada detikProperti pada Kamis (5/9/2024).


    Dia menekankan sebelum memberhentikan tukang, terutama perihal kepuasan kerja, pemilik rumah harus sudah memiliki kontrak dengan aturan dan konsep yang jelas. Sebab, saat membangun rumah minimal waktu yang dibutuhkan sekitar 3 bulan. Bagian yang harus mereka kerjakan cukup banyak, termasuk material yang akan digunakan juga beragam.

    Sebuah kontrak kerja bisa ditetapkan lewat ucapan. Bisa pula menggunakan kertas, untuk yang satu ini kekuatan hukumnya lebih kuat. Apabila ingin lewat ucapan setidaknya memiliki bukti jika sudah terjadi sebuah kontrak.

    “Tidak sesuai progres, tidak sesuai quality. Ada juga di kontraknya itu bahwa kalau misalnya tidak mampu menyelesaikan progres tepat waktu, maka pihak pertama berhak memutus kontrak. Ada kontraknya. Kalau gak ada kontraknya, yaudah Gentlement agreement aja (perjanjian tidak tertulis dan tidak mengikat secara hukum),” ungkapnya.

    Taufiq menyarankan saat membuat kontrak, pemilik rumah bisa meminta bantuan kepada tenaga ahli seperti arsitek, konsultan, atau orang lainnya di bidang ini. Dengan begitu saat pembangunan dimulai, tidak ada kesalahpahaman.

    “Rencana itu harus jelas dan disepakati. Nah, untuk bikin rencana jelas dan disepakati mesti ada ahli, tukang ahli, atau pemimpin proyek ahli. Kalau meragukan, bisa panggil pihak tiga, konsultan namanya,” sebutnya.

    Kemudian, rajin untuk mengawasi pembangunan. Tidak harus datang langsung ke lokasi, bisa juga melalui video call atau meminta jasa pihak ketiga seperti arsitek atau kontraktor.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com