Tag: kpr

  • Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



    Jakarta

    Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

    Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


    “Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

    Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

    Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

    “Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah di Gang, Bisa Pakai KPR? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu aspek paling utama pada rumah. Kamu bisa membeli rumah di berbagai lokasi, mulai dari pedesaan, pegunungan, tengah kota, bahkan rumah di gang sempit sekali pun.

    Namun, banyak yang bilang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah di dalam gang sulit disetujui oleh bank. Lantas, apa yang membuat rumah di gang sulit diajukan KPR?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan sebenarnya bisa saja membeli rumah di gang dengan KPR. Akan tetapi, bank mempertimbangkan kesanggupan debitur untuk memenuhi kewajibannya, dari penghasilan, aset yang dijaminkan, dan likuiditas rumah.


    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun, dalam kondisi tertentu bila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.

    Apabila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang.

    “Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” katanya.

    Selain itu, Arianto mengatakan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Biasanya pihak bank akan melakukan appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, diluar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Jitu Membasmi Rayap Biar Nggak Bersarang & Makan Kayu di Rumah


    Jakarta

    Rayap adalah serangga kecil yang kerap memakan kayu di rumah seperti pada perabotan, bahkan fondasi. Jangan biarkan rumah sampai rusak, segera basmi rayap ketika menemukan tanda-tandanya.

    Rayap menggerogoti kayu secara perlahan hingga menjadi kopong dan hancur. Jika dibiarkan, perabotan yang rapuh dan fondasi yang keropos bisa saja membahayakan penghuni rumah, lho.

    Lantas, apa yang bisa dilakukan kalau rumah terlanjur diserang rayap?


    Ayo, simak cara membasmi rayap berikut ini yang dikutip dari Southern Perimeter, Senin (5/8/2024).

    Cara Basmi Rayap di Rumah

    1. Letakkan Kamper atau Kapur Barus

    Letakkan kamper atau kapur barus di sekitar area yang terserang karena rayap tidak suka dengan bau yang menyengat dan takut pada zat kimia naftalena yang terkandung dalam kapur barus.

    Tak hanya serangga pemakan kayu tersebut, serangga lainnya seperti kecoa, kepik, dan lainnya pun jadi enggan bersarang di lemari. Selain itu, kapur barus juga berguna untuk mengurangi kelembapan pada lemari agar tidak mudah ditumbuhi oleh jamur.

    2. Tuang Larutan Garam dan Sabun

    Campuran garam dan sabun juga ampuh usir rayap agar tidak kembali ke rumah. Sebab, kedua bahan tersebut apabila dicampurkan dapat mengganggu sistem pencernaan sekaligus pernapasan rayap, sehingga akan membuatnya mati pelan-pelan. Selain itu, aroma wangi sabun juga cukup mengganggu dan kandungan bahan kimia di dalamnya bersifat racun bagi rayap.

    Larutkan garam 1 sendok makan dengan 2 sendok makan sabun cair ke dalam botol spray. Setelah itu, semprotkan pada bagian lemari, lantai, maupun perabot yang menjadi sarang rayap. Lakukan secara rutin hingga rayap benar-benar hilang.

    3. Pakai Daun Salam dan Kemangi

    Daun salam dan kemangi segar memiliki aroma kuat dan cukup menusuk, di mana aroma tersebut sangat tidak disukai oleh rayap.

    Cara mengusir rayap menggunakan daun salam dan kemangi mudah dilakukan. Letakkan daun segar di dalam lemari maupun perabot,

    4. Tanam Catnip

    Catnip adalah tanaman yang bisa mengusir serangga secara alami. Tentunya, tanaman hias catnip juga akan mengusir rayap dengan baik.

    Ada banyak cara untuk menggunakan catnip dalam pengusiran rayap. Salah satunya adalah dengan menanam catnip di sekitar area yang terinfeksi rayap. Cara efektif lainnya adalah dengan mengoleskan minyak esensial beraroma catnip ke area yang terkena rayap.

    5. Tanam Mint

    Daun mint adalah salah satu pestisida alami yang bisa mengusir rayap. Bahkan permen dengan rasa mint pun memiliki aroma yang kuat. Dengan begitu, rayap tentu akan kewalahan menghadapinya.

