Tag: kpr

  • Punya KPR Eh Bunga Acuan Naik, Kamu Bisa Apa?



    Jakarta

    Pada 19 Oktober lalu, Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga acuan dari 5,75% menjadi 6%. Kenaikan suku bunga acuan ini diprediksi akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap properti menurun.

    “Mengingat sebagian besar pembelian properti oleh masyarakat cenderung menggunakan cara bayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR)/Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), maka ini perlu menjadi perhatian semua stakeholder untuk memastikan geliat permintaan masyarakat akan properti tetap stabil,” papar Bharat Buxani, Senior Vice President (SVP) Marketing 99 Group Indonesia, dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (30/11/2023).

    Dampak kenaikan suku bunga acuan tersebut, menurut Bharat, bisa diantisipasi masyarakat dengan lebih cermat dalam menyusun perencanaan keuangan untuk membeli properti, jeli dalam membandingkan berbagai program KPR bank, memanfaatkan insentif pemerintah hingga promo dari developer agar cicilan membeli hunian impian bisa tetap terjangkau.


    “Bagi yang sedang menjalani cicilan KPR dan dirasa mulai berat karena bunga floating, bisa memanfaatkan program Pindah KPR, untuk mendapatkan suku bunga dan nilai cicilan yang lebih terjangkau,” lanjut Bharat.

    Pindah KPR bisa menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat dengan mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Dengan pindah KPR, masyarakat bisa memilih suku bunga dan nilai cicilan bank yang lebih terjangkau.

    Sementara itu, BI dan pemerintah juga menghadirkan sejumlah kebijakan dan insentif dalam menjaga laju pasar properti tetap stabil, seperti perpanjangan kebijakan relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen, kebijakan insentif PPN/DTP untuk setiap pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar dan insentif tanggungan biaya administrasi pembelian rumah hingga Rp4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Apabila insentif ini didukung dengan langkah strategis stakeholder terkait, seperti pengembang, perbankan, hingga marketplace properti dalam menghadirkan program-program yang memudahkan masyarakat, ditambah dengan iklim Pemilu 2024 yang kondusif, kami optimistis stabilitas pasar properti tetap bergeliat,” tutur Bharat.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Besaran Biaya-biaya KPR yang Perlu Disiapkan saat Beli Rumah


    Jakarta

    Pada saat pembelian rumah secara kredit pemilikan rumah (KPR), terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan. Maka dari itu, ketika ingin membeli rumah, ada beberapa komponen biaya KPR yang harus disiapkan.

    Memang, hingga saat ini, skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli hunian. Sebab, dengan skema tersebut masyarakat dapat mencicil pembiayaan rumah.

    Walau demikian, kamu juga harus tetap menyiapkan uang untuk keperluan biaya KPR. Berikut ini daftarnya.


    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membersihkan dan Menjaga BI Checking Agar KPR Disetujui


    Jakarta

    BI checking kini menjadi salah satu persyaratan agar pengajuan KPR disetujui. Jika BI checking kamu baik, maka KPR akan lebih cepat disetujui. Sebaliknya, bila BI checking bermasalah, maka akan kemungkinan KPR kamu ditolak.

    Bila BI checking kamu memiliki skor kredit yang buruk, ada cara yang bisa kamu ikuti untuk membersihkan riwayat BI checking kamu. Penasaran bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

    Cara Membersihkan BI Checking

    Melansir dari Cermati, Selasa (5/12/2023), BI Checking bisa dikatakan buruk jika kamu mendapat skor kredit 3, hal ini biasanya terjadi karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak. Berikut beberapa cara untuk membersihkan BI checking yang bisa kamu lakukan.


    Pertama, cicilan kredit atau utang yang tertunggak pastinya harus kamu segera lunasi. Sebab di bank manapun kamu mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit kamu masih buruk.

    Kedua, setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking kamu. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit.

