Tag: kpr

  • Lakukan Ini Waktu Beli Rumah Pakai Skema In House Supaya Nggak Menyesal



    Jakarta

    Membeli rumah dengan sistem cash bertahap atau lebih dikenal KPR in house menjadi opsi pembayaran yang cukup menarik selain KPR dan cash keras. Metode ini tidak melibatkan bank, melainkan pembeli mencicil langsung ke developer.

    Konsultan Properti Anton Sitorus menjelaskan pembeli bisa mencicil rumah selama periode waktu tertentu sembari proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, metode pembelian ini paling bagus bila memiliki dana yang cukup.

    “Pembeli mencicil ke developer nggak pake bunga selama periode, jadi yang dibayarkan sesuai dengan harga rumah saja, tapi agak lebih ringan karena bayarnya bisa sampai 2 atau 3 tahun dibanding kalau bayar cash langsung,” ujar Anton kepada detikcom, Senin (6/5/2024).


    Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menyebut metode ini agak menarik. Sebab, skema cash bertahap atau KPR in house tidak mengharuskan pembeli memenuhi peraturan bank yang ketat.

    Metode membeli rumah secara cash bertahap tidak melibatkan bank, sehingga nominal maupun jangka cicilan tergantung kesepakatan. Akan tetapi, Steve mengatakan hal yang perlu diperhatikan antara lain aspek hukum.

    Selama cicilan berlangsung, pembeli hanya memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berarti secara hukum properti belum beralih hak milik. Berbeda halnya dengan metode cash yang mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

    “Pembeli hanya mendapatkan surat atau perjanjian namanya PPJB, belum ada sertifikat yang diterbitkan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini yang perlu diwaspadai karena di pasar kalau kita dengar berita-berita developer yang terlambat membangun,” paparnya.

    Selain itu, ada potensi pengembang terlambat menyerahkan properti dan sertifikat. Kemudian, ada potensi developer belum mempunyai izin jelas hingga tidak memenuhi janji sesuai kesepakatan.

    “Carilah developer yang ternama, yang sudah public listed, yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan di Bursa Efek. Paling nggak developer sepuluh besar,” tegasnya.

    Kemudian, perhatikan tahap PPJB yang membahas kewajiban pembeli dan penjual (pengembang) hingga cara pembayarannya. Pembeli harus mempelajari PPJB untuk mengetahui konsekuensi bila developer terlambat menyerahkan rumah.

    Selanjutnya, pelajari bagaimana garansi dan solusi ketika ada kerusakan pada rumah. Dari segi fasilitas, pengembang harus memenuhi janji seperti penyediaan air, listrik, dan keamanan.

    “Bicara (tahap) pembayaran yang perlu diperhatikan disetornya ke mana uangnya dan harus ada tanda terima resmi dari pihak penjual atau developer,” pungkas Steve.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Itu Roya? Cara Urus dan Biayanya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belakangan ini semakin ramai dan mulai banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

    Dalam proses mengajukan KPR rumah, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan. Diantaranya adalah biaya apa saja yang harus dibayarkan selama proses KPR rumah.

    Selain membayar biaya seperti uang muka (DP), biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya lainnya di awal proses KPR rumah, ada juga loh prosedur di akhir KPR yang membutuhkan biaya. Yaitu biaya hapus hak tanggungan (Roya)


    Bagi kamu yang belum tahu apa itu roya, sebaiknya kamu simak pengertiannya di bawah ini terlebih dahulu.

    Apa Itu Roya?

    Dikutip dari hukumonline.com, istilah roya adalah salah satu istilah yang biasa digunakan dalam hal yang berkaitan dengan tanah.

    Berdasarkan penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya sendiri memiliki arti pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

    Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.

    Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan, dengan isi sebagai berikut:

    (1) Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

    (2) Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan.

    (3) Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan.

    (4) Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.

    (5) Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar.

    (6) Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.

    (7) Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

    (8) Kantor Pertanahan melakukan pencoretan catatan Hak Tanggungan menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

    (9) Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), hapusnya Hak Tanggungan pada bagian obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya.

