Tag: kpr

  • Cara Mengurus Roya Sertifikat beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Setelah melunasi pembelian hunian dengan metode Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya penting dilakukan proses roya hak tanggungan. Sertifikat roya yang terbit menjadi bukti resmi utang kredit rumah telah selesai dan terbebas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

    Pengajuan roya hak tanggungan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, serta cara mengurus roya di bawah ini.

    Pengertian Roya Hak Tanggungan

    Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah karena pinjaman bank telah dilunasi oleh debitur. Dilansir situs Kementerian ATR/BPN, proses ini penting terutama bagi individu yang mengambil rumah atau hunian lain dengan metode KPR.


    Proses roya hak tanggungan dilakukan di kantor pertanahan setempat melalui perantara bank. Surat roya diberikan setelah bank setelah pinjaman lunas. Individu atau debitur terkait yang mengambil KPR perlu datang ke BPN untuk mengajukan pencoretan hak tanggungan di sertifikat dan buku tanahnya.

    Jika proses roya telah selesai, sertifikat yang dikeluarkan menjadi dokumen resmi dihapuskannya tanggungan seorang debitur. Individu tersebut sudah terbeas dari segala tanggungan uang kredit atas rumahnya.

    Syarat Roya Hak Tanggungan

    Mengutip laman SIPPN PANRB, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pencoretan atau roya hak tanggungan:

    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    • Surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari bank atau kreditur.
    • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan di atas, pemohon juga akan dimintai informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohonkan.

    Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan

    Untuk mengurus penghapusan atau roya hak tanggungan, berikut tata caranya:

    • Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap.
    • Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan.
    • Serahkan berkas ke petugas loket.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
    • Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan.
    • Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya.
    • Ambil sertifikat roya di loket pelayanan.

    Biaya Roya Hak Tanggungan

    Proses roya hak tanggungan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Proses penghapusan hak tanggungan umumnya memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Bersihkan Catatan Kredit Macet dan Jangka Waktunya


    Jakarta

    Saat mengajukan KPR salah satu aspek penting yang akan dilihat oleh bank adalah skor kredit kita. Skor kredit ini tertera dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

    Nilai yang tertera pada skor tersebut akan menunjukkan gambaran kemampuan debitur melakukan pembayaran. Semakin jelek skor di SLIK OJK, semakin sulit debitur untuk disetujui pengajuan KPR-nya.

    Penyebab yang mempengaruhi skor SLIK OJK jelek adalah riwayat pembayaran cicilan sebelumnya, misalnya kamu pernah gagal bayar atau sempat telat membayar cicilan.


    Ada pun pemberian nilai skor dimulai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat akan memberi pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

    Rincian skor kredit

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dimiliki debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

    Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memutihkan nama jika sebelumnya pernah mengalami kredit macet?

    Cara Memutihkan Nama di SLIK OJK

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan syarat utama memutihkan nama adalah dengan melunasi tagihan termasuk dengan denda dan bunganya.

    “Untuk memutihkan catatan kredit macet KPR di SLIK OJK, debitur harus melunasi seluruh tunggakan, termasuk bunga dan denda, atau mengajukan restrukturisasi kredit agar cicilan lebih ringan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti, Selasa (4/3/2025).

    Setelah kredit berhasil dilunasi atau direstrukturisasi, status kolektibilitas (Kol) akan mulai membaik seiring waktu. Bank juga dapat mempertimbangkan penghapusan catatan buruk dalam sistem internal mereka.

    Berapa Lama Pemutihan Nama di SLIK OJK?

    Arianto mengatakan riwayat kredit macet akan tetap tercatat di SLIK OJK selama 24 bulan atau 2 tahun setelah kredit diselesaikan. Setelah itu, catatan buruk otomatis hilang dari sistem. Namun, beberapa bank mungkin tetap mempertimbangkan riwayat kredit lama dalam menilai pengajuan pinjaman baru.

    “Catatan SLIK adalah profil dalam 24 bulan, lama tunggakan dan nilai tunggakannya juga dipertimbangkan pemberi pinjaman KPR,” ujarnya.

    Itulah cara membersihkan catatan kredit macet dan jangka waktunya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Skor Kredit Jelek Hambat Pengajuan KPR, Butuh Berapa Lama untuk Memutihkannya?