    Ketiga, kamu dapat membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana kamu mengajukan kredit, kamu dapat mengonfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

    Tips Menjaga BI Checking Tetap Aman

    Setelah diterpa persoalan buruknya BI Checking, pastinya kamu kapok dan ogah terjerembab untuk kedua kalinya ke dalam blacklist BI Checking. Ada beberapa cara menjaga BI Checking tetap bersih dan skor kreditnya tetap bagus. Bagaimana caranya?

    1. Ketahui Kredit yang Diambil dan Sedang Berjalan

    Rata-rata fasilitas pinjaman maupun fasilitas kredit yang disediakan bank atau lembaga pembiayaan lainnya umumnya sudah diketahui masyarakat. Mulai dari KTA, KPR, atau KKB.

    2. Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo hingga Lunas

    Telat membayar cicilan kredit sampai menunggak bisa jadi penyebab mengapa BI Checking dinilai buruk hingga dimasukkan ke dalam Blacklist BI Checking. Itulah sebabnya penting untuk selalu mengingat dan membayar cicilan kredit sebelum jatuh tempo.

    3. Menggunakan Limit Kartu Kredit Sewajarnya

    Memang kamu memilih kartu kredit karena limit yang ditawarkan sesuai dengan keinginan misalnya Rp6 juta. Kamu pun bebas melakukan transaksi hingga Rp6 juta. Namun, alangkah baiknya jika menggunakan kurang dari limit yang ditentukan.

    Sebab jika sewaktu-waktu kamu kebetulan menunda pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Rp 6 juta tersebut, ini akan membuat skor kredit dinilai jelek. Sebaiknya, pakailah kurang dari 30% dari limit kartu kredit kamu.

    4. Sebisa Mungkin Hindari Minimum Payment Kartu Kredit

    Menggunakan opsi minimum pembayaran tagihan kartu kredit boleh-boleh saja. Namun, kamu harus siap menanggung konsekuensinya, yaitu jeleknya BI Checking. Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada jaminan kalau utang kamu tidak akan menumpuk sehingga mengakibatkan kamu kesulitan membayar tagihan kartu kredit alias menunggak.

    5. Simpan Bukti Transaksi untuk Digunakan dalam Mengawasi Laporan Kredit

    Terkadang kesalahan bisa saja diperbuat bank sehingga tagihan kredit yang dilaporkan ke kamu tampak tidak wajar. Untuk menghindari kasus tersebut, ada baiknya menyimpan bukti-bukti transaksi kartu kredit. Dengan begitu, kesalahan tersebut akan dikoreksi bank dan kamu terhindar dari tagihan kredit yang barangkali di luar kemampuan kamu.

    6. Ambil Kredit sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Bayar

    Sebelum kamu mempunyai kartu kredit, pertimbangkanlah sesuai kebutuhanmu. Apakah kamu sangat memerlukannya atau tidak? Jadi, pertimbangkan apakah benar-benar membutuhkan dua kartu kredit? Ketahuilah batas kemampuan membayar kamu. Jangan demi gengsi, kamu sampai memiliki banyak utang.

    Demikian cara membersihkan dan menjaga BI checking agar KPR disetujui. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tentang Garansi Rumah yang Perlu Kamu Ketahui



    Jakarta

    Tak cuma beli mobil saja yang bisa dapat garansi, ternyata beli rumah juga bisa lho! Manfaat dari garansi rumah memang seringkali terabaikan hingga melewati batas waktu berlakunya. Padahal, banyak sekali keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari garansi tersebut.

    Garansi ini biasanya diberikan oleh pengembang kepada konsumen yang membeli rumah baru dan berlaku hanya untuk periode tertentu, biasanya tiga sampai enam bulan saja. Masih penasaran dengan garansi rumah? Mari simak penjelasan lebih lanjut.

