Tag: kpr

  • Lagi Cicil KPR Eh Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?



    Jakarta

    Ancaman badai PHK kini tengah melanda hampir seluruh sektor industri, terutama teknologi. Belum lama ini Snap Inc menyatakan telah melakukan PHK massal kepada sebanyak 10% pegawainya.

    Seperti yang dikutip dari CNN, Selasa (6/2/2024), secara global, ada sekitar 500 pekerja Snap Inc yang terdampak dari PHK massal ini.

    PHK massal membuat pekerja yang terdampak akan mengalami kesulitan finansial. Apalagi bagi mereka yang masih mempunyai cicilan yang harus dilunasi, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).


    Lalu, apa langkah yang harus diambil ketika sedang dalam situasi tersebut?

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, kamu masih bisa coba bernegosiasi dengan beberapa bank dan pengembang kredit perumahan untuk meminta keringanan kredit.

    “Ada beberapa bank atau developer yang mau dinego untuk penundaan ada juga yang nggak mau. Misal beli rumah langsung ke developer ya, buat mereka juga kan narik rumah yang sudah dijual ya rugi juga,” ungkap Andy dalam diskusinya dengan detikFinance yang dikutip, Selasa (6/2/2024).

    Meski tidak semua penyalur kredit mau bernegosiasi, namun menurut Andy hal ini patut kamu coba lakukan. Intinya, jika ada kesulitan membayar cicilan KPR, sebagai nasabah kredit wajib berkonsultasi ke pengembang dan bank penyalur kredit perumahan.

    “Nah kalau ada etiket baik mau datang, bilang mau menyelesaikan tapi minta keringanan bisa jadi poin baik, mungkin bisa dikasih. Pihak developer dan bank juga tergantung petugasnya sih, siapa yang dihadapi dan SOP-nya developer dan banknya juga sih,” ungkap Andy.

    “Apabila SOP memungkinkan dan orangnya percaya, ada aja dikabulkan, yang jelas hal ini mesti dicoba setidaknya ada etiket baik,” lanjutnya.

    Andy juga mengingatkan jika negosiasi KPR berhasil diringankan, masih ada resiko yang harus diterima. Resikonya yaitu status BI Checking yang dibekukan sehingga sudah tidak dapat mengajukan kredit di tempat lain.

    “Pastinya BI checking akan terblacklist untuk sementara waktu, impact-nya ya kita nggak bisa kredit lagi. Seenggaknya kita dapat kepercayaan dari institusi tersebut,” pungkas Andy.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Nggak Diajarkan di Sekolah dan Kampus! Begini Cara Biar Pengajuan KPR Disetujui


    Jakarta

    Masuk ke dunia kerja pertama kali jadi pengalaman yang bikin campur aduk. Gaji pemula yang kita dapat dirasa tak cukup memenuhi banyak keinginan masa muda yang meluap-luap. Rumah salah satunya.

    Kehadiran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sebenarnya bisa jadi solusi buat kita biar lebih mudah memiliki rumah.

    Tapi tak semudah itu ferguso.


    Banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar KPR disetujui, salah satunya adalah gaji. Semakin kecil gaji, maka semakin kecil pula peluang KPR disetujui oleh bank.

    Lalu, bagaimana bagi kamu yang memiliki gaji UMP (Upah Minimum Provinsi) ? Bagaimana cara pemilik gaji UMP mendapatkan KPR? Mari simak penjelasan lengkapnya dibawah.

    Apa itu UMP?

    Mengutip Hukum Online, Senin (29/1/2024), UMP merupakan kependekan dari upah minimum provinsi. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang sesuai dengan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

    Nilai UMP masing-masing provinsi pun berbeda dan akan disesuaikan seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada wilayah tersebut.

    Sebagai contoh, mengutip dari jurnal UMSU, UMP Jakarta pada 2024 melonjak dari Rp 4,9 juta di tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381.

    Tips mendapatkan KPR meski bergaji UMP

    Meski kamu bergaji UMP, kamu masih memiliki kesempatan untuk KPR. Mengutip dari Mortgage Master, Senin (29/1/2024), berikut tipsnya.

    1. Mencari Harga Rumah Sesuai Budget

    Tips pertama adalah mencari rumah dengan harga yang masuk ke dalam budget kamu. Pelajari dan analisis kemampuan finansial kamu dalam membeli rumah.

