Tag: kredit pemilikan rumah

  • Siapkan Gaji Segini buat Beli Rumah Rp 150 Juta, Rp 200 Juta, Rp 500 Juta hingga Rp 700 Juta



    Jakarta

    Mayoritas pembeli rumah di Indonesia masih didominasi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan skema ini, masyarakat cenderung dimudahkan.

    Tapi jangan jangan asal-asalan saat mengajukan KPR ya. Hitung dengan teliti, berapa maksimal cicilan KPR yang bisa kamu tanggung setiap bulannya dengan gaji kamu saat ini.

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.


    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikcom, pertengahan September silam.

    Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    Hal senada juga disampaikan oleh Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman.

    Ia mengatakan, idealnya uang untuk KPR berasal dari sepertiga penghasilan tetap setiap bulan. Jika dihitung-hitung sekitar 30-33% pendapatan bulanan.

    “Yes seperti yang tadi saya bilang diusahakan maksimal itu dan peraturannya juga sepertiga gaji, kurang lebih 33% itu merupakan maksimal,” kata Ruby kepada detikcom.

    Mengacu pada perhitungan tersebut, detikProperti merangkum simulasi perhitungan cicilan dan maksimal harga ruah yang bisa dibeli berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

    Dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%, berikut ini adalah tabel harga rumah dan cicilan KPR maksimal berdasarkan besaran gaji.

    Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
    Rp 4 juta/bulan Rp 28,24 juta Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
    Rp 6 juta/bulan Rp 42,36 juta Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
    Rp 8 juta/bulan Rp 56,48 juta Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
    Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
    Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
    Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

    Itulah simulasi cicilan KPR dan maksimal harga rumah yang bisa dibeli berdasarkan gaji. Angka di atas bisa saja berbeda tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di masing-masing bank serta tenor atau masa cicilan yang berlaku.

    Makin besar DP yang dibayarkan, maka cicilan juga bisa semakin ringan.

    Selamat merencanakan KPR rumah impianmu ya.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Kebakaran saat KPR Masih Berjalan Bisa Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Saat membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita bisa memilih tenor atau jangka waktu cicilan mulai dari 5 tahun sampai dengan 30 tahun. Dalam jangka waktu yang tidak sebentar ini, banyak hal bisa terjadi termasuk musibah.

    Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja, jadi tidak menutup kemungkinan seseorang terkena musibah saat KPR masih berjalan. Contohnya, saat masih dalam masa KPR, ternyata terjadi kebakaran dan rumahnya terbakar.

    Jika musibah seperti itu terjadi, lalu bagaimana? Apakah bisa ditanggung asuransi?


    Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung dengan kesepakatan di awal. Sebagian bank atau pemberi KPR biasanya memang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR. Akan tetapi, ada juga yang tidak. Apabila dari pihak bank tersebut tidak memberikan asuransi, maka rumah yang terbakar tersebut tidak mendapat penggantian apapun.

    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

    Kasus ini bisa berbeda jika dari awal ada asuransi kerugian dari pihak bank. Apabila dari awal memang ada kesepakatan asuransi kerugian, yang ditanggung oleh asuransi adalah rumah beserta isinya. Artinya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira. Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Jadi, jika rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk membangun atau memperbaikinya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Bunga KPR Diramal Naik, Begini Cara Biar Tetap Bisa Bayar Cicilan



    Jakarta

    Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25% dari yang sebelumnya 6%. Hal ini juga bisa berdampak pada turunan suku bunga acuan, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

    Apabila suku bunga KPR naik, tentu tidak akan dalam waktu dekat. Sebab, perbankan juga perlu melakukan penyesuaian naiknya suku bunga acuan ke suku bunga KPR.

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, perbankan memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan untuk mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia ke suku bunga KPR. Ia menambahkan, kenaikan suku bunga KPR diperkirakan antara 0,25-1%.


    “Besaran kenaikan suku bunga KPR tidak selalu sama dengan kenaikan BI rate. Diperkirakan akan ada pada kisaran +0,25-1%,” ujarnya kepada detikProperti, Kamis (25/4/2024).

    Kenaikan suku bunga KPR tentu akan berdampak untuk para debitur, apalagi untuk sudah memasuki masa suku bunga floating atau mengambang. Lantas, apa yang harus dilakukan agar tetap bisa membayar cicilan KPR secara rutin?