    Apa itu Garansi Rumah

    Dilansir dari Mortgage Master, Rabu (6/12/2023), garansi rumah adalah jaminan dari pengembang rumah untuk pembeli berupa layanan memperbaiki rumah selama periode tertentu. Layanan ini akan diberikan secara gratis untuk segala jenis kerusakan pada rumah, mulai dari atap bocor, pipa air tersumbat, atau dinding yang retak.


    Lalu bagaimana cara kerjanya? Sangat sederhana. Cara kerjanya layaknya garansi pada barang elektronik. Begitu kamu menempati rumah baru, segera periksa dengan cermat seluruh bagian rumah. Apabila kamu menemukan kerusakan, segera lakukan klaim dengan menghubungi pihak pengembang untuk mengecek dan memperbaiki kerusakan tersebut.

    Selama klaim dilakukan selama masih dalam masa garansi, maka servis perbaikan rumah tidak akan dipungut biaya alias gratis. Namun, garansi rumah ini bisa hangus masa berlakunya bila kamu tidak mengajukan klaim.

    Hal-hal yang Diperhatikan soal Garansi Rumah

    Garansi rumah merupakan manfaat yang pastinya menguntungkan kita sebagai konsumen. Sehingga sayang untuk diabaikan. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dari garansi rumah agar kita dapat merasakan manfaatnya secara optimal.

    1. Masa Garansi

    Hal pertama yang perlu kamu perhatikan soal garansi rumah adalah masa berlakunya. Pengembang rumah menetapkan masa garansi yang berbeda-beda, tapi umumnya tidak melebihi waktu enam bulan.

    Dengan mengetahui masa garansi, kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih tenang dan mengantisipasi potensi timbulnya pengeluaran ekstra di masa depan. kamu pun jadi lebih teliti dalam memeriksa kondisi rumah, karena tahu ada garansi yang bisa dimanfaatkan apabila ada kerusakan.

    2. Cara Klaim Garansi

    Berikutnya kamu perlu memperhatikan tata cara mengajukan klaim garansi rumah kamu. Catat apakah ada formulir yang perlu kamu isi dan ajukan kepada pengembang dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses ini.

    Umumnya cara klaim garansi sangat sederhana, bahkan kadang hanya perlu menghubungi pengembang dan menyampaikan kerusakan yang ada. Tidak seperti proses klaim asuransi yang lebih panjang. Tapi tiap pengembang memiliki kebijakan yang berbeda, jadi sebaiknya berjaga-jaga dan tanyakan hal ini kepada pengembang rumah kamu.

    3. Jenis Kerusakan yang Dapat Diklaim

    Sama seperti asuransi, tak semua kerusakan bisa kita klaim lewat garansi rumah. Tentunya kerusakan yang diakibatkan oleh kita sendiri tidak akan bisa diklaim kepada pengembang. Pastikan jenis-jenis kerusakan apa saja yang ditanggung dalam garansi agar tidak salah paham.

    4. Mulai Masa Berlaku

    Jika kamu membeli rumah jadi, garansi rumah tentunya berlaku sejak akad jual beli terjadi. Namun jika kamu membeli rumah inden, garansi rumah biasanya mulai berlaku sejak proses pembangunan rumah dimulai. Jika begini kasusnya, maka garansi rumah akan memberimu manfaat untuk memonitor dan menjaga agar proses pembangunan rumah berjalan sesuai dengan janji pengembang.

    Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, diantaranya waktu pembangunan rumah, bahan dan material bangunan yang dipakai, tata letak serta desain rumah. Jika kamu melihat ada yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pengembang, kamu bisa langsung mengajukan komplain sesuai dengan garansi yang diberikan.

    Demikian beberapa hal yang perlu kamu perhatikan mengenai garansi rumah. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pahami Untung Rugi ‘Ngebom’ KPR


    Jakarta

    Jika sebelumnya kita sudah membahas apa itu pengertian “Ngebom” KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dalam artikel ini kita akan membahas keuntungan dan kerugian”Ngebom” KPR. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya “Ngebom” KPR memiliki arti kamu membayar biaya angsuran dalam jumlah besar untuk melunasi cicilan KPR lebih awal.