    Berikut beberapa rumah dengan harga miring yang bisa kamu lirik.

    • Rumah bekas
    • Rumah subsidi
    • Rumah hasil sitaan bank
    • Rumah susun atau apartemen subsidi

    Jika kamu bergaji UMP, jenis hunian di atas masuk ke dalam list pertimbangan sebab sudah pasti harganya di bawah rata-rata harga pasar. Jika harga rumah rendah, maka jumlah plafon dan cicilan KPR pun akan lebih kecil. Bank pun akan lebih mudah menyetujui permohonan KPR kamu.

    2. Setor Uang Muka atau DP Sebesar Mungkin

    Semakin besar uang muka atau down payment (DP) rumah, maka plafon KPR yang kamu butuhkan akan semakin kecil, sehingga pengajuan KPR pun akan semakin mudah disetujui oleh bank.

    Cara ini juga untuk menghindari cicilan yang lebih besar, kamu dapat siapkan uang DP rumah minimal 10 persen dari harga rumah yang kamu incar.

    Tapi memang mengumpulkan uang muka rumah dalam jumlah besar bukanlah hal yang mudah, terutama bagi kita yang bergaji UMP. Kamu perlu disiplin untuk mencapai hal ini. Atur dan buat anggaran bulanan agar kamu bisa menabung sesuai target. Kurangi pengeluaran yang tidak penting, dan prioritaskan tabungan sebelum menggunakan gaji untuk kebutuhan lain.

    3. Jangan Mengambil Kredit Lain

    Mengingat gaji UMP yang sudah pas-pasan, usahakan kamu tidak mengambil kredit atau pinjaman untuk kebutuhan lain jika kamu berniat untuk mengajukan KPR dalam waktu dekat.

    Pasalnya, bank akan mempertimbangkan porsi utang yang dimiliki calon nasabah. Bank biasanya memiliki standar bahwa nasabah KPR tidak boleh memiliki porsi utang lebih dari 30 persen dari total gaji. Meski demikian, bagi calon nasabah bergaji UMP, bank bisa saja menetapkan minimal porsi utang yang lebih tinggi karena gaji UMP sudah terhitung kecil.

    Maka dari itu, agar memperbesar peluang KPR kamu disetujui, sebaiknya jangan ambil cicilan atau kredit lain saat kamu mengajukan KPR. Jika saat ini kamu sudah memiliki cicilan seperti kredit kendaraan atau kredit tanpa agunan (KTA), lunasi dulu cicilan ini sebelum kamu mengambil KPR.

    4. Pilih KPR Subsidi

    KPR subsidi menyediakan bantuan atau kemudahan untuk mendapatkan rumah dari pemerintah. Hal ini berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

    Kamu dapat mengikuti program dari pemerintah ini jika memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta. Jadi jika kamu bergaji UMP, kamu termasuk yang berhak mendapatkan KPR ini.

    KPR subsidi memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yakni:

    1. Suku bunga rendah dan tetap
    2. Jangka waktu cicilan yang panjang
    3. Cicilan ringan
    4. Uang muka ringan
    5. Bebas PPN
    6. Bebas premi asuransi

    Demikian 4 tips agar KPR disetujui bagi yang punya gaji UMP. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tabel Harga Rumah dan Cicilan Berdasarkan Besaran Gaji



    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri seringkali masuk dalam rencana hidup banyak orang. Tak heran, banyak orang yang mengupayakan berbagai cara agar mimpi tersebut bisa terwujud. Salah satunya bisa dicapai dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Meski memudahkan, tapi jangan nekat saat mengajukan KPR ya. Hitung dan persiapkan rencana KPR kamu biar keuangan jangka panjang tidak berantakan.

    Idealnya, berapa sih besaran cicilan KPR yang bisa ditanggung agar keuangan keluarga bisa tetap aman terkendali?


    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.

    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikcom, pertengahan September silam.

    Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    Hal senada juga disampaikan oleh Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman.

    Ia mengatakan, idealnya uang untuk KPR berasal dari sepertiga penghasilan tetap setiap bulan. Jika dihitung-hitung sekitar 30-33% pendapatan bulanan.

    “Yes seperti yang tadi saya bilang diusahakan maksimal itu dan peraturannya juga sepertiga gaji, kurang lebih 33% itu merupakan maksimal,” kata Ruby kepada detikcom.

