Tag: kpr konvensional

  • Kenapa Cicilan Awal KPR Syariah Lebih Tinggi dari Konvensional?



    Jakarta

    Kehadiran KPR syariah membantu nasabah mendapat cicilan tanpa bunga besar. Meskipun begitu, jika dibandingkan dengan KPR konvensional, KPR syariah memiliki cicilan bulanan yang lebih tinggi.

    Padahal KPR syariah adalah Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) yang berdasarkan syariah Islam, tanpa riba, tidak ada kenaikan cicilan hingga bunga berganda. KPR syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

    Sebagai contoh untuk membuktikan besaran cicilan KPR syariah lebih besar dari KPR konvensional bisa terlihat dari hasil simulasi penghitungan berikut ini.


    Misalnya ada sebuah rumah seharga Rp 500 juta, akan dibeli dengan mekanisme KPR syariah. Setelah membayar uang muka (DP), nasabah sudah bisa mencicil pembayaran rumah dengan menanggung margin atau fixed rate 5% dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

    Dengan ketentuan tersebut, besar cicilan per bulan adalah:

    DP: 10% x Rp 500 juta = Rp 50 juta

    Total yang harus dicicil:

    Rp 50 juta-Rp 100 juta = Rp 450 juta

    ((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor
    = ((450.000.000 x (5% x 15)) + 450.000.000) : 180 bulan
    = Rp 4.375.000 per bulan.

    Sementara itu, untuk menghitung besaran cicilan KPR konvensional dengan harga rumah yang sama yakni Rp 500 juta dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10%. Nasabah dikenakan fixed rate 5% dan dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

    Dihitung menggunakan kalkulator KPR Bank Mandiri, konsumen harus membayar cicilan sebesar Rp 3.558.571 per bulan.

    Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan besarnya biaya cicilan bank syariah tidak menentukan haram dan halalnya transaksi yang terjadi saat KPR syariah telah dimulai.

    Cicilan awal KPR syariah lebih tinggi dari konvensional dikarenakan 2 hal. Pertama kapasitas kemampuan bank syariah menyediakan sumber dana murah yang masih terbatas. Seperti yang dikahui Bank syariah sumber dananya berasal dari masyarakat dapat berupa giro, tabungan, deposito berjangka yang disebut dengan dana pihak ketiga.

    “Selama ini sumber dana itu cukup mahal ya di bank syariah. Dari sisi DPK (Dana Pihak Ketiga), masih dominan deposito, misalnya deposito mudharabah. Deposito itu sumber dana yang cukup mahal. Beda kalau yang dominan tabungan wadiah, itu sumber dana yang murah,” kata Irfan saat dihubungi tim detikProperti.

    Kedua, ukuran dari bank syariah diantara perbankan nasional. Ukuran ini menentukan tingkat efisiensi atau layanan yang bisa diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya.
    Menurut Irfan hingga April 2024, baru 1 bank syariah yang bisa masuk ke dalam 10 besar bank besar di Indonesia.

    “Nah kenapa ukuran ini penting? Efisiensi itu tergantung pada ukuran. Sama saat kita bandingkan warung ritel dengan warung tetangga. Warung ritel itu tempatnya nyaman, fasilitas yang memadai. Dengan ukuran mereka yang besar mereka lebih efisien, bisa jual barang dengan murah. Dibandingkan dengan warung tetangga yang tidak ber-AC, barangnya lebih mahal,” jelas Irfan.

    Di tengah keterbatasan tersebut, bank syariah tetap bisa menunjukkan keunggulannya dengan closed end fund yang lebih rendah dari bank konvensional pada tahun lalu. Sebagai informasi, menurut OJK, closed end fund atau reksa dana tertutup yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.

    “Namun ini memang tergantung pada banknya. Dan memang baru satu bank saja yang bisa mencapai level ukuran yang lebih efisien. Tapi secara umum yang lain masih kalah efisien dari bank konvensional, itu yang membuat bank syariah terkesan lebih mahal dari bank konvensional. Tapi segmen market KPR bank syariah terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena buat mereka aspek kehalalan, keberkahan sangat fundamental,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com