    “Ngebom” KPR sebenarnya memiliki untung rugi tersendiri bagi para debitur. Di sisi lain kamu bisa tenang karena melunasi cicilan KPR lebih cepat, namun akibatnya kamu akan mendapatkan denda dari pihak bank.

    Selain kedua hal tersebut, sebenarnya ada beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan “ngebom” KPR. Melansir dari Cermati, Kamis (14/12/2023), berikut beberapa keuntungan dan kerugian dari “ngebom” KPR.


    Keuntungan Melunasi KPR Lebih Awal

    1. Pokok Utang Berkurang

    Ketika kamu membayar angsuran dalam jumlah besar, otomatis porsi utang otomatis berkurang jika pelunasan dilakukan lebih awal. Dengan berkurangnya utang, maka kemampuan untuk mengelola finansial menjadi lebih baik.

    Sayangnya, tabungan yang kamu miliki bisa habis dalam sekejap karena melunasi sisa KPR. Itu artinya kamu harus mulai menabung dari awal lagi untuk mengembalikan porsi tabungan.

    2. Bisa Fokus Melirik Aset Lain

    Setelah utang lunas, kamu pasti bisa mulai melirik aset lain yang tak kalah menguntungkan. Misalnya, membeli rumah lagi, misalnya, untuk investasi anak dan cucu. Lumayan sebelum harga properti semakin mahal.

    Sayangnya kalau tidak punya cadangan uang tunai, maka hal yang sama akan terulang kembali. Kamu harus mengajukan KPR ke bank, melengkapi dokumen persyaratan, dan mencicil utang sampai lunas.

    3. Porsi Tabungan dan Investasi Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang dapat ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Artinya, cadangan untuk masa tua dapat dipersiapkan dari sekarang agar hidupmu menjadi tenang.

    Di lain sisi, kamu perlu berhati-hati mengelola keuangan karena indikasi terjadinya pemborosan sangat besar. Wajar karena beban finansialmu lebih ringan daripada sebelumnya, jadi keinginan untuk bersikap impulsif sangat mungkin terjadi.

    Kekurangan Melunasi KPR Lebih Awal

    1. Sistem Bunga yang Diterapkan Bisa Bikin Kamu Rugi

    Pada pinjaman KPR, terdapat 2 sistem bunga yang biasa diterapkan, yaitu bunga tetap atau fixed dan bunga floating atau mengambang.

    Bunga fixed hanya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun pertama dari masa cicilan KPR. Selanjutnya, di masa cicilan KPR selanjutnya, sistem bunga yang diterapkan berubah menjadi bunga floating. Untuk besaran bunganya akan bergerak mengikuti suku bunga Bank Indonesia dan disesuaikan dengan pihak bank.

    Jika nasabah KPR melunasi sisa cicilan sebelum tenornya berakhir, misalnya 3 tahun terakhir, bunga yang dijadikan acuan adalah bunga yang aktif saat itu. Jika ternyata dalam kurun waktu ke depan Bank Indonesia menurunkan bunga acuannya, melunasi cicilan KPR lebih awal justru membuat keuangan merugi.

    2. Menggoyahkan Keuangan

    Melunasi utang lebih cepat memang bisa membuat keuangan segera terbebas dari tanggungan tersebut. Namun, jika kamu langsung melunasinya di awal dengan menggunakan semua dana dan aset yang kamu miliki bisa beresiko.

    Menggunakan dana darurat atau tabungan agar bisa melunasi cicilan KPR lebih cepat adalah keputusan keuangan yang salah. Mengalokasikan gaji sebanyak 50% per bulan untuk melunasi cicilan KPR juga tidak seharusnya dilakukan.

