Tag: kpr

  • Ingin Punya Rumah Impian? Ini Syarat dan Cara Lengkap Ajukan KPR 2024


    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi salah satu impian sebagian orang. Namun, berbagai kendala seperti biaya properti yang semakin tinggi membuat impian ini susah terwujud.

    Untuk membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menawarkan solusi melalui program KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan alternatif untuk memiliki rumah hunian tetapi uang tunai belum mencukupi untuk membayar secara cash.

    BTN menawarkan beberapa program KPR. Simak syarat mengajukan KPR di artikel berikut.


    Apa Itu KPR?

    Mengutip situs resmi BTN, KPR adalah fasilitas yang berfungsi membantu nasabah memiliki rumah hunian melalui sistem cicilan. Nasabah akan membeli rumah dengan mencicil setiap bulannya dalam jangka waktu dan suku bunga yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Keunggulan KPR

    Ada beberapa keunggulan KPR, antara lain:

    • Modal awal yang dibutuhkan lebih kecil karena hanya perlu menyediakan dana untuk DP (down payment).
    • Legalitas rumah yang akan ditinggali sudah terjamin.
    • KPR memiliki jangka waktu yang panjang.

    Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN

    Syarat umum mengajukan KPR adalah:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 hingga 65 tahun
    • Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
    • Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang dibiayai.

    BTN memiliki beberapa program KPR yang bisa dipilih sesuai kebutuhan nasabah. Tiap program pun memiliki syarat khusus.

    1. KPR Platinum

    KPR BTN Platinum diperuntukkan untuk pembelian rumah dari developer/non-developer. Rumah yang dibeli bisa rumah baru maupun rumah second, serta rumah siap huni maupun rumah belum jadi.

    Syarat dan ketentuan KPR Platinum adalah sebagai berikut.

    • WNI dengan usia minimal 20 tahun atau telah menikah, memiliki status karyawan tetap/wiraswasta/profesional
    • Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
    • Lama bekerja karyawan minimal 1 tahun, lama usaha minimal 5 tahun
    • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause
    • Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening pemohon yang bersangkutan di Bank BTN
    • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

    Selanjutnya, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan KPR Platinum.

    • Form aplikasi kredit
    • Fotokopi KTP pemohon
    • Fotokopi KTP suami/istri
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat nikah/cerai
    • Fotokopi NPWP/SPT tahunan
    • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
    • Pas foto pemohon dan pasangan (apabila telah menikah)
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi karyawan)
    • Slip gaji asli satu bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan (bagi karyawan)
    • Fotokopi izin praktik (bagi tenaga kerja profesional mandiri).

    Selain itu, bagi wiraswasta berbadan hukum PT, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu:

    • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
    • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman
    • Data keuangan perusahaan.

    Berikut cara mengajukan KPR Platinum.

    • Ajukan permohonan kredit KPR BTN Platinum ke kantor cabang Bank BTN terdekat
    • Isi formulir aplikasi permohonan dengan benar dan lengkap
    • Nasabah melengkapi permohonan dan menyerahkan seluruh berkas kepada petugas loan service
    • Apabila telah mendapatkan persetujuan kredit, persiapkan biaya prarealisasi kredit pada rekening tabungan pemohon
    • Nasabah akan mendapat tanda tangan perjanjian kredit dan akta jual beli untuk KPR BTN.

    2. KPR Sejahtera

    KPR BTN Sejahtera adalah KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Disebut bersubsidi karena terdapat bantuan DP dari pemerintah sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak).

    Berikut syarat dan ketentuan KPR Sejahtera.

    • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah, maksimal berusia 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
    • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
    • Maksimal berpenghasilan Rp 6 juta (bagi yang tidak kawin) dan Rp 8 juta (bagi yang sudah kawin)
    • Khusus daerah Papua dan Papua Barat, maksimal berpenghasilan Rp 7,5 juta (bagi yang tidak kawin) dan Rp 10 juta (bagi yang sudah kawin)
    • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
    • NIK terdaftar di Dukcapil.

    Berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk KPR Sejahtera.

