Tag Archives: kripto

Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede


Jakarta

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar negeri juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan aset kripto.

“Penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak merupakan yang telah memenuhi kriteria tertentu meliputi nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto oleh penjual aset kripto di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak,” tulis Pasal 18.

Jika penjual aset kripto memperoleh penghasilan dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui penyelenggara PMSE luar negeri, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 1% dari nilai transaksi aset kripto.

Penyelenggara PMSE yang dikecualikan dari PPh Pasal 22 yaitu yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet); hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto; dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Sementara itu, penjual aset kripto yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 yaitu wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.

Selain itu, penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada penyelenggara PMSE.

“Ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto berlaku sejak tahun pajak 2026,” tulis Pasal 27.

Tonton juga video “OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Mulai Menggeliat, Investor Baru Nggak Boleh Gegabah-Perlu Cermati Hal Ini


Jakarta -

Aset kripto menunjukkan geliat pertumbuhannya sebagai salah satu instrumen investasi keuangan digital. Hal tersebut tercermin dalam jumlah transaksi aset kripto, yang tercatat sebanyak Rp 32,31 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta hingga Juni 2025.

Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menyebut, transaksi kripto terus mengalami peningkatan yang tajam setiap bulannya. Hal ini kemudian yang mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan serta mengenakan pajak untuk transaksi kripto.

Diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru yang menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai awal Agustus mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.


Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Pada saat masyarakat menggandrungi aset kripto sebagai bisnis untuk transaksi maupun investasi, di situ lah pemerintah, Kementerian Keuangan, menerapkan pajak tambahan. Dan pajak tambahan ini sangat wajar dalam kondisi masyarakat sedang menggandrungi aset kripto. Kenapa? Karena pemerintah pun butuh dana segar juga,” terang Ibrahim saat dihubungi detikcom, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa yang perlu dicermati para investor baru di sektor aset digital ini?

Pilah Pengelola Aset dan Pelajari Fundamental

Ibrahim mengatakan, para investor baru aset kripto perlu menyaring kembali PMSE yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK untuk mengetahui PMSE legal dan memiliki portofolio sebagai pengelola aset.

“Setelah melihat barulah melakukan edukasi. Edukasi itu yang penting. Jangan sampai kita terbawa emosi,” terangnya.

Ibrahim menerangkan, PMSE yang ilegal dan berada di luar pengawasan OJK seringkali menjebak para nasabahnya. Dalam kondisi ini, nasabah biasanya dipandu untuk membeli dan menjual aset sesuai dengan instruksi manajemen investasi ilegal tersebut. Karenanya, Ibrahim menekankan pentingnya menguasai fundamental dan teknikal investasi kripto.

Sebagai bentuk pembelajaran, terang Ibrahim, para calon investor disarankan untuk melakukan latihan atau demo. Menurutnya, edukasi bagi para calon investor di aset ini paling lambat tiga bulan.

“Kalian harus belajar, mengetahui fundamental dan teknikal, kapan masuk dan kapan keluar. Sehingga kalau seandainya calon trader atau calon investor, sudah mengetahui fundamental dan teknikal bahwa harganya mau kemana, naik atau turun, dari situ lah kalian masuk (beli),” terangnya.

Kripto Aset Berisiko Tinggi




Ilustrasi Kripto dan Forex
Foto: Dok. Shutterstock


Dihubungi terpisah, Perencana Keuangan Andy Nugroho menjelaskan, aset kripto memiliki risiko yang sangat tinggi. Ia menyarankan para calon investor lebih disiplin dalam memanajemen keuangannya. Di sisi lain, ia menilai produk ini tidak memiliki underlying asset. Karenanya, perlu analisa cermat sebelum melakukan investasi.

“Jangan berinvestasi menggunakan uang panas, yang artinya uang yang kita butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi uang hasil utang. Big no. Gunakan uang dingin yang bila keberadaannya hilang tidak bikin kita gak bisa makan atau gak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari kita,” terang Andy kepada detikcom.

Andy juga mengingatkan, jangan langsung investasikan semuanya dana alokasi untuk membeli aset kripto. Baiknya, terang Andy, investasi ini perlu dilakukan secara bertahap, semisal 50% dari alokasi dana untuk memahami pergerakan aset kripto.

