Tag: kpr syariah

  • Bagaimana Hukum KPR dalam Islam, Termasuk Riba?


    Jakarta

    Kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah semakin meningkat. Sayangnya, membeli rumah secara tunai umumnya sulit dilakukan lantaran harga rumah yang terbilang bukan barang murah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik yang konvensional maupun yang syariah, bisa jadi solusi untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

    Namun, tak sedikit yang menghindari skema KPR karena khawatir dengan praktik riba.

    Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?


    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti dikutip detikcom, Rabu (3/4/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Nama lain dari akad ini adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Ciri yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    ● Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    ● Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    ● Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Berbeda dengan jenis kredit sebelumnya, ada juga pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP.

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP maka akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ciri praktik akad ini adalah:

    ● Ketiadaan uang muka (down payment)

    ● Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    ● Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    ● Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil. Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Setelah mencermati uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bahwa jual beli secara kredit adalah diperbolehkan dalam syariat dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR adalah tidak mengandung unsur riba manakala mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit/angsuran, maka hal ini menandakan ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Penawaran KPR Syariah Tanpa SLIK OJK, Bisa Nggak Ya?



    Jakarta

    Saat mengajukan KPR Syariah untuk cicilan pembelian rumah, bank akan mengecek BI Checking atau sekarang disebut dengan SLIK OJK. Hal ini untuk mengetahui nasabah tersebut memiliki riwayat transaksi terkendala atau tidak saat mengambil cicilan dan melihat jumlah utang yang dimiliki saat ini.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. Biasanya sistem ini ditujukan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

    KPR syariah yang disetujui oleh bank berarti nasabah tersebut dinyatakan mampu untuk mengambil cicilan. Tahap verifikasi SLIK OJK ini tidak hanya berlaku bagi KPR Syariah, melainkan KPR Konvensional juga.


    Seperti yang diketahui KPR Syariah adalah proses pengajuan cicilan yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem bagi hasil dan tetap dikenakan bunga tetapi sampai akhir besarannya sama, tidak akan meningkat.

    Menurut Ekonom Indef, Abdul Manap Pulungan pengecekan SLIK OJK adalah salah satu syarat utama untuk penyetujuan pemberian KPR syariah. Jika dia tidak lulus saat pengecekan di SLIK OJK maka nasabah tersebut dinyatakan tidak mampu menerima cicilan KPR tersebut.

    “Karena semua prosesnya melalui SLIK OJK dulu kalau misalnya BI SLIK OJKnya nggak lolos maka tidak mampu menerima kredit atau pembiayaan. Karena semua aktivitas terkait transaksi akan terinput di sana. Kalau bank mengambil itu berarti bank akan mengambil risiko,” kata Abdul Manap saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).

    SLIK OJK adalah informasi awal bagi bank untuk menilai nasabah yang mengajukan cicilan KPR syariah. Jika riwayat cicilan sebelumnya atau transaksi lainnya aman, bank akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    Jika bank meloloskan nasabah dengan riwayat cicilan tidak bagus di SLIK OJK, bank akan menerima teguran dari OJK karena melanggar prosedur prudential regulation.

    “Kalau dia tidak lolos SLIK OJK nanti yang kena adalah banknya oleh OJK karena dia tidak mengikuti prosedur dari ketentuan prudential regulation,” jelasnya.

    Selain itu, nasabah dengan riwayat cicilan terkendala atau kredit macet juga akan dikenakan suku bunga tinggi, menurut Abdul Manap sekitar 10-13%, tetapi kemungkinan besar bank tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    “Misalnya bagi hasilnya bagi nasabah yang lolos SLIK OJK bisa jadi 10-13 persen, tetapi nantinya akan memberatkan bagi nasabah dan banknya,” pungkas Abdul Manap.

    Maka dari itu, jika ada yang menawarkan KPR tanpa SLIK OJK itu tidak mungkin karena bank akan memeriksa sistem tersebut untuk setiap nasabah. Jika SLIK OJK nilainya tidak bagus, mereka tidak akan menyetujui pengajuan KPR Syariah tersebut.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada KPR Syariah Lewat Pengembang dan Lewat Bank, Aman yang Mana?