    Sebab, nanti kamu akan bingung jika membutuhkan dana darurat. Oleh karena itu, jika memang belum kemampuan finansial kamu belum mencukupi nomplok, sabar dulu dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    3. Risiko Terkena Denda atau Penalti

    Sudah jadi rahasia umum bahwa kebanyakan bank atau lembaga keuangan memberlakukan sanksi denda atau biaya penalti saat nasabahnya berusaha melunasi pinjaman lebih cepat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut memang secara sepihak merugikan pihak pemberi pinjaman.

    Jika dilunasi lebih awal, keuntungan yang diperoleh pihak bank akan berkurang drastis. Oleh karena itu, untuk menyiasatinya, kebanyakan bank menerapkan ketentuan sanksi denda sebagai ganti rugi saat nasabahnya ingin melunasi utang sebelum waktunya.

    Tergantung dari kebijakan bank masing-masing, biaya penalti ini bisa bervariasi. Ada pula yang tidak memberlakukan sanksi denda. Jadi, agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari, pertimbangkan dulu niat melunasi cicilan KPR lebih awal dengan memperhitungkan sanksi dendanya, atau mengajukan pinjaman di bank yang tak memiliki aturan tersebut.

    Demikian untung rugi “Ngebom” KPR. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Saya Batalkan Pembelian Rumah, Apakah DP Hangus?



    Jakarta

    Pertanyaan

    Apabila saya sebagai pembeli bidang tanah dan bangunan rumah telah melakukan pembatalan sebelum full pembayaran, apakah DP saya akan hangus? Sementara pada surat perjanjian awal tidak ada kesepakatan demikian.

    Terimakasih


    Ana, Pembaca detikProperti

    Jawaban

    Menjawab pertanyaan di atas dengan ini kami sampaikan bahwa pembelian bidang tanah dan bangunan rumah dari pelaku pembangunan (developer) memiliki proses pembayaran booking fee dan DP (down payment) mengingat transaksi tersebut merujuk surat pesanan (SP) dan perjanjian pengikatan jual beli sehingga ketentuan pembayaran booking fee dan DP diatur lebih jelas dalam perjanjian tersebut.

    Sehubungan dengan pembelian yang terjadi dalam pertanyaan d iatas dapat ditinjau kembali jenis pembatalan apa yang terjadi dalam transaksi tersebut. Apabila pembatalan yang dilakukan tidak melanjutkan pembayaran pembelian rumah dan bidang tanah, baik melalui KPR atau cash bertahap atau bidang tanah dan rumah tidak selesai dibangun sebagaimana dalam perjanjian jelas mekanisme penyelesaiannya berbeda.

    Merujuk pada pembatalan yang terjadi akibat konsumen tidak melanjutkan pembayaran dengan menggunakan KPR maka tepat kiranya pengembalian DP tidak dapat dilakukan oleh developer mengingat konsumen melakukan wanprestasi dalam pembelian unit tanah dan bangunan rumah sehingga bank berhak melakukan eksekusi unit bidang tanah dan bangunan sebagai objek transaksi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah tanpa disebutkan secara eksplisit dalam perjanjian.

    Kemudian apabila pembatalan dalam pembelian cash bertahap namun konsumen tidak dapat melanjutkan pembayaran maka hal tersebut dapat dilakukan mediasi dengan developer. Selanjutnya apabila persoalan yang terjadi dalam transaksi di mana bidang tanah dan bangunan rumah tidak selesai dibangun oleh developer sebagaimana dalam perjanjian hal di mana konsumen telah melakukan pembayaran dengan cara menggunakan KPR dan atau cash bertahap maka hal ini dapat diminta pengembalian keseluruhan pembayaran kepada developer.

