Tag: kurban

  • Tidak Boleh Potong Kuku sebelum Idul Adha, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan muslim tidak boleh potong kuku sebelum Idul Adha. Namun, apa maksud dari larangan tersebut?

    Hukum memotong kuku dasarnya sunnah. Hal ini didasarkan dari riwayat hadits yang dikutip dari buku Fakta Ilmiah Amal Sunnah Rekomendasi Nabi karya Haviva AB,

    Aisyah RA berkata, “Sepuluh dikira sebagai fitrah (sunnah), yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersuci, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu ari-ari, bersuci dengan air (beristinja), dan berkumur.” (HR Muslim)


    Memotong kuku dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan. Memotong kuku tujuannya adalah menghilangkan kotoran yang melekat di celah-celah kuku yang memungkinkan juga menghalangi air saat bersuci.

    Selain itu, ada juga anjuran untuk memotong kuku pada hari-hari tertentu. Hal ini sesuai dengan hadits, “Barang siapa memotong kuku pada hari Jumat, Allah akan menyembuhkannya dari penyakit dan memberikannya keselamatan.” (HR Ibnu Mas’ud)

    Dilansir dari sumber sebelumnya, Syekh Muhammad bin Ismail al-Muqaddam menyebutkan ada riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan pada Kamis, Jumat, atau hari lainnya.

    Meski demikian, disebutnya, batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu tidak dijelaskan dalam hadits yang shahih. Namun, para ulama menganjurkan memotong kuku bersamaan pada Jumat.

    Bila memotong itu hukumnya sunnah, lantas mengapa terdapat larangan memotong kuku sebelum Idul Adha?

    Mengapa Tidak Boleh Potong Kuku sebelum Idul Adha?

    Larangan memotong kuku sebelum Idul Adha didasarkan pada sebuah riwayat dari Ummu Salamah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا دَخَلَ العَشْرُ وَاَرَادَ اَحَدُكُمْ أنْ يُضَعِيفَ يَأخُذُ مِنْ شَعَرِهِ وَلَا مِنْ أَظافِرِهِ حَتَّى يُضَ فلا

    Artinya: “Jika telah masuk hari ke-10 dalam bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu hendak berkurban, janganlah dia memotong rambut atau kuku sebelum selesai menyembelih.” (HR Muslim)

    Mengutip buku Cara Berkurban karya Abdul Muta’al Al-Jabry, menjelaskan adanya perbedaan pendapat terhadap larangan potong kuku sebelum Idul Adha.

    Menurut sebagian ulama Hanafiah, juga Ibnu Mundzir dari Ahmad, Ishak, dan Sa’id bin Musayyab, larangan memotong rambut dan kuku dalam hadits tersebut mengandung arti pengharaman. Sementara itu, mazhab Maliki dan Syafi’ berpendapat larangan tersebut sebagai makruh.

    Jika larangan diartikan sebagai pengharaman, hal itu bertentangan dengan hadits dari Aisyah RA yang mengatakan:

    كنت افْتَرُ فَلَائِدَ هَذِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا بِيَدِهِ، ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا ، وَلَا يُحَرِّمُ عَلَيْهِ شَيْءٍ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ الهدي

    Artinya: “Aku menuntun tali hadyu (sembelihan) Rasulullah SAW, lalu beliau mengalungkan di tangannya dan mengirim hadyu itu dengannya. Beliau tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah sehingga hadyu itu disembelih.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kedua hadits tersebut sama-sama bersanad shahih. Untuk itu, diperlukan jama’ atau sinkronisasi hukum karena tidak boleh ada dua hukum syariat yang saling bertentangan. Menurut syariat, kedudukan hadits yang berupa perkataan Rasulullah SAW lebih kuat daripada hadits yang merupakan fi’il (perbuatan) beliau.

    Dengan demikian, dalam masalah ini, hadits Ummu Salamah harus diprioritaskan karena merupakan perkataan langsung Rasulullah SAW. Hadits Aisyah RA hanya menerangkan perbuatan Rasulullah SAW sehingga hadits tersebut wajib ditakwilkan. Untuk itu, afdalnya muslim untuk mematuhi larangan tersebut.

    Lebih lanjut, Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban menyebutkan larangan potong kuku hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Sebab, hadits larangan tersebut ditujukan kepada orang yang hendak berkurban.