    Setelah memahami apa itu roya, berikut ini ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan sebelum membayar roya di kantor pertanahan terdekat.

    Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Hapus Hak Tanggungan/Roya

    Mengutip dari apis.atrbpn.go.id, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi sebelum melakukan Hapus Hak Tanggungan di kantor pertanahan, berikut diantaranya:

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
    5. Sertifikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
    6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
    7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

    Selain persyaratan tersebut, nantinya kamu juga akan dimintai:

    1. Informasi Identitas diri
    2. Informasi luas dan letak penggunaan tanah yang dimohon
    3. Serta biaya prosesnya sebesar Rp 50.000

    Biasanya proses ini memakan waktu hingga 5 hari kerja.

    Nah itu dia sekilas pengertian dari roya beserta persyaratan dan cara bayarnya. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Atur Duit Buat KPR Biar Nggak Stres Kayak Teuku Ryan



    Jakarta

    Mengatur uang untuk membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) terkadang bisa bikin pusing hingga stres. Hal seperti itu juga dialami oleh aktor sekaligus mantan suami Ria Ricis, Teuku Ryan.

    Ryan mengaku stres membayar cicilan 2 rumah yang sempat dibeli bersama Ria Ricis. Sebab, penghasilannya pas-pasan sementara cicilan rumahnya cukup besar.

    “Saya stres menghadapi 2 cicilan yang satu rumah Griya Harmoni ini yang kita beli bersama dan yang satu lagi saat ini rumah yang lagi direnovasi sama ibunya Moana. Itu nilainya sangat besar per bulannya, sedangkan penghasilan saya pas-pasan,” katanya dalam akun YouTube miliknya Ryan TR Official, dikutip Selasa (14/5/2024).


    Membeli rumah melalui KPR memang bisa menjadi salah satu metode untuk memiliki hunian. Namun, bagaimana ya cara atur keuangan untuk bayar cicilan KPR agar tidak stres?

    Dari catatan detikProperti, Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyebutkan, saat membeli rumah melalui skema KPR sebaiknya bersikap realistis dan mempertimbangkan kemampuan finansialnya. Adapun, menurut panduan umum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cicilan rumah atau cicilan hutang itu idealnya maksimal 30% dari penghasilan bulanan.

    Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan adalah Rp 10 juta, maka idealnya cicilan KPR tidak boleh lebih dari Rp 3 juta. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini juga harus memperhitungkan cicilan utang lainnya seperti kendaraan bermotor atau kartu kredit. Oleh karena itu, penting untuk jujur kepada diri sendiri tentang kemampuan finansial sebenarnya.

    “Penghasilan kita berapa, misalnya penghasilannya adalah Rp 10 juta, berarti maksimal kita diperbolehkan untuk berhutang itu adalah sebesar Rp 3 juta. Rp 3 juta rupiah itu saja sebenarnya udah akumulasi dengan berbagai macam hutang-hutang yang lainnya. Misalnya hutang kendaraan bermotor, uutang kartu kredit, atau yang lain. Kembali lagi ke kita, kita mesti jujur tanya ke diri kita sendiri kita mampunya berapa. Oh saya mampunya oke masih kuat sih kalau Rp 3 juta, misalnya saya tidak punya cicilan yang lainnya gitu ya, saya bisa disuruh cicil Rp 3 juta buat KPR doang saya masih mampu, oke silahkan,” kata Andy Nugroho kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad pernah menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.

    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya kepada detikcom, September 2023 silam.

    Dia menambahkan, cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Randy Pangalila, Begini Tips Lancar Bayar Cicilan KPR



    Jakarta

    Aktor Randy Pangalila, baru-baru ini mengungkapkan dirinya pernah didatangi debt collector karena telat membayar cicilan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Meskipun Randy adalah seorang artis, ternyata kendala-kendala pembayaran KPR rumah seperti ini bisa menimpa siapa pun. Lalu bagaimana tips agar lancar bayar cicilan KPR?

