Tag Archives: kredit pemilikan rumah

Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

Jakarta

KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.


Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

2. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

4. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Siapkan Gaji Segini buat Beli Rumah Rp 150 Juta, Rp 200 Juta, Rp 500 Juta hingga Rp 700 Juta



Jakarta

Mayoritas pembeli rumah di Indonesia masih didominasi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan skema ini, masyarakat cenderung dimudahkan.

Tapi jangan jangan asal-asalan saat mengajukan KPR ya. Hitung dengan teliti, berapa maksimal cicilan KPR yang bisa kamu tanggung setiap bulannya dengan gaji kamu saat ini.

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.


“Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya dalam sebuah wawancara dengan detikcom, pertengahan September silam.

Dia menambahkan cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

Hal senada juga disampaikan oleh Founder Muda Keren Punya Property Ruby Herman.

Ia mengatakan, idealnya uang untuk KPR berasal dari sepertiga penghasilan tetap setiap bulan. Jika dihitung-hitung sekitar 30-33% pendapatan bulanan.

“Yes seperti yang tadi saya bilang diusahakan maksimal itu dan peraturannya juga sepertiga gaji, kurang lebih 33% itu merupakan maksimal,” kata Ruby kepada detikcom.

Mengacu pada perhitungan tersebut, detikProperti merangkum simulasi perhitungan cicilan dan maksimal harga ruah yang bisa dibeli berdasarkan besaran gaji yang diterima setiap bulan.

Dengan asumsi tenor KPR 20 tahun, bunga KPR rata-rata 7,75%/tahun dan DP 20%, berikut ini adalah tabel harga rumah dan cicilan KPR maksimal berdasarkan besaran gaji.

Besaran Gaji Besaran DP (20%) Besaran Cicilan Bulanan Maksimal Harga Rumah
Rp 4 juta/bulan Rp 28,24 juta Rp 1,2 juta/bulan Rp 141,2 juta
Rp 6 juta/bulan Rp 42,36 juta Rp 1,8 juta/bulan Rp 211,8 juta
Rp 8 juta/bulan Rp 56,48 juta Rp 2,4 juta/bulan Rp 282,4 juta
Rp 10 juta/bulan Rp 70,6 juta Rp 3 juta/bulan Rp 353 juta
Rp 15 juta/bulan Rp 105,9 juta Rp 4,5 juta/bulan Rp 529,5 juta
Rp 20 juta/bulan Rp 141,2 juta Rp 6 juta/bulan Rp 706 juta

Itulah simulasi cicilan KPR dan maksimal harga rumah yang bisa dibeli berdasarkan gaji. Angka di atas bisa saja berbeda tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di masing-masing bank serta tenor atau masa cicilan yang berlaku.

Makin besar DP yang dibayarkan, maka cicilan juga bisa semakin ringan.

Selamat merencanakan KPR rumah impianmu ya.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Rumah Kebakaran saat KPR Masih Berjalan Bisa Ditanggung Asuransi? Ini Jawabannya



Jakarta

Saat membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita bisa memilih tenor atau jangka waktu cicilan mulai dari 5 tahun sampai dengan 30 tahun. Dalam jangka waktu yang tidak sebentar ini, banyak hal bisa terjadi termasuk musibah.

Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja, jadi tidak menutup kemungkinan seseorang terkena musibah saat KPR masih berjalan. Contohnya, saat masih dalam masa KPR, ternyata terjadi kebakaran dan rumahnya terbakar.

Jika musibah seperti itu terjadi, lalu bagaimana? Apakah bisa ditanggung asuransi?


Menjawab pertanyaan tersebut, Perencana Keuangan, Andy Nugroho menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung dengan kesepakatan di awal. Sebagian bank atau pemberi KPR biasanya memang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR. Akan tetapi, ada juga yang tidak. Apabila dari pihak bank tersebut tidak memberikan asuransi, maka rumah yang terbakar tersebut tidak mendapat penggantian apapun.

“Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy via telepon seluler, Jumat (5/4/2024).