    Demikian untuk dapat kami jawab. Terima kasih

    Pengacara dan ahli hukum properti

    Muhammad Rizal Siregar,. S.H,. M.H

    Law Firm
    SIREGAR & CO

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Gagal Bayar Cicilan KPR, Begini Cara Atur Duitnya



    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Salah satu petode yang banyak digunakan adalah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) yang disediakan perbankan.

    Meski, bisa membantu kamu memiliki rumah, tapi kamu nggak boleh terlena. Cicilan yang cukup besar dalam jangka waktu yang panjang mengharuskan kamu disiplin dalam mengelola keuangan.

    Jangan sampai, keuangan kamu terganggu dan mengakibatkan cicilan KPR jadi macet dan berisiko membuat rumah impian kamu disita bank.


    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.

    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikFinance, pertengahan September silam.

    Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    Informasi serupa juga disampaikan oleh Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho. Menurutnya, dalam mengatur keuangan lebih baik membuat alokasi pos-pos pengeluaran yang persentasenya dari penghasilan.

    Dia juga menyarankan agar besaran utang sebaiknya jangan lebih 30% dari total pengeluaran. “Selain itu, kita juga sebaiknya menjaga rasio utang kita agar maksimal hanya 30% dari total pengeluaran,” katanya kepada detikcom.

    Andy pun menjelaskan alokasi ideal pengeluaran dari penghasilan. Di antaranya, untuk kebutuhan sehari-hari termasuk untuk bayar cicilan utang sebesar 55% dari pengeluaran, menabung dan investasi 10%, dana darurat 10%, piknik atau me time: 10%, untuk belajar dan asah skill 10%, dana amal serta sedekah 5%.

    Misalnya, penghasilan Rp 5 juta. Untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk bayar cicilan utang menjadi sebesar Rp 2,75 juta. Untuk menabung dan investasi Rp 500 ribu, dana darurat sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk belajar, asah skill dan piknik masing-masing sekitar Rp 500 ribu. Serta amal atau sedekah Rp 250 ribu.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Tips Agar KPR Disetujui Bagi yang Bergaji UMP


    Jakarta

    Kehadiran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dinilai sangat bermanfaat, pasalnya tak semua kalangan mampu membeli rumah secara tunai. Namun, agar KPR disetujui itu tidak mudah.

    Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

    Lalu, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi) ? Bagaimana cara pemilik gaji UMP mendapatkan KPR? Mari simak penjelasan lengkapnya dibawah.


    Apa itu UMP?

    Mengutip Hukum Online, Senin (29/1/2024), UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

    Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

    Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 melonjak dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

    Tips mendapatkan KPR meski bergaji UMP

    Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, Senin (29/1/2024), berikut tipsnya.

    1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

    Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

    Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

    1. Rumah bekas
    2. Rumah subsidi
    3. Rumah hasil sitaan bank
    4. Rumah susun atau apartemen subsidi

    Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

    2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

    Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

    Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

    Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini. Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

    3. Jangan Mengambil Kredit Lain

    Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

    Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

    4. Pilih KPR Subsidi

    KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

    KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

    1. Suku bunga rendah dan tetap
    2. Jangka waktu cicilan yang panjang
    3. Cicilan ringan
    4. Uang muka ringan
    5. Bebas PPN
    6. Bebas premi asuransi

    Demikian 4 tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Haram Cicil KPR Inhouse Langsung ke Pengembang! Ternyata Ini Alasannya



    Jakarta

    Membeli rumah impian hampir selalu masuk dalam rencana hidup sesorang. Tak jarang orang rela menempuh berbagai cara untuk bisa memembelinya.

    Saking pentingnya memiliki rumah, banyak orang kurang berhati-hati ketika mendapatkan penawaran skema pembiayaan rumah yang mudah, salah satunya adalah tawaran mencicil KPR langsung ke pengembang.

    Banyak istilah yang digunakan pada skema pembiayaan ini, seperti KPR Pribadi, KPR Inhouse atau semacamnya. Yang jelas, praktiknya sama. Pembeli mencicil langsung KPR ke pengembang tanpa melalui bank.