    Mint dapat digunakan untuk mengusir rayap secara efektif, dan bukan dari bahan kimia yang berbahaya. Kamu bisa menanam pohon mint di sekitar rumah untuk mendapatkan bantuan pengusiran rayap.

    6. Tanam Rumput Vetiver

    Vetiver adalah tanaman hias yang cocok dijadikan bahan sebagai pengusir rayap. Rumput vetiver memiliki kandungan senyawa kimia yang biasa disebut nootkatone. Senyawa ini mampu menangkal rayap serta berbagai macam hama lainnya secara alami.

    7. Gunakan Insektisida

    Kimia (termisida), yang dapat diaplikasikan dalam beberapa cara yaitu melalui penyemprotan, atau pencampuran termisida dalam bentuk serbuk atau granula dengan tanah.

    Teknik penyuntikan pada bagian yang terserang rayap karena cara ini dapat membunuh rayap beserta koloni-koloninya.

    8. Tuang Asam Borat ke Sarang Rayap

    Asam borat adalah bahan kimia yang dapat digunakan untuk membasmi rayap tanah di sekitar rumah. Efeknya cukup ampuh karena mengandung racun yang dapat mengganggu sistem pencernaan rayap. Kamu bisa memasukkan cairan asam borat ke botol semprot agar mudah diaplikasikan.

    Lakukan penyemprotan pada beberapa sudut rumah yang dijadikan sarang oleh rayap, misalnya lemari, retakan tembok, dan sebagainya sesuai kebutuhan. Cara menghilangkan rayap di kayu seperti ini termasuk ampuh dan cepat prosesnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Menimbang Untung-Rugi Beli atau Sewa Rumah


    Jakarta

    Untuk memiliki tempat tinggal, bisa dilakukan dengan cara menyewa atau membeli rumah. Namun, baik menyewa atau membeli rumah, memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing.

    Informasi berikut ini akan membahas sederet keuntungan dan kerugian dari menyewa rumah maupun membeli rumah. Dengan begitu, kamu bisa menimbang-nimbang dulu apakah lebih baik menyewa rumah atau langsung membeli rumah dengan cara mencicilnya melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Lalu, apa saja sih keuntungan dan kerugian dari menyewa maupun membeli rumah? Berikut ini informasinya.


    Keuntungan Sewa Rumah

    Lebih Hemat dalam Jangka Waktu Pendek

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyewa rumah bisa dibilang lebih hemat dibandingkan membeli rumah untuk jangka waktu pendek. Dengan membayar uang sewa, yang jumlahnya terkadang lebih kecil dari biaya down payment atau DP untuk membeli rumah, kamu sudah bisa menempati bangunan tersebut yang kadang-kadang sudah lengkap dengan furniture atau full furnished.

    “Dengan modal yang lebih sedikit, kita bisa segara menempati hunian,” katanya kepada detikom, Kamis (15/8/2024).

    Pengamat Properti dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan, dalam jangka waktu dekat, sewa rumah bisa menjadi pilihan yang bagus. Sebab, bisa menempati tempat tinggal sembari menabung untuk membeli rumah.

    “Saya sarankan untuk menyewa rumah hanya untuk jangka pendek, dalam arti cashflow belum siap. Sebaiknya mengontrak sambil menabung, tapi jangan sampai ngontrak rumah tapi nggak bisa nabung,” katanya kepada detikcom.

    Ia mencontohkan, apabila memiliki gaji Rp 20 juta per bulan, 30% dari pendapatan bisa digunakan untuk cicilan rumah yaitu sekitar Rp 6-7 juta. Nah, jika dengan gaji yang sama ingin mengontrak dulu sembari mengumpulkan uang, sebaiknya biaya sewa rumahnya setengah dari biaya untuk cicilan rumah atau sekitar Rp 3 juta-an saja. Sisa Rp 3 juta-nya bisa ditabung untuk beli rumah.

    Tidak Ada Biaya Maintenance Rumah

    Jika sewa rumah, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk maintenance atau memperbaiki rumah. Sebab, hal tersebut ditanggung oleh pemilik rumah.