    Mengacu pada perhitungan tersebut, detikProperti merangkum simulasi perhitungan cicilan dan maksimal harga ruah yang bisa dibeli berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

    Dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%, berikut ini adalah tabel harga rumah dan cicilan KPR maksimal berdasarkan besaran gaji.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan Rp 28,24 juta Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan Rp 42,36 juta Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan Rp 56,48 juta Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Itulah simulasi cicilan KPR dan maksimal harga rumah yang bisa dibeli berdasarkan gaji. Angka di atas bisa saja berbeda tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di masing-masing bank serta tenor atau masa cicilan yang berlaku.

    Makin besar DP yang dibayarkan, maka cicilan juga bisa semakin ringan.

    Selamat merencanakan KPR rumah impianmu ya.

    (dna/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Pajak Tahunan



    Jakarta

    Bagi individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tahunan. Pajak tahunan biasanya paling lambat wajib dibayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada bulan Maret.

    Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


    Kebijakan SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

    Saat melakukan wajib pajak SPT, kamu tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan utang juga termasuk di dalamnya. Salah satu jenis utang yang perlu dilampirkan adalah cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

    Melansir dari pajakku pada Selasa (20/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut.

    1. Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
    2. Masukkan nomor NPWP.
    3. Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
    4. Pilih SPT.
    5. Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

      Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap ditemukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau asset yang dimiliki oleh setiap individu.

      Harga pasar sendiri adalah harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

    6. Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.

      Pada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

    7. Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

      Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Kalau Gaji Kamu Rp 3 Juta -10 Juta, Berapa Harga Maksimal Rumah yang Bisa Dibeli dengan KPR?



    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jadi salah satu opsi yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia untuk membeli rumah.

    Meski memudahkan, tapi jangan nekat saat mengajukan KPR ya. Hitung dengan teliti, berapa maksimal cicilan KPR yang bisa kamu tanggung setiap bulannya dengan gaji kamu saat ini.

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.


    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikcom, pertengahan September silam.

    Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    Hal senada juga disampaikan oleh Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman.

    Ia mengatakan, idealnya uang untuk KPR berasal dari sepertiga penghasilan tetap setiap bulan. Jika dihitung-hitung sekitar 30-33% pendapatan bulanan.

    “Yes seperti yang tadi saya bilang diusahakan maksimal itu dan peraturannya juga sepertiga gaji, kurang lebih 33% itu merupakan maksimal,” kata Ruby kepada detikcom.

    Mengacu pada perhitungan tersebut, detikProperti merangkum simulasi perhitungan cicilan dan maksimal harga ruah yang bisa dibeli berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

    Dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%, berikut ini adalah tabel harga rumah dan cicilan KPR maksimal berdasarkan besaran gaji.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan Rp 28,24 juta Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan Rp 42,36 juta Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan Rp 56,48 juta Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Itulah simulasi cicilan KPR dan maksimal harga rumah yang bisa dibeli berdasarkan gaji. Angka di atas bisa saja berbeda tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di masing-masing bank serta tenor atau masa cicilan yang berlaku.

    Makin besar DP yang dibayarkan, maka cicilan juga bisa semakin ringan.

    Selamat merencanakan KPR rumah impianmu ya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Ada Asuransi Jiwa KPR, Apa Itu?



    Jakarta

    Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi suatu pilihan. Namun, dengan panjangnya tenor atau masa pembayaran cicilan terkadang membuat orang maju-mundur untuk membeli rumah dengan skema tersebut.

    Panjangnya tenor yang diambil bisa membuat was-was debitur, sebab bisa saja terjadi hal tak terduga. Misalnya, jika terjadi suatu hal di luar dugaan, seperti debitur meninggal dunia bisa saja menghalangi peminjaman membayar sisa cicilan rumah. Hal itu bisa saja membuat hal menjadi semakin rumit.

    Ternyata, untuk menjamin pembayaran cicilan KPR tetap berlangsung bisa dilakukan dengan Asuransi Jiwa untuk KPR. Apa sih Asuransi Jiwa KPR?


    Sebagai informasi, asuransi jiwa KPR ini juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/2/2024), Asuransi Jiwa Kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Dengan demikian, apabila penerima manfaat meninggal dunia atau tutup usia saat KPR belum selesai, maka perusahaan asuransi akan melunasi utang yang tersisa ketika risiko meninggal dunia terjadi.

    Asuransi jiwa kredit ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

    Umumnya, asuransi jiwa KPR ini dibayarkan hanya satu kali saja pada saat akad KPR. Sementara itu, untuk premi yang dibayarkan tidak sama antara debitur satu dengan yang lainnya.