    Jakarta

    Saat ingin membeli rumah melalui mekanisme KPR syariah biasanya pengajuannya melalui bank syariah. Namun, ditemukan pula konsumen ditawarkan untuk mengajukan KPR syariah lewat pengembang. Lebih aman yang mana?

    Sebagai informasi, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR syariah adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

    Menurut peniliti INDEF, Izzudin Al Farras pengembang dan bank memegang izin bisnis yang berbeda. Pengembang memegang izin pembangunan, sementara bank memiliki izin untuk melakukan transaksi dana dan telah dilindungi oleh OJK.


    Maka, untuk urusan pengajuan KPR syariah pengajuan yang benar adalah langsung ke bank syariah yang terpercaya. Sementara itu, mengajukan KPR syariah lewat pengembang itu tidak dilindungi oleh OJK.

    Namun pada praktiknya memang ada pengembang yang telah bekerjasama dengan bank tertentu. Mereka menawarkan konsumen untuk mengajukan KPR syariah langsung kepada bank tersebut.

    Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan pengembang yang melibatkan bank seperti ini biasanya biaya pembangunan perumahannya dibantu oleh bank tersebut.

    “Jika tidak melibatkan bank, pastikan saja pengembang ini memiliki modal yang kuat bisa melakukan proses pembangunan rumah dengan modal sendiri,” kata Irfan saat dihubungi detikProperti pada Kamis (4/4/2024).

    Cara ini memudahkan pengembang mendapatkan pembeli yang tepat karena bank sudah menyortir saat mereka mengajukan KPR syariah. Meskipun terlihat aman karena tetap mengajukan ke bank, Irfan menyarankan lebih baik mengajukan KPR syariah melalui bank syariah.

    Apabila diantara kamu ada yang tertarik KPR syariah melalui pengembang, cek dahulu beberapa aspek berikut ini.

    1. Lihat Portofolio Pengembang

    Sebelum membeli rumah tentu kamu perlu melihat portofolio atau track record dari pengembang tersebut. Biasanya ada beberapa pengembang yang memang bekerjasama dengan bank tertentu untuk mempermudah konsumen mengajukan KPR syariah.

    “Kita lihat portofolio developernya dahulu karena ada beberapa developer yang telah bekerja sama dengan bank-bank tertentu. Bisa jadi skenarionya ketika developer tersebut telah menawarkan ke bank-bank tertentu, jangan-jangan pembiayaan pembangunan dari perumahan tersebut dari bank tersebut,” ungkap Ekonomi INDEF, Abdul Manaf Panungan.

    2. Cek Informasi pada Iklan Pengembang

    Jika pengembang tersebut bekerjasama dengan bank tertentu, mereka akan menyertakan lambang atau nama bank pada saat mempromosikan perumahan tersebut seperti di pamflet atau banner.

    “Biasanya kalau bekerjasama dengan perbankan tertulis di iklannya kalau pengembang tersebut bekerjasama. Namun kalau disampaikan secara verbal oleh pengembang maka itu patut menjadi pertanyaan bagi konsumen apakah kerjasama tersebut dilakukan secara resmi antara pengembang dan perbankan,” kata Farras.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Cicilan Awal KPR Syariah Lebih Tinggi dari Konvensional?



    Jakarta

    Kehadiran KPR syariah membantu nasabah mendapat cicilan tanpa bunga besar. Meskipun begitu, jika dibandingkan dengan KPR konvensional, KPR syariah memiliki cicilan bulanan yang lebih tinggi.

    Padahal KPR syariah adalah Kepemilikan Pembiayaan Rumah (KPR) yang berdasarkan syariah Islam, tanpa riba, tidak ada kenaikan cicilan hingga bunga berganda. KPR syariah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip atau akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

    Sebagai contoh untuk membuktikan besaran cicilan KPR syariah lebih besar dari KPR konvensional bisa terlihat dari hasil simulasi penghitungan berikut ini.


    Misalnya ada sebuah rumah seharga Rp 500 juta, akan dibeli dengan mekanisme KPR syariah. Setelah membayar uang muka (DP), nasabah sudah bisa mencicil pembayaran rumah dengan menanggung margin atau fixed rate 5% dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

    Dengan ketentuan tersebut, besar cicilan per bulan adalah:

    DP: 10% x Rp 500 juta = Rp 50 juta

    Total yang harus dicicil:

    Rp 50 juta-Rp 100 juta = Rp 450 juta

    ((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor)) + harga beli bank) : bulan tenor
    = ((450.000.000 x (5% x 15)) + 450.000.000) : 180 bulan
    = Rp 4.375.000 per bulan.