    Jakarta

    Catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK termasuk dasar pertimbangan bank untuk menyetujui atau tidaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika punya skor kredit jelek, bukan tidak mungkin pengajuan KPR akan ditolak oleh pihak bank.

    Kredit buruk di SLIK OJK juga bisa mempengaruhi disetujui tidaknya pinjaman ke lembaga keuangan, bahkan menghambat untuk mendapatkan pekerjaan baru. Namun tidak perlu khawatir, catatan kredit jelek masih dapat dibersihkan dalam jangka waktu tertentu. Bagaimana cara dan butuh berapa lama untuk memutihkannya?

    Butuh Berapa Lama Bersihkan Skor Kredit Jelek di SLIK OJK?

    Sejatinya, membersihkan catatan kredit buruk di SLIK OJK (dulunya BI Checking) dilakukan dengan melunasi semua utang, pinjaman, dan tunggakan cicilan sesuai ketentuan berlaku. Utang di sini termasuk bunga dan dendanya jika ada, mengutip pemberitaan detikcom.


    Lakukan pelaporan setelah pelunasan utang atau tagihan dituntaskan. Barulah bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait akan mengkonfirmasi dan memperbarui catatan kredit di SLIK OJK. Pembaruan skor kredit umumnya memakan waktu maksimum 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Jika catatan kredit di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, lakukan komplain ke bank atau lembaga pemberi pinjaman terkait agar skor bersih kembali.

    Perlu diketahui, lembaga pemberi pinjaman biasanya akan menerbitkan surat keterangan pelunasan untuk disimpan manakala dibutuhkan. Tanyakan surat ini jika debitur tidak menerimanya.

    Berapa Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Dikatakan Jelek?

    Catatan kredit di SLIK OJK tergolong jelek apabila memperoleh skor 3 hingga 5 dari rentang skala 1-5. Peluang pengajuan KPR atau pinjaman lain ke bank atau lembaga keuangan lain kemungkinan besar sulit disetujui jika debitur mendapat skor kredit tersebut.

    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut penjelasan skor kredit rentang skala 1-5 di SLIK OJK:

    Apabila debitur taat membayar pokok utang dan/atau bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak memiliki tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

    • Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 1-90 hari.

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 91-120 hari.

    Apabila debitur telah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam rentang waktu 121-180 hari.

    Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.

    Catatan kredit di SLIK OJK adalah akurat, dilansir laman AFPI. Data dihimpun berkala oleh OJK dari bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data meliputi agunan, riwayat pembayaran cicilan, hingga jumlah pembiayaan yang diterima, kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.

    Cara Cek Skor Kredit di SLIK OJK

    Berikut cara mengecek catatan kredit SLIK OJK untuk tahu apakah skornya sudah bersih kembali atau belum, dikutip dari situs resmi OJK:

    • Akses situs iDeb OJK melalui browser.
    • Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
    • Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
    • Masukkan kode captcha, lalu klik “Selanjutnya”.
    • Unggah dokumen pendukung dan foto diri memperagakan instruksi yang diminta.

    – Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.

    – Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.

    – Debitur Meninggal Dunia: identitas ahli waris (KTP atau paspor), akta kematian, dan surat keterangan ahli waris.

    – Debitur Badan Usaha: identitas pengurus (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, bukti atau akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar serta kepengurusan badan usaha.

    • Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
    • Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran dari email yang dikirim OJK setelah pendaftaran berhasil.
    • Cek status permohonan pada menu “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.

    SLIK OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.

    Penting diketahui juga, pendaftaran pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu sebagai berikut:

    • Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
    • Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah KPR ke Bank Lain: Syarat, Keuntungan, dan Biaya



    Jakarta

    Pindah KPR bisa dilakukan jika ingin melanjutkan KPR di bank yang berbeda. Seperti misalnya pidah dari KPR bank konvensional ke bank syariah, atau mungkin sebaliknya.

    Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR. Syarat untuk mengajukan pindah KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.

    Syarat Pindah KPR

    – Formulir pengajuan kredit
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi Kartu Keluarga
    – Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
    – Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
    – Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
    – Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
    – Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
    – Fotokopi SPT PPh 21
    – Fotokopi NPWP
    – Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
    – Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
    – Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB


    Cara Pengajuan Pindah KPR

    Untuk mengajukan pindah KPR, Anda harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

    “Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga,” tuturnya.