Kasus ini bisa berbeda jika dari awal ada asuransi kerugian dari pihak bank. Apabila dari awal memang ada kesepakatan asuransi kerugian, yang ditanggung oleh asuransi adalah rumah beserta isinya. Artinya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

“Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira. Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

Jadi, jika rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk membangun atau memperbaikinya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Bunga KPR Diramal Naik, Begini Cara Biar Tetap Bisa Bayar Cicilan



Jakarta

Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25% dari yang sebelumnya 6%. Hal ini juga bisa berdampak pada turunan suku bunga acuan, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

Apabila suku bunga KPR naik, tentu tidak akan dalam waktu dekat. Sebab, perbankan juga perlu melakukan penyesuaian naiknya suku bunga acuan ke suku bunga KPR.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, perbankan memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan untuk mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia ke suku bunga KPR. Ia menambahkan, kenaikan suku bunga KPR diperkirakan antara 0,25-1%.


“Besaran kenaikan suku bunga KPR tidak selalu sama dengan kenaikan BI rate. Diperkirakan akan ada pada kisaran +0,25-1%,” ujarnya kepada detikProperti, Kamis (25/4/2024).

Kenaikan suku bunga KPR tentu akan berdampak untuk para debitur, apalagi untuk sudah memasuki masa suku bunga floating atau mengambang. Lantas, apa yang harus dilakukan agar tetap bisa membayar cicilan KPR secara rutin?

Arianto mengatakan, debitur harus menyediakan ruang keuangan yang cukup di saat ia memutuskan untuk mengambil KPR. Hal itu untuk mengantisipasi adanya kebutuhan yang mendesak, misalnya tambahan angsuran karena kenaikan suku bunga.

Nah, untuk memastikan agar bisa tetap membayar cicilan KPR saat suku bunga naik, kamu bisa mengalokasikan uang dari pendapatan yang didapat.

“Misalnya membiasakan diri untuk menyisihkan sebagian THR, bonus, tantiem, untuk membayarkan lebih pada pinjaman jangka panjangnya, dalam hal ini KPR,” kata Arianto.

Ia juga menyarankan untuk mencari tambahan penghasilan atau sumber pendapatan lain untuk tambahan alokasi cicilan KPR.

“Nasehat yang termudah disampaikan tetapi sulit dilaksanakan adalah berupaya mencari tambahan penghasilan atau sumber pendapatan lain,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia memang bisa menaikkan suku bunga KPR. Ia menambahkan, kemungkinan pada bulan Mei atau Juni sudah mulai ada penyesuaian suku bunga KPR.

“(Naiknya suku bunga acuan BI) Bisa menyebabkan suku bunga KPR naik, jawabannya bisa. Biasanya itu mungkin di Mei atau Juni sudah mulai ada penyesuaian suku bunga (KPR), khusus untuk yang suku bunga floating,” paparnya kepada detikProperti.

Namun, untuk mengantisipasi naiknya cicilan KPR, Andy menyarankan untuk memperhatikan alokasi penghasilan tiap bulannya. Utamanya, pastikan penghasilan yang didapat untuk membayar cicilan.

“Cicilan KPR ini kan bersifat penting dan wajib ya, kalau nggak dibayar akan kena sanksi bisa jadi, misalnya nunggak sampai beberapa bulan, itu nanti rumah kita KPR kita bisa disita oleh pihak bank,” paparnya.

Jika penghasilan yang didapat tetap tetapi cicilan KPR naik, kamu bisa membuat skala prioritas. Kamu bisa mengurangi pengeluaran di pos-pos yang tidak terlalu mendesak, misalnya di pos yang bersifat kesenangan atau hiburan.

“Untuk prioritas pengeluaran utama kita salah satunya KPR. Ketika pos pengeluaran untuk KPR semakin banyak, sementara penghasilan tetap berarti ada pos pengeluaran lain yang harus dikurangi. Nah yang harus dikurangi atau yang bisa dikurangi itu pos yang bersifat kesenangan,” kata Andy.