“Bila kemudian kita sudah bisa memahami cara kerjanya barulah kemudian bisa kita tambah lagi investasinya. Belilah kripto yang sesuai dengan budget kita,” imbuhnya.

Andy menambahkan, pertumbuhan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia tercatat sangat positif, di mana hingga Maret 2025 13,71 juta orang, atau bertumbuh dari 13,31 juta investor di akhir tahun 2024. Usia investor kripto di Indonesia sendiri 60% berasal dari kisaran usia 18 – 30 tahun.

“Artinya mayoritas adalah dari usia muda. Dan hal ini sebenarnya cocok dengan karakter resiko yang terdapat di produk ini yang beresiko sangat tinggi, sehingga lebih cocok bagi investor usia muda,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?


Halaman 2 dari 2

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pertama Kali! Hong Kong Buka Pendaftaran Lisensi Stablecoin


Jakarta

Hong Kong berencana meluncurkan lisensi untuk stablecoin pertamanya pada awal tahun depan. Pengajuan lisensi ini berlaku mulai hari ini, Jumat (1/8), waktu setempat yang dimuat dalam RUU Stablecoin Hong Kong.

Stablecoin dirancang untuk mempertahankan nilai stabil, umumnya setara 1 banding 1 terhadap mata uang negara terkait. Selain itu, stabilitas nilai stablecoin dipatok sama dengan mata uang fiat atau komoditas berharga seperti emas.

Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) lisensi yang diterbitkan ini merupakan gelombang awal. Adapun sebelumnya, pasar kripto Hong Kong memperkirakan penerbitan lisensi stablecoin dilakukan tahun ini.


Wakil kepala Eksekutif HKMA, Darryl Chan, menyebut hanya ada segelintir lisensi yang akan diberikan lisensi untuk gelombang pertama. Seiring dengan rencana tersebut, para investor turut membanjiri saham-saham kripto di Hong Kong sejak Mei.

Saham Guotai Junan International misalnya, melonjak 450% setelah broker perusahaan mengatakan telah memperoleh persetujuan regulasi kripto di Hong Kong untuk menawarkan layanan perdagangan mata uang digital bulan lalu.

Sejalan dengan menggeliatnya investor kripto, HKMA juga aktif melakukan pengawasan menyusul risiko seputar meningkatnya gejolak pasar di sekitar stablecoin akhir-akhir ini. HKMA mengingatkan para pelaku pasar berhati-hati.

“Berhati-hati dalam komunikasi publik mereka, serta menghindari membuat pernyataan yang dapat disalahartikan atau menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” terang HKMA dikutip dari Reuters, Jumat (1/8/2025).

HKMA juga membuka ruang bagi perusahaan pengelola kripto yang berminat mengajukan permohonan penerbitan lisensi sebelum 31 Agustus. Sementara untuk batas waktu pengajuan lisensi gelombang pertama, dipatok hingga 30 September.

Lembaga-lembaga yang sejauh ini telah berbicara dengan HKMA sebagian besar sedang menjajaki stablecoin yang dipatok pada HKD dan USD. Namun, stablecoin yang didukung oleh yuan disebut masih perlu menentukan penggunaannya dan aset yang digunakan sebagai cadangan.

Lihat juga Video: Canggih! Hong Kong Kembangkan AI untuk Rekonstruksi Medis X-ray

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beli Bitcoin Sejak 2010? Selamat Kamu Sudah Jadi Miliarder Hari Ini!


Jakarta

Bitcoin (BTC) menjadi salah satu instrumen investasi kripto yang digandrungi warga Indonesia. Hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 35,61 triliun dibandingkan Maret Rp 32,45 triliun.

Harga BTC naik signifikan jika ditarik sejak 2010 hingga saat ini. Pada awal kemunculannya, harga satu BTC dipatok sebesar US$ 0,05815 pada 14 Juli 2010. Lantas berapa cuan yang diraup investor kripto untuk kepemilikan satu koin BTC?

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, Senin (4/8), harga BTC menguat 0,03% beberapa waktu terakhir. Salah satu koin kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar ini juga menguat 0,73% sepanjang 24 jam terakhir.


Meski begitu, BTC terkoreksi 4,40% sepekan terakhir. BTC hari ini berada di harga US$ 114.396,76 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$ 2,27 triliun. Jika ditarik 15 tahun terakhir, maka mata uang kripto ini tumbuh lebih dari 38 juta persen.