    Arianto mengatakan, debitur harus menyediakan ruang keuangan yang cukup di saat ia memutuskan untuk mengambil KPR. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kebutuhan yang mendesak, misalnya tambahan angsuran karena kenaikan suku bunga.

    Nah, untuk memastikan agar bisa tetap membayar cicilan KPR saat suku bunga naik, kamu bisa mengalokasikan uang dari pendapatan yang didapat.

    “Misalnya membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian THR, bonus, tantiem, untuk membayarkan lebih pada pinjaman jangka panjangnya, dalam hal ini KPR,” kata Arianto.

    Ia juga menyarankan untuk mencari tambahan penghasilan atau sumber pendapatan lain untuk tambahan alokasi cicilan KPR.

    “Nasehat yang termudah disampaikan tetapi sulit dilaksanakan adalah berupaya mencari tambahan penghasilan atau sumber pendapatan lain,” tuturnya.

    Sementara itu, menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia memang bisa menaikkan suku bunga KPR. Ia menambahkan, kemungkinan pada bulan Mei atau Juni sudah mulai ada penyesuaian suku bunga KPR.

    “(Naiknya suku bunga acuan BI) Bisa menyebabkan suku bunga KPR naik, jawabannya bisa. Biasanya itu mungkin di Mei atau Juni sudah mulai ada penyesuaian suku bunga (KPR), khusus untuk yang suku bunga floating,” paparnya kepada detikProperti.

    Namun, untuk mengantisipasi naiknya cicilan KPR, Andy menyarankan untuk memperhatikan alokasi penghasilan tiap bulannya. Utamanya, pastikan penghasilan yang didapat untuk membayar cicilan.

    “Cicilan KPR ini kan bersifat penting dan wajib ya, kalau nggak dibayar akan kena sanksi bisa jadi, misalnya nunggak sampai beberapa bulan, itu nanti rumah kita KPR kita bisa disita oleh pihak bank,” paparnya.

    Jika penghasilan yang didapat tetap tetapi cicilan KPR naik, kamu bisa membuat skala prioritas. Kamu bisa mengurangi pengeluaran di pos-pos yang tidak terlalu mendesak, misalnya di pos yang bersifat kesenangan atau hiburan.

    “Untuk prioritas pengeluaran utama kita salah satunya KPR. Ketika pos pengeluaran untuk KPR semakin banyak, sementara penghasilan tetap berarti ada pos pengeluaran lain yang harus dikurangi. Nah yang harus dikurangi atau yang bisa dikurangi itu pos yang bersifat kesenangan,” kata Andy.

    “Jadi untuk me time, jalan-jalan, makan di luar, untuk kebutuhan lain yang bersifat kesenangan itu kita kurangi. Jajannya kita kurangi. Karena prioritasnya untuk membayar cicilan KPR tadi,” tambahnya.

    Namun, jika tidak ingin mengurangi pos pengeluaran yang ada, kata Andy, harus mencari penghasilan tambahan. Hal itu supaya cicilan KPR bisa tetap terbayar tanpa mengurangi pos pengeluaran yang ada.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Atur Duit Buat KPR Biar Nggak Stres Kayak Teuku Ryan



    Jakarta

    Mengatur uang untuk membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) terkadang bisa bikin pusing hingga stres. Hal seperti itu juga dialami oleh aktor sekaligus mantan suami Ria Ricis, Teuku Ryan.

    Ryan mengaku stres membayar cicilan 2 rumah yang sempat dibeli bersama Ria Ricis. Sebab, penghasilannya pas-pasan sementara cicilan rumahnya cukup besar.

    “Saya stres menghadapi 2 cicilan yang satu rumah Griya Harmoni ini yang kita beli bersama dan yang satu lagi saat ini rumah yang lagi direnovasi sama ibunya Moana. Itu nilainya sangat besar per bulannya, sedangkan penghasilan saya pas-pasan,” katanya dalam akun YouTube miliknya Ryan TR Official, dikutip Selasa (14/5/2024).


    Membeli rumah melalui KPR memang bisa menjadi salah satu metode untuk memiliki hunian. Namun, bagaimana ya cara atur keuangan untuk bayar cicilan KPR agar tidak stres?