    Keuntungan Pindah KPR

    Apabila kamu pindah KPR, ada beberapa keuntungannya juga lho! Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Lebih sesuai kebutuhan

    Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.

    “Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Andy.

    2. Mendapat promo

    Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.

    “Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama,” tutur Andy.

    3. Bisa menghemat biaya

    Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta rupiah!

    Kok bisa hemat hingga ratusan juta rupiah? Begini simulasinya.

    Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.

    Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.

    Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.

    Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.

    Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR

    Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.

    1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya

    Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.

    “Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin,” ungkapnya kepada detikProperti.

    2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat

    Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?

    “Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua,” paparnya.

    “Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa,” tambahnya.

    3. Siapkan biaya tambahan

    Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.

    Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.

    “Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ,” terang Andy.

    Itulah serba-serbi tentang pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besar Cicilan Minimal buat Beli Rumah Subsidi? Ini Hitungannya



    Jakarta

    Sebelum mencicil rumah, kita harus tahu besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Sebagai contoh jika ingin membeli rumah subsidi, jumlah cicilannya akan sama dari awal hingga akhir karena bank hanya mengenakan bunga tetap (flat).

    Skema ini tentu mempermudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gajinya di bawah bawah UMH hingga Rp 14 jutaan. Namun, sebelum mengambil cicilan, ketahui dahulu minimal cicilan yang perlu dikeluarkan untuk membeli rumah subsidi agar dapat mengukur kemampuan membayar.

    Langkah pertama untuk mengetahui jumlah cicilan minimal rumah subsidi adalah ketahui dahulu harga rumah subsidi terbaru. Berikut daftarnya.


    1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

    2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

    3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.

    4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

    5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

    Dari harga rata-rata rumah subsidi tersebut, kita bisa memperkirakan minimal cicilan yang harus dikeluarkan setiap bulan.

    Sebagai gambaran, asumsikan kita ingin mengambil rumah di Jabodetabek seharga Rp 185 juta. Tenor KPR yang diambil 20 tahun dengan bunga yang dikenakan 5 persen, dan tanpa dikenakan uang muka.

    Berdasarkan hasil simulasi kalkulator rumah subsidi Bank BTN, besar cicilan minimal yang akan dikenakan sekitar Rp 1,3 juta per bulan.

    Lalu, untuk harga rumah di Jabodetabek Rp 166 juta, dengan tenor dan suku bunga yang sama, besar cicilan paling kecil yang harus disiapkan sekitar Rp 1,1 juta per bulan.

    Besaran minimal ciicilan KPR rumah subsidi ini dapat berbeda, tergantung pada harga rumah, tenor atau jangka waktu cicilan, dan bunga yang dipilih. Perhitungan ini sifatnya hanya sebagai gambaran agar calon nasabah bisa memperkirakan uang yang perlu disiapkan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Kata Pengamat dan Solusi KPR yang Tepat



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu diusahakan, terutama yang sudah memiliki pekerjaan. Sayangnya, tidak semua orang bisa merealisasikan mimpi itu, bahkan setelah memiliki pekerjaan tetap sekalipun karena penghasilan yang setiap bulan hanya sebatas upah minimum regional (UMR) sekitar Rp 5 jutaan.

    Kebanyakan di antara pekerja muda lebih memprioritaskan untuk menabung dahulu atau memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum membeli rumah.

    Sebenarnya, bisa nggak sih membeli rumah sembari menabung untuk pekerja yang penghasilannya setara UMR?


    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kemampuan seseorang untuk membeli rumah sembari menabung, tergantung pada masing-masing individu. Apabila bisa mengatur pengeluaran secara ketat, dua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan gaji UMR. Namun, apabila tanggungan besar, rasanya akan sulit menabung karena cicilan rumah per bulan sudah cukup membebani.

    “Secara realistis, karyawan dengan gaji UMR Jakarta (sekitar Rp 5 juta per bulan) akan cukup kesulitan membeli rumah secara mandiri sambil tetap menabung, kecuali rumah yang dituju adalah rumah subsidi dengan cicilan rendah (sekitar Rp 1-1,5 juta per bulan),” kata Arianto kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

    Kemudian, apabila ingin membeli rumah, skema pembiayaan yang paling mudah untuk dijangkau bagi pekerja gaji UMR adalah KPR subsidi yang memiliki suku bunga tetap. Selain itu, bisa pula mengambil KPR syariah untuk mendapat cicilan yang tetap sejak awal, tetapi suku bunganya tidak serendah KPR subsidi.