    • KTP pemohon dan KTP pasangan (bagi calon debitur yang sudah menikah)
    • Kartu Keluarga
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
    • Slip gaji 3 bulan terakhir
    • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
    • Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir.

    Berikut langkah mengajukan KPR Sejahtera.

    • Pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.
    • Siapkan kelengkapan dokumen dan form aplikasi kredit.
    • Bank BTN akan memproses berkas permohonan.
    • Unduh aplikasi SiKasep untuk mengajukan pembelian KPR.
    • Pemohon menyiapkan dana yang cukup di Tabungan BTN jika permohonan disetujui.
    • Pemohon melakukan akad kredit.

    3. KPR Tapera

    KPR Tapera adalah pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah pertama khusus untuk PNS peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

    Berikut syarat dan ketentuan KPR Tapera.

    • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah.
    • Maksimal berpenghasilan Rp 8 juta. Khusus daerah Papua dan Papua Barat, maksimal berpenghasilan Rp 10 juta.
    • Terdaftar sebagai peserta Tapera.
    • Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
    • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
    • NIK terdaftar di Dukcapil.
    • Mengisi di website Sitara Tapera.

    Dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan KPR Tapera adalah sebagai berikut.

    • Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
    • Fotokopi KTP atau kartu identitas
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi surat nikah/cerai
    • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan (bagi karyawan)
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (bagi karyawan)
    • SIUP dan TDP (bagi wiraswasta)
    • Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir (bagi wiraswasta)
    • Fotokopi izin praktik (bagi tenaga kerja profesional mandiri)
    • Rekening koran 3 bulan terakhir
    • Fotokopi NPWP/Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
    • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
    • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
    • Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
    • Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua.

    Berikut langkah mengajukan KPR Tapera.

    • Pemohon mencari lokasi rumah yang diinginkan.
    • Nasabah melengkapi dan menyiapkan dokumen yang lengkap dan benar.
    • Isi data di aplikasi Sitara.
    • Berkas permohonan akan diproses oleh Bank BTN.
    • Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN dan proses pencairan permohonan dapat dilakukan.

    Itu dia syarat dan cara mengajukan KPR BTN. Semoga artikel ini bermanfaat bagi detikers yang menginginkan rumah impian.

    (fds/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapkan Gaji Segini buat Beli Rumah Rp 150 Juta, Rp 200 Juta, Rp 500 Juta hingga Rp 700 Juta



    Jakarta

    Mayoritas pembeli rumah di Indonesia masih didominasi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan skema ini, masyarakat cenderung dimudahkan.

    Tapi jangan jangan asal-asalan saat mengajukan KPR ya. Hitung dengan teliti, berapa maksimal cicilan KPR yang bisa kamu tanggung setiap bulannya dengan gaji kamu saat ini.

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.


    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikcom, pertengahan September silam.

    Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    Hal senada juga disampaikan oleh Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman.

    Ia mengatakan, idealnya uang untuk KPR berasal dari sepertiga penghasilan tetap setiap bulan. Jika dihitung-hitung sekitar 30-33% pendapatan bulanan.

    “Yes seperti yang tadi saya bilang diusahakan maksimal itu dan peraturannya juga sepertiga gaji, kurang lebih 33% itu merupakan maksimal,” kata Ruby kepada detikcom.

    Mengacu pada perhitungan tersebut, detikProperti merangkum simulasi perhitungan cicilan dan maksimal harga ruah yang bisa dibeli berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

    Dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%, berikut ini adalah tabel harga rumah dan cicilan KPR maksimal berdasarkan besaran gaji.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan Rp 28,24 juta Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan Rp 42,36 juta Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan Rp 56,48 juta Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Itulah simulasi cicilan KPR dan maksimal harga rumah yang bisa dibeli berdasarkan gaji. Angka di atas bisa saja berbeda tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di masing-masing bank serta tenor atau masa cicilan yang berlaku.

    Makin besar DP yang dibayarkan, maka cicilan juga bisa semakin ringan.

    Selamat merencanakan KPR rumah impianmu ya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Suami-Istri Cerai tapi Rumah Masih KPR, Bagaimana Baginya?


