Tag Archives: kripto kian

Kripto Kian Diminati, OJK Perketat Regulasi


Jakarta

Menurut laporan Publishers Analysis di 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index. Data per Desember 2024, jumlah pengguna aset kripto yang membuka akun di seluruh platform dalam negeri sudah mencapai 22,9 juta pengguna, dengan nilai transaksi selama 2024 berada di angka Rp 650,6 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan angka ini meningkat sebesar 335,9% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hasan bilang, pertumbuhan ini mencerminkan makin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat dan peran strategis Indonesia dalam peta ekosistem aset keuangan digital global.

“Pada tahun 2025 ini kita juga sama-sama mencatat bagaimana tren tokenisasi diperkirakan akan terus menjadi salah satu pendorong utama investasi, di dalam industri aset digital ini. Tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset, dengan memungkinkan adanya fragmentasi kepemilikan. Sehingga, aset bernilai tinggi yang semula hanya dapat diakses oleh segelintir segmen investor konsumen masyarakat, diharapkan ke depan akan lebih dapat diakses dan lebih inklusif lagi oleh lebih banyak pihak termasuk investor,” beber Hasan, Selasa (11/2/2025).


Kendati demikian, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi awal yang secara komprehensif mengatur kegiatan perdagangan aset digital termasuk kripto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2204 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

“Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan sejak beralihnya tugas pengaturan pengawasan di tanggal 10 Januari 2025. Selain itu, OJK telah meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan IAKD untuk periode sampai 2028,” tambahnya.

Hasan menjelaskan, roadmap ini mencakup inisiatif utama yang mencakup penguatan infrastruktur regulasi, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan sektor lain, serta regulator regional dan global hingga menciptakan lingkungan yang kondusif buat inovasi berbasis teknologi baru termasuk blockchain.

“Ini mencerminkan perubahan mendasar bahwa aset kripto ke depannya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan telat diakui sebagai aset keuangan yang tentu memiliki keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa keuangan nasional,” terangnya, Selasa (11/2/2025).

Hasan bilang, kripto kini tidak sekadar untuk diperdagangkan dengan tujuan tertentu, tetapi telah berkembang menjadi instrumen keuangan. Dengan demikian, kata Hasan, aset kripto memiliki potensi memunculkan model-model bisnis baru yang melengkapi kegiatan di sektor keuangan.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Penipuan Investasi Kripto Kian Marak, Begini Modusnya


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.

Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).


Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.

Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

RI Pemain Kripto Kedua Terbesar Setelah Jepang di Asia Pasifik


Jakarta

Indonesia menjadi pasar kripto terbesar kedua di kawasan Asia Pasifik dengan pertumbuhan on-chain value received atau nilai aset sebesar 103% sejak Juli 2024 hingga Juni 2025. Pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia hanya berada di bawah Jepang yang tumbuh 120%.

Untuk di kawasan Asia Pasifik, transaksi kripto berkembang cepat dengan lonjakan nilai transaksi on-chain bulanan dari US$ 81 miliar pada Juli 2022 menjadi US$ 244 miliar pada Desember 2024. Lonjakan ini didorong oleh pemulihan pasar global dan tren investasi digital.

Sementara tahun ini, hingga pertengahan 2025 volume transaksi tetap bertahan di atas US$ 185 miliar per bulan. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai adopsi kripto di Indonesia sesuai dengan kenyataan di lapangan, di mana jumlah investor terus bertambah sejalan dengan aktivitas perdagangan, baik di pasar spot maupun derivatif (Futures).


“Capaian Indonesia yang kini berada di urutan kedua setelah Jepang merupakan prestasi yang luar biasa. Ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan adopsi kripto di Tanah Air, yang didukung oleh regulasi yang semakin jelas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aset digital. Peran generasi muda juga sangat penting, karena mereka menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat ekonomi digital nasional,” ujar Calvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Menurut Calvin pertumbuhan volume transaksi kripto di Tokocrypto naik 10% year-on-year hingga Juli 2025. Calvin menyebut, salah satu pendorong lonjakan adposi kripto ini datang dari demografi yang digerakkan oleh generasi muda digital native yang terbiasa dengan teknologi.

Kombinasi faktor ini mendorong Indonesia mencatatkan pertumbuhan 103% dalam setahun terakhir. Capaian ini menegaskan ekosistem kripto nasional mulai mengambil peran sebagai pilar penting dalam pertumbuhan kawasan Asia-Pasifik.

“Dukungan regulasi dan inovasi produk yang semakin matang juga membuka akses lebih luas, menjadikan transaksi aset kripto kian mudah, cepat, dan inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat. Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah dan regulator seperti OJK yang terus memperkuat tata kelola industri memberi kepastian lebih besar bagi pelaku pasar, baik dari aspek perlindungan konsumen maupun peluang inovasi di sektor keuangan digital,” terang Calvin.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com