    Dokumen yang Dibutuhkan Sedikit

    Dokumen yang dibutuhkan untuk menyewa rumah lebih sedikit dibandingkan dengan membeli rumah. Hal ini tentunya menjadi keuntungan karena kamu tidak perlu repot-repot mengurus dokumen yang diperlukan.

    “Buat teman-teman yang mungkin pekerjaannya sering pindah-pindah kota, ya itu lebih cocok ngontrak karena prinsipnya sewaktu-waktu dia dipindah lagi dia tinggalin aja rumah dan perabotan di situ misalnya (rumah) itu sudah full furnished,” tutur Andy.

    Kerugian Sewa Rumah

    Uang yang Dikeluarkan Tidak Akan Kembali

    Andy mengatakan, uang yang dikeluarkan untuk menyewa rumah tidak akan kembali. Hal ini berbeda dengan membeli rumah di mana uang yang dikeluarkan untuk membayar cicilan akan berubah menjadi rumah yang dimiliki.

    “Uang yang kita keluarkan untuk bayar sewa itu adalah pengeluaran bukan investasi, jadi nggak bisa berharap uang itu akan balik. Kemudian (rumah) tidak akan menjadi milik kita juga,” ujar Andy.

    Harga Sewa Bisa Naik Sewaktu-waktu

    Steve mengatakan, harga sewa rumah bisa saja naik sewaktu-waktu apabila terjadi inflasi. Pada awal mengontrak mungkin bisa saja terlihat lebih hemat, namun bisa saja pemilik rumah menaikkan harga sewa tiap tahunnya.

    “Jadi kelihatannya untung (sewa rumah) tapi nggak juga, karena tahun depan bisa saja pemilik rumah, landlord, akan memberikan kontrak sewa yang baru, harga sewa yang baru yaitu dengan kenaikan paling nggak 5-10%,” kata Steve kepada detikcom.

    Belum lagi, jika ada kerusakan yang tidak ditanggung oleh pemilik rumah, maka penyewa harus mengeluarkan uang untuk perbaikan.

    Jika Melanggar Kontrak Uang Sewa Bisa Hangus

    Jika sudah tanda tangan kontrak sewa rumah dengan pemilik, namun penyewa membatalkannya tiba-tiba, bisa terkena penalti atau uang depositnya hangus.

    “Kontrak rumah itu biasanya tahunan, karena kalau bulanan atau harian biasanya lebih mahal. Kalau kita nggak suka dengan wilayah itu di kemudian hari, kita sudah terlanjut menandatangani kontrak, pada akhirnya kita tidak bisa membatalkan. Karena membatalkan kontrak itu nggak bisa, kita akan pindah ke rumah yang baru dengan kontrak yang baru, dengan pemilik yang baru, itu akan bayar lagi,” tuturnya.

    “Uangnya nggak kembali, kan bayar di muka. Semua kontrak itu dibayarnya di muka, kita mau keluar sebelum masa kontrak berakhir ya itu hangus, nggak ada penalti karena dibayar per tahun,” sambungnya.

    Keuntungan Beli Rumah

    Beli Rumah Bisa Jadi Investasi

    Saat membeli rumah, cicilan yang harus dibayar memang terasa cukup panjang. Namun pada akhirnya rumah tersebut akan menjadi pemilik pembelinya. Apabila sedang membutuhkan uang, rumah tersebut bisa dijual.

    “Memang betul untuk jangka panjang kita akan mengeluarkan uang yang lebih besar, betul. Namun, ketika rumah tersebut lunas, rumah tersebut akan menjadi milik kita dan akan menambah aset investasi,” kata Andy.

    Steve juga mengatakan, dengan membeli rumah bisa memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Terlebih lagi di Indonesia kerap mengalami inflasi yang membuat harga berbagai komoditas naik, termasuk harga rumah. Dengan harga yang terus meningkat, apabila rumah yang dimiliki dijual bisa menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya.

    “Negara kita itu negara inflasi, bagus negara inflasi berarti harga komoditi barang kita naik. Semakin mahal, setiap tahunnya ada kenaikan harga membuat kita untuk semangat berinvestasi yaitu membeli rumah. Jadi untuk jangka panjang itu memang wajib membeli rumah,” ujarnya.