    Dari catatan detikProperti, Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyebutkan, saat membeli rumah melalui skema KPR sebaiknya bersikap realistis dan mempertimbangkan kemampuan finansialnya. Adapun, menurut panduan umum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cicilan rumah atau cicilan hutang itu idealnya maksimal 30% dari penghasilan bulanan.

    Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan adalah Rp 10 juta, maka idealnya cicilan KPR tidak boleh lebih dari Rp 3 juta. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini juga harus memperhitungkan cicilan utang lainnya seperti kendaraan bermotor atau kartu kredit. Oleh karena itu, penting untuk jujur kepada diri sendiri tentang kemampuan finansial sebenarnya.

    “Penghasilan kita berapa, misalnya penghasilannya adalah Rp 10 juta, berarti maksimal kita diperbolehkan untuk berhutang itu adalah sebesar Rp 3 juta. Rp 3 juta rupiah itu saja sebenarnya udah akumulasi dengan berbagai macam hutang-hutang yang lainnya. Misalnya hutang kendaraan bermotor, uutang kartu kredit, atau yang lain. Kembali lagi ke kita, kita mesti jujur tanya ke diri kita sendiri kita mampunya berapa. Oh saya mampunya oke masih kuat sih kalau Rp 3 juta, misalnya saya tidak punya cicilan yang lainnya gitu ya, saya bisa disuruh cicil Rp 3 juta buat KPR doang saya masih mampu, oke silahkan,” kata Andy Nugroho kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

    Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad pernah menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.

    “Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya kepada detikcom, September 2023 silam.

    Dia menambahkan, cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

    Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Tanda Rumah Bakal Diteror Debt Collector Kayak Randy Pangalila



    Jakarta

    Pemain serial TV Randy Pangalila baru-baru ini mengungkapkan pernah diteror debt collector karena belum melunasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2019 lalu. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kenali dulu tanda rumah akan diteror debt collector jika nunggak bayar KPR seperti Randy Pangalila.

    Menurut pengamat dan konsultan investasi properti, Steve Sudijanto, nasabah yang nunggak bayar KPR pasti sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pihak perbankan atau lembaga pinjaman uang lainnya.

    “Biasanya kalau menunggak, akan ada surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan. Biasanya surat peringatan itu diberikan 3 kali baru ada tindakan,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Jumat (17/5/2024).


    Debt collector tidak akan langsung datang ke rumah apabila telat pembayaran KPR baru sehari. Ada beberapa peringatan yang dikirim oleh penyedia KPR dalam jangka waktu tertentu. Pertama adalah pemberitahuan untuk segera membayar KPR setelah lewat jatuh tempo. Pemberitahuan ini dikirimkan melalui e-mail.

    Kemudian, jika tidak ada jawaban dan pembayaran dari nasabah, pemberitahuan kedua akan dikirim melalui pesan singkat seperti WhatsApp atau telepon. Lewat dari 7 hari, maka akan ada surat tertulis yang dikirim ke rumah meminta cicilan dilunasi secepatnya.

    Steve menekankan jika nasabah mendapat surat peringatan seperti itu, wajib hukumnya untuk dibalas. Menghindar hanya akan mempersulit masalah bahkan rumah bisa terancam disita.

    “Ingkar janji akan masuk dalam arti sengketa, semuanya akan diambil alih. Semua utang itu ada perjanjian ya,” bebernya.

    Setelah peringatan terakhir, Steve mengungkapkan ada dua kemungkinan. Pertama, jika nasabah tersebut mengajukan KPR di bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan didatangi oleh debt collector. Sebab, lembaga perbankan memiliki aturan untuk menagih pelunasan KPR secara baik-baik. Mereka juga bisa menyewa pengacara hingga penyitaan rumah jika nasabah lepas tangan.

    “Bank nggak mungkin mengirimkan debt collector. Bank akan mengirimkan pengacara. Karena itu diatur oleh Undang-Undang yang sudah di regulasi OJK. Di peraturannya tidak boleh diperlakukan semena-mena ada ketentuannya di OJK,” ucapnya.

    Kemungkinan kedua adalah jika nasabah mengajukan KPR melalui lembaga perseorangan, non perbankan, atau non lembaga keuangan. Kemungkinan mereka akan mengirimkan debt collector untuk menagih KPR yang menunggak.