    Sebagai informasi KPR adalah kredit kepemilikan rumah. KPR adalah salah satu instrumen pembayaran rumah dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. KPR banyak diminati karena pembayaran per bulannya tidak besar. Lalu selama KPR berjalan, rumah yang ingin kamu beli bisa langsung ditempati apabila sudah jadi.

    Pengamat dan konsultan investasi properti, Steve Sudijanto mengatakan meskipun KPR memberikan kemudahan dalam mendapatkan rumah impian, tetapi nasabah perlu memiliki komitmen untuk melunasinya.


    “Padahal kan kalau kita berutang, itu sudah mengikat diri kita dalam perjanjian hukum. Banyak orang yang merasa di atas hukum dan mengabaikan surat peringatan (pengingat untuk melunasi KPR rumah) itu,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Jumat (16/5/2024).

    Menurutnya itu adalah etika dasar bagi nasabah yang berhasil mengajukan KPR rumah ke bank. Sebab, bank percaya kepada nasabah mampu melunasi KPR sesuai perjanjian. Penilaian ini dilihat dari riwayat skor kredit yang tidak ada kendala sebelumnya.

    Agar terhindar dari kredit macet, Steve menyarankan besaran KPR yang diambil tidak melebihi 30% dari pendapatan gabungan dengan pasangan atau penghasilan sendiri.

    “Pada waktu kita berutang, pihak bank itu mengukur apakah pihak debitur (nasabah) ini bisa membayar utang itu atau enggak, kapasitasnya ada atau enggak. Biasanya cicilan itu 30% atau 25% dari penghasilan suami dan istri,” jelasnya.

    Dia juga mengingatkan kepada setiap orang yang baru akan membeli rumah dengan KPR, agar berfokus untuk melunasinya terlebih dahulu. Dia meminta untuk mengesampingkan berbelanja yang tidak perlu.

    “Kepada konsumen terutama pemilik rumah pertama, pembeli the first home buyer itu, saya sarankan untuk hati-hati dalam mengelola keuangan. Karena kalau terima gaji setiap bulannya, itu yang harus diutamakan pembayaran KPR dulu. Jangan belanja dulu. Karena rumah itu kan sarana paling utama untuk kita berteduh,” ujarnya.

    Jika tidak pandai mengelola keuangan, imbasnya saat tabungan habis atau tidak ada pemasukan, pembayaran KPR akan tersendat seperti yang dialami Randy Pangalila.

    Rumah Randy Pangalila Didatangi Debt Collector

    Sementara itu, Randy Pangalila menceritakan pada 2019 lalu setelah dirinya menikah, seorang debt collector mendatangi rumahnya. Pada saat itu, dirinya sedang bekerja dan hanya ada istrinya, Chelsey Frank di rumahnya.

    Ternyata debt collector tersebut menagih pembayaran KPR rumah mereka yang menunggak. Randy Pangalila langsung mengajak mereka bicara baik-baik dan berjanji akan menemui pihak yang memberikannya pinjaman KPR.

    “Tapi kelebihannya setiap ada yang datang, gue nggak sembunyi, face it, gue ajak ngobrol. Gue ceritakan kondisinya, akhirnya gue bilang mau ketemu sama finance-nya, akhirnya dia nggak marah-marah,” ucap Randy seperti yang dikutip dari Insert Live pada Sabtu (18/5/2024).

    Saat ditemui, pihak yang memberikannya pinjaman KPR sempat terkejut mengetahui Randy Pangalila seorang artis mengaku tidak memiliki uang. Namun, mereka akhirnya memberikan kesempatan kepada Randy untuk melunasi tagihan yang ada dan kini masalahnya sudah selesai tanpa ada penyitaan.