“Jadi untuk me time, jalan-jalan, makan di luar, untuk kebutuhan lain yang bersifat kesenangan itu kita kurangi. Jajannya kita kurangi. Karena prioritasnya untuk membayar cicilan KPR tadi,” tambahnya.

Namun, jika tidak ingin mengurangi pos pengeluaran yang ada, kata Andy, harus mencari penghasilan tambahan. Hal itu supaya cicilan KPR bisa tetap terbayar tanpa mengurangi pos pengeluaran yang ada.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Begini Cara Atur Duit Buat KPR Biar Nggak Stres Kayak Teuku Ryan



Jakarta

Mengatur uang untuk membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) terkadang bisa bikin pusing hingga stres. Hal seperti itu juga dialami oleh aktor sekaligus mantan suami Ria Ricis, Teuku Ryan.

Ryan mengaku stres membayar cicilan 2 rumah yang sempat dibeli bersama Ria Ricis. Sebab, penghasilannya pas-pasan sementara cicilan rumahnya cukup besar.

“Saya stres menghadapi 2 cicilan yang satu rumah Griya Harmoni ini yang kita beli bersama dan yang satu lagi saat ini rumah yang lagi direnovasi sama ibunya Moana. Itu nilainya sangat besar per bulannya, sedangkan penghasilan saya pas-pasan,” katanya dalam akun YouTube miliknya Ryan TR Official, dikutip Selasa (14/5/2024).


Membeli rumah melalui KPR memang bisa menjadi salah satu metode untuk memiliki hunian. Namun, bagaimana ya cara atur keuangan untuk bayar cicilan KPR agar tidak stres?

Dari catatan detikProperti, Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho menyebutkan, saat membeli rumah melalui skema KPR sebaiknya bersikap realistis dan mempertimbangkan kemampuan finansialnya. Adapun, menurut panduan umum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cicilan rumah atau cicilan hutang itu idealnya maksimal 30% dari penghasilan bulanan.

Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan adalah Rp 10 juta, maka idealnya cicilan KPR tidak boleh lebih dari Rp 3 juta. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini juga harus memperhitungkan cicilan utang lainnya seperti kendaraan bermotor atau kartu kredit. Oleh karena itu, penting untuk jujur kepada diri sendiri tentang kemampuan finansial sebenarnya.

“Penghasilan kita berapa, misalnya penghasilannya adalah Rp 10 juta, berarti maksimal kita diperbolehkan untuk berhutang itu adalah sebesar Rp 3 juta. Rp 3 juta rupiah itu saja sebenarnya udah akumulasi dengan berbagai macam hutang-hutang yang lainnya. Misalnya hutang kendaraan bermotor, uutang kartu kredit, atau yang lain. Kembali lagi ke kita, kita mesti jujur tanya ke diri kita sendiri kita mampunya berapa. Oh saya mampunya oke masih kuat sih kalau Rp 3 juta, misalnya saya tidak punya cicilan yang lainnya gitu ya, saya bisa disuruh cicil Rp 3 juta buat KPR doang saya masih mampu, oke silahkan,” kata Andy Nugroho kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad pernah menyarankan agar pengeluaran bulanan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang masuk. Apabila penghasilan tidak menentu tiap bulannya, bisa membuat perkiraan dengan penghasilan terendah.

“Budget pengeluaran juga buat prioritas. Mana pengeluaran yg utama, misalnya konsumsi, biaya sekolah anak, pengeluaran keluarga,” katanya kepada detikcom, September 2023 silam.

Dia menambahkan, cicilan utang juga sebaiknya masuk dalam prioritas utama. Apalagi utang dengan nominal cukup besar, lebih baik dilunasi terlebih dahulu.