    “KPR itu kredit kepemilikan rumah. Kalau ke developer itu bukan perbankan, beda. Kita harus pilah-pilah. Kalau didatangi debt collector mungkin karena berutang kepada korporasi. Jadi jangan disamakan, harus dipilah-pilah,” tambahnya.

    Rumah Randy Pangalila Didatangi Debt Collector

    Randy Pangalila menceritakan setelah dirinya menikah pada 2019 lalu, seorang debt collector mendatangi rumahnya untuk meminta tagihan KPR rumah.

    Pada saat itu, Randy Pangalila sedang tidak ada di rumah, hanya ada sang istri Chelsey Frank di rumahnya. Dia mengaku sedang sepi panggilan pekerjaan sehingga tidak ada biaya untuk melunasi KPR pada saat itu.

    Namun, dia tetap berbicara baik-baik dengan debt collector dan menyelesaikan dengan pihak yang memberikannya pinjaman KPR.

    “Tapi kelebihannya setiap ada yang datang, gue nggak sembunyi, face it, gue ajak ngobrol. Gue ceritakan kondisinya, akhirnya gue bilang mau ketemu sama finance-nya, akhirnya dia nggak marah-marah,” ucap Randy seperti yang dikutip dari Insert Live pada Sabtu (18/5/2024).

    Saat ditemui, pihak yang memberikannya pinjaman KPR sempat terkejut mengetahui Randy Pangalila seorang artis mengaku tidak memiliki uang. Namun, mereka akhirnya memberikan kesempatan kepada Randy untuk melunasi tagihan yang ada dan kini masalahnya sudah selesai tanpa ada penyitaan.

    “Gue bilang ke dia, artis atau selebriti itu cuma titel. Kalau nggak ada proyek, nggak ada pemasukan, jadi gimana. Sejujurnya saya nggak ada kerjaan, saya bilang ke dia kalau rumah yang aku tinggali bukan rezeki aku, ya, sudah silakan ambil,” pungkasnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Sebelum Membeli Rumah KPR Pribadi, Perhatikan Beberapa Hal Berikut


    Jakarta

    Rumah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Tak jarang banyak orang melakukan pembangunan rumah dengan skema cicilan atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

    Kemudian berdasarkan penjaminnya, KPR ada yang ditawarkan oleh bank dan pribadi langsung kepada developer atau pengembang. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

    Beberapa orang mungkin memilih KPR pribadi karena lebih mudah, cepat, fleksibel, dan tidak ada biaya tambahan. Akan tetapi, sebelum kamu memutuskan membeli rumah dengan KPR pribadi simak pembahasan berikut ini supaya bisa lebih mempertimbangkan lagi.


    Apa Itu KPR Pribadi?

    Sebagian orang menganggap pengambilan KPR melalui bank terlalu konvensional dan menyulitkan. Sebagai alternatif, mereka lebih memilih menggunakan skema KPR pribadi yaitu melakukan cicilan langsung kepada pihak developer atau pengembang.

    Steve Sudjianto seorang pengamat dan ahli properti independen menjelaskan KPR pribadi adalah proses transaksi jual beli tanpa campur tangan pihak lain, langsung antara developer dengan konsumen.

    Umumnya proses cicilan KPR pribadi memiliki masa peminjaman selama 60 bulan dengan DP sekitar 30%-40%.

    Kelebihan KPR Pribadi

    Melansir dari berbagai sumber, KPR pribadi memiliki beberapa kelebihan yang sangat disukai konsumen antara lain;

    • Harga kredit sama dengan harga jual tunai, tidak seperti KPR bank yang jika dijumlahkan harganya bahkan bisa 2 kali lipatnya.
    • Proses pengajuan dan persetujuan KPR pribadi biasanya lebih sederhana dan cepat tanpa melibatkan banyak dokumen dan pengecekan seperti SlIK OJK atau BI checking.
    • Tidak ada biaya administrasi, biaya notaris, atau biaya asuransi yang biasanya dikenakan oleh bank.
    • Kebanyakan developer KPR Pribadi membuat rumah secara indent, jadi model rumah bisa sesuai keinginan konsumen.

    Jangan Tergiur Kemudahan KPR Pribadi

    Konsep KPR Pribadi muncul dari kebutuhan mereka yang ingin membeli rumah secara cicilan tetapi menghadapi kesulitan saat mengajukan KPR ke bank karena berbagai persyaratan dan kendala lainnya.