    “Gue bilang ke dia, artis atau selebriti itu cuma titel. Kalau nggak ada proyek, nggak ada pemasukan, jadi gimana. Sejujurnya saya nggak ada kerjaan, saya bilang ke dia kalau rumah yang aku tinggali bukan rezeki aku, ya, sudah silakan ambil,” pungkasnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Tanda Rumah Bakal Diteror Debt Collector Kayak Randy Pangalila



    Jakarta

    Pemain serial TV Randy Pangalila baru-baru ini mengungkapkan pernah diteror debt collector karena belum melunasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2019 lalu. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kenali dulu tanda rumah akan diteror debt collector jika nunggak bayar KPR seperti Randy Pangalila.

    Menurut pengamat dan konsultan investasi properti, Steve Sudijanto, nasabah yang nunggak bayar KPR pasti sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pihak perbankan atau lembaga pinjaman uang lainnya.

    “Biasanya kalau menunggak, akan ada surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan. Biasanya surat peringatan itu diberikan 3 kali baru ada tindakan,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Jumat (17/5/2024).


    Debt collector tidak akan langsung datang ke rumah apabila telat pembayaran KPR baru sehari. Ada beberapa peringatan yang dikirim oleh penyedia KPR dalam jangka waktu tertentu. Pertama adalah pemberitahuan untuk segera membayar KPR setelah lewat jatuh tempo. Pemberitahuan ini dikirimkan melalui e-mail.

    Kemudian, jika tidak ada jawaban dan pembayaran dari nasabah, pemberitahuan kedua akan dikirim melalui pesan singkat seperti WhatsApp atau telepon. Lewat dari 7 hari, maka akan ada surat tertulis yang dikirim ke rumah meminta cicilan dilunasi secepatnya.

    Steve menekankan jika nasabah mendapat surat peringatan seperti itu, wajib hukumnya untuk dibalas. Menghindar hanya akan mempersulit masalah bahkan rumah bisa terancam disita.

    “Ingkar janji akan masuk dalam arti sengketa, semuanya akan diambil alih. Semua utang itu ada perjanjian ya,” bebernya.

    Setelah peringatan terakhir, Steve mengungkapkan ada dua kemungkinan. Pertama, jika nasabah tersebut mengajukan KPR di bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan didatangi oleh debt collector. Sebab, lembaga perbankan memiliki aturan untuk menagih pelunasan KPR secara baik-baik. Mereka juga bisa menyewa pengacara hingga penyitaan rumah jika nasabah lepas tangan.

    “Bank nggak mungkin mengirimkan debt collector. Bank akan mengirimkan pengacara. Karena itu diatur oleh Undang-Undang yang sudah di regulasi OJK. Di peraturannya tidak boleh diperlakukan semena-mena ada ketentuannya di OJK,” ucapnya.

    Kemungkinan kedua adalah jika nasabah mengajukan KPR melalui lembaga perseorangan, non perbankan, atau non lembaga keuangan. Kemungkinan mereka akan mengirimkan debt collector untuk menagih KPR yang menunggak.

    “KPR itu kredit kepemilikan rumah. Kalau ke developer itu bukan perbankan, beda. Kita harus pilah-pilah. Kalau didatangi debt collector mungkin karena berutang kepada korporasi. Jadi jangan disamakan, harus dipilah-pilah,” tambahnya.

    Rumah Randy Pangalila Didatangi Debt Collector

    Randy Pangalila menceritakan setelah dirinya menikah pada 2019 lalu, seorang debt collector mendatangi rumahnya untuk meminta tagihan KPR rumah.

    Pada saat itu, Randy Pangalila sedang tidak ada di rumah, hanya ada sang istri Chelsey Frank di rumahnya. Dia mengaku sedang sepi panggilan pekerjaan sehingga tidak ada biaya untuk melunasi KPR pada saat itu.

    Namun, dia tetap berbicara baik-baik dengan debt collector dan menyelesaikan dengan pihak yang memberikannya pinjaman KPR.

    “Tapi kelebihannya setiap ada yang datang, gue nggak sembunyi, face it, gue ajak ngobrol. Gue ceritakan kondisinya, akhirnya gue bilang mau ketemu sama finance-nya, akhirnya dia nggak marah-marah,” ucap Randy seperti yang dikutip dari Insert Live pada Sabtu (18/5/2024).