    Jakarta

    Perceraian tidak hanya memisahkan ikatan pernikahan, tetapi juga menimbulkan masalah hukum terkait pembagian harta gono-gini. Pembagian harta gono-gini akan semakin rumit ketika menghadapi harta yang masih kredit, contohnya seperti rumah yang masih KPR.

    Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi hak bersama antara suami-istri. Dalam praktiknya, penyelesaian harta gono-gini seringkali menjadi titik perdebatan, terutama ketika properti seperti rumah masih dalam proses kredit.

    Dalam Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa penentuan rumah tempat tinggal yang sedang dalam kredit harus ditentukan secara bersama oleh suami dan istri.


    Jadi, ketika pasangan memutuskan untuk bercerai, pembagian harta tersebut menjadi suatu keharusan. Seperti yang telah disebutkan pada Pasal 37 UU Perkawinan bahwa pembagian harta bersama diatur sesuai hukum masing-masing.

    Mengutip laman HukumOnline, dalam kasus rumah KPR atau harta bersama yang masih dalam kredit, hakim memiliki beberapa opsi dalam membuat keputusan:

    1. Penjualan Melalui Over Kredit

    Hakim dapat memerintahkan penjualan rumah kepada pihak ketiga melalui over kredit, di mana hasilnya dibagi secara adil antara mantan suami dan istri.

    2. Pembagian Utang

    Hakim juga dapat memutuskan pembagian sisa utang yang belum dilunasi, di mana tanggungan ditanggung secara seimbang oleh mantan suami dan istri.

    Namun, ada juga kemungkinan hakim menolak gugatan pembagian harta gono-gini jika statusnya masih dalam kredit, sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018. Putusan ini menyatakan bahwa jika objek sengketa masih digunakan sebagai jaminan utang atau terdapat sengketa kepemilikan, maka gugatan pembagian harta tidak dapat diterima.

    Oleh karena itu, untuk menentukan nasib rumah yang masih dalam kredit, suami-istri harus berdiskusi tentang opsi yang tersedia. Contohnya penjualan, pembagian utang, atau penyerahan kepada pihak lain. Dengan begitu, pembayaran kredit tetap menjadi tanggung jawab bersama mantan suami-istri, dan pihak bank biasanya tidak akan ikut campur dalam urusan pribadi mereka.

    Kesepakatan terkait harta kredit menjadi penting untuk memastikan kelancaran proses pembagian harta gono gini dan pembayaran kredit, apakah akan dijual, dilanjutkan pembayarannya, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma Karena Pinjol, Ternyata Ini 4 Penyebab KPR Kamu Ditolak


    Jakarta

    Ketika kamu hendak membeli rumah baik berupa rumah tapak atau apartemen, kamu bisa membayar lunas di awal dan bisa pula menggunakan KPR atau cicilan dengan bank.

    Membayar rumah lunas di awal berarti kamu memerlukan modal yang besar karena harganya yang cukup mahal. Anak muda yang baru pertama kali membeli rumah biasanya akan memilih untuk mengambil KPR di bank.

    Tentunya dengan pertimbangan adanya suku bunga per tahun yang tidak sedikit, tenor atau waktu pencicilan yang cukup lama, dan jaminan yang harus diajukan.


    Namun, tidak setiap pengajuan KPR dapat diterima oleh bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo ada beberapa penyebab KPR seseorang ditolak, diantaranya sebagai berikut.

    1. Karakter (Character)

    Calon debitur (peminjam) memiliki riwayat kredit yang buruk sebelumnya, memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti pada Rabu (27/3/2024).

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur memiliki kemampuan bayar kredit yang rendah. Bisa pula kreditur (bank) melihat pinjaman yang diajukan debitur terlalu tinggi rasionya dibandingkan dengan pendapatannya.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Bank ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Hal terpenting adalah perbaiki cara membayar cicilan tersebut. Misalnya jika sering melakukan pinjaman, baik pinjol atau KPR di bank lain, kamu harus membayar lunas terlebih dahulu agar tidak kesulitan. Baru setelah itu, mengajukan cicilan lain, sehingga tidak ada pinjaman yang macet di tengah jalan. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Untuk meyakinkan bank untuk mengambil KPR, atur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Pastikan alokasi penghasilan yang dipakai untuk cicilan atau KPR tidak lebih dari 30% jumlah penghasilan.

    Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Siapkan jaminan yang tepat yakni yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kamu perlu memahami kondisi ekonomi saat ini dan kebijakan bank terkait KPR yang diajukan. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Take Over KPR? Ketahui Sejumlah Syarat dan Prosedurnya


    Jakarta

    Masyarakat dapat membeli rumah dengan dua cara, yakni secara secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cash. Tak hanya itu, detikers juga bisa membeli rumah impian dengan cara take over KPR atau over kredit rumah.

    Sebagai informasi, take over KPR adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Dengan begitu, kamu hanya perlu meneruskan cicilan rumah tersebut.

    Meski begitu ada sejumlah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan take over KPR. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Pengertian Take Over KPR

    Mengutip laman Bank Mega Syariah, take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.

    Selain itu, rumah yang cicilan KPR-nya masih berjalan dapat dipindahkan ke bank lain dengan pinjaman KPR baru melalui cara take over KPR.

    Jenis-jenis Take Over KPR

    Sebelum melakukan over kredit rumah, detikers perlu mengetahui jenis-jenis prosedurnya terlebih dahulu. Setiap jenisnya dapat menentukan siapa pihak yang terlibat, bagaimana proses perjanjiannya, hingga tingkat keamanannya.

    Agar lebih mudah memahaminya, simak jenis-jenis take over KPR di bawah ini:

    1. Take over Antarbank

    Take over antarbank adalah jenis over kredit rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over yang satu ini tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya mengganti pembiayaan ke bank lain.

    2. Over Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru

    Jenis take over KPR ini merupakan proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit, karena melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, dan pihak bank.

    3. Take Over KPR di Bawah Tangan

    Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.

    Sayangnya, cara ini terbilang sangat berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank. Soalnya, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.

    Syarat Take Over KPR

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah. Simak syarat-syaratnya di bawah ini:

    • Fotokopi Perjanjian Kredit
    • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
    • Fotokopi IMB
    • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
    • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
    • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
    • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

    Prosedur Take Over KPR

    Sebenarnya, prosedur take over KPR bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Meski begitu, umumnya proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR.

    Namun, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, detikers juga diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya sudah disepakati bersama.

    Pada umumnya, prosedur take over KPR rumah sebagai berikut:

    1. Penilaian Ulang

    Langkah yang pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.

    Cara ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.

    2. Proses Kredit Ulang

    Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.

    Apabila terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.

    3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah

    Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah dapat berjalan.

    Manfaat Melakukan Take Over KPR

    Pada umumnya, seseorang memindahkan KPR ke bank atau pihak lain disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari tidak mampu melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh cicilan yang lebih ringan, dan lain sebagainya.

    Meski begitu, ada sejumlah manfaat yang didapat dari melakukan take over KPR, di antaranya:

    • Mendapatkan besaran angsuran lebih murah karena plafon pembiayaan yang diajukan jadi lebih sedikit.
    • Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan sesuai dengan kebutuhan keuangan kamu.
    • Bisa memperoleh dana segar yang bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan ini diperoleh bagi debitur lama atau debitur yang melakukan take over KPR ke bank lain.

    Demikian penjelasan cara take over KPR beserta syarat dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bagaimana Hukum KPR dalam Islam, Termasuk Riba?


    Jakarta

    Kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah semakin meningkat. Sayangnya, membeli rumah secara tunai umumnya sulit dilakukan lantaran harga rumah yang terbilang bukan barang murah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik yang konvensional maupun yang syariah, bisa jadi solusi untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

    Namun, tak sedikit yang menghindari skema KPR karena khawatir dengan praktik riba.

    Lantas, bagaimana Islam memandang pembelian rumah secara kredit? Apakah KPR termasuk riba?


    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu pembagian akad kredit jual beli berdasarkan akad pemberian kreditnya.

    1. Kredit dengan Uang Muka atau DP

    Dalam kajian yang diunggah dalam laman NU Online, seperti dikutip detikcom, Rabu (3/4/2024), disebutkan bahwa apabila ada uang muka (termasuk di dalamnya adalah subsidi pemerintah), maka akad pembiayaan/perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik.

