Tag: kota

  • Apa Keistimewaan Kota yang Disebut Jokowi Bisa Jadi Contoh Kota di RI?


    Jakarta

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mneyebut ada beberapa kota menarik bisa dijadikan contoh kota-kota yang ada di Indonesia. Kota-kota tersebut seperti Sunnylands, Köln, dan High Point.

    “Saya berikan contoh kota-kota dunia yang menarik menurut saya. Ada California di Sunnylands. Ini sering saya ceritakan. Satu kota punya padang golf 37. Semua private jet hampir setiap hari datang ke sana hanya untuk golf. Kita nggak bisa bikin seperti itu? Di tempat-tempat, kota-kota yang agak dingin. Saya nggak tahu kota mana. Kenapa tidak?” kata Jokowi seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (16/12/2023).

    Tak hanya itu, ia juga mencontohkan seperti Köln di Jerman yang membuat pameran 2 minggu sekali. Pameran-pameran di sana bertaraf internasional.

    Jokowi juga menyebutkan ada kota terkenal di bidang mebel, yaitu High Point di Amerika Serikat. Ia menyebutkan, setiap tahunnya bisa ada kunjungan puluhan ribu orang ke sana untuk melihat tren mebel. Ia berharap, ke depannya kota-kota di Indonesia memiliki ciri khas-nya masing-masing.


    Beberapa contoh kota-kota tersebut menarik untuk diulas lebih lanjut. Terlebih lagi, kota-kota tersebut memiliki daya tariknya tersendiri. Berikut ini merupakan ulasannya.

    1. Sunnylands

    Sunnylands merupakan suatu kawasan di California, Amerika Serikat. Di sana terdapat sebuah hunian dan hamparan luas lapangan golf.

    Hunian tersebut merupakan rumah musim dingin milik filantropis Water dan Leonore Annenberg. Rumah yang berlokasi di Ranch Mirage, dekat Palm Springs, California ini mulai dibangun pada 1963 dan dirancang oleh arsitek A. Quincy Jones. Adapun, rumah ini dibanderol US$ 5 juta atau sekitar Rp 77,5 miliar (kurs Rp 15.518).

    Hunian itu memiliki luas 25.000 kaki persegi yang berdiri di atas lahan 200 hektare dan selesai dibangun pada 1966. Rumah ini memiliki 10 kamar tidur dan 1 kamar tidur utama. Di kawasan ini juga ada 3 pondok kecil yang didesain juga oleh A. Quincy Jones dan bagian interiornya didesain oleh Williams Haines dan Ted Graber. Pondok-pondok tersebut, Mesquite, Ocotillo, dan Palo Verde menyediakan lebih dari 12 kamar tamu.

    Dikutip dari ThoughtCo., Sabtu (16/12/2023), pada awal 1960-an, Jones meminta arsitek lanskap Emmet Wemple untuk mengembangkan lahan gurun milik Annenberg di Rancho Mirage. Pemandangannya yang menghadap San Jacinto dan Pegunungan Santa Rosa, sangat sempurna mengelilingi rumah yang dibangun Jones dengan lapangan golf yang memiliki 9 lubang, tiga pondok, belasan danau, dan lapangan tenis. Tak lupa di sekitarnya ditanam banyak pohon zaitun dan eucalyptus serta mengisi danau dengan ikan lele dan ikan bass bermulut besar.

    Lalu, arsitek lapangan golf Louis Sibbett Wilson mengambil alih dari Wemple, membuat pemandangan rumah menjadi ‘oase’ gurun bagi Annenberg dan tamu mereka. Sebagai informasi. Keluarga Annenberg kerap menjadi tuan rumah untuk pertemuan para petinggi negara, seperti presiden, perdana menteri, atlet hingga selebriti papan atas. Kala itu, Walter Annenberg bekerja sebagai diplomat Amerika Serikat untuk Inggris Raya, maka tak heran jika rumahnya ini kerap dikunjungi petinggi negara.

    Dikutip dari situs resmi Sunnylands, pada 2001, pasangan ini mendirikan The Annenberg Foundation Trust di Sunnylands untuk melestarikan tempat tersebut sebagai tempat pertemuan para pemimpin dunia guna membahas isu-isu penting nasional dan internasional. Pada 2008-2012, Annenberg Trust menghabiskan lebih dari US$ 60 juta untuk memugar dan memperbarui properti Sunnylands, termasuk US$ 25,5 juta untuk memugar rumah Annenberg, pondok-pondok yang ada, dan lapangan golf.

    Tempat ini akhirnya dibuka untuk publik pada 2012 dan telah mendatangkan lebih dari satu juta pengunjung untuk menikmati Sunnylands Center & Garden dan penawaran yang ada di sana.

    2. Köln

    Köln atau Cologne merupakan kota terbesar keempat di German. Kota ini merupakan salah satu pelabuhan utama di Eropa.