    Sementara itu, untuk menghitung besaran cicilan KPR konvensional dengan harga rumah yang sama yakni Rp 500 juta dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 10%. Nasabah dikenakan fixed rate 5% dan dan tenor atau masa mencicil 15 tahun (180 bulan). Nasabah tidak memiliki utang cicilan lain.

    Dihitung menggunakan kalkulator KPR Bank Mandiri, konsumen harus membayar cicilan sebesar Rp 3.558.571 per bulan.

    Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan besarnya biaya cicilan bank syariah tidak menentukan haram dan halalnya transaksi yang terjadi saat KPR syariah telah dimulai.

    Cicilan awal KPR syariah lebih tinggi dari konvensional dikarenakan 2 hal. Pertama kapasitas kemampuan bank syariah menyediakan sumber dana murah yang masih terbatas. Seperti yang dikahui Bank syariah sumber dananya berasal dari masyarakat dapat berupa giro, tabungan, deposito berjangka yang disebut dengan dana pihak ketiga.

    “Selama ini sumber dana itu cukup mahal ya di bank syariah. Dari sisi DPK (Dana Pihak Ketiga), masih dominan deposito, misalnya deposito mudharabah. Deposito itu sumber dana yang cukup mahal. Beda kalau yang dominan tabungan wadiah, itu sumber dana yang murah,” kata Irfan saat dihubungi tim detikProperti.

    Kedua, ukuran dari bank syariah diantara perbankan nasional. Ukuran ini menentukan tingkat efisiensi atau layanan yang bisa diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya.
    Menurut Irfan hingga April 2024, baru 1 bank syariah yang bisa masuk ke dalam 10 besar bank besar di Indonesia.

    “Nah kenapa ukuran ini penting? Efisiensi itu tergantung pada ukuran. Sama saat kita bandingkan warung ritel dengan warung tetangga. Warung ritel itu tempatnya nyaman, fasilitas yang memadai. Dengan ukuran mereka yang besar mereka lebih efisien, bisa jual barang dengan murah. Dibandingkan dengan warung tetangga yang tidak ber-AC, barangnya lebih mahal,” jelas Irfan.

    Di tengah keterbatasan tersebut, bank syariah tetap bisa menunjukkan keunggulannya dengan closed end fund yang lebih rendah dari bank konvensional pada tahun lalu. Sebagai informasi, menurut OJK, closed end fund atau reksa dana tertutup yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.

    “Namun ini memang tergantung pada banknya. Dan memang baru satu bank saja yang bisa mencapai level ukuran yang lebih efisien. Tapi secara umum yang lain masih kalah efisien dari bank konvensional, itu yang membuat bank syariah terkesan lebih mahal dari bank konvensional. Tapi segmen market KPR bank syariah terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena buat mereka aspek kehalalan, keberkahan sangat fundamental,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah Dibedakan, Kenali Jenis-jenis Akad Dalam KPR Syariah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah syariah atau KPR syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang memiliki metode berbeda.

    Seperti yang diketahui dalam proses KPR syariah, segala metode transaksinya tidak ada riba. Bank syariah di sini bukan hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah melainkan sebagai orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Akad yang digunakan dalam KPR syariah terdiri dari 4 macam yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah. Namun, Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras, mengatakan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti pada Kamis (5/4/2024).

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.
    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


    Jakarta

    Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

    Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    Jenis-jenis Akad KPR Syariah

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Beli Rumah Pakai KPR, Gimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Rumah adalah salah satu kebutuhan yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah karena biayanya yang saat ini semakin mahal baik membeli yang sudah jadi ataupun membangun sendiri.