    Nama lain dari akad ini adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli.

    Ciri yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

    ● Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.

    ● Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.

    ● Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.

    ولا يجوز أيضا قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

    Artinya: “Tidak boleh utang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat [tambahan] kepada orang yang memberi utang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat [dari pihak yang dihutangi] adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142).

    2. Kredit Tanpa Uang Muka (DP 0%)

    Berbeda dengan jenis kredit sebelumnya, ada juga pemberian kredit yang menerapkan DP 0% atau dengan kata lain, tanpa DP.

    Untuk pembiyaan kredit tanpa DP maka akad kreditnya disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

    Ciri praktik akad ini adalah:

    ● Ketiadaan uang muka (down payment)

    ● Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan

    ● Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.

    ● Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, 3 kali, dan atau bahkan setiap bulan.

    Karena besar angsuran yang tetap ini, maka jual beli semacam ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil. Masing-masing akad, hukumnya boleh dilakukan, karena masuk kategori akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).

    Apakah KPR Termasuk Riba?

    Setelah mencermati uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa bahwa jual beli secara kredit adalah diperbolehkan dalam syariat dengan syarat harga ditentukan di awal.

    Pembelian dengan skema KPR adalah tidak mengandung unsur riba manakala mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah.

    Bila jual beli disertai dengan adanya DP (Down Payment) sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan kredit/angsuran, maka hal ini menandakan ada unsur riba di dalam akad jual beli tersebut karena dalam musyarakah mutanaqishah mensyaratkan turunnya harga sewa seiring masa angsuran/penebusan kredit.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Lunasi KPR Lebih Cepat Bakal Kena Penalti, Kenapa dan Berapa Besarannya?



    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sekarang telah menjadi pilihan skema pembelian rumah sejak dulu. Pembelian KPR meringankan calon pembeli rumah yang tidak memiliki uang yang banyak untuk membeli dengan cara tunai atau cash.

    Selain itu, para nasabah juga bisa memilih tenor atau jangka waktu pembayaran pinjaman sesuai kemampuannya. Bisa 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun atau lebih panjang tergantung dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak bank.

    Namun, tak jarang saat nasabah sudah memiliki kemampuan finansial yang lebih, mereka punya keinginan melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang sudah disepakati dengan tujuan agar tidak membayar bunga lebih besar.


    Namun perlu diingat, melunasi KPR lebih awal dari tenor akan dikenakan biaya penalti dari pihak bank. Kenapa demikian?

    Melunasi KPR lebih cepat akan terkena penalti karena pada dasarnya KPR adalah produk keuangan yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman. Jadi, penalti ini dimaksudkan untuk mengkompensasi pemberi pinjaman atas bunga yang tidak dibayarkan oleh nasabah karena melunasi cicilan lebih cepat.

    Saat seseorang memutuskan untuk membeli rumah dengan KPR, ada dua hal yang harus mereka bayarkan setiap bulan, yaitu cicilan pokok yang berupa harga rumah tersebut dan juga komponen bunganya. Jadi, ketika nasabah memutuskan untuk melunasi lebih awal, pihak bank akan mengalami “kerugian” karena nasabah tidak membayar komponen bunga secara penuh.

    “Nah kalau si nasabah hanya bayar pokoknya aja tanpa bayar bunga, kan bisa dibilang pihak bank rugi dong. Harusnya dia bisa dapet penghasilan dari bunganya tapi ini dibayarin cuma pokoknya aja. Yang harusnya sapihak bank bisa dapat misalnya 10% tapi masa iya cuma dilunasin bunganya aja, yaudah deh kena penalti 3%. Gitu ibaratnya,” kata Andy Nugroho kepada detikProperti via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

    Berapa Jumlah Penalti yang Harus Dibayarkan?

    Penalti ini biasanya diambil sebanyak 1-3% dari jumlah total cicilan pokok tergantung dengan kesepakatan bank masing-masing. Jadi, besaran yang harus dibayar ketika seseorang melunasi KPR lebih awal dari masa tenor adalah sisa cicilan pokok yang belum dibayar ditambah dengan 1-3% dari utang pokok tersebut.