    Kerugian Beli Rumah

    Ada Biaya Maintenance dan Banyak Dokumen yang Diperlukan

    Jika membeli rumah, apabila rumah mengalami kebocoran atau ada hal-hal yang harus diperbaiki, seluruhnya ditanggung oleh pemilik. Belum lagi, saat membeli rumah juga ada sederet dokumen yang harus diperiksa dan ditandatangani untuk persetujuan,

    “Kalau dibilang minusnya beli rumah, itu banyak proses dokumentasi yang harus dilengkapin itu setuju saya, dibandingkan dengan ngontrak rumah yang jauh lebih sederhana dan lebih simple. Namun, kenapa itu menjadi ribet karena ini kan perjanjian jangka panjang 10-20 tahun kan harus ada klausul-klausul seandainya gagal bayar gimana, kalau sudah selesai bayar gimana, mau dilunasi semua gimana kalau bayar penalti gimana, itu kan disebutin semua di situ,” tuturnya.

    Waktu Bayar Cicilan yang Panjang

    Steve menuturkan, untuk membayar cicilan rumah membutuhkan komitmen yang kuat lantaran waktu pembayarannya yang cukup panjang, bisa 10-15 tahun. Dengan begitu, calon pembeli rumah harus pintar-pintar menyiasati uang yang dimilikinya, antara untuk membayar cicilan dan juga kebutuhan hidup sehari-hari.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Pecah Sertifikat Tanah Beserta Syarat dan Biayanya


    Jakarta

    Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini biasanya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

    Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (18/8/2024).


    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

    1. Melengkapi persyaratan administrasi
    2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
    3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
    4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
    5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
    6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
    7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
    8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
    9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    Lihat juga Video ‘Sertifikat Dan Beli Tanah Atau Rumah Baru’:

    [Gambas:Video 20detik]

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini Penempatan Colokan Listrik Sesuai Ruangan


    Jakarta

    Letak atau stop kontak atau colokan listrik cukup penting untuk menunjang aktivitas di rumah. Jangan sampai kamu kerepotan cari colokan karena posisinya terlalu jauh dari jangkauan.

    Bagi kamu yang sedang bangun rumah atau baru beli rumah, ini saat yang tepat buat pasang stopkontak yang strategis. Letak stop kontak yang ideal bisa berbeda-beda berdasarkan ruangan.

    Lalu, di mana penempatan colokan listrik yang tepat sesuai ruangan? Berikut penjelasannya dikutip dari Horizon Services, Rabu (28/8/2024).


    Penempatan Colokan Listrik Sesuai Ruangan

    1. Ruang Keluarga

    Ruang keluarga adalah biasanya membutuhkan banyak colokan listrik. Misalnya untuk TV, video game, hingga layanan internet. Pertimbangkan posisi stop kontak di tengah setiap dinding, dan sudut ruangan.

    Apa kamu akan memasang TV? Pastikan untuk memasang stop kontak lebih tinggi di dinding untuk mengurangi kekacauan kabel.

    2. Kamar Tidur

    Sebaiknya pasang colokan listrik di sisi tempat tidur. Kemungkinan kamu akan membutuhkan colokan yang mudah dijangkau dari tempat tidur untuk mengisi daya HP, lampu, dan perangkat lainnya.

    3. Kamar Mandi

    Letakkan stop kontak di dekat meja kamar mandi untuk mencegah tersandung kabel. Pastikan juga stopkontak jauh dari jangkauan shower atau bak mandi untuk mencegah terkena cipratan air.

    4. Dapur

    Dapur sebaiknya memiliki stopkontak yang ditempatkan dengan jarak sekitar 60 cm sepanjang meja dapur. Kamu bisa menempatkan stop kontak listrik di atas lemari, bawah lemari, atau di dinding tempat memasang peralatan elektronik.

    5. Ruang Kerja

    Penempatan stop kontak sangat penting saat merencanakan kantor atau ruang kerja di rumah. Pertimbangkan untuk menempatkan stop kontak di sepanjang setiap dinding agar kamu bisa fleksibel dalam menempatkan furniture.