Lebih lanjut lagi, dia membagi tips mengelola keuangan dengan komposisi pengeluaran. Di antaranya, untuk tabungan minimal 10%, cicilan maksimal 30%, pengeluaran rutin 40%, dan pengeluaran pribadi 20%.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ini Tanda Rumah Bakal Diteror Debt Collector Kayak Randy Pangalila



Jakarta

Pemain serial TV Randy Pangalila baru-baru ini mengungkapkan pernah diteror debt collector karena belum melunasi cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) pada 2019 lalu. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kenali dulu tanda rumah akan diteror debt collector jika nunggak bayar KPR seperti Randy Pangalila.

Menurut pengamat dan konsultan investasi properti, Steve Sudijanto, nasabah yang nunggak bayar KPR pasti sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pihak perbankan atau lembaga pinjaman uang lainnya.

“Biasanya kalau menunggak, akan ada surat pemberitahuan bahwa ada tunggakan. Biasanya surat peringatan itu diberikan 3 kali baru ada tindakan,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Jumat (17/5/2024).


Debt collector tidak akan langsung datang ke rumah apabila telat pembayaran KPR baru sehari. Ada beberapa peringatan yang dikirim oleh penyedia KPR dalam jangka waktu tertentu. Pertama adalah pemberitahuan untuk segera membayar KPR setelah lewat jatuh tempo. Pemberitahuan ini dikirimkan melalui e-mail.

Kemudian, jika tidak ada jawaban dan pembayaran dari nasabah, pemberitahuan kedua akan dikirim melalui pesan singkat seperti WhatsApp atau telepon. Lewat dari 7 hari, maka akan ada surat tertulis yang dikirim ke rumah meminta cicilan dilunasi secepatnya.

Steve menekankan jika nasabah mendapat surat peringatan seperti itu, wajib hukumnya untuk dibalas. Menghindar hanya akan mempersulit masalah bahkan rumah bisa terancam disita.

“Ingkar janji akan masuk dalam arti sengketa, semuanya akan diambil alih. Semua utang itu ada perjanjian ya,” bebernya.

Setelah peringatan terakhir, Steve mengungkapkan ada dua kemungkinan. Pertama, jika nasabah tersebut mengajukan KPR di bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan didatangi oleh debt collector. Sebab, lembaga perbankan memiliki aturan untuk menagih pelunasan KPR secara baik-baik. Mereka juga bisa menyewa pengacara hingga penyitaan rumah jika nasabah lepas tangan.

“Bank nggak mungkin mengirimkan debt collector. Bank akan mengirimkan pengacara. Karena itu diatur oleh Undang-Undang yang sudah di regulasi OJK. Di peraturannya tidak boleh diperlakukan semena-mena ada ketentuannya di OJK,” ucapnya.

Kemungkinan kedua adalah jika nasabah mengajukan KPR melalui lembaga perseorangan, non perbankan, atau non lembaga keuangan. Kemungkinan mereka akan mengirimkan debt collector untuk menagih KPR yang menunggak.

“KPR itu kredit kepemilikan rumah. Kalau ke developer itu bukan perbankan, beda. Kita harus pilah-pilah. Kalau didatangi debt collector mungkin karena berutang kepada korporasi. Jadi jangan disamakan, harus dipilah-pilah,” tambahnya.

Rumah Randy Pangalila Didatangi Debt Collector

Randy Pangalila menceritakan setelah dirinya menikah pada 2019 lalu, seorang debt collector mendatangi rumahnya untuk meminta tagihan KPR rumah.

Pada saat itu, Randy Pangalila sedang tidak ada di rumah, hanya ada sang istri Chelsey Frank di rumahnya. Dia mengaku sedang sepi panggilan pekerjaan sehingga tidak ada biaya untuk melunasi KPR pada saat itu.

Namun, dia tetap berbicara baik-baik dengan debt collector dan menyelesaikan dengan pihak yang memberikannya pinjaman KPR.

“Tapi kelebihannya setiap ada yang datang, gue nggak sembunyi, face it, gue ajak ngobrol. Gue ceritakan kondisinya, akhirnya gue bilang mau ketemu sama finance-nya, akhirnya dia nggak marah-marah,” ucap Randy seperti yang dikutip dari Insert Live pada Sabtu (18/5/2024).