    “KPR subsidi lebih cocok untuk gaji UMR karena cicilannya terjangkau dan bunga tetap rendah. Jika tidak eligible untuk subsidi, KPR syariah bisa dipertimbangkan untuk kepastian cicilan tetap, sedangkan floating rate cocok untuk yang mampu menanggung fluktuasi dan berencana melunasi lebih cepat,” sebutnya.

    Pekerja yang belum menikah lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan angsuran rumah dan menabung secara bersamaan. Namun, tidak menutup kemungkinan yang sudah memiliki pasangan juga bisa melakukan keduanya. Syaratnya, keduanya memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan dari dua pintu.

    “Status lajang memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar karena pengeluaran pribadi cenderung lebih kecil, sehingga lebih mungkin untuk menyisihkan dana untuk cicilan rumah dan tabungan. Namun, pasangan suami istri juga tetap bisa membeli rumah asal ada penghasilan gabungan (joint income) dan pembagian keuangan yang disiplin,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK pas Punya Cicilan KPR? Begini Cara Minta Keringanan Bank



    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam berbagai sektor sejak awal 2025. Banyak karyawan yang diputus hubungan kerja secara tiba-tiba, bahkan beberapa di antaranya belum sempat mencari tempat kerja baru.

    Banyak masalah baru yang muncul akibat PHK. Bukan hanya soal meningkatnya pengangguran, jumlah KPR bermasalah juga akan naik karena ketidakmampuan debitur untuk melanjutkan angsuran.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.


    “Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” kata Arianto kepada detikcom.

    Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

    “Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK,” ujarnya.

    Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

    “Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor,” ujarnya ketika dihubungi detikcom, Kamis (25/7/2024) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Sebelum Ajukan KPR, Minimal Punya Tabungan Segini



    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembayaran yang bisa dipilih masyarakat ketika hendak membeli rumah. Skema ini banyak dipilih karena sistemnya yang mencicil dan biasanya nilai cicilannya rendah.

    Cara mendapatkan KPR yang paling aman adalah dengan mengajukan ke bank. Setelah itu, debitur akan diminta membayar per bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam kata lain, debitur mendapat pinjaman dari bank dan harus mengembalikan secara berkala ditambah dengan bunganya.

    Meskipun terlihat sederhana dan mudah, tetapi untuk mengajukan KPR, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah calon debitur harus memiliki tabungan.


    Menurut Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo besar tabungan yang harus disiapkan setara dengan gaji selama 3-6 bulan. Tabungan ini berfungsi sebagai dana darurat, di mana hanya digunakan untuk hal-hal mendesak. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari dan cicilan juga memiliki tabungan sendiri.

    “Idealnya, menyiapkan dana darurat dan tabungan pokok lebih penting sebelum membeli rumah agar kondisi keuangan tetap aman ketika terjadi hal tak terduga. Setelah dana darurat stabil (minimal 3-6 bulan pengeluaran), barulah bisa fokus menabung untuk DP rumah,” kata Arianto saat dihubungi detikcom, Selasa (17/6/2025).

    Membeli rumah tanpa tabungan darurat, kata Arianto, sangat berisiko secara finansial. Sebab, tabungan juga merupakan salah hal yang akan diperiksa oleh bank untuk mengukur kemampuan membayar calon debitur.

    “Bank ingin memastikan bahwa calon debitur punya kemampuan mengelola uang dan memiliki cadangan kas, yang bisa menjadi sinyal positif dalam proses analisis kredit,” jelas Arianto.

    Apabila tidak memiliki tabungan atau rekening tabungan yang aktif, kemungkinan besar bank tidak dapat menyetujui pengajuan KPR. Hal seperti ini juga yang harus diperhatikan bagi para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR).

    “Bank melihatnya sebagai potensi gagal bayar, sebab tidak ada bukti bahwa debitur punya dana cadangan atau kemampuan menyisihkan uang untuk kebutuhan non-konsumtif. Maka, meski kecil, memiliki tabungan aktif dan rutin menabung adalah poin penting dalam meningkatkan creditworthiness di mata bank,” terangnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Kesalahan Saat Memilih Rumah yang Sering Disesali Pembeli



    Jakarta

    Punya rumah jadi impian banyak orang. Bahkan, bagi sebagian orang, rumah masuk daftar target hidup yang harus diwujudkan. Namun, kalau salah langkah, momen beli rumah justru bisa berubah jadi mimpi buruk yang bikin trauma.