    Oleh karena itu, muncul pilihan pembayaran rumah dengan dicicil agar yang bergaji kecil atau pas-pasan bisa mengusahakan memiliki rumah. Cara pembayaran ini sering disebut sebagai KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

    Untuk bisa membeli rumah lewat KPR, kamu harus mengajukan diri ke bank. Tidak ada jaminan pengajuan tersebut akan diterima karena akan melewati seleksi. Kenapa begitu? Membeli rumah lewat KPR, nasabah tidak hanya membayar harga rumah pokoknya saja, melainkan bunganya juga. Selain itu, jangka waktunya pun ditentukan, bisa 5 tahun hingga 30 tahun.


    Tidak sedikit, nasabah yang mengambil KPR mengalami gagal bayar di tengah masa cicilan karena terkena musibah sehingga kesulitan untuk membayar. Bunga yang besar, juga memberatkan apalagi jika nasabah memakai KPR konvensional yang suku bunga acuannya bisa berubah-ubah.

    Tantangan lainnya, apabila kamu menerapkan syariat Islam, bunga adalah salah satu hal yang harus dihindari karena segala kegiatan yang dikenakan bunga dinilai sebagai praktik riba. Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?

    Sebelum masuk ke bahasan tersebut, kamu perlu mengetahui konsep dari pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (6/11/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Akad ini juga disebut dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Tata cara kredit yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Kebalikan dari yang sebelumnya, ada pula pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP (down payment).

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP, akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ketentuan akad ini adalah:

    1. Ketiadaan uang muka (down payment)

    2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil.

    Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Jika mencermati penjelasan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam syariat Islam dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR tidak mengandung riba apabila mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit atau angsuran, maka ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    Apabila kamu ingin membeli rumah dengan cara mencicil dan sesuai syariat Islam, coba ajukan ke KPR syariah yang biasanya menggunakan margin keuntungan yang telah disepakati di awal.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Kata Pengamat dan Solusi KPR yang Tepat



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu diusahakan, terutama yang sudah memiliki pekerjaan. Sayangnya, tidak semua orang bisa merealisasikan mimpi itu, bahkan setelah memiliki pekerjaan tetap sekalipun karena penghasilan yang setiap bulan hanya sebatas upah minimum regional (UMR) sekitar Rp 5 jutaan.

    Kebanyakan di antara pekerja muda lebih memprioritaskan untuk menabung dahulu atau memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum membeli rumah.

    Sebenarnya, bisa nggak sih membeli rumah sembari menabung untuk pekerja yang penghasilannya setara UMR?


    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kemampuan seseorang untuk membeli rumah sembari menabung, tergantung pada masing-masing individu. Apabila bisa mengatur pengeluaran secara ketat, dua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan gaji UMR. Namun, apabila tanggungan besar, rasanya akan sulit menabung karena cicilan rumah per bulan sudah cukup membebani.

    “Secara realistis, karyawan dengan gaji UMR Jakarta (sekitar Rp 5 juta per bulan) akan cukup kesulitan membeli rumah secara mandiri sambil tetap menabung, kecuali rumah yang dituju adalah rumah subsidi dengan cicilan rendah (sekitar Rp 1-1,5 juta per bulan),” kata Arianto kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

    Kemudian, apabila ingin membeli rumah, skema pembiayaan yang paling mudah untuk dijangkau bagi pekerja gaji UMR adalah KPR subsidi yang memiliki suku bunga tetap. Selain itu, bisa pula mengambil KPR syariah untuk mendapat cicilan yang tetap sejak awal, tetapi suku bunganya tidak serendah KPR subsidi.

    “KPR subsidi lebih cocok untuk gaji UMR karena cicilannya terjangkau dan bunga tetap rendah. Jika tidak eligible untuk subsidi, KPR syariah bisa dipertimbangkan untuk kepastian cicilan tetap, sedangkan floating rate cocok untuk yang mampu menanggung fluktuasi dan berencana melunasi lebih cepat,” sebutnya.

    Pekerja yang belum menikah lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan angsuran rumah dan menabung secara bersamaan. Namun, tidak menutup kemungkinan yang sudah memiliki pasangan juga bisa melakukan keduanya. Syaratnya, keduanya memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan dari dua pintu.

    “Status lajang memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar karena pengeluaran pribadi cenderung lebih kecil, sehingga lebih mungkin untuk menyisihkan dana untuk cicilan rumah dan tabungan. Namun, pasangan suami istri juga tetap bisa membeli rumah asal ada penghasilan gabungan (joint income) dan pembagian keuangan yang disiplin,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com