    Akan tetapi jangan segera tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan KPR pribadi. Sebelum mengambil KPR pribadi konsumen harus benar-benar mempelajari produk dan kualitas pihak pengembang agar terhindar dari penipuan.

    Pengembang yang tidak kredibel memungkinkan terjadinya penipuan mengingat DP dari KPR pribadi yang cukup besar yaitu 30%-40%. Misalnya rumah yang dibeli tidak kunjung dilakukan serah terima padahal DP yang dibayarkan terlanjur tinggi.

    Belum lagi skema KPR pribadi yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Jika terjadi penipuan atau wanprestasi, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah konsumen.

    Berbeda dengan KPR yang diajukan melalui bank, pihak bank akan melakukan proses seleksi dan verifikasi yang teliti kepada pihak pengembang. Selain itu proses ini juga tentunya dilindungi undang-undang Perbankan.

    Adanya asuransi yang ditawarkan KPR bank juga bisa meminimalisasi resiko kepada kreditur. Tenornya juga biasanya lebih panjang yang memungkinkan kreditur membayar cicilannya lebih ringan. Intinya kamu akan lebih terjamin jika mengambil KPR melalui bank.

    Tetapi tidak semua sistem KPR pribadi melakukan penipuan atau wanprestasi. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari dan survey kredibilitas pengembang sebelum mengambil KPR pribadi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

    Itu dia ulasan mengenai KPR pribadi dan segala risikonya. Semoga bermanfaat.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Meninggal saat Punya Utang KPR, Gimana Nasib Cicilannya?



    Jakarta

    Ketika seseorang meninggal, urusan keuangan selama di dunia biasanya menjadi hal yang sangat dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Terutama jika orang tersebut masih memiliki utang yang belum dilunasi. Salah satu contohnya adalah cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

    Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus dibebankan untuk membayar cicilannya, ataukah ada opsi lain yang bisa diambil?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Perencara Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Kerjasama ini biasanya berupa pemutihan utang atau cicilan KPR.


    Artinya, nasabah yang memilih untuk mengambil KPR dari bank yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, sisa cicilannya akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal.

    “Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di contractnya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

    Namun, apabila ternyata pihak penyedia KPR atau bank tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa, maka utang nasabah yang meninggal akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.

    “Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya,” kata Andy.

    Pelunasan cicilan ini akan terus dibebankan kepada ahli waris dari nasabah yang mengambil KPR tersebut sampai lunas. Bisa menurun ke bawah yaitu anak dan istri, dan juga bisa ke samping yaitu keluarga, tergantung dari kondisi.

    Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

    Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Turun Plafon KPR: Pengertian Penyebab dan Solusinya


    Jakarta

    Pernah dengar istilah turun plafon KPR? Istilah tersebut sering terdengar apalagi jika kamu sedang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR.

    Dalam sistem KPR, plafon kredit merupakan jumlah total pinjaman yang disediakan oleh bank kepada nasabah. Sederhananya, plafon KPR merupakan bentuk utang nasabah ke bank.

    Untuk mengetahui lebih lanjut terkait turun plafon KPR, berikut ini informasi lengkapnya.


    Pengertian Turun Plafon KPR

    Dalam catatan detikcom, turun plafon merupakan situasi di mana pinjaman yang dicairkan jumlahnya lebih kecil dari nilai yang sudah diajukan. Hal itu bisa berpengaruh pada jumlah uang muka yang harus dibayarkan ke bank yaitu menjadi lebih banyak.

    Contoh menghitung plafon kredit
    Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 600.000.000 dengan tenor 15 tahun. Lalu, uang muka yang perlu dibayarkan sebesar 20% dari harga rumah yaitu Rp 120.000.000.

    Untuk menghitung plafon kredit yaitu harga rumah yang ingin dibeli dikurangi uang muka. Maka:
    Rp 600.000.000 – Rp 120.000.000 = Rp Rp 480.000.000

    Dengan demikian, nilai utang kamu ke bank adalah Rp 480.000.000 dan harus dilunasi sesuai tenor yang disepakati, yaitu 15 tahun.

    Turun plafon ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Dilansir dari BTN Properti, berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan turunnya plafon KPR.