    Banyak kerugian yang terjadi saat membeli rumah berawal dari kelalaian pembeli sendiri. Supaya nggak menyesal di kemudian hari, hindari 6 kesalahan berikut ini.

    1. Tak Memikirkan Lokasi

    Lokasi adalah pertimbangan nomor satu saat membeli rumah. Pastikan rumah berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum, bebas banjir, dan nyaman untuk ditinggali. Selain bikin betah, lokasi strategis juga meningkatkan nilai investasi rumah di masa depan.


    2. Asal Pilih Developer

    Jangan sampai tergiur harga murah dari developer yang reputasinya belum jelas. Cek rekam jejaknya lewat website, media sosial, dan pemberitaan di media. Pastikan mereka punya portofolio proyek yang jelas dan tidak pernah tersandung kasus yang merugikan konsumen.

    3. Status Tanah Belum Jelas

    Pastikan sertifikat rumah sudah atas nama developer dan bisa dialihkan ke nama Anda. Jika sertifikat belum jelas statusnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank bisa terhambat. Hindari membeli rumah di lokasi yang status tanahnya masih abu-abu.

    4. Bayar DP Sebelum KPR Disetujui

    Hindari membayar uang muka (DP) sebelum KPR disetujui bank. Meski developer sudah bekerja sama dengan bank, tidak ada jaminan KPR Anda akan disetujui. Kalau ditolak, uang DP berisiko sulit kembali atau dipotong.

    5. Transaksi di Bawah Tangan

    Transaksi jual beli rumah di bawah tangan sangat berisiko, apalagi jika rumah masih dijaminkan di bank. Pastikan semua proses dilakukan secara resmi lewat notaris dengan Akta Jual Beli (AJB) yang sah.

    6. Memaksakan Beli di Luar Kemampuan

    Cicilan rumah idealnya tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Jika memaksakan di luar kemampuan, risiko macet di tengah jalan sangat besar. Lebih baik menabung dulu sampai dana cukup untuk DP atau cicilan yang lebih ringan.

    Kesimpulannya, membeli rumah butuh perhitungan matang, mulai dari lokasi, legalitas, hingga kemampuan finansial. Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena takut ketinggalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pilih KPR Terbaik Sesuai Gaji, Cicilan Nggak Bikin Sesak Nafas



    Jakarta

    Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi populer, tapi salah pilih skema bisa bikin keuangan sesak napas. Makanya, penting banget memilih KPR yang sesuai gaji dan kemampuan finansial.

    Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar cicilan tetap aman dan ramah di kantong.

    1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

    Bunga rendah memang terlihat menggiurkan, apalagi kalau budget kamu terbatas. Tapi, cek dulu skema bunganya. Pastikan kamu paham apakah bunga tersebut bersifat tetap (fixed) atau akan berubah setelah periode tertentu. Kalau ragu, kamu bisa mengecek menu Suku Bunga Dasar Kredit di situs resmi OJK.


    2. Hitung Kemampuan Finansial

    Sebelum menentukan rumah yang akan dibeli, pastikan cicilan KPR sesuai kemampuan. OJK menyarankan alokasi keuangan seperti ini: 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan atau utang, dan 40% untuk kebutuhan sehari-hari.

    Idealnya, cicilan KPR nggak lebih dari 30% total penghasilan, untuk mengantisipasi risiko kenaikan bunga yang bisa membuat cicilan membengkak.

    3. Cek Kredibilitas Developer

    Jangan lupa periksa rekam jejak pengembang. Cari tahu berapa lama mereka berkecimpung di dunia properti, jumlah proyek yang sudah selesai, dan kualitas bangunannya. Kamu juga bisa mengecek legalitasnya lewat aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) di situs https://sireng.pu.go.id yang dikelola Kementerian PUPR. Ini penting supaya rumah yang dibangun sesuai standar hunian layak.

    Dengan langkah ini, kamu bisa lebih tenang dalam memilih KPR, tanpa takut terjebak cicilan yang bikin pusing di tengah jalan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com