Saat ditemui, pihak yang memberikannya pinjaman KPR sempat terkejut mengetahui Randy Pangalila seorang artis mengaku tidak memiliki uang. Namun, mereka akhirnya memberikan kesempatan kepada Randy untuk melunasi tagihan yang ada dan kini masalahnya sudah selesai tanpa ada penyitaan.

“Gue bilang ke dia, artis atau selebriti itu cuma titel. Kalau nggak ada proyek, nggak ada pemasukan, jadi gimana. Sejujurnya saya nggak ada kerjaan, saya bilang ke dia kalau rumah yang aku tinggali bukan rezeki aku, ya, sudah silakan ambil,” pungkasnya.

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Sebelum Membeli Rumah KPR Pribadi, Perhatikan Beberapa Hal Berikut


Jakarta

Rumah menjadi kebutuhan primer bagi setiap orang. Tak jarang banyak orang melakukan pembangunan rumah dengan skema cicilan atau KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Kemudian berdasarkan penjaminnya, KPR ada yang ditawarkan oleh bank dan pribadi langsung kepada developer atau pengembang. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Beberapa orang mungkin memilih KPR pribadi karena lebih mudah, cepat, fleksibel, dan tidak ada biaya tambahan. Akan tetapi, sebelum kamu memutuskan membeli rumah dengan KPR pribadi simak pembahasan berikut ini supaya bisa lebih mempertimbangkan lagi.


Apa Itu KPR Pribadi?

Sebagian orang menganggap pengambilan KPR melalui bank terlalu konvensional dan menyulitkan. Sebagai alternatif, mereka lebih memilih menggunakan skema KPR pribadi yaitu melakukan cicilan langsung kepada pihak developer atau pengembang.

Steve Sudjianto seorang pengamat dan ahli properti independen menjelaskan KPR pribadi adalah proses transaksi jual beli tanpa campur tangan pihak lain, langsung antara developer dengan konsumen.

Umumnya proses cicilan KPR pribadi memiliki masa peminjaman selama 60 bulan dengan DP sekitar 30%-40%.

Kelebihan KPR Pribadi

Melansir dari berbagai sumber, KPR pribadi memiliki beberapa kelebihan yang sangat disukai konsumen antara lain;

  • Harga kredit sama dengan harga jual tunai, tidak seperti KPR bank yang jika dijumlahkan harganya bahkan bisa 2 kali lipatnya.
  • Proses pengajuan dan persetujuan KPR pribadi biasanya lebih sederhana dan cepat tanpa melibatkan banyak dokumen dan pengecekan seperti SlIK OJK atau BI checking.
  • Tidak ada biaya administrasi, biaya notaris, atau biaya asuransi yang biasanya dikenakan oleh bank.
  • Kebanyakan developer KPR Pribadi membuat rumah secara indent, jadi model rumah bisa sesuai keinginan konsumen.

Jangan Tergiur Kemudahan KPR Pribadi

Konsep KPR Pribadi muncul dari kebutuhan mereka yang ingin membeli rumah secara cicilan tetapi menghadapi kesulitan saat mengajukan KPR ke bank karena berbagai persyaratan dan kendala lainnya.

Akan tetapi jangan segera tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan KPR pribadi. Sebelum mengambil KPR pribadi konsumen harus benar-benar mempelajari produk dan kualitas pihak pengembang agar terhindar dari penipuan.

Pengembang yang tidak kredibel memungkinkan terjadinya penipuan mengingat DP dari KPR pribadi yang cukup besar yaitu 30%-40%. Misalnya rumah yang dibeli tidak kunjung dilakukan serah terima padahal DP yang dibayarkan terlanjur tinggi.

Belum lagi skema KPR pribadi yang tidak memiliki kepastian hukum yang kuat. Jika terjadi penipuan atau wanprestasi, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah konsumen.