    Itulah beberapa cara menempatkan stop kontak listrik di rumah. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 4 Alasan KPR Ditolak Bank dan Cara Menyiasatinya


    Jakarta

    Salah satu cara untuk membayar pembelian rumah adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Sistem pembayaran kredit seperti ini bagi sebagian orang sangat membantu karena mereka bisa membeli rumah dan membayarnya secara mencicil selama beberapa tahun. Namun, ternyata nggak semua debitur bisa diterima pengajuannya oleh bank. Lantas, apa yang menyebabkan KPR ditolak bank?

    KPR ditolak oleh bank biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mereka menilai debitur tersebut tidak sanggup untuk melunasi sehingga berisiko jika diberikan kredit. Sebab, banyak debitur yang awalnya dinilai sanggup untuk melunasi cicilan, tetapi pada akhirnya berhenti di tengah jalan karena kondisi ekonomi yang tiba-tiba merosot.

    Di luar itu, ada banyak faktor lain yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, bank biasanya menilai debitur dengan rumus 4C. Apa itu? Berikut penjelasannya.


    Penyebab KPR Ditolak

    1. Karakter (Character)

    Bank memprioritaskan debitur yang bisa melunasi kredit tepat waktu. Maka dari itu, wajar jika bank akan mengecek karakter calon debitur (peminjam). Caranya dengan mengecek riwayat kredit di SLIK OJK atau lainnya. Di sana juga terdapat skor kredit yang menunjukkan baik atau buruk aktivitas kredit sebelumnya. Memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur dengan kemampuan bayar kredit yang rendah dinilai berisiko oleh bank. Selain itu, debitur yang mengambil uang dengan nominal besar juga akan menjadi pertimbangan. Biasanya bank akan mencocokkan kemampuan bayar debitur dengan nilai yang hendak diambil.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, kemampuan debitur sangat mempengaruhi keputusan bank. Mereka akan ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Pertimbangan paling utama terhadap debitur yang ingin mengajukan KPR adalah apakah dia bisa membayar cicilan tepat waktu hingga akhir. Cara bank mengetahui tersebut adalah salah satunya dengan mengecek riwayat kreditnya melalui SLIK OJK dan lainnya. Jika kamu selalu bisa melunasi utang tersebut, kemungkinan pengajuanmu akan berhasil. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” kata Arianto beberapa waktu yang lalu.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Arianto menegaskan besaran cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Ini adalah cara aman agar kamu bisa melunasi KPR tanpa terasa berat. Kamu bisa mulai mengatur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Pemilihan jaminan yang tepat dapat meyakinkan pihak bank. Sebagai contoh, jaminan yang tepat itu adalah aset yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kemudian, ada pula faktor luar yang perlu kamu lihat secara cermat. KPR memiliki bunga yang harus kamu bayarkan bersamaan dengan cicilan rumah yang kamu beli. Cicilan bulanan akan terasa berat apabila kamu mengambilnya saat kondisi ekonomi dan kebijakan bank terkait KPR tidak baik. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


    Jakarta

    Mengganti nama pemilik meteran listrik pada rumah perlu dilakukan, apalagi buat kamu yang baru saja membelinya. Biasanya saat beli rumah, nama pemilik meteran listrik masih atas nama pengembang atau nama pemilik rumah yang lama.

    Nama meteran listrik memang tidak banyak berpengaruh jika berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah rumah. Namun, jika dengan selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentunya bisa membuat kamu lebih aman secara legalitas, terutama bila kamu ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik seperti saat melakukan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

    Lantas, apakah nama pemilik listrik tersebut bisa kita ubah?


    Menurut konsultan properti, Frimadona, nama pemilik meteran listrik dari sebuah rumah yang baru dibeli, baik itu dari pengembang properti maupun perorangan sebenarnya bisa saja dilakukan, dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya.

    “Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik,” ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024) lalu.

