Tag: kpr rumah

  • Besaran Biaya-biaya KPR yang Perlu Disiapkan saat Beli Rumah


    Jakarta

    Pada saat pembelian rumah secara kredit pemilikan rumah (KPR), terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan. Maka dari itu, ketika ingin membeli rumah, ada beberapa komponen biaya KPR yang harus disiapkan.

    Memang, hingga saat ini, skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli hunian. Sebab, dengan skema tersebut masyarakat dapat mencicil pembiayaan rumah.

    Walau demikian, kamu juga harus tetap menyiapkan uang untuk keperluan biaya KPR. Berikut ini daftarnya.


    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ubah Tenor KPR Rumah: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya


    Jakarta

    Saat mengajukan cicilan KPR rumah, kreditur akan membebankan batas waktu pembayaran atau yang biasa disebut tenor. Penentuan lama waktu pembayaran cicilan ini berdasarkan kesepakatan bersama dengan kreditur atau bank. Selain itu, debitur juga dapat memilih tenor sesuai kemampuannya.

    Mengutip dari BFI Finance pada Kamis (21/3/2024), tenor adalah waktu angsuran yang diberikan kreditur (pihak yang memberikan bantuan dana/pembiayaan) kepada debitur (pihak yang berkewajiban membayar dan melunasi hutang).

    Setiap bank memiliki suku bunga dan waktu tenor yang berbeda. Semakin panjang jangka waktu tenor maka secara keseluruhan, jumlah suku bunga yang dibebankan juga semakin tinggi.


    Pada proses pembayaran KPR rumah kerap ditemui suatu kendala yang biasanya karena terkendala ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, debitur bisa mengajukan perubahan tenor KPR rumah untuk mempercepat atau memperpanjang masa tenor di awal.

    Cara Mengubah Tenor KPR Rumah

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, proses perubahan tenor KPR rumah secara umum sebagai berikut.

    1. Mengajukan Permohonan Kepada Bank Penyedia KPR

    Debitur perlu mengajukan permohonan perubahan tenor KPR rumah dengan menyebutkan alasan dan menyiapkan doumen pendukungnya seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi rekening (giro/tabungan), dan formulir pengajuan perubahan tenor KPR rumah.

    “Untuk data pribadi (KTP, NPWP) sepanjang tidak ada perubahan maka tidak perlu disampaikan kembali,” kata Arianto saat dihubungi oleh detikProperti pada Kamis (21/3/2024).

    2. Bank Melakukan Evaluasi Pengajuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Langkah selanjutnya, bank penyedia KPR akan melakukan asesmen ulang untuk mengetahui kelayakan keuangan debitur untuk memperpanjang atau mempersingkat waktu tenor.

    Biasanya, waktu yang diperlukan untuk proses persetujuan perubahan tenor KPR rumah relatif lebih cepat dibandingkan proses pengajuan awal.

    “Debitur bisa memonitor progress prosesnya baik datang atau komunikasi online bank akan memberitahukan hasil proses,” tambah Arianto.

    3. Pemberitahuan Penyetujuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Setelah manajemen bank menyetujui permohonan, debitur akan ditawarkan kesepakatan baru sesuai dengan klausa perjanjian yang disepakati oleh keduanya.

    Biaya Perubahan Tenor KPR Rumah

    Saat mengajukan perubahan tenor KPR rumah, debitur akan dikenakan beberapa biaya tambahan diantaranya biaya administrasi, biaya provisi, hingga biaya appraisal (jika membutuhkan asesmen ulang terhadap jaminan). Untuk besaran biayanya tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia KPR.

    Biaya tambahan ini akan dikenakan setelah pengajuan perubahan tenor KPR rumah disetujui di waktu bersamaan.

    “Kalau tidak ada penambahan fasilitas biasanya dikenakan one time selambatnya saat efektif,” jelasnya.

    Keuntungan dan Kerugian Perubahan Tenor KPR Rumah

    Arianto mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari pengajuan perubahan tenor KPR rumah tidak bisa dilihat secara general karena harus dinilai dari sisi kreditur dan sisi debitur. Namun aspek keuntungan dan kerugian tersebut bisa dinilai dari pertimbangan berikut.

    1. Memperpanjang tenor KPR akan menurunkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan meningkat.
    2. Memperpendek tenor KPR akan meningkatkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan menurun.
    3. Pastikan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan mencicil debitur sebelum mengubah tenor KPR.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Cicilan KPR Bisa Melonjak Gegara Suku Bunga Naik, Begini Solusinya



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan inflasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi nasabah KPR atas potensi meningkatnya cicilan KPR karena kenaikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lantas, apa yang bisa dilakukan kalau kondisinya sudah begini?