    Saat ditemui, pihak yang memberikannya pinjaman KPR sempat terkejut mengetahui Randy Pangalila seorang artis mengaku tidak memiliki uang. Namun, mereka akhirnya memberikan kesempatan kepada Randy untuk melunasi tagihan yang ada dan kini masalahnya sudah selesai tanpa ada penyitaan.

    “Gue bilang ke dia, artis atau selebriti itu cuma titel. Kalau nggak ada proyek, nggak ada pemasukan, jadi gimana. Sejujurnya saya nggak ada kerjaan, saya bilang ke dia kalau rumah yang aku tinggali bukan rezeki aku, ya, sudah silakan ambil,” pungkasnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Meninggal saat Punya Utang KPR, Gimana Nasib Cicilannya?



    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal, urusan keuangan selama di dunia biasanya menjadi hal yang sangat dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Terutama jika orang tersebut masih memiliki utang yang belum dilunasi. Salah satu contohnya adalah cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus dibebankan untuk membayar cicilannya, ataukah ada opsi lain yang bisa diambil?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Perencara Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Kerjasama ini biasanya berupa pemutihan utang atau cicilan KPR.


    Artinya, nasabah yang memilih untuk mengambil KPR dari bank yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, sisa cicilannya akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di contractnya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

    Namun, apabila ternyata pihak penyedia KPR atau bank tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa, maka utang nasabah yang meninggal akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.

    “Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya,” kata Andy.

    Pelunasan cicilan ini akan terus dibebankan kepada ahli waris dari nasabah yang mengambil KPR tersebut sampai lunas. Bisa menurun ke bawah yaitu anak dan istri, dan juga bisa ke samping yaitu keluarga, tergantung dari kondisi.

    Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

    Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Turun Plafon KPR: Pengertian Penyebab dan Solusinya


    Jakarta

    Pernah dengar istilah turun plafon KPR? Istilah tersebut sering terdengar apalagi jika kamu sedang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR.

    Dalam sistem KPR, plafon kredit merupakan jumlah total pinjaman yang disediakan oleh bank kepada nasabah. Sederhananya, plafon KPR merupakan bentuk utang nasabah ke bank.

    Untuk mengetahui lebih lanjut terkait turun plafon KPR, berikut ini informasi lengkapnya.


    Pengertian Turun Plafon KPR

    Dalam catatan detikcom, turun plafon merupakan situasi di mana pinjaman yang dicairkan jumlahnya lebih kecil dari nilai yang sudah diajukan. Hal itu bisa berpengaruh pada jumlah uang muka yang harus dibayarkan ke bank yaitu menjadi lebih banyak.

    Contoh menghitung plafon kredit
    Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 600.000.000 dengan tenor 15 tahun. Lalu, uang muka yang perlu dibayarkan sebesar 20% dari harga rumah yaitu Rp 120.000.000.

    Untuk menghitung plafon kredit yaitu harga rumah yang ingin dibeli dikurangi uang muka. Maka:
    Rp 600.000.000 – Rp 120.000.000 = Rp Rp 480.000.000

    Dengan demikian, nilai utang kamu ke bank adalah Rp 480.000.000 dan harus dilunasi sesuai tenor yang disepakati, yaitu 15 tahun.

    Turun plafon ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Dilansir dari BTN Properti, berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan turunnya plafon KPR.

    – Penghasilan dan riwayat keuangan nasabah yang tidak sesuai bisa membuat plafon kredit yang diajukan tidak sesuai dengan keinginan.

    – Pengajuan KPR pada rumah second atau rumah bekas yang nilai rumahnya tidak sesuai dengan nilai jualnya. Contohnya seperti ada kerusakan atau hal lain yang bisa membuat harga rumah turun.

    – Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) sudah keluar namun akad terlambat ditandatangani. Hal itu terjadi karena SP3K diterbitkan oleh bank ketika pengajuan KPR kamu diterima. SP3K ini memiliki masa berlaku yang tidak boleh dilewatkan agar plafon KPR kamu tidak turun.