Kemudian jika dikonversi dengan nilai tukar rupiah hari ini sebesar Rp 16.394, investor memiliki kekayaan sekitar Rp 1,87 miliar untuk kepemilikan satu keping BTC.

Sementara untuk jenis koin lainnya juga terus menggeliat hingga perdagangan hari ini. Ethereum (ETH) misalnya, kembali menguat ke harga US$ 3.535,76 setelah anjlok pada perdagangan sebelumnya, Minggu (3/8). Kemudian untuk XRP berada di harga US$ 2,97 dan BNB di posisi US$ 753,57.

Sementara itu, Indonesia saat ini tengah memperbaiki tata kelola pengawasan kripto. Teranyar, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyerahkan sepenuhnya wewenang terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK. Peralihan ini dipercaya dapat memperkuat dasar ekosistem aset keuangan digital.

Simak juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Minat Kripto Warga RI Lompat 5%, Industri Koin Diramal Makin Kinclong


Jakarta

Mata uang kripto kian digandrungi warga RI saat ini. Hal ini tercermin dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai catatan ini menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap aset digital. Saat ini, ia menyebut aset kripto semakin diterima sebagai alternatif investasi.

Di sisi lain, Oscar menyebut pemerintah tengah berupaya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri kripto. Hal ini terlihat dari peralihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK.


“Saya optimistis bahwa ke depan kita akan melihat peningkatan kepercayaan publik, regulasi yang lebih terintegrasi, dan perlindungan konsumen yang makin baik,” ujar Oscar kepada detikcom, Jumat (8/8/2025).

Sementara untuk penerapan pajak baru bagi kripto, Oscar mendukung kebijakan pemerintah, termasuk penyempurnaan regulasi pajak terhadap aset kripto. Menurutnya, pajak yang jelas dan terstruktur menunjukkan posisi aset kripto setara dengan instrumen keuangan lainnya yang sah.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025. Hal itu dikarenakan adanya pergeseran status kripto di Indonesia dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN dengan besaran 0,11% (Bappebti) dan 0,22% (non Bappebti).

“Kami percaya bahwa dengan sinergi antara regulator dan pelaku industri, pertumbuhan industri ini akan semakin berkelanjutan dan inklusif di masa depan,” ungkapnya.

Kendati secara transaksi melemah 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei 2025 menjadi Rp 32,31 triliun pada Juni, Oscar meyakini fondasi industri kripto akan mengalami pertumbuhan secara jangka panjang.

“Jadi meskipun ada fluktuasi jangka pendek dalam volume transaksi, secara fundamental industri ini terus bertumbuh dan bergerak menuju arah yang lebih sehat dan teratur,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Ramalan Harga Kripto: Bullish Gagal Total?


Jakarta

Aset keuangan digital kripto diramal sulit kembali ke tren bullish atau kenaikan harga, kendati sinyal penguatan mulai tampak. Sebab saat ini, dinamika pasar kripto sedang mengalami aksi profit taking.

Berdasarkan data CoinShare, terjadi arus keluar pertama dalam 15 minggu terakhir dengan nilai US$ 223 juta dari produk investasi aset digital. Aksi profit taking ini terjadi menyusul pertemuan FOMC yang bernada hawkish dan rilis data ekonomi AS yang lebih baik dari perkiraan.

Dalam kondisi ini, Bitcoin (BTC) menjadi koin yang paling terdampak. Berdasarkan data perdagangan Coinmarketcap Jumat kemarin, BTC tercatat menguat 1,75% pada perdagangan 24 jam terakhir. Kemudian menguat 1,31% selama sepekan dengan harga sebesar US$ 116.856 atau sekitar Rp 1,90 miliar (asumsi kurs Rp 16.294).


Angka tersebut tercatat jauh lebih menguat dibanding perdagangan di hari sebelumnya, di mana harga BTC tercatat sebesar US$ 114.721 atau sekitar Rp 1,87 miliar. Meski begitu, perdagangan kripto secara umum disebut masih akan menghadapi tantangan.

“Momentum pemulihan Bitcoin terhenti karena banyaknya sinyal bearish yang muncul di pasar on-chain dan derivatif,” tulis analisis Coinmarketcap dalam laman resminya, Jumat kemarin.

Sementara di Indonesia sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan penurunan transaksi kripto merupakan hal yang normal terjadi dalam dinamika pasar. Ia menyebut, pelemahan jumlah transaksi itu juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.

“Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto,” terang Oscar saat dihubungi detikcom.

Secara global, terang Oscar, dinamika pasar pada bulan Juni sempat mengalami fase konsolidasi usai bullish rally dari pertama kali konfirmasi kenaikan pada bulan April. Dalam kondisi tersebut, banyak investor yang ambil untung atau profit taking.

“Beberapa investor cenderung melakukan profit-taking, sehingga volume transaksi menurun,” terangnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Makin Aman, Ini Standar Keamanan Global yang Kini Diadopsi


Jakarta

Keamanan transaksi kripto kini makin ditingkatkan. Bursa mata uang kripto internasional BingX baru saja meraih sertifikasi keamanan global PCI DSS versi terbaru, yang selama ini jadi standar emas di industri pembayaran.

Sertifikasi Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS) v4.0.1 ini dikeluarkan oleh PCI Security Standards Council-lembaga yang dibentuk oleh raksasa global seperti Visa, Mastercard, American Express, Discover, dan JCB. Sertifikasi ini menetapkan protokol ketat untuk melindungi data pembayaran sensitif, mulai dari penyimpanan, transmisi, hingga pemrosesan.

Dengan sertifikasi ini, BingX menjadi salah satu bursa kripto pertama di dunia yang menerapkan standar PCI DSS untuk bisnis fiat-nya. Artinya, pengguna kini bisa bertransaksi-termasuk deposit dan pembayaran dengan kartu-dalam ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.


“Keamanan selalu menjadi inti operasional BingX. Meraih sertifikasi PCI DSS v4.0.1 lebih dari sekadar tonggak kepatuhan-ini merupakan komitmen kepada pengguna kami bahwa setiap transaksi ditangani dengan standar keamanan global tertinggi,” kata Chief Business Officer BingX, Daniel Lai.

Ia menambahkan, “Seiring konvergensi aset digital dan mata uang fiat, melindungi pengguna melalui perlindungan yang ketat bukanlah pilihan-ini adalah inti dari misi kami di BingX.”

BingX menyebut sertifikasi ini memperkuat kerangka keamanan mereka yang sudah komprehensif. Mulai dari sistem anti-pencucian uang (AML), audit Proof of Reserves (PSO) rutin untuk transparansi aset, pemantauan real-time terhadap aktivitas mencurigakan, hingga proteksi dana lewat Shield Fund senilai US$150 juta.

Selain itu, platform ini juga melakukan tinjauan manual untuk penarikan yang tak biasa, audit rutin dari pihak eksternal, pembaruan sistem berkala, serta penggunaan teknologi enkripsi dan autentikasi terbaru. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan lingkungan perdagangan yang aman, transparan, dan mengutamakan perlindungan pengguna.

Langkah BingX ini menandai tren baru di dunia Web3: bursa kripto mulai menyesuaikan diri dengan standar keamanan global yang biasanya hanya ditemui di sektor perbankan dan kartu kredit.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Apa itu Tokenized Stock? Panduan Lengkap Investasi Saham Digital


Jakarta

Tokenisasi telah menjadi salah satu topik paling populer di industri kripto sejak 2023. Aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti properti, real estate, dan surat obligasi.

Salah satu produk terbaru yang masuk ke sektor ini adalah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi). Tokenized stocks seperti Tesla, Robinhood, Apple, dan lainnya bisa menjembatani kesenjangan antara pasar kripto dan TradFi (Traditional Finance).


Apa itu Tokenized Stocks?

Tokenized US Stocks di Aplikasi PintuTokenized US Stocks di Aplikasi Pintu Foto: Pintu

Tokenized stocks adalah representasi digital saham perusahaan di blockchain. Setiap token dipatok pada nilai saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik, dijamin 1:1 dengan aset yang dikelola oleh kustodian berlisensi.

Selain itu, tokenized stocks tidak dibatasi oleh berbagai keterbatasan perdagangan saham tradisional. Kamu bisa membeli tokenized stocks 24/7 dengan penyelesaian instan tanpa harus keluar dari dompet atau bursa kripto.

Selain itu, kamu bisa memperdagangkan saham tanpa harus membeli per lembar saham. Contohnya, setiap saham Tesla senilai US$ 339,24 per 14 Agustus 2025. Alih-alih membeli seluruh saham, kamu bisa membeli aset saham TeslaX hanya dengan US$ 100. Ini membuka peluang baru bagi investor ritel untuk memiliki sebagian saham perusahaan besar.

Risiko dan Manfaat Membeli Tokenized Stocks

Manfaat Membeli Tokenized Stocks

1. 24 jam: Tokenized stocks tersedia untuk diperdagangkan 24/7 tanpa terbatas jam dan hari kerja.

2. Fraksional: Kamu bisa membeli tokenized stocks dalam jumlah kecil atau besar, tanpa terikat harga per saham. Misalnya, membeli TSLAx hanya US$ 100, bukan harga penuh per lembar saham.

3. Penyelesaian Instan: Berbeda dengan perdagangan saham TradFi, proses jual beli bisa terjadi instan berkat likuiditas konstan dan sifat perdagangan crypto.

4. Global: Saham Amerika Serikat (AS) sangat terbatas untuk diperdagangkan di beberapa negara. Tokenized stocks seperti xStocks memungkinkan siapa saja di dunia untuk mengakses perdagangan dan kepemilikan saham AS tanpa ribet regulasi.

Risiko Tokenized Stocks

1. Likuiditas: Pasar tokenized stocks saat ini masih terbatas likuiditasnya. Ini bisa menyebabkan slippage lebih tinggi dan rentang bid-ask lebih lebar, terutama untuk pembelian jumlah besar. Namun, ini akan membaik seiring meningkatnya likuiditas dan volume.

2. Risiko Regulasi: Tokenized stocks adalah kelas aset baru. Perubahan regulasi di masa depan bisa memengaruhi cara platform beroperasi dan aset yang bisa diperdagangkan.

Tokenized Stocks vs Saham Tradisional

PintuFoto: Pintu

Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu

Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Microstrategy langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:

1. Buka aplikasi Pintu.

2. Masuk ke bagian Market dan cari saham yang ingin dibeli (TSLAx, AAPLx, NVDAx, MSTRx).

3. Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.

4. Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.

Keamanan kamu sebagai pengguna Pintu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK dan CFX. Selain trading, Pintu juga memungkinkan investor belajar lebih banyak tentang kripto melalui berbagai artikel di Pintu Academy, diperbarui setiap minggu!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin cs Rontok, Investor Waspadai Ekonomi AS


Jakarta

Pasar kripto melemah usai Federal Reserve (The Fed) memangkas suku bunga beberapa waktu lalu. Sejumlah koin kripto terpantau melemah di luar ekspektasi investor.

Berdasarkan analisis Tokocrypto, pemangkasan suku bunga The Fed justru meningkatkan kehati-hatian karena dianggap menandakan adanya indikasi pelemahan ekonomi di Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data perdagangan Kamis (25/9/2025), Bitcoin (BTC) bergerak di harga US$ 111.548 atau sekitar Rp Rp 1,87 miliar (asumsi kurs Rp 16.798). BTC melemah lebih dari 4,7% dalam sepekan terakhir.


Tren pelemahan juga dialami Ethereum (ETH) yang merosot tajam ke US$ 3.990, terkoreksi sekitar 11% dibanding pekan sebelumnya. Kemudian XRP melemah 6% ke US$ 2,89, sedangkan Solana (SOL) mencatat penurunan terdalam, anjlok lebih dari 15% ke US$ 203. BNB juga turun ke level US$ 988.

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menyebut tekanan ini terjadi akibat likuidasi besar-besaran di pasar derivatif dan melemahnya arus masuk ke ETF BTC spot. Selain itu, penguatan dolar AS dan kenaikan imbas hasil obligasi juga mendorong investor beralih ke emas, yang saat ini mendekati harga US$ 3.800 per ons.

Berdasarkan data The Block, nilai ETF BTC hanya tumbuh sekitar 2% sejak awal Agustus. Sebaliknya, ETF ETH mencatatkan lonjakan 33% dalam periode yang sama.

Pertumbuhan disebut melampaui kenaikan harga ETH 13% di dua bulan terakhir. Hal ini dianggap mencerminkan minat terhadap produk ETH. Meski begitu, Fyqieh menyebut pelemahan pasar pasca-pemangkasan suku bunga merupakan kondisi umum.