    “(Untuk premi yang dibayarkan) nggak tentu itu dalam arti ti sama antar-debitur satu dan yang lain walaupun harga rumah sama. Karena nantinya usia debitur itu juga akan menjadi penentu besarnya premi yang dibayarkan,” ujar Pengamat Asuransi Dedy Kristianto saat dihubungi detikProperti, Rabu (28/2/2024).

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Bagi kamu yang ingin membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak perlu khawatir tidak mampu menyelesaikan cicilan apabila ada kejadian tidak terduga, misalnya debitur meninggal. Sebab, saat membeli rumah melalui KPR kamu bisa mengasuransikannya melalui Asuransi Jiwa KPR.

    Asuransi Jiwa KPR juga dikenal sebagai asuransi jiwa kredit. Dilansir dari laman OJK, asuransi jiwa kredit adalah produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredir kepada bank apabila seseorang memanfaatkan fasilitas kredit meninggal dunia.

    Maka dari itu, memiliki asuransi jiwa KPR menjadi penting supaya apabila debitur meninggal dunia tidak merepotkan ahli waris karena utang cicilannya akan diurus oleh pihak bank.


    Asuransi jiwa KPR biasanya baru bisa diklaim ketika debitur meninggal. Namun, apakah asuransi tersebut bisa diklaim jika polis tidak meninggal?

    Menurut Pengamat Asuransi Dedy Kristianto, asuransi jiwa KPR bisa saja diklaim walaupun pemegang polis tidak meninggal dunia. Sebab, manfaat asuransi jiwa KPR bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan. Jadi, bisa saja asuransi jiwa KPR dicairkan apabila cicilan KPR selesai lebih cepat ataupun kondisi lainnya.

    “Sebenarnya tergantung produk yang diambil apakah misalnya ada nilai tunainya atau tidak. Kalau ada nilai tunai walaupun nggak meninggal bisa diambil,” ujarnya kepada detikProperti belum lama ini.

    Adapun, untuk pembayaran asuransi jiwa KPR ini hanya dilakukan pada akad KPR saja. Sedikit berbeda dengan pembayaran asuransi lainnya.

    “Untuk asuransi KPR itu pembayarannya hanya sekali pada saat akad,” tutupnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Butuh Berapa Lama Bersihkan Catatan Kredit yang Jelek biar Bisa Ajukan KPR?


    Jakarta

    Ada kalanya keuangan kamu terganggu hingga kesulitan membayar tagihan hingga akhirnya menunggak cicilan. Atau, nggak jarang juga yang tidak membayar tagihan karena lupa atau alasan lainnya.

    Tahu nggak kamu, tunggakan cicilan kredit atau bahkan sampai macet, akan tercatat dalam sistem keuangan perbankan lho. Itu akan jadi catatan kredit yang akan berdampak pada pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bukan tidak mungkin, pengajuan KPR kamu akan ditolak oleh pihak bank kalau punya catatan buruk karena pernah nunggak cicilan.


    Namun, kamu tak perlu khawatir. Karena, catatan kredit yang jelek masih dapat diperbaiki. Simak caranya di artikel berikut.

    Apa itu catatan kredit?

    Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap nasabah yang mengambil angsuran kredit, akan langsung terdaftar dan dicatat riwayat kreditnya di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

    Sistem ini akan memberitahukan apakah riwayat kredit seorang nasabah baik atau buruk. Riwayat kredit ini akan jadi dasar pertimbangan apakah pengajuan kredit berikutnya akan diterima atau ditolak.

    Saat ini, Bank Indonesia sudah tidak bertanggung jawab atas pengecekan riwayat kredit. Tugas ini sudah diambil alih oleh OJK. SID juga sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tapi, cara mengecek riwayat kredit tetap dinamakan BI Checking.

    Setiap lembaga keuangan atau bank bisa membuka SLIK OJK. Maka dari itu, sebelum menentukan memberi pinjaman atau tidak, pihak lembaga keuangan akan mengecek terlebih dahulu catatan kredit seorang nasabah di SLIK OJK.

    Rincian skor kredit

    Seorang nasabah akan dikasih nilai dari angka 1 hingga 5. Nilai ini menjadi referensi bank saat pemberian pinjaman. Berikut ini uraian nilai kredit.