Berbeda dengan KPR yang diajukan melalui bank, pihak bank akan melakukan proses seleksi dan verifikasi yang teliti kepada pihak pengembang. Selain itu proses ini juga tentunya dilindungi undang-undang Perbankan.

Adanya asuransi yang ditawarkan KPR bank juga bisa meminimalisasi resiko kepada kreditur. Tenornya juga biasanya lebih panjang yang memungkinkan kreditur membayar cicilannya lebih ringan. Intinya kamu akan lebih terjamin jika mengambil KPR melalui bank.

Tetapi tidak semua sistem KPR pribadi melakukan penipuan atau wanprestasi. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari dan survey kredibilitas pengembang sebelum mengambil KPR pribadi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Itu dia ulasan mengenai KPR pribadi dan segala risikonya. Semoga bermanfaat.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Meninggal saat Punya Utang KPR, Gimana Nasib Cicilannya?



Jakarta

Ketika seseorang meninggal, urusan keuangan selama di dunia biasanya menjadi hal yang sangat dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Terutama jika orang tersebut masih memiliki utang yang belum dilunasi. Salah satu contohnya adalah cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus dibebankan untuk membayar cicilannya, ataukah ada opsi lain yang bisa diambil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Perencara Keuangan, Andy Nugroho, menjelaskan bahwa kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Kerjasama ini biasanya berupa pemutihan utang atau cicilan KPR.


Artinya, nasabah yang memilih untuk mengambil KPR dari bank yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, sisa cicilannya akan diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal.

“Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di contractnya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas,” ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024).

Namun, apabila ternyata pihak penyedia KPR atau bank tidak bekerjasama dengan asuransi jiwa, maka utang nasabah yang meninggal akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.

“Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya,” kata Andy.

Pelunasan cicilan ini akan terus dibebankan kepada ahli waris dari nasabah yang mengambil KPR tersebut sampai lunas. Bisa menurun ke bawah yaitu anak dan istri, dan juga bisa ke samping yaitu keluarga, tergantung dari kondisi.

Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara.

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com

Turun Plafon KPR: Pengertian Penyebab dan Solusinya


Jakarta

Pernah dengar istilah turun plafon KPR? Istilah tersebut sering terdengar apalagi jika kamu sedang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR.

Dalam sistem KPR, plafon kredit merupakan jumlah total pinjaman yang disediakan oleh bank kepada nasabah. Sederhananya, plafon KPR merupakan bentuk utang nasabah ke bank.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait turun plafon KPR, berikut ini informasi lengkapnya.


Pengertian Turun Plafon KPR

Dalam catatan detikcom, turun plafon merupakan situasi di mana pinjaman yang dicairkan jumlahnya lebih kecil dari nilai yang sudah diajukan. Hal itu bisa berpengaruh pada jumlah uang muka yang harus dibayarkan ke bank yaitu menjadi lebih banyak.

Contoh menghitung plafon kredit
Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp 600.000.000 dengan tenor 15 tahun. Lalu, uang muka yang perlu dibayarkan sebesar 20% dari harga rumah yaitu Rp 120.000.000.

Untuk menghitung plafon kredit yaitu harga rumah yang ingin dibeli dikurangi uang muka. Maka:
Rp 600.000.000 – Rp 120.000.000 = Rp Rp 480.000.000

Dengan demikian, nilai utang kamu ke bank adalah Rp 480.000.000 dan harus dilunasi sesuai tenor yang disepakati, yaitu 15 tahun.

Turun plafon ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Dilansir dari BTN Properti, berikut ini hal-hal yang bisa menyebabkan turunnya plafon KPR.

– Penghasilan dan riwayat keuangan nasabah yang tidak sesuai bisa membuat plafon kredit yang diajukan tidak sesuai dengan keinginan.

– Pengajuan KPR pada rumah second atau rumah bekas yang nilai rumahnya tidak sesuai dengan nilai jualnya. Contohnya seperti ada kerusakan atau hal lain yang bisa membuat harga rumah turun.

– Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) sudah keluar namun akad terlambat ditandatangani. Hal itu terjadi karena SP3K diterbitkan oleh bank ketika pengajuan KPR kamu diterima. SP3K ini memiliki masa berlaku yang tidak boleh dilewatkan agar plafon KPR kamu tidak turun.

Tips Agar Plafon KPR Tidak Turun

1. Pilih Program KPR yang Sesuai

Saat ingin mengajukan KPR, sebaiknya kamu mencari tahu lebih dahulu KPR yang ingin kamu ambil, misalnya KPR bank konvensional atau KPR syariah. Sebab, masing-masing KPR memiliki kebijakan yang berbeda.

Pastikan kamu sudah mempelajari dan baca dengan baik terkait KPR yang akan kamu ambil. Pilih program KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu.

Jangan lupa untuk menyesuaikan uang muka yang harus dibayar dengan kemampuan finansial kamu. Sebab, cicilan per bulannya akan ditentukan dari jumlah uang muka yang dibayar.

2. Negosiasi dengan Pihak Bank

Jika plafon KPR yang ditawarkan tidak sesuai dengan kemampuan kamu, kamu bisa lho diskusi lebih lanjut dengan pihak bank. Jika kamu tidak memiliki masalah terhadap skor kredit dan tidak pernah macet bayar kredit, bisa saja bank mewujudkan keinginan kamu.

Itulah pengertian, penyebab, dan cara menjaga agar plafon KPR tidak turun.

(abr/dna)



Sumber : www.detik.com

Restrukturisasi KPR: Pengertian dan Prosedurnya


Jakarta

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin membeli rumah karena tidak semua orang bisa langsung membeli secara tunai/cash. Namun, salah satu kekurangan dari KPR adalah total jumlah uang yang dibayarkan akan lebih banyak dibandingkan dengan membayar tunai. Hal ini karena cicilan KPR sudah termasuk dengan bunga bank.

Dalam pembayaran KPR tiap bulannya, banyak juga orang yang ternyata mengalami kendala atau kredit macet. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya PHK atau pandemi seperti COVID-19 lalu. Masalah kredit macet ini bisa berisiko nasabah dinyatakan gagal bayar dan pihak bank bisa menyita rumah yang dibeli dengan skema KPR tersebut.

Namun, jangan khawatir, karena ada solusi dan upaya yang bisa dilakukan untuk terhindar dari resiko tersebut. Salah satunya adalah dengan restrukturisasi KPR.


Lantas, apa itu restrukturisasi KPR dan bagaimana prosedurnya?

Pengertian Restrukturisasi KPR

Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Restrukturisasi kredit, termasuk KPR, adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Mudahnya, ini adalah upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu memperbaiki masalah kredit nasabahnya.

Restrukturisasi kredit/KPR ini adalah solusi untuk meringankan cicilan nasabah sehingga pembayaran cicilan kembali lancar. Bentuk dari restrukturisasi ini pun beragam, tergantung dari kesepakatan antara pihak bank dan nasabah. Merujuk pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 ayat 4, berikut ini bentuk-bentuk restrukturisasi KPR:

– Penurunan suku bunga kredit

– Perpanjangan jangka waktu kredit

– Pengurangan tunggakan bunga kredit

– Pengurangan tunggakan pokok kredit

– Penambahan fasilitas kredit

– Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Prosedur dan Syarat Restrukturisasi KPR

Untuk mengajukan restrukturisasi KPR, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah sebelum mengajukan kepada pihak bank. Syaratnya adalah sebagai berikut.

1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Selain itu, nasabah juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan restrukturisasi kredit, seperti:

– Formulir surat permohonan restrukturisasi

– Fotokopi identitas diri (KTP)

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi rekening tabungan.

Setelah semuanya sudah siap, nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit bisa menunggu pihak bank menghubungi dan mengikuti proses evaluasi hingga selesai. Setelah semua prosesnya selesai, pihak bank akan memutuskan apakah pengajuan restrukturisasi kredit dari nasabah diterima atau tidak.

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com