    Tips Agar Plafon KPR Tidak Turun

    1. Pilih Program KPR yang Sesuai

    Saat ingin mengajukan KPR, sebaiknya kamu mencari tahu lebih dahulu KPR yang ingin kamu ambil, misalnya KPR bank konvensional atau KPR syariah. Sebab, masing-masing KPR memiliki kebijakan yang berbeda.

    Pastikan kamu sudah mempelajari dan baca dengan baik terkait KPR yang akan kamu ambil. Pilih program KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu.

    Jangan lupa untuk menyesuaikan uang muka yang harus dibayar dengan kemampuan finansial kamu. Sebab, cicilan per bulannya akan ditentukan dari jumlah uang muka yang dibayar.

    2. Negosiasi dengan Pihak Bank

    Jika plafon KPR yang ditawarkan tidak sesuai dengan kemampuan kamu, kamu bisa lho diskusi lebih lanjut dengan pihak bank. Jika kamu tidak memiliki masalah terhadap skor kredit dan tidak pernah macet bayar kredit, bisa saja bank mewujudkan keinginan kamu.

    Itulah pengertian, penyebab, dan cara menjaga agar plafon KPR tidak turun.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau ‘Ngebom KPR’? Perhatikan Keuntungan dan Kerugiannya



    Jakarta

    Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan upaya membeli rumah dengan cara mengangsur yang biasanya ditawarkan oleh bank atau suatu lembaga. Biasanya agar angsuran cepat lunas, beberapa orang memilih membayar melebihi biaya angsuran.

    Dilansir dari catatan detikProperti (7/6/2024), cara pembayaran melebihi biaya angsuran KPR biasa disebut dengan ‘ngebom KPR’. Sejatinya, cara ini boleh-boleh saja dilakukan, tetapi perlu dipertimbangkan juga konsekuensinya.

    Karena ternyata kreditur tidak suka dengan cara ‘ngebom KPR’. Nah untuk mempertimbangkan risiko, berikut penjelasan mengenai kerugian dan keuntungan ‘ngebom KPR’ dilansir dari situs Cermati.


    Keuntungan Pelunasan KPR yang Dibayar Lebih Cepat

    Membayar cicilan KPR dengan cara ‘ngebom KPR’ memang menguntukan jika dilihat dari beberapa poin berikut ini:

    1. Utang Pokok Berkurang Cepat

    Tentu saja seperti pada tujuannya, ngebom cicilan dapat dengan cepat mengurangi hutang pokok atau sisa cicilan yang dibayarkan. Dengan utang pokok yang berkurang, tentu kamu bisa mengelola finansial kedepannya lebih baik.

    Akan tetapi, kamu juga perlu memperhatikan tabunganmu yang terkuras karena membayar sisa cicilan yang lebih besar. Jangan sampai kondisi finansialmu kedepan malah memburuk setelah menyelesaikan cicilan KPR.

    2. Bisa Mencari Aset Investasi Lain

    Setelah cicilan KPR selesai, tentu kamu bisa mencari aset investasi lain yang keuntungannya mungkin lebih menggiurkan. Kamu juga akan lebih fokus ke investasi lain, karena cicilan yang lalu sudah lunas. Sayangnya, mungkin cadangan tabunganmu telah terkuras banyak setelah membayar sisa cicilan.

    Porsi Investasi dan Tabungan Meningkat

    Dengan lunasnya utang KPR, persentase gaji yang bisa ditabung dan diinvestasikan menjadi lebih besar. Ini berarti kamu bisa mulai mempersiapkan dana pensiun dari sekarang, hingga masa depan finansialmu lebih terjamin.

    Namun, penting untuk tetap berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena potensi pemborosan setelahnya bisa saja terjadi. Dengan beban finansial yang lebih ringan, perilaku konsumtif bisa lebih sering muncul kedepannya.