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Nilai ini adalah kolektibilitas terunggul yang dipunya debitur. Dengan nilai ini berarti debitur rajin melunasi tagihan, baik tagihan pokok atau bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Nilai ini dikasih kalau debitur punya tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam batas waktu 1 hingga 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 3 adalah mereka yang telah menunggak sepanjang 91 hingga 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur yang nilai kolektibilitasnya 4 berarti telah menunggak tagihan selama 121 hingga 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur yang dikasih nilai ini berarti telah menunggak lebih dari 180 hari. Mereka dengan nilai ini, kemungkinan besar akan gagal saat pengajuan kredit kepada lembaga keuangan atau bank.

    Cara Mengecek Catatan Kredit

    Para nasabah bisa mengajukan informasi catatan kredit secara daring maupun luring.

    Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Daring
    1. Buka aplikasi lewat web idebku.ojk.go.id
    2. Klik menu Pendaftaran
    3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom identitas debitur, lalu klik selanjutnya
    4. Pemohon mengisi data registrasi dengan benar dan lengkap
    5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapat email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran bisa dipakai untuk mengecek status permohonan di menu Status Layanan
    6. OJK akan mengurus permohonan dan mengirimkan hasil pemohon lewat email

    Cara Mengecek Catatan Kredit Secara Luring
    1. Datang ke kantor OJK
    2. Bawa dokumen persyaratan: KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), kalau diwakilkan harus membawa surat kuasa, NPWP, dan akta
    3. Bila sudah sesuai persyaratan, OJK melaksanakan penarikan data informasi debitur
    4. Hasil akan dikirim ke email pemohon yang didaftarkan

    Bagaimana Cara Membersihkan Catatan Kredit dan Butuh Berapa Lama Sampai Bersih?
    Tunggakan adalah penyebab catatan kredit menjadi jelek. Maka dari itu, cara membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tagihan, baik tagihan pokok ataupun bunganya.

    Kalau debitur tidak bisa melunasi langsung karena terkendala dana, cara yang bisa dicoba adalah dengan bernegosiasi dengan bank guna memperoleh keringanan berupa perpanjangan tenor untuk meringankan angsuran dan bunganya.

    Kalau kedua cara tersebut telah dijalankan, kamu bisa awasi catatan kredit secara mandiri. Pihak OJK akan memulihkan nilai kredit debitur di SLIK. Terkadang, prosedur ini memerlukan durasi sampai 24 bulan.

    Itu tadi cara mengecek catatan kredit dan cara membersihkan catatan kredit buruk. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Masih KPR Boleh Dijadikan Mahar Nikah, Ini 5 Syaratnya



    Jakarta

    Mahar merupakan harta yang wajib diberikan calon suami kepada calon istri saat oleh akad pernikahan bagi umat Islam. Mahar pada umumnya adalah barang yang bernilai ekonomi yang bisa berupa emas, uang, bahkan rumah.

    Anggota Dewan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono menjelaskan terkait mahar dalam bentuk rumah yang masih dalam proses KPR dan belum lunas. Ia mengatakan mahar tersebut tetap sah untuk akad pernikahan.

    “Para ulama juga membolehkan mahar itu dibayarkan tunai atau dibayarkan secara ditunda, bayar sebagiannya saja, nanti dibayar berikutnya pada masa tertentu. Ini disebutkan dalam buku-buku klasik maupun kontemporer,” ujar Suharsono kepada detikcom, Jumat (8/3/2024).


    “Misalnya Syech Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah juga menyebutkan bolehnya mempercepat pembayaran mahar atau juga menundanya,” sambungnya.

    Namun, Suharsono menyebutkan mahar tersebut harus memenuhi beberapa syarat dan catatan sebagai berikut.

    1. Kejelasan Lokasi Rumah

    Pada dasarnya, persyaratan mahar antara lain harus sesuatu yang diketahui jelas objeknya. Khususnya rumah yang dijadikan maha, maka perlu disebutkan lokasi rumah di dalam akad.

    “Mahar itu harus sesuatu yang diketahui jelas. Kalau emas, berapa gram. Kalau rumah, disebutkan ‘rumahnya di sini’. Bukan ‘dengan mahar rumah’. Rumahnya di mana nggak jelas, nggak bisa,” katanya.