    Nabi SAW sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Meski demikian, belum ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku atau rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

    Bagaimana jika Melanggar Larangan Potong Kuku?

    Masih merujuk sumber yang sama, Syekh Abdul Aziz Ibn Baz dalam kitab Fatawa Islamiyah mengatakan, “Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah SWT melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa.”

    Bila kondisinya memang mengharuskan seseorang untuk memotong kukunya (kondisi darurat) maka tidak masalah dilakukan. Hal yang dasar dalam kaidah Islam adalah sesuatu yang darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh sampai kondisi daruratnya hilang.

    Sementara itu, orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertobat kepada Allah SWT, tetapi tidak ada kewajiban membayar kafarat.

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menyembelih Hewan Kurban Arab-Latin Sesuai Sunnah


    Jakarta

    Bagi muslim yang ingin berkurban saat Idul Adha dapat membaca doa menyembelih hewan kurban sebelum prosesi kurban. Adapun bacaan doanya sebagai berikut.

    Membaca doa menyembelih hewan kurban Idul Adha sebelum prosesi kurban merupakan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dinukil dari salah satu riwayat dari Aisyah RA, ia berkata:

    “Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing gibas bertanduk dengan kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka kambing itu diberikan kepada beliau untuk dijadikan kurban. Beliau lalu berkata kepada Aisyah, ‘Wahai Aisyah, asahlah pisau,’


    Nabi Muhammad SAW kemudian memegang pisau tersebut kemudian membaringkan dan menyembelih kambing tersebut sambil berkata, “Bismillah (dengan nama Allah). Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya’.” (HR Muslim)

    Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah

    Mengutip buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah karya H. Muhaemin Nur Idris, M.Ag,, H. A. Nurzaman, MA, berikut doa menyembelih hewan kurban:

    • Doa Menyembelih Kurban Sendiri

    بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُاَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Bismillahi wallahu akbaru Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.

    “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah kurban ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah kurban dariku.”

    Adapun bacaan doa versi panjangnya yang dikutip dari Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, sebagai berikut.

    وجهت وجهي لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِن صَلاتِي ونسكي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرّحمنِ الرَّحِيمِ. اللهم صل على سيدنا محمدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا محمد. الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد. اللهُم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ اللهم تقبل مني مِنْ فَلَان كَمَا تَقَبلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيْلكَ.

    Wajjahtu wajhii lilladzii fatharos samaawaati wal ardho haniifaw wamaa ana minal musyrikiin, inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaati lillaahi robbil ‘aalamiin, laa syariikalahuu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin.

    Bismillaahir rahmaanir rohoim, allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammad. Alloohu akbar, alloohu akbar, alloohu akbar, wa lillaahil hamd. Allohumma haadzihii minka wa ilaika fataqobbal minnii/min fulan, kamaa taqobbalta min ibroohim kholiilika.

    Artinya: “Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin.

    Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, curahkanlah sholawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu.”

    • Doa Menyembelih Hewan Kurban Orang Lain

    بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ

    Bismillah wallahu akbar. Allahumma minka wa ilaika, fataqabbal min … (ucapkan nama pemilik hewan kurban)

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah kurban ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah kurban dari…. (sebutkan nama orang yang kurban).”

    Hukum Baca Basmalah sebelum Menyembelih Kurban

    Muslim diwajibkan untuk mengucapkan basmalah sebelum menyembelih hewan kurban. Ustaz Abu Abdil Aʼla Hari Ahadi dalam Buku Fiqih Kurban menjelaskan alasan wajib mengucapkan basmalah ialah agar kurbannya diterima Allah SWT dan daging kurbannya halal untuk dikonsumsi.

    Allah SWT memerintahkan hal tersebut dalam surah Al An’am ayat 121 yang berbunyi,

    وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

    Artinya: “Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantumu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.”

    Mayoritas ulama pun menyetujui hal tersebut, salah satunya Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al Fatawa juga berpendapat jika membaca basmalah sebelum hewan disembelih itu hal yang wajib.

    Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

    1. Tidak Asah Alat Potong di Depan Hewan

    Ketika menyembelih hewan kurban pastikan kita tidak mengasah alat untuk memotong di depan hewan kurban sebagaimana dikatakan dalam sebuah riwayat yang berbunyi, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

    2. Alat Harus Tajam

    Sebelum menyembelih hewan kurban, pastikan alat untuk menyembelih tajam dan tidak tumpul. Sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Syaddad ibn Aus RA Beliau bersabda,

    “Allah memerintahkan untuk berbuat kebaikan dalam segala hal. Ketika kamu menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik, dan ketika kamu menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik, serta pastikan pisau yang digunakan tajam, dan tenangkan hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim)

    Agar memastikan hewan kurban tidak merasakan sakit ketika disembelih, pastikan untuk memotong tenggorokan dan dua urat nadinya yang ada di leher hewan kurban sampai putus.

    3. Menyembelih Sendiri

    Dianjurkan untuk orang yang berkurban memotong hewan kurbannya sendiri dengan catatan jika orang yang berkurban mampu. Namun, jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada orang lain yang telah memenuhi persyaratan. Orang yang kurban juga disyariatkan untuk ikut menyaksikan prosesi kurban.

    4. Hadapkan Hewan ke Arah Kiblat

    Usahkana untuk meghadapt kan hewan kurban ke arah kiblat. Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits yang berbunyi sebagai berikut, “Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan ketulusan dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah golongan musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah semata, Tuhan seluruh alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan aku diperintahkan demikian, dan aku termasuk golongan orang Muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Allah (kurban ini) adalah darimu, untuk-Mu, atas nama Muhammad serta umatnya.” (HR Abu Dawud)

    5. Letakkan Kaki di Leher Hewan

    Kaki orang yang menyembelih disunahkan untuk ditumpangkan pada leher hewan kurban. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, dari Anas bin Malik, ia berkata:

    “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor domba. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, lalu membaca basmalah dan takbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisah Kurban dari Dua Putra Nabi Adam AS, Qabil dan Habil



    Jakarta

    Mendekati momentum Hari Idul Adha, ada beberapa kisah yang menarik bagi muslim ketahui sekaligus memperkaya khasanah pengetahuan. Salah satunya adalah kisah kurban dari kedua putra Nabi Adam AS yang dapat kita jadikan sebagai pembelajaran.

    Dikutip dari buku Kisah Para Nabi tulisan Ibnu Katsir, kisah ini diterangkan dari As-Sadi yang menceritakan melalui Abu Malik dan Abu Shalih, yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang diteruskan dari Murrah, yang berasal dari Ibnu Mas’ud, yang mendengar dari beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Menurut kisahnya, Nabi Adam menikahkan setiap anak laki-lakinya yang bernama Qabil dan Habil dengan anak perempuan yang bukan pasangan kembarannya. Menurut aturan ini, Habil seharusnya dinikahkan dengan saudara perempuan kembarannya, Qabil, yang lebih tua darinya.


    Perempuan tersebut merupakan salah satu putri Nabi Adam yang paling cantik. Namun, Qabil berkeinginan untuk menikahi saudari kembarannya yang sangat cantik itu.

    Nabi Adam kemudian memerintahkan Qabil untuk menikahkan saudari kembarannya dengan Habil, tetapi Qabil menolak perintah tersebut. Akhirnya, Nabi Adam memerintahkan kedua putranya untuk berkurban.

    Pada saat yang sama, Nabi Adam sendiri berangkat ke Mekah Makkah dapat menunaikan ibadah haji. Sebelum berangkat, Nabi Adam berusaha menitipkan penjagaan keluarganya kepada langit, namun langit menolaknya.

    Kemudian, beliau mencoba menitipkannya kepada bumi dan gunung, tetapi keduanya juga menolak. Akhirnya, Qabil menyatakan kesediaannya untuk menjaga keluarganya.

    Selanjutnya, ketika Qabil dan Habil berangkat untuk mempersembahkan kurban seperti yang diminta oleh Nabi Adam berdasarkan perintah Allah, Habil memilih untuk mempersembahkan kurbannya berupa seekor kambing yang terbaik dan paling gemuk. Perlu diketahui bahwa latar belakang Habil adalah seorang peternak.

    Sementara itu, Qabil memilih untuk mempersembahkan hasil pertanian yang buruk. Ketika mereka menyerahkan kurban-kurban tersebut, api turun dari langit dan menyambar kurban Habil, menunjukkan bahwa kurban Habil diterima.