    Kerugian Melunasi KPR Lebih Cepat

    Sebelum melunasi KPR lebih cepat sebelum waktunya, mungkin kamu perlu mempertimbangkan kerugiannya pada beberapa hal berikut ini.

    1. Sistem Bunga Mengambang Bisa Membuatmu Rugi

    Umumnya sistem cicilan KPR pada bank menerapkan 2 jenis bunga yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating). Bunga tetap yaitu bunga yang ditetapkan dan disepakati pada saat mengambil cicilan.

    Biasanya, bunga ini berlaku saat 2 sampai 3 tahun awal cicilan. Setelah itu debitur dikenakan bunga mengambang (floating), bunga ini ditetapkan oleh Bank Indonesia lalu ditetapkan bank-bank umum yang menyediakan KPR.

    Maksudnya dirugikan oleh bunga mengambang adalah ketika nasabah memutuskan untuk melunasi sisa cicilan sebelum akhir tenor. Misalnya pada 3 tahun terakhir, bunga yang digunakan sebagai acuan adalah bunga yang berlaku saat itu.

    Sementara bunga yang ditetapkan Bank Indonesia bersifat fluktuatif. Jika di masa mendatang suku bunga Bank Indonesia menurun, melunasi KPR lebih awal justru bisa berakibat pada kerugian finansial.

    2. Risiko Denda atau Biaya Penalti

    Dari catatan etikProperti (7/6/2024), pelunasan dengan cara ‘ngebom KPR’ sebenarnya tidak disukai bank. Tentu saja karena pembayaran dengan cara demikian akan merugikan kreditur secara sepihak.

    Jika pelunasan dilakukan lebih awal, keuntungan yang diperoleh bank akan berkurang. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka menetapkan kebijakan denda atau biaya penalti bagi nasabah yang ‘ngebom’ cicilan.

    Besaran denda yang ditetapkan juga bervariasi tergantung kebijakan bank yang dilakukan. Bahkan beberapa kreditur malah tidak menetapkan denda untuk pembayaran semacam itu. Walaupun besarannya tidak terlalu banyak, tetapi resiko denda atau biaya penalti patut diperhitungkan.

    3. Potensi Menggoyahkan Finansial

    Melunasi tagihan cicilan di awal tentu akan lebih cepat membebaskanmu dari tanggungan. Tetapi jika kamu tidak bisa melakukan pengaturan finansial dengan baik, hancurnya keuangan atau pailit bisa saja terjadi.

    Misalnya jika kamu menggunakan seluruh dana darurat atau mengalokasikan 50% gaji perbulanmu untuk ‘ngebom’ cicilan, tentu justru akan memberatkan finansialmu kedepannya.

    Intinya jika kamu mau ‘mengebom KPR’ tentu yang paling penting adalah mempertimbangkan risiko dan kondisi finansial secara matang. Jika kondisi finansial belum sepenuhnya meyakinkan, lebih baik bersabar dan melunasi cicilan KPR sesuai waktunya.

    Itu dia ulasan mengenai keuntungan dan kerugian ‘ngebom KPR’ yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Semoga bermanfaat.

    (khq/khq)



    Sumber : www.detik.com

  • Restrukturisasi KPR: Pengertian dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin membeli rumah karena tidak semua orang bisa langsung membeli secara tunai/cash. Namun, salah satu kekurangan dari KPR adalah total jumlah uang yang dibayarkan akan lebih banyak dibandingkan dengan membayar tunai. Hal ini karena cicilan KPR sudah termasuk dengan bunga bank.

    Dalam pembayaran KPR tiap bulannya, banyak juga orang yang ternyata mengalami kendala atau kredit macet. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya PHK atau pandemi seperti COVID-19 lalu. Masalah kredit macet ini bisa berisiko nasabah dinyatakan gagal bayar dan pihak bank bisa menyita rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut.

    Namun, jangan khawatir, karena ada solusi dan upaya yang bisa dilakukan untuk terhindar dari resiko tersebut. Salah satunya adalah dengan restrukturisasi KPR.