    Dalam wawancara dengan detikcom, akhir tahun lalu, Pengamat dan ahli properti independen, Steve Sudijanto mendeskripsikan KPR Inhouse sebagai transaksi jual beli rumah dengan skema cicilan yang dilakukan langsung antara developer dengan konsumen.

    Sederhananya, konsumen atau pembeli rumah membayar cicilan langsung ke pengembang atau ke pemilik proyek.

    Banyak masyarakat yang tergiur dengan skema KPR ini karena cenderung lebih mudah lantaran tak perlu ada proses BI checking atau pemeriksaan SLIK OJK untuk mengetahui riwayat kredit sang calon konsumen seperti yang diberlakuakn pihak bank.

    “Ini adalah solusi yang diberikan oleh pengembang perumahan saat ini, karena KPR melalui bank prosesnya cukup ketat dan melakukan seleksi dan verifikasi yang teliti, dengan kondisi ekonomi saat ini,” sambung Steve.

    Namun, jangan langsung terlena dengan kemudhan yang ditawarkan ya. Sebagai konsumen Kamu juga harus tetap waspada jangan sampai dirugikan di kemudian hari.

    Kepada detikcom, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengatakan, sebaiknya skema ini dihindari saat ingin membeli rumah. Karena, mencicil langsung ke pengembang tidak dilindungi oleh lembaga keuangan yang terdaftar sehingga lebih berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

    “Kalau (bayar) tanpa bank, risikonya (rumah) nggak dibangun!” kata Ali.

    Bila sudah begini, masyarakat juga sulit untuk menggugat lantaran tak ada dokumen yang cukup kuat untuk mengikat pembeli dan developer sebagi penjual rumah bila di tengah perjalanan terjadi masalah.

    Di sisi lain, Ali pun mengimbau konsumen untuk lebih jeli dan cermat ketika ingin membeli rumah, misalnya dengan memperhatikan aspek legalitas tanah dan proyek yang sudah dilakukan pengembang.

    “Untuk antispasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan,” pungkasnya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • KPR In House Adalah: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan


    Jakarta

    Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibuat untuk mempermudah orang dalam membeli rumah impian. Sayangnya, beberapa orang tak jarang kesulitan mendapatkan KPR dari bank konvensional.

    Di sisi lain, ada skema KPR In House yang bisa menjadi solusi alternatif bagi calon pembeli yang menghadapi kesulitan mendapatkan KPR dari bank konvensional. Konsep KPR In House menghadirkan fasilitas pembiayaan langsung dari pengembang perumahan tanpa melibatkan bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Agar lebih memahami sistem KPR In House, yuk simak pembahasannya di bawah ini!


    Apa Itu KPR In House?

    Melansir Brighton, Rabu (31/1/2024), KPR In House merupakan sistem pembelian rumah dengan skema cicilan yang dilakukan secara langsung antara calon pembeli dan pihak developer atau pengembang perumahan tanpa melibatkan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Dalam hal ini, pengembang memberikan opsi kredit kepada calon pembeli yang ingin membeli rumah. Dengan begitu, pembayaran cicilan dilakukan langsung kepada pengembang setiap bulan dalam rentang waktu yang sudah disepakati bersama. Tidak adanya pihak ketiga dalam sistem ini membuatnya disebut sebagai KPR In House.

    Lebih jauh, perbedaan lainnya antara KPR konvensional dan KPR In House terletak pada jangka waktu dan biaya.

    Jangka waktu KPR konvensional umumnya sangat panjang, mulai dari 5 hingga 30 tahun. Hal ini berbeda dengan KPR In House yang memiliki jangka waktu lebih pendek, yaitu maksimal 5 tahun atau 60 kali cicilan saja. Alhasil, besaran biaya cicilan setiap bulan yang harus dibayarkan juga lebih besar karena jangka waktu cicilan yang lebih pendek.

