Tag Archives: kredit

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi dan Subsidi yang Perlu Kamu Tahu


Jakarta

Ada beberapa syarat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Cara KPR atau angsuran dipilih orang-orang demi mewujudkan memiliki rumah sendiri.

Tingginya harga properti sering kali menjadi tantangan, sehingga KPR menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih. KPR bisa dilakukan baik dalam bentuk KPR subsidi maupun nonsubsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami perbedaan di antara keduanya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

KPR subsidi biasanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga ada bantuan pemerintah berupa bunga rendah dan tenor panjang. Sementara, KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti, tetapi tidak memiliki bantuan khusus seperti subsidi.


Meski keduanya berbeda, ada sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi untuk mengajukan KPR.

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, mekanisme KPR memungkinkan masyarakat lebih mudah memiliki hunian. Dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut.

Rumah tersebut kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati. Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank.

Berikut syarat untuk KPR Nonsubsidi, dikutip dari laman resmi berbagai bank dan Pegadaian:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  3. Memiliki penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai
  4. Memiliki riwayat kredit yang baik
  5. Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun
  6. Jika profesi pengusaha dan profesional, syaratnya adalah telah menggeluti bidang pekerjaan selama minimal 2 tahun.

Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir
  • Fotokopi rekening koran
  • Surat rekomendasi perusahaan
  • Akta pisah harta notariil

Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income)

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau cerai
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Fotokopi akta pendirian Perusahaan
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Syarat KPR Rumah Bersubsidi

Sementara itu, ada pula KPR Subsidi yang disediakan pemerintah. Dalam program KPR subsidi, bisa diberikan dengan syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Minimal berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya
  • Belum menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya
  • Penghasilan maksimum Rp 4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp 7.000.000 untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

Untuk jenis subsidi, syarat KPR rumah untuk karyawan adalah maksimum usia pemohon pada saat kredit lunas adalah 60 tahun. Lalu, untuk tenaga profesional, usia maksimumnya adalah 65 tahun.

Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Pada karyawan, usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun. Sementara tenaga profesional, usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

Itulah tadi penjelasan soal syarat ajukan KPR subsidi dan nonsubsidi. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Berapa Biaya Akad KPR? Simak Rincian dan Sistem Angsurannya Berikut


Jakarta

Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka yang perlu dipersiapkan adalah proses akadnya. Berapa sih biaya akad KPR? Pertanyaan ini pasti tersirat sebelum dilakukan perjanjian resmi selanjutnya.

Mengingat sebelum sampai pada tahap tersebut, ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi. Biaya akad KPR sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak calon pembeli rumah, terutama karena jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada jenis KPR dan kebijakan bank.

Biaya akad biasanya harus dilunasi di awal, sehingga perencanaan keuangan yang matang menjadi kunci dalam proses pembelian rumah melalui KPR. Berikut informasinya, dilansir dari beberapa laman resmi perbankan, Pegadaian, dan Kementerian Keuangan.


Berapa Biaya Akad KPR?

Sistem KPR cukup sederhana, dimulai dengan membayar uang muka, bank akan memberikan pinjaman untuk sisa harga rumah tersebut. Rumah kemudian akan dicicil dengan besaran bunga tertentu, sesuai ketentuan bank masing-masing dan dalam periode yang telah disepakati.

Biasanya, tenor KPR bisa berkisar antara 5-20 tahun, tergantung pada kemampuan finansial dan kesepakatan dengan pihak bank. Biaya akad KPR harus dibayarkan oleh debitur kepada bank atau lembaga keuangan, saat menyelesaikan proses perjanjian kredit untuk pembelian rumah. Adapun rincian biayanya sebagai berikut:

1. Down payment (DP)

Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

2. Biaya BPHTB

Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

3. Biaya Administrasi dan Proses

Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

Komponen ini mencakup biaya yang dikenakan untuk proses administrasi, seperti verifikasi data dan pengolahan dokumen. Nominalnya bervariasi tergantung kebijakan bank, tetapi umumnya lebih kecil dibandingkan biaya provisi.

4. Biaya Appraisal

Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

5. Biaya Provisi Bank

Biaya provisi adalah biaya yang ditetapkan oleh bank sebagai kompensasi atas layanan pemberian kredit. Besarnya sampai 1% dari total pinjaman dan hanya dibayarkan satu kali di awal. Biaya ini menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan saat menghitung total biaya KPR.

Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x 350.000.000 = Rp 3.500.000.

6. Biaya Notaris

Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

  • Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.
  • Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
  • Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

7. Biaya BPHTB

Saat membeli rumah, kamu akan memperoleh hak kepemilikan atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ada pajak yang wajib dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai bagian dari proses kepemilikan tersebut.

8. Biaya APHT

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), menjadi akta notaris yang mengesahkan hak tanggungan. Biaya APHT biasanya agak lebih tinggi.

Biaya ini digunakan untuk mengurus dokumen resmi yang mengikat properti yang dibeli sebagai jaminan kredit kepada bank. Dengan membayar biaya ini, properti yang kamu beli secara resmi dapat dijadikan agunan dalam perjanjian KPR.

9. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

Asuransi jiwa wajib bagi debitur KPR untuk melindungi bank dari risiko kredit macet jika peminjam meninggal dunia. Besaran premi dihitung berdasarkan jumlah pinjaman, usia peminjam, dan beberapa faktor lain.

Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

Sementara, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

Nilai Bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

Asuransi menjadi perlindungan bagi properti yang dibeli dari risiko kerusakan akibat kebakaran, misalnya. Biaya preminya dipengaruhi oleh nilai bangunan serta lokasi properti.

Nah, itulah tadi perkiraan biaya akad KPR. Memahami rincian biaya akad ini dapat membantu calon debitur mempersiapkan dana dengan lebih baik dan memastikan proses KPR berjalan lancar.

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Pilih KPR Terbaik Sesuai Gaji, Cicilan Nggak Bikin Sesak Nafas



Jakarta

Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi populer, tapi salah pilih skema bisa bikin keuangan sesak napas. Makanya, penting banget memilih KPR yang sesuai gaji dan kemampuan finansial.

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar cicilan tetap aman dan ramah di kantong.

1. Jangan Tergiur Bunga Rendah

Bunga rendah memang terlihat menggiurkan, apalagi kalau budget kamu terbatas. Tapi, cek dulu skema bunganya. Pastikan kamu paham apakah bunga tersebut bersifat tetap (fixed) atau akan berubah setelah periode tertentu. Kalau ragu, kamu bisa mengecek menu Suku Bunga Dasar Kredit di situs resmi OJK.


2. Hitung Kemampuan Finansial

Sebelum menentukan rumah yang akan dibeli, pastikan cicilan KPR sesuai kemampuan. OJK menyarankan alokasi keuangan seperti ini: 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan atau utang, dan 40% untuk kebutuhan sehari-hari.

Idealnya, cicilan KPR nggak lebih dari 30% total penghasilan, untuk mengantisipasi risiko kenaikan bunga yang bisa membuat cicilan membengkak.

3. Cek Kredibilitas Developer

Jangan lupa periksa rekam jejak pengembang. Cari tahu berapa lama mereka berkecimpung di dunia properti, jumlah proyek yang sudah selesai, dan kualitas bangunannya. Kamu juga bisa mengecek legalitasnya lewat aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) di situs https://sireng.pu.go.id yang dikelola Kementerian PUPR. Ini penting supaya rumah yang dibangun sesuai standar hunian layak.

Dengan langkah ini, kamu bisa lebih tenang dalam memilih KPR, tanpa takut terjebak cicilan yang bikin pusing di tengah jalan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com