Tag: kriminal

  • Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana



    Jakarta

    Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.

    Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.

    “Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).


    AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

    Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

    “Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).

    Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

    Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.

    Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.

    “Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.

    Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.

    Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

    Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

    Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.

    1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi

    Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.

    Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

    2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

    Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara Arab dan Islam Kecam Menteri Israel Berdoa di Al-Aqsa



    Jakarta

    Negara-negara Arab dan Islam mengecam aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa dan berdoa di sana. Aksi provokatif itu memicu kekhawatiran meningkatnya ketegangan yang tengah berlangsung.

    Dilansir Arab News dan Saudi Gazette, Senin (4/8/2025), Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya mengatakan “praktik provokatif” yang dilakukan Ben-Gvir memicu konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengecam keras praktik provokatif berulang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan praktik ini memicu konflik di kawasan tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya di X pada Minggu (3/8/2025), menyusul aksi yang dilakukan Ben-Gvir di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.


    “Kerajaan Arab Saudi terus menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel, yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di wilayah tersebut,” tambah pernyataan itu.

    Selain Arab Saudi, Yordania turut mengecam keras aksi Ben-Gvir. Kementerian Luar Negeri Yordania dalam pernyataannya mengatakan tindakan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, provokasi yang tidak dapat diterima dan eskalasi yang dikutuk.”

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sufian Qudah juga menegaskan kembali penolakan Yordania atas serangan provokatif berulang yang dilakukan menteri ekstremis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

    “Tindakan-tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo masjid tersebut dan merupakan upaya memecah belah masjid tersebut secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” tegas Qudah.

    Yordania sendiri memegang tanggung jawab atas urusan administratif di kompleks Masjid Al-Aqsa lewat Badan Waqf Yerusalem.

    Kementerian Luar Negeri Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency, menyebut serangan yang dipimpin Ben-Gvir ke Al-Aqsa “bukan insiden yang terisolasi”. Palestina menyebut penyerbuan berulang oleh pejabat Israel menegaskan kebijakan kolonial dan rasis untuk menghilangkan keberadaan Palestina di Yerusalem.

    Kelompok jihad Palestina, Hamas, menyebut apa yang dilakukan Ben-Gvir sebagai “tindakan kriminal” yang mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

    Sejumlah organisasi negara-negara Islam seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyebut aksi Ben-Gvir bersama ribuan pemukim Israel adalah “provokasi serius terhadap sentimen muslim”.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Minggu (3/8/2025) pagi. Dilansir Reuters, Ben-Gvir mengaku berdoa di situs suci tersebut.

    Dalam sebuah video yang dirilis organisasi Yahudi bernama Temple Mount Administration, terlihat Ben-Gvir memimpin sekelompok orang berjalan di kompleks tersebut. Video lain memperlihatkan Ben-Gvir sedang berdoa.

    Laporan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, ada 1.251 pemukim yang ikut serta dalam penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Mereka melakukan ritual Talmud, menari, dan berteriak hingga mengganggu kesucian masjid.

    Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Ini juga menjadi tempat bersejarah umat Kristen dan disucikan oleh umat Yahudi. Aturan yang berlaku di tempat tersebut hanya mengizinkan umat Islam beribadah di sana.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com