    “Jadi misalnya saya ambil KPR dengan tenor 20 tahun. 5 tahun ini sudah saya bayar pokoknya berapa, bunganya berapa, nah yang 15 tahun sisanya itu yang dihitung hanya pokoknya aja. Kemudian itu ditambah dengan 1-3% dari si utang pokok itu yang digunakan sebagai penalti,” kata Andy menjelaskan.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Kebakaran saat KPR Masih Berjalan Bisa Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Saat membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita bisa memilih tenor atau jangka waktu cicilan mulai dari 5 tahun sampai dengan 30 tahun. Dalam jangka waktu yang tidak sebentar ini, banyak hal bisa terjadi termasuk musibah.

    Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja, jadi tidak menutup kemungkinan seseorang terkena musibah saat KPR masih berjalan. Contohnya, saat masih dalam masa KPR, ternyata terjadi kebakaran dan rumahnya terbakar.

    Jika musibah seperti itu terjadi, lalu bagaimana? Apakah bisa ditanggung asuransi?


    Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung dengan kesepakatan di awal. Sebagian bank atau pemberi KPR biasanya memang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR. Akan tetapi, ada juga yang tidak. Apabila dari pihak bank tersebut tidak memberikan asuransi, maka rumah yang terbakar tersebut tidak mendapat penggantian apapun.

    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

    Kasus ini bisa berbeda jika dari awal ada asuransi kerugian dari pihak bank. Apabila dari awal memang ada kesepakatan asuransi kerugian, yang ditanggung oleh asuransi adalah rumah beserta isinya. Artinya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira. Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Jadi, jika rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk membangun atau memperbaikinya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji Tersendat Seperti Karyawan Indofarma, Bisa Ajukan Keringanan Cicil KPR?



    Jakarta

    Ketika seseorang memilih untuk membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pembayarakan cicilan KPR akan sangat bergantung dengan gaji bulanan orang tersebut.

    Pembayaran cicilan KPR yang dilakukan setiap bulan tentu akan terganggu apabila gaji perbulan kita tersendat, seperti yang sedang dialami oleh karyawan PT Indofarma.

    Pada hari Jumat (5/4/2024) kemarin, para pekerja PT Indofarma melakukan demo untuk menuntut gaji dan THR mereka yang belum cair juga.


    Masalah gaji yang tersendat seperti ini sebenarnya banyak juga dialami oleh para pekerja yang lain. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi mereka, apalagi yang mempunyai cicilan KPR.
    Lalu, yang sekarang menjadi pertanyaan adalah apakah ada keringanan cicilan KPR bagi para pekerja yang gajinya tersendat?

    Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho mengatakan bahwa hal ini tergantung kepada kebijakan setiap pemberi KPR. Hal ini dikarenakan pada masa pandemi COVID-19 sebelumnya, terdapat keringanan pembayaran KPR bagi individu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Caranya adalah dengan mengajukan permohonan secara resmi oleh nasabah KPR kepada pihak pemberi kredit.

    Akan tetapi, kenyataannya memang tidak semua permohonan keringanan pembayaran KPR dikabulkan.

    Setiap permohonan akan dianalisis secara individual oleh pihak pemberi kredit, yang akan mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebijakan internal mereka.

    “Ketika jaman pandemi lalu, memang ada keringanan pembayaran KPR bagi mereka yang terkena PHK. Dengan syarat nasabah KPR datang dan mengajukan permohonan keringanan tersebut. Walaupun dalam bbrp kasus yang saya temui, ternyata tidak semua permohonan dikabulkan. Pihak pemberi kredit akan menganalisa dulu kondisi yg dialami oleh tiap pemohon,” ungkap Andy menjelaskan kepada detikProperti, Minggu (7/4/2024).

    Oleh karena itu, Andy menyarankan kepada para pekerja yang mengalami musibah seperti yang dialami pegawai PT Indofarma untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan pihak pemberi kredit, atau pihak bank.