    Chief Marketing Officer Pinhome Fibriyani Elastria menjelaskan bunga KPR biasanya mengalami kenaikan saat suku bunga meningkat. Ia menyatakan pembayaran KPR sebenarnya masih aman di beberapa tahun pertama cicilan dengan diterapkannya fixed rate.


    Namun, persoalan ini akan terasa ketika memasuki tahun yang menerapkan floating rate, dengan berubahnya bunga KPR mengikuti pergerakan pasar. Pada masa ini cicilan KPR bisa lebih mahal, terutama saat suku bunga naik.

    Solusi Cicilan KPR Makin Mahal

    “Ada solusi lagi namanya adalah KPR take over, di mana memang itu solusi yang khusus diberikan di saat cicilan sudah menyentuh bunga floating. Bisa di-refinance lagi, sehingga kembali ke bunga fixed untuk 3 tahun 5 tahun,” ujar Fibri kepada detikcom belum lama ini.

    Bahkan, ketika dihitung-hitung cara ini bisa lebih menghemat ungkap Fibri. Ia mencontohkan apabila sisa cicilan sebesar Rp 500 juta, lalu begitu di-refinance bisa cukup hanya membayar Rp 450 juta.

    Fibri memberikan tips praktis buat nasabah mencari tahu perhitungan ini, yakni salah satunya menggunakan KPR simulator. Selain itu, nasabah juga dapat memanfaatkan platform online untuk mengulik informasi terkait program bank dan KPR take over tanpa perlu menghubungi bank satu per satu.

    Kemudian, Fibri menerangkan KPR take over memang melalui proses perpindahan bank. Pemilik rumah akan menjadi nasabah baru, sehingga dapat penawaran program yang lebih menarik buat menyiasati beban cicilan yang semakin tinggi tersebut.

    “Prosedurnya sebetulnya hampir mirip sama prosedur di saat mau mengajukan KPR Rumah. Jadi dokumen-dokumennya nanti yang perlu dilihat lebih kepada dokumen yang sudah di-submit di saat mengajukan KPR di awal dokumen terkait sama para propertinya,” jelasnya.

    Selanjutnya, pihak bank akan melihat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking untuk melihat kemampuan finansial nasabah. Langkah tersebut juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab nasabah dalam memenuhi kewajibannya.

    Selain itu, nasabah tetap bisa melakukan refinancing di bank yang sama. Akan tetapi, biasanya membutuhkan pelunasan sebagian besar agar cicilan menjadi lebih kecil. Opsi ini cocok ketika sedang memiliki uang lebih yang dapat disisihkan.

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Tanda Rumah Bakal Diteror Debt Collector Kayak Randy Pangalila



    Jakarta

    Pemain serial TV Randy Pangalila baru-baru ini mengungkapkan pernah diteror debt collector karena belum melunasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2019 lalu. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kenali dulu tanda rumah akan diteror debt collector jika nunggak bayar KPR seperti Randy Pangalila.

    Menurut pengamat dan konsultan investasi properti, Steve Sudijanto, nasabah yang nunggak bayar KPR pasti sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pihak perbankan atau lembaga pinjaman uang lainnya.

    “Biasanya kalau menunggak, akan ada surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan. Biasanya surat peringatan itu diberikan 3 kali baru ada tindakan,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Jumat (17/5/2024).


    Debt collector tidak akan langsung datang ke rumah apabila telat pembayaran KPR baru sehari. Ada beberapa peringatan yang dikirim oleh penyedia KPR dalam jangka waktu tertentu. Pertama adalah pemberitahuan untuk segera membayar KPR setelah lewat jatuh tempo. Pemberitahuan ini dikirimkan melalui e-mail.

    Kemudian, jika tidak ada jawaban dan pembayaran dari nasabah, pemberitahuan kedua akan dikirim melalui pesan singkat seperti WhatsApp atau telepon. Lewat dari 7 hari, maka akan ada surat tertulis yang dikirim ke rumah meminta cicilan dilunasi secepatnya.

    Steve menekankan jika nasabah mendapat surat peringatan seperti itu, wajib hukumnya untuk dibalas. Menghindar hanya akan mempersulit masalah bahkan rumah bisa terancam disita.

    “Ingkar janji akan masuk dalam arti sengketa, semuanya akan diambil alih. Semua utang itu ada perjanjian ya,” bebernya.

    Setelah peringatan terakhir, Steve mengungkapkan ada dua kemungkinan. Pertama, jika nasabah tersebut mengajukan KPR di bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan didatangi oleh debt collector. Sebab, lembaga perbankan memiliki aturan untuk menagih pelunasan KPR secara baik-baik. Mereka juga bisa menyewa pengacara hingga penyitaan rumah jika nasabah lepas tangan.