    Ia mengatakan bahwa dalam waktu 3 bulan, seharusnya sertifikat tanah dari rumah yang baru dibeli tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik barunya. Jadi pemilik baru bisa meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

    “Semisal dia membeli (rumah) itu dari pengembang kan. satu dua tiga bulan itu kan sertifikat tanahnya sudah balik nama tuh, walaupun masih KPR. Kita bisa minta kopiannya ke notaris atau ke pihak banknya untuk balik nama listriknya,” jelasnya

    Nah, bagi kamu yang listrik rumahnya masih pakai nama orang lain, kamu bisa simak cara untuk balik nama listrik tersebut di bawah ini.

    Cara Balik Nama Meteran Listrik Rumah

    Menurut Frimadona, persyaratan yang perlu disiapkan ketika ingin melakukan balik nama listrik PLN yaitu sebagai berikut:

    1. Fotokopi KTP

    2. Nomor ID pelanggan listrik PLN

    3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

    4. Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

    Setelah kamu menyiapkan seluruh persyaratan tersebut, kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengajuan balik nama listrik tersebut.

    Menurut Frimadona, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.

    “Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN,” ujar Frimadona.

    “Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya,” tambahnya.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.

    “Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya,” terang Frimadona.

    Berapa Biaya Balik Nama Meteran Listrik PLN?

    Menurut keterangan yang diberikan oleh Frimadona, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.

    “Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja,” katanya.

    Apakah Token Listrik Akan Hilang Ketika Balik Nama?

    Frimadona mengatakan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang, karena proses balik nama ini tidak akan mengganti ID pelanggan dari listrik tersebut.

    “Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. IDnya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti,” jawabnya.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Ambil Rumah Subsidi, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya



    Jakarta

    Dalam upaya mewujudkan impian punya hunian, banyak orang yang mulai melirik program rumah subsidi. Rumah subsidi adalah program dari pemerintah dalam penyediaan hunian layak dan siap huni.

    Tujuannya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah layak huni dengan cicilan yang terjangkau. Pembelian rumah subsidi dilakukan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Sebelum mengajukannya, penting bagi kita memahami syarat ambil rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.


    Syarat Ambil Rumah Subsidi

    Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian berikut merupakan syarat KPR rumah subsidi secara umum:

    Kewarganegaraan dan Usia

    Program rumah subsidi difokuskan untuk WNI yang berusia di bawah batasan tertentu, yakni WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu, pendaftar perlu membuktikan status kewarganegaraan mereka.

    Dilansir laman Bank CIMB Niaga, sedangkan usia maksimal yaitu 55 tahun bagi karyawan, atau berusia 65 tahun bagi wiraswasta ketika cicilan lunas.

    Batasan Penghasilan

    Syarat beli rumah subsidi selanjutnya yaitu punya penghasilan sesuai batasan tertentu. batasan yang dimaksud bisa berbeda-beda, tergantung program subsidi dan wilayah.

    Supaya bisa mengajukan KPR rumah subsidi, pendaftar harus memiliki penghasilan di bawah batasan yang ditetapkan.

    Belum Memiliki Rumah

    Program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian sendiri. Makannya, calon pembeli tidak boleh memiliki rumah terlebih dahulu secara pribadi maupun milik pasangan.

    Tujuannya agar program pemerintah ini bisa tepat sasaran (diterima oleh yang membutuhkan).

    Dokumen Pendukung

    Pengambilan rumah subsidi perlu menyertakan syarat dokumen. Berikut merupakan dokumen syarat rumah subsidi:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Rekening bank.
    • Slip gaji.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat lainnya yang diperlukan untuk verifikasi lembaga terkait.

    Aktif Bekerja

    Pengajuan KPR rumah subsidi ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan stabil. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan kerja ataupun bukti penghasilan.

    Karena pendaftar yang aktif bekerja dan berpenghasilan akan bisa memenuhi pembayaran cicilan KPR sesuai ketentuan.

    Kelebihan Rumah Subsidi

    • Uang muka (DP) rendah yakni hanya 1% dari total harga jual.
    • Cicilan kredit yang cenderung terjangkau.
    • Suku bunga tetap sebesar 5%.
    • Tenor panjang sampai 20 tahun.
    • Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    • Nilai properti yang cenderung meningkat.
    • Hak konsumen dilindungi oleh kebijakan pemerintah.