    Dengan demikian, mereka dapat mengetahui apakah memungkinkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran KPR sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

    “Sebaiknya coba datang dan konsultasikan kepada pihak pemberi kredit, apakah memungkinkan untuk mendapatkan keringanan pembayaran KPR. Karena memang keputusan tersebut akan kembali ke kebijakan tiap pemberi kredit,” pungkasnya.

    Keputusan terkait pemberian keringanan pembayaran KPR akan kembali kepada kebijakan masing-masing pihak bank pemberi kredit. Oleh karena itu, penting bagi para nasabah yang menghadapi tantangan finansial seperti yang dialami pegawai PT Indofarma untuk aktif berkomunikasi dan mencari solusi yang sesuai dengan kondisi mereka.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Langkah-langkah Mengatur Pinjaman KPR Sesuai Kondisi Finansial


    Jakarta

    Sebagian besar orang pasti memiliki impian untuk memiliki rumah sendiri. Skema pembelian rumah dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR) telah menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki rumah dengan cepat. Namun, ketika akan mengambil keputusan untuk mengajukan KPR, penting untuk mempertimbangkan kondisi finansial dengan penuh perhitungan.

    Bagaimana kita bisa menentukan pinjaman KPR yang sesuai dengan kondisi finansial kita? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita memang harus memahami kondisi keuangan kita terlebih dahulu. Agar tidak semakin bingung, Perencana Keuangan, Andy Nugroho, memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah untuk menentukan pinjaman KPR yang sesuai dengan kondisi finansial seseorang.

    1. Minta Simulasi Kepada Pengembang

    Salah satu langkah pertama adalah meminta simulasi dari pihak pengembang atau developer properti. Simulasi dalam konteks ini adalah proses di mana calon pembeli rumah meminta informasi dari pengembang atau developer properti tentang perkiraan biaya pembelian rumah, termasuk estimasi cicilan bulanan berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan. Simulasi ini biasanya mencakup berbagai detail seperti harga rumah, suku bunga KPR, lama tenor KPR, serta estimasi biaya-biaya lain yang terkait dengan pembelian rumah, seperti biaya notaris dan biaya administrasi.


    2. Bersikap Realistis, Jangan Idealis

    Bagi mereka yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah pertama kali, penting untuk bersikap realistis dan jangan terlalu idealis. Prioritas utamanya adalah memiliki rumah pertama, bukan mencari yang terbaik dari yang terbaik. Selain itu, kemampuan finansial harus menjadi pertimbangan utama. Menurut panduan umum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah cicilan rumah atau cicilan hutang itu idealnya maksimal 30% dari penghasilan bulanan.

    Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan adalah 10 juta rupiah, maka idealnya cicilan KPR tidak boleh lebih dari 3 juta rupiah. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini juga harus memperhitungkan cicilan utang lainnya seperti kendaraan bermotor atau kartu kredit. Oleh karena itu, penting untuk jujur kepada diri sendiri tentang kemampuan finansial sebenarnya.

    “Penghasilan kita berapa, misalnya penghasilannya adalah 10 juta, berarti maksimal kita diperbolehkan untuk berhutang itu adalah sebesar 3 juta rupiah. 3 juta rupiah itu saja sebenarnya udah akumulasi dengan berbagai macam hutang-hutang yang lainnya. Misalnya hutang kendaraan bermotor, hutang kartu kredit, atau yang lain. Kembali lagi ke kita, kita mesti jujur tanya ke diri kita sendiri kita mampunya berapa. Oh saya mampunya oke masih kuat sih kalau 3 juta, misalnya saya tidak punya cicilan yang lainnya gitu ya, saya bisa disuruh cicil 3 juta buat KPR doang saya masih mampu, oke silahkan,” kata Andy Nugroho kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

    3. Mencari Properti yang Sesuai Anggaran

    Setelah menentukan kemampuan finansial, langkah berikutnya adalah mencari properti yang sesuai dengan anggaran tersebut. Penting untuk meminta skema pembayaran yang jelas kepada pihak developer, termasuk harga rumah dan cicilan bulanan. Dengan melakukan simulasi ini, kita dapat memastikan bahwa cicilan KPR yang akan dibayar masih sesuai dengan kemampuan finansial kita.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com