    Namun, api tidak menyentuh kurban Qabil, menandakan bahwa kurban Qabil ditolak. Qabil marah dan mengancam Habil, mengatakan bahwa dia akan membunuhnya dan menghalangi Habil untuk menikahi saudara perempuannya yang kembar.

    Habil menjawab, “Sesungguhnya, Allah SWT hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa.”

    Kisah ini juga diabadikan dalam surah Al Ma’idah ayat 27. Allah SWT berfirman,

    ۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ

    Artinya: Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.

    Ibnu Abbas juga meriwayatkan melalui riwayat lainnya, yang berasal dari Abdullah bin Amru. Abdullah bin Amru berkata,

    “Sungguh, yang terbunuh (Habil) adalah orang yang lebih kuat di antara kedua saudara itu, tetapi dia menahan diri dari melakukan dosa dengan tidak menggerakkan tangannya untuk membunuh saudaranya, Qabil.”

    Abu Ja’far al-Bakir juga meriwayatkan bahwa Nabi Adam merasa gembira karena kedua putranya telah mempersembahkan kurban dan kurban Habil diterima sedangkan kurban Qabil ditolak. Qabil kemudian mengatakan kepada Nabi Adam,

    “Kurban Habil diterima karena engkau mendoakannya, tetapi engkau tidak mendoakanku.” Padahal, Nabi Adam telah mendoakan kedua putranya dengan baik.

    Wallahu’alam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan?



    Jakarta

    Kisah putra Nabi Ibrahim yang dikurbankan atas perintah Allah SWT menjadi sejarah di balik pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha. Dalam cerita kenabian, Nabi Ibrahim AS dikatakan memiliki dua orang putra dari dua istrinya.

    Putra pertama Nabi Ibrahim AS, yaitu bernama Ismail dari istri keduanya yang bernama Siti Hajar. Sedangkan putra keduanya bernama Ishaq dilahirkan dari istri pertamanya, Sarah.

    Ada dua pendapat yang berbeda terkait satu di antara kedua putra Nabi Ibrahim AS yang pernah dikurbankan. Orang-orang Yahudi berkeyakinan bahwa putra yang disembelih ialah Nabi Ishaq. Sedangkan umat Islam menganggap Nabi Ismail lah sosok putra nabi yang disembelih.


    Lantas, siapa sebenarnya putra Nabi Ibrahim yang dikurbankan? Berikut ini penjelasannya.

    Sosok Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan

    Melansir dari buku Kala Kanjeng Nabi Bercerita karya Rizem Aizid, dalam ayat Al-Qur’an tidak disebutkan secara jelas sosok putra Nabi Ibrahim AS yang dikurbankan. Hanya saja terdapat dalil yang secara tersirat mengarah kepada Nabi Ismail AS, Allah SWT berfirman:

    وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّلِحِينَ فَبَشِّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعَى قَالَ يَسُنَى إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَبْيَ أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَتَأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّبِرِينَ

    Artinya: “Dan, Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya, aku pergi menghadap kepada Tuhanku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka, Kami beri ia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka, tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka, pikirkanlah apa pendapatmu?’ Ia menjawab, ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. ash-Shaffat: 99-102).

    Berdasarkan ayat tersebut, umat Islam meyakini bahwa Ismail adalah putra Nabi Ibrahim yang dikurbankan. Sebab, Nabi Ibrahim dulunya tidak dikaruniai anak dengan istri pertamanya, Siti Sarah.

    Hingga akhirnya beliau menikah dengan istri keduanya, Siti Hajar, dan dikaruniai anak pertama yang bernama Ismail.

    Menambahkan dari sumber lain, dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron turut diterangkan tentang sosok putra Nabi Ibrahim yang dikurbankan.

    Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menegaskan bahwa adz-dzabih (orang yang dikurbankan) adalah Ismail karena dialah anak pertama Nabi Ibrahim yang memberi berita gembira atas kabar kelahirannya.

    Ahli kitab maupun umat Islam pun sepakat bahwa Nabi Ismail lebih dahulu dilahirkan dan lebih tua dibandingkan dengan Nabi Ishaq.

    Bahkan dalam kitab-kitab mereