Tag Archives: kripto tembus

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 426,69 T, Naik 351,97%!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia naik signifikan. Menurut data OJK dari Januari-September 2024 nilainya mencapai Rp 426,69 triliun, tumbuh 351,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/11/2024).

“Nilai transaksi domestik peningkatan signifikan 2024 ini, yaitu total mencapai Rp 426,69 triliun, tercatat meningkat 351,97% secara year on year,” kata Hasan.


Sementara transaksi kripto khusus September 2024 disebut mengalami perlambatan. Angkanya Rp 33,67 triliun atau turun 31,17%.

“Seiring dengan dinamika global kelihatannya transaksi kripto mengalami penurunan,” terangnya.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024.

“Per September 2024 jumlah total investor mengalami peningkatan dengan tercatat total 21,27 juta investor, dibandingkan bulan Agustus 20,9 juta investor,” pungkasnya.

Lihat Video: Edisi #50: Mengulik Rahasia Polyglot Fasih Berbahasa, sampai Apa Kabar Crypto di 2023?

[Gambas:Video 20detik]

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 35 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia hingga April 2025 mencapai Rp 35,61 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Maret 2025 Rp 32,45 triliun

“Nilai transaksi aset kripto di periode April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya di Maret 2025 yang tercatat di angka Rp 32,45 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).

Peningkatan transaksi ini juga diimbangi dengan kenaikan jumlah pengguna aset digital tersebut. Jumlah konsumen yang menggunakan aset kripto pada April 2025, tercatat mencapai 14,16 juta orang.


“Jumlah konsumen kembali dalam tren peningkatan, yaitu mencapai angka 14,16 juta konsumen dibandingkan bulan Maret 2025 yang tercatat di angka 13,71 juta konsumen,” jelas Hasan.

Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengambangan di industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan juga penilaian kembali pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

“Serta RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK, dan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan juga pendanaan senjata pemusnah massal pada sektor ITSK,” terang Hasan.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com