    – Penghasilan dan riwayat keuangan nasabah yang tidak sesuai bisa membuat plafon kredit yang diajukan tidak sesuai dengan keinginan.

    – Pengajuan KPR pada rumah second atau rumah bekas yang nilai rumahnya tidak sesuai dengan nilai jualnya. Contohnya seperti ada kerusakan atau hal lain yang bisa membuat harga rumah turun.

    – Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) sudah keluar namun akad terlambat ditandatangani. Hal itu terjadi karena SP3K diterbitkan oleh bank ketika pengajuan KPR kamu diterima. SP3K ini memiliki masa berlaku yang tidak boleh dilewatkan agar plafon KPR kamu tidak turun.

    Tips Agar Plafon KPR Tidak Turun

    1. Pilih Program KPR yang Sesuai

    Saat ingin mengajukan KPR, sebaiknya kamu mencari tahu lebih dahulu KPR yang ingin kamu ambil, misalnya KPR bank konvensional atau KPR syariah. Sebab, masing-masing KPR memiliki kebijakan yang berbeda.

    Pastikan kamu sudah mempelajari dan baca dengan baik terkait KPR yang akan kamu ambil. Pilih program KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu.

    Jangan lupa untuk menyesuaikan uang muka yang harus dibayar dengan kemampuan finansial kamu. Sebab, cicilan per bulannya akan ditentukan dari jumlah uang muka yang dibayar.

    2. Negosiasi dengan Pihak Bank

    Jika plafon KPR yang ditawarkan tidak sesuai dengan kemampuan kamu, kamu bisa lho diskusi lebih lanjut dengan pihak bank. Jika kamu tidak memiliki masalah terhadap skor kredit dan tidak pernah macet bayar kredit, bisa saja bank mewujudkan keinginan kamu.

    Itulah pengertian, penyebab, dan cara menjaga agar plafon KPR tidak turun.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Restrukturisasi KPR: Pengertian dan Prosedurnya


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin membeli rumah karena tidak semua orang bisa langsung membeli secara tunai/cash. Namun, salah satu kekurangan dari KPR adalah total jumlah uang yang dibayarkan akan lebih banyak dibandingkan dengan membayar tunai. Hal ini karena cicilan KPR sudah termasuk dengan bunga bank.

    Dalam pembayaran KPR tiap bulannya, banyak juga orang yang ternyata mengalami kendala atau kredit macet. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya PHK atau pandemi seperti COVID-19 lalu. Masalah kredit macet ini bisa berisiko nasabah dinyatakan gagal bayar dan pihak bank bisa menyita rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut.

    Namun, jangan khawatir, karena ada solusi dan upaya yang bisa dilakukan untuk terhindar dari resiko tersebut. Salah satunya adalah dengan restrukturisasi KPR.


    Lantas, apa itu restrukturisasi KPR dan bagaimana prosedurnya?

    Pengertian Restrukturisasi KPR

    Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Restrukturisasi kredit, termasuk KPR, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Mudahnya, ini adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu memperbaiki masalah kredit nasabahnya.

    Restrukturisasi kredit/KPR ini adalah solusi untuk meringankan cicilan nasabah sehingga pembayaran cicilan kembali lancar. Bentuk dari restrukturisasi ini pun beragam, tergantung dari kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Merujuk pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, berikut ini bentuk-bentuk restrukturisasi KPR:

    – Penurunan suku bunga kredit

    – Perpanjangan jangka waktu kredit

    – Pengurangan tunggakan bunga kredit

    – Pengurangan tunggakan pokok kredit

    – Penambahan fasilitas kredit

    – Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

    Prosedur dan Syarat Restrukturisasi KPR

    Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah sebelum mengajukan kepada pihak bank. Syaratnya adalah sebagai berikut.

    1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit

    2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

    Selain itu, nasabah juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan restrukturisasi kredit, seperti:

    – Formulir surat permohonan restrukturisasi

    – Fotokopi identitas diri (KTP)

    – Fotokopi NPWP

    – Fotokopi rekening tabungan.

    Setelah semuanya sudah siap, nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit bisa menunggu pihak bank menghubungi dan mengikuti proses evaluasi hingga selesai. Setelah semua prosesnya selesai, pihak bank akan memutuskan apakah pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah diterima atau tidak.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com