    2. Kesepakatan dengan Calon Istri

    Lalu, pihak calon istri harus dengan sukarela sepakat dengan pemberian mahar berupa rumah yang masih dalam proses pembayaran dengan cicilan. Selain setuju, pihak mempelai perempuan juga harus memahami tentang berbagai hal terkait rumah KPR tersebut.

    “Pihak calon mempelai perempuan juga harus sepakat dengan ketentuan tersebut. Calon istri dan walinya perlu memahami dan mengetahui berapa lama rumah KPR akan dicicil,” papar Suharsono.

    3. Jangka Waktu Cicilan

    Syarat lain untuk menjadikan rumah KPR sebagai mahar pernikahan adalah harus diketahui jangka waktu cicilannya serta tidak boleh terlalu lama. Sebab, usia pernikahan belum tentu cukup untuk melunasi KPR rumah. Dikhawatirkan salah satu pasangan meninggal dunia sebelum mahar selesai dilunasi.

    “Jangan sampai rumah masih KPR cicilannya nggak ketahuan jumlahnya (dan) waktunya. Kemudian, waktunya jangan terlalu lama, misalnya sampai 50 tahun nanti bisa kata Syech Wahbah itu bisa menyebabkan hilang maharnya. Jadi boleh tapi jangka waktunya jangan kelamaan (dan) jumlah waktunya juga diketahui,” katanya.

    4. Administrasi Rumah

    Sebenarnya rumah sebagai mahar pernikahan bisa mulai dibeli secara mencicil sebelum atau setelah akad pernikahan. Namun, sebaiknya calon suami mengurus administrasi terkait rumah tersebut dengan menyampaikan niat dan keputusannya ke notaris sebelum menikah.

    Pasalnya, ada hukum bersifat syariat dan yang bersifat hukum positif yang harus diperhatikan ketika mahar dalam bentuk rumah KPR atau yang dicicil.

    “Secara akad di ijab kabul itu disebutkan bahwa ini sebagai mahar, maka pindah kepemilikannya dari milik suami menjadi milik istri. Sudah mulai diubah surat menyuratnya atau dikonsultasikan ke pihak notarisnya,” jelasnya.

    “Disampaikan bahwa (rumah) ‘ini akan menjadi milik calon istri saya atau menjadi milik istri saya’. Itu disebutkan dalam catatan notaris supaya legal. Jangan sampai nanti digugat, nggak ada buktinya,” lanjutnya.

    5. Kesanggupan Calon Suami

    Calon suami disarankan sudah menghitung kemampuan untuk melunasi cicilan rumah KPR supaya mahar tidak sampai hilang karena tidak berhasil membayar. Meski rumah KPR yang gagal dilunasi setelah menikah tetap sah pernikahannya, perlu diingat bahwa mahar merupakan hadiah untuk istri.

    Oleh karenanya, calon suami harus mengupayakan pemberian yang terbaik untuk calon istri. Suharsono juga menyampaikan ada beberapa hadits yang menyebutkan salah satu hal terpenting dalam menentukan mahar adalah kemudahan dalam pemenuhannya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Masih KPR Ternyata Harus Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya


    Jakarta

    Bagi wajib pajak (WP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak setiap tahunnya. Umumnya, pelaporan SPT Tahunan Pajak dilakukan hingga akhir bulan Maret bagi WP pribadi dan hingga akhir April bagi WP badan.

    Dalam SPT tersebut, biasanya ada beberapa hal yang dilaporkan, salah satunya aset yang dimiliki. Namun, apabila punya rumah yang statusnya masih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apakah perlu dilaporkan juga?

    Dikutip dari pajakku.com, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja, tetapi harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.


    Adapun nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak.

    “Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya,” bunyi paparan dalam situs mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak itu seperti dikutip, Sabtu (16/3/2024).

    Sebagai informasi, SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Cara Melaporkan Rumah yang Masih KPR dalam SPT Tahunan?

    Masih dikutip dari pajakku.com, berikut ini cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan.

    – Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.

    – Masukkan nomor NPWP.

    – Pilih menu lapor dan pilih e-filling.

    – Pilih SPT.

    – Cek nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.

    Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap ditemukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Wajib Pajak akan mencatat harga pasar dari harta atau asset yang dimiliki oleh setiap individu.

    Harga pasar sendiri adalah harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

    – Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.

    Pada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

    – Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

    Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya.

    Itulah cara mengisi SPT Tahunan untuk rumah yang masih KPR. Jangan lupa lapor SPT Tahunan ya detikers!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com