    Lantas, apa itu restrukturisasi KPR dan bagaimana prosedurnya?

    Pengertian Restrukturisasi KPR

    Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Restrukturisasi kredit, termasuk KPR, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Mudahnya, ini adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu memperbaiki masalah kredit nasabahnya.

    Restrukturisasi kredit/KPR ini adalah solusi untuk meringankan cicilan nasabah sehingga pembayaran cicilan kembali lancar. Bentuk dari restrukturisasi ini pun beragam, tergantung dari kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Merujuk pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, berikut ini bentuk-bentuk restrukturisasi KPR:

    – Penurunan suku bunga kredit

    – Perpanjangan jangka waktu kredit

    – Pengurangan tunggakan bunga kredit

    – Pengurangan tunggakan pokok kredit

    – Penambahan fasilitas kredit

    – Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

    Prosedur dan Syarat Restrukturisasi KPR

    Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah sebelum mengajukan kepada pihak bank. Syaratnya adalah sebagai berikut.

    1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit

    2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

    Selain itu, nasabah juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan restrukturisasi kredit, seperti:

    – Formulir surat permohonan restrukturisasi

    – Fotokopi identitas diri (KTP)

    – Fotokopi NPWP

    – Fotokopi rekening tabungan.

    Setelah semuanya sudah siap, nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit bisa menunggu pihak bank menghubungi dan mengikuti proses evaluasi hingga selesai. Setelah semua prosesnya selesai, pihak bank akan memutuskan apakah pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah diterima atau tidak.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera


    Jakarta

    Jenis cicilan pembelian rumah saat ini cukup beragam salah satunya adalah KPR FLPP dan KPR Tapera. Keduanya merupakan sistem pembelian rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

    Melansir dari BP Tapera, KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera yang dananya berasal dari APBN. Sementara itu, KPR Tapera adalah penyediaan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR yang dananya berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan.

    Meskipun tujuan sama, keduanya memiliki beberapa perbedaan mulai dari syarat peserta, skema pembiayaan yang tersedia, dan manfaat yang didapatkan. Melansir dari BP Tapera, Sabtu (22/6/2024). berikut perbedaan KPR FLPP dan KPR Tapera.


    Syarat Kepersertaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Berkewarganegaraan Indonesia

    2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit pembiayaan pembangunan rumah swadaya

    3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri

    4. Tidak memiliki rumah

    5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap maksimal Rp 8 juta per bulan

    KPR Tapera

    1. Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum).

    2. Memiliki penghasilan bersih maksimal Rp 8 juta per individu

    3. Belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

    4. Peserta suami-istri tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan dan tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Skema Pembiayaan KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP hanya menyediakan skema pembiayaan untuk membeli rumah pertama. Sementara itu, KPR Tapera menyediakan 3 skema pembiayaan yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

    Manfaat yang Diterima Peserta KPR FLPP dan KPR Tapera

    KPR FLPP

    1. Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

    2. Cicilan KPR maksimal 20 tahun

    3. Uang muka mulai dari 1%

    4. Bebas PPN

    KPR Tapera

    1. Lewat skema KPR, peserta hanya dapat membeli rumah yang sudah jadi. Pilihannya ada di situs Daftar Rumah BTN.

    2. Peserta yang mengambil KPR akan mendapatkan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

    3. Peserta yang mengambil KPR mendapatkan plafon kredit yang disesuaikan dengan limit kredit yakni kelompok penghasilan dan zonasi. Lalu untuk tenornya maksimal 30 tahun.

    4. Lewat skema KBR, pembiayaannya untuk membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan.

    5. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 15 tahun.

    6. Lewat skema KRR, pembiayaannya untuk merenovasi rumah pertama milik sendiri atau pasangan.

    7. Peserta yang mengambil KBR mendapatkan plafon kredit sesuai RAB dan kelompok penghasilan. Lalu untuk tenornya maksimal 5 tahun.

    Itulah perbedaan KPR FLPP dengan KPR Tapera. Semoga bermanfaat!

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com