    “Bank nggak mungkin mengirimkan debt collector. Bank akan mengirimkan pengacara. Karena itu diatur oleh Undang-Undang yang sudah di regulasi OJK. Di peraturannya tidak boleh diperlakukan semena-mena ada ketentuannya di OJK,” ucapnya.

    Kemungkinan kedua adalah jika nasabah mengajukan KPR melalui lembaga perseorangan, non perbankan, atau non lembaga keuangan. Kemungkinan mereka akan mengirimkan debt collector untuk menagih KPR yang menunggak.

    “KPR itu kredit kepemilikan rumah. Kalau ke developer itu bukan perbankan, beda. Kita harus pilah-pilah. Kalau didatangi debt collector mungkin karena berutang kepada korporasi. Jadi jangan disamakan, harus dipilah-pilah,” tambahnya.

    Rumah Randy Pangalila Didatangi Debt Collector

    Randy Pangalila menceritakan setelah dirinya menikah pada 2019 lalu, seorang debt collector mendatangi rumahnya untuk meminta tagihan KPR rumah.

    Pada saat itu, Randy Pangalila sedang tidak ada di rumah, hanya ada sang istri Chelsey Frank di rumahnya. Dia mengaku sedang sepi panggilan pekerjaan sehingga tidak ada biaya untuk melunasi KPR pada saat itu.

    Namun, dia tetap berbicara baik-baik dengan debt collector dan menyelesaikan dengan pihak yang memberikannya pinjaman KPR.

    “Tapi kelebihannya setiap ada yang datang, gue nggak sembunyi, face it, gue ajak ngobrol. Gue ceritakan kondisinya, akhirnya gue bilang mau ketemu sama finance-nya, akhirnya dia nggak marah-marah,” ucap Randy seperti yang dikutip dari Insert Live pada Sabtu (18/5/2024).

    Saat ditemui, pihak yang memberikannya pinjaman KPR sempat terkejut mengetahui Randy Pangalila seorang artis mengaku tidak memiliki uang. Namun, mereka akhirnya memberikan kesempatan kepada Randy untuk melunasi tagihan yang ada dan kini masalahnya sudah selesai tanpa ada penyitaan.

    “Gue bilang ke dia, artis atau selebriti itu cuma titel. Kalau nggak ada proyek, nggak ada pemasukan, jadi gimana. Sejujurnya saya nggak ada kerjaan, saya bilang ke dia kalau rumah yang aku tinggali bukan rezeki aku, ya, sudah silakan ambil,” pungkasnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Biaya Provisi? Ini Pengertian dan Hitungannya


    Jakarta

    Sebelum memutuskan untuk membeli rumah menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu harus mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan. Biasanya ada banyak biaya dikeluarkan di awal KPR, salah satunya adalah biaya provisi.

    Biaya provisi ini merupakan salah satu biaya yang harus dibayarkan debitur ketika kedit atau pinjamannya telah disetujui, seperti saat pengajuan KPR. Lantas, apa itu biaya provisi, berapa besaranya, dan bagaimana cara menghitungnya?

    Pengertian Biaya Provisi

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi diartikan sebagai biaya, atau upah atau imbalan. Banyak yang sering salah menyebut biaya provisi sebagai propisi, tapi istilah yang benar adalah provisi.


    Seperti mengutip dari BFI Finance, biaya provisi ini harus dibayarkan saat pengajuan kredit atau KPR telah disetujui. Artinya, biaya provisi adalah sejumlah biaya yang harus debitur bayarkan kepada pihak bank sebagai biaya penanganan atas pencairan pinjaman yang telah disetujui.

    Biaya provisi ini dilakukan satu kali sebagai salah satu biaya awal KPR. Umumnya, biaya ini dipotong langsung dari total kredit, tapi ada juga beberapa bank yang meminta biaya provisi ini dibayarkan secara terpisah. Biaya provisi ini memiliki besaran yang berbeda-beda, biasanya berkisar antara 0,5%-3,5% tergantung dari pihak bank atau pemberi kredit.

    Cara Menghitung Biaya Provisi

    Untuk menghitung biaya provisi ini sebenarnya cukup mudah. Caranya kamu hanya perlu mengalikan jumlah total pinjaman dengan presentase biaya provisi yang berlaku.

    Contohnya begini:

    Nilai kredit: Rp 350.000.000

    Biaya provisi: 1.5%

    Perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 x 1.5% = Rp5.250.000

    Total pinjaman Rp350.000.000 – Rp5.250.000 = Rp344.750.000

    Dari contoh di atas berarti, biaya provisi yang harus dibayarkan adalah Rp 5.250.000, sedangkan untuk pinjaman yang diperoleh setelah dikenakan biaya provisi adalah Rp344.750.000.

    Itulah pengertian biaya provisi dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com