    Kekurangan Rumah Subsidi

    • Lokasinya cenderung jauh dari pusat kota.
    • Ukuran rumahnya dibatasi.
    • Penjualan kembali properti dibatasi.
    • Kualitas bangunan cenderung kurang baik.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Cek Aliran Listrik Aman atau Tidak, Biar Nggak Sering Jeglek!



    Jakarta

    Pemasangan instalasi listrik biasanya dilakukan bersamaan dengan pembangunan rumah karena peletakkannya di dalam. Terkadang bagi pembeli rumah siap huni, mereka tidak mengetahui kondisi instalasi yang dipasang aman atau tidak karena tidak mengawasi pembangunannya. Sementara, pengembang pasti mengatakan aman-aman saja.

    Lantas, bagaimana cara memastikan kondisi instalasi rumah aman atau tidak?

    Menurut, Business Vice President, Home and Distribution Schneider Electric Indonesia M. Farhan Lucky, hal paling mudah mengetahui instalasi listrik di rumah aman atau tidak adalah pada saat listrik di rumah turun atau jeglek. Biasanya, listrik yang suka jeglek dikarenakan kelebihan daya yang terpakai. Selain itu, jeglek juga bisa disebabkan karena kebocoran listrik.


    “Yang paling simple, untuk mengecek listrik rumah kita itu aman atau tidak adalah pada saat jeglek. Itu kayak kalau kita mau ngecek jantung kita, kita kan biasanya kan cek nadi kita tuh. Nah itu yang pertama tuh,” kata Farhan dalam acara ‘Innovation Talk: Rumah Nyaman Listrik Aman’ di Jakarta pada Rabu (2/10/2024).

    Biasanya listrik yang tiba-tiba mati masih bisa dihidupkan kembali dengan menarik tombol di MCB ke arah yang berlawanan. MCB adalah Miniature Circuit Breaker, sebuah komponen listrik yang dapat memutus arus listrik secara otomatis.

    Hadir di tempat yang sama, public figure dan influencer Andrew White, membagikan pengalamannya untuk mengecek instalasi listrik di rumah. Dia mengatakan caranya dengan menyalakan semua perangkat elektronik di rumah secara bersamaan.

    “Pas nyampe ke rumah yang KPR itu, nyalain aja semua AC-nya, kompornya, semua yang listrik-listrik itu,” imbuh Andrew.

    Dia menambahkan, apabila pada saat dinyalakan secara bersamaan, listrik di rumah langsung jeglek, kamu perlu minta pendampingan tenaga ahli untuk mengecek daya listrik di rumah dan berkonsultasi apakah perlu ditambah atau ada kesalahan lainnya.

    Produk Manager Produk Manager Schneider Electric Ivan Desian Kaulika juga turut menambahkan, pada saat pindahan rumah, terutama rumah siap huni, pemilik rumah harus memastikan tidak ada kabel listrik yang menjuntai. Apabila ada kabel yang terlihat di luar bangunan, maka itu sudah peringatan dan harus segera diperbaiki.

    “Harus lihat secara fisiknya. Ada yang di luar-luar nggak? Kalau lihat ada yang visible (terlihat) itu bahaya. Tetap ngga boleh ngecek sendiri. Harus (bersama) tukang listrik. Lihat kabelnya udah visible artinya red flag,” paparnya.

    Kemudian, tanda instalasi listrik tidak aman adalah pada saat memegang perangkat elektronik, kamu sering merasa tersetrum. Fenomena ini juga bisa menjadi pertanda.

    “Kemudian kalau menghidupkan alat elektronik kesetrum ngga? Itu bahaya, harus tanya ahli listrik. Itu biasanya pertanahannya nggak bener,” lanjutnya.

    Dia menegaskan selama melakukan pengecekan instalasi listrik, pemilik rumah harus didampingi oleh tenaga ahli agar lebih aman dan pasti. Meskipun sudah mengetahui beberapa tanda tadi, tetap perlu mendengar penilaian dari tenaga ahli mengenai kondisi instalasi listrik di rumah.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com