    Ekonomi Köln mulai tumbuh pesat melalui arteri lalu lintas Sungai Rhein yang memotong salah satu jalur darat utama untuk perdagangan antara Eropa Barat dan Eropa Timur. Kota ini juga memiliki gereja katolik terbesar di Eropa Utara dan ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia UNESCO pada 1996.

    Dilansir dari Brittanica, Köln memiliki banyak galeri dan museum. Mulai dari museum seni hingga artefak peninggalan zaman pendudukan Romawi.

    Salah satu keunikan kota ini adalah banyaknya pameran yang diadakan, mulai dari pameran, mulai dari produk dagang, edukasi, impor-ekspor hingga produk kerajinan tangan. Jika dilihat dari koelnmesse.com, sudah ada jadwal berbagai pameran hingga akhir 2024.

    3. High Point

    High Point berada di Carolina Utara, Amerika Serikat. Kota ini dikenal sebagai ‘Home Furnishings Capital of The World’. Dikutip dari Visit High Point, di sana ada ratusan toko furnitur dengan ribuan merek yang tersedia. Tentunya hal ini menjadi ‘surga’ bagi pecinta furnitur.

    Bahkan, terdapat toko furnitur terbesar di dunia yaitu Furnitureland dengan luas 1 juta kaki persegi. Di sana terdapat berbagai merek furnitur, ada juga mebel yang dibuat oleh perajin lokal yang bisa membuat furnitur sesuai pesanan pembeli.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Jual Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal, Wajib Balik Nama


    Jakarta

    Cara menjual rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal wajib didului balik nama. Hal yang sama berlaku juga jika orang tua sebagai pemilik pertama rumah masih hidup.

    Balik nama memastikan status rumah secara legal dan formal di mata hukum. Pemilik rumah tak perlu khawatir terjadi hal yang tak diinginkan pada propertinya.

    Cara Menjual Rumah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Proses jual beli rumah warisan orang tua diawali dengan balik nama yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dikutip dari website penyedia properti, syarat balik nama rumah terdiri dari:


    • Formulir permohonan yang sudah diisi pemohon atau penerima kuasa disertai materai
    • Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
    • Fotokopi KTP atau KK pemohon dan para ahli waris serta surat kuasa jika dikuasakan
    • Sertifikat asli rumah dari PPAT
    • Surat Keterangan Waris (SKW) yang diperoleh dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
    • Akta wasiat notaris
    • NPWP Pewaris
    • Fotokopi pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) atau (BPHTB) dan pembayaran uang pemasukan tahun berjalan.
    • Informasi luas, lokasi, dan penggunaan tanah
    • Surat pernyataan tanah bangunan bebas sengketa.
    • Semua dokumen fotokopi harus disertai arsip asli untuk pengecekan yang dilakukan petugas loket BPN.

    2. Bayar Pajak/BPHTB Waris dan PBB tahun Berjalan

    Pembayaran pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2022. Aturan ini membahas pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

    Mengutip salah satu situs jual beli rumah, nilai BPHTB adalah 5% dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Objek pajak tanah barang warisan akan mendapat keringanan sebesar 50%.

    NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga tanah yang dikalikan luas tanah, sementara NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai NJOPTKP bisa berbeda di setiap daerah. Adapun perhitungan BPHTB waris tanah yaitu:

    50% x 5% x (NJOP-NJOPTKP)

    3. Serahkan Dokumen

    Setelah pembayaran dilakukan, serahkan dokumen syarat balik nama sertifikat rumah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Biasanya proses balik nama hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu lima hari kerja.

    4. Jual Rumah

    Setelah proses balik nama selesai dilakukan, maka tentunya rumah sudah tidak lagi atas nama orang tua. Dengan begitu, rumah dapat dijual seperti pada umumnya. Jika rumah laku, maka pihak terkait berkewajiban untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangan seluruh ahli waris. Setelah AJB terbit, proses balik nama ke pemilik baru bisa dilakukan.

    Sebelum memutuskan untuk menjual rumah orang tua yang sudah meninggal, pastikan semua ahli waris setuju. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa terjadi.

    Kenapa Harus Balik Nama Sebelum Menjual Rumah Atas Nama Orang Tua?

    Menjual rumah atas nama orang tua tanpa balik nama lebih dulu mungkin saja dilakukan. Namun pemilik rumah saat ini sebagai penjual, maupun pembeli harus siap dengan risikonya.

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa kepada detikproperti menjelaskan, rumah yang belum balik nama tidak memiliki kekuatan hukum. Status pemilik rumah tidak jelas menurut aturan yang berlaku.

    Tanpa kejelasan status, pembeli berisiko kesulitan menjual kembali rumahnya. Selain itu, pembeli berpeluang menghadapi konflik dengan ahli waris yang merasa rumah tersebut masih menjadi haknya.

    Balik nama, melalui notaris atau langsung ke BPN, mungkin tidak mudah dan murah. Namun proses ini harus dilewati agar status rumah jelas, sehingga tidak ada konflik dengan sesama ahli waris atau pembeli jika dijual.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com