“Pasar biasanya cenderung lesu lebih dulu sebelum menemukan titik stabil, lalu memasuki fase pertumbuhan baru beberapa bulan kemudian,” ujar Fyqieh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Fyqieh menilai BTC saat ini masih berada dalam fase konsolidasi dengan support kuat di sekitar US$ 111.000 kendati menghadapi tekanan jual yang masif.

“Tekanan jual memang besar, tapi data on-chain menunjukkan cadangan BTC di bursa turun ke level terendah tahun ini, yaitu 2,4 juta BTC. Ini artinya, kepercayaan holder jangka panjang masih terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, potensi pemulihan tetap terbuka jika BTC mampu menembus level psikologis US$ 114.000. Dalam jangka pendek, volume perdagangan BTC disebut masih rendah. Namun, jika Bitcoin mampu menembus harga psikologis di level US$ 118.000, peluang menuju US$ 125.000 akan terbuka.

Bahkan, target optimistis hingga US$ 140.000 sebelum akhir tahun dinilai masih realistis, meski ada kemungkinan koreksi lebih dalam hingga US$ 108.000. Ke depan, Bitcoin diperkirakan tetap menjadi penentu arah pasar kripto secara keseluruhan.

“Kenaikan kecil yang terlihat bisa menyembunyikan potensi lonjakan lebih besar, terutama jika sentimen institusional lewat ETF kembali menguat. Namun, jika support utama gagal bertahan, BTC bisa kembali ke bawah US$ 110.000, dan itu berpotensi menyeret altcoin lebih dalam,” tutupnya.

Simak juga Video: Trump Kumpulkan Juragan Kripto di Gedung Putih, Apa Tujuannya?

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin cs Rontok Sejak The Fed Pangkas Suku Bunga


Jakarta

Pasar aset kripto kembali berada di bawah tekanan pada Jumat (26/9/), dengan total likuidasi posisi perdagangan mencapai lebih dari US$ 1,13 miliar atau sekitar Rp 19 triliun dalam 24 jam terakhir. Mayoritas likuidasi berasal dari posisi long, menandakan investor optimistis harus menutup posisinya akibat penurunan harga.

Data CoinGlass mencatat total likuidasi long senilai US$ 1,01 miliar, dengan Ethereum (ETH) dan Bitcoin (BTC) masing-masing US$ 365 juta dan US$ 262 juta. Harga BTC turun 2% dalam sehari terakhir, sempat diperdagangkan di bawah US$ 109.400, sementara ETH melemah ke level US$ 3.900.

Aset kripto lain juga mengalami koreksi. Dogecoin (DOGE) turun lebih dari 4%, XRP melemah 4%, dan Solana (SOL) ambles 5%, sehingga kapitalisasi pasar kripto turun hampir 3% menjadi US$ 3,7 triliun.


“Volatilitas saat ini memang tinggi, namun investor dapat memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan akumulasi strategis, terutama bagi yang berfokus pada investasi kripto jangka panjang,” ujar VP Indodax Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Antony menegaskan, likuidasi besar-besaran bukan hanya risiko, tetapi juga peluang membeli di level harga rendah. “Data on-chain menunjukkan cadangan BTC di bursa turun ke level terendah tahun ini, 2,4 juta BTC. Ini menandakan kepercayaan investor jangka panjang tetap solid,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa penurunan harga pasca-pemangkasan suku bunga Federal Reserve merupakan fenomena normal, dan pasar biasanya memasuki fase konsolidasi sebelum pertumbuhan baru.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan risiko secara disiplin di tengah fluktuasi pasar. Menurutnya, investor harus memantau pergerakan harga dan memanfaatkan data on-chain untuk strategi investasi kripto yang tepat.

“Tekanan jual memang besar, tetapi dukungan institusional dan regulasi yang jelas memberikan fondasi kuat bagi pertumbuhan jangka panjang pasar kripto,” tambah Antony.

Menurut Antony, peluang jangka menengah tetap terbuka dengan potensi BTC mencapai US$ 125.000 jika sentimen institusional kembali menguat. Antony menekankan pentingnya diversifikasi portofolio dan manajemen risiko untuk menghadapi tekanan pasar saat ini. Ia menambahkan, kondisi ini menjadi kesempatan bagi

investor untuk menerapkan strategi beli bertahap (DCA), memanfaatkan harga rendah secara konsisten. “Investor yang fokus pada strategi jangka panjang dapat melihat volatilitas ini sebagai peluang, bukan sekadar risiko,” tutup Antony.

Simak Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com