    Meski demikian, jika dibandingkan, total biaya yang dikeluarkan untuk KPR In House jauh lebih ringan dibandingkan KPR konvensional, lho!

    Hal ini karena KPR In House tidak memiliki bunga sehingga biaya cicilan yang dibayarkan hanya berasal dari harga rumah dibagi tenor pembayaran. Inilah yang membuat sebagian orang lebih tertarik dengan KPR In House dibandingkan KPR konvensional.

    Kelebihan KPR In House

    Agar lebih mengenal sistem KPR In House, berikut penjelasan mengenai kelebihan KPR In House yang harus kamu ketahui.

    1. Tenor Lebih Singkat

    Seperti yang sudah dijelaskan, KPR In House memiliki tenor maksimal 5 tahun atau 60 kali cicilan. Hal ini memungkinkan pelunasan lebih cepat dan mengurangi beban keuangan jangka panjang.

    2. Tanpa Uang Muka atau DP

    Kelebihan KPR In House berikutnya adalah tidak memerlukan uang muka atau DP, seperti KPR konvensional. Kamu cukup membayar Booking Fee sebagai tanda keseriusan dan komitmen kepada pihak pengembang. Besaran Booking Fee ini akan tergantung pada kebijakan pihak pengembang dan biasanya bisa diangsur dalam tempo 10 hingag 20 kali bayar.

    3. Tanpa Bunga

    KPR In House tidak melibatkan bunga bank sehingga cicilan hanya mencakup harga rumah dibagi tenor pembayaran.

    4. Proses Pengajuan Cepat dan Mudah

    Proses pengajuan lebih sederhana dan cepat dibandingkan KPR konvensional. Kok bisa? Hal ini karena KPR In House tidak melibatkan pihak ketiga, yaitu bank, melainkan langsung kepada pihak pengembang. Di KPR In House, rumah juga akan diserahterimakan jika pelunasan sudah mencapai lebih dari 80% atau tergantung kebijakan setiap pengembang.

    5. Tanpa Biaya-Biaya Pengajuan

    Terakhir, KPR In House tidak ada biaya-biaya pengajuan, seperti biaya provisi, baya iadministrasi, biaya akad kredit, atau biaya-biaya pengajuan lainnya yang biasa dikenakan pada KPR konvensional. Dengan begitu, kamu akan lebih hemat dari segi biaya.

    Kekurangan KPR In House

    Tak lengkap jika hanya membahas kelebihannya saja, berikut beberapa kekurangan KPR In House yang harus kamu ketahui.

    1. Kredibilitas Tergantung pada Pengembang

    Pada KPR In House, kepercayaan terhadap properti sepenuhnya tergantung pada kredibilitas pengembang.

    Pada beberapa kasus, unit yang diterima ternyata tak sesuai penawaran, proses pembangunan yang molor dan melebihi batas waktu, SHM tidak segera diberikan, dan sejenisnya. Sebagai pembeli, kamu tentu saja akan merugi jika sampai hal ini terjadi.

    Oleh karena itu, kamu harus memilih pengembang yang terpercaya untuk menghindari risiko kerugian.

    2. Butuh Dana Besar untuk Melunasi Cicilan

    Meskipun tenor lebih singkat, jumlah angsuran bulanan KPR In House bisa lebih besar. Oleh karena itu, kamu harus memiliki kesiapan keuangan yang lebih besar.

    Sebagai contoh, jumlah angsuran KPR In House 5 tahun untuk rumah Rp 500 juta tentu lebih besar dibandingkan jumlah angsuran bulanan KPR konvensional untuk rumah dengan nilai sama. Keuntungannya, jika ditotal jumlah biaya untuk KPR In House lebih sedikit dibandingkan KPR Konvensional karena tidak memiliki bunga layaknya bunga bank.

    Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, kelebihan, dan kekurangan KPR In House. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami lebih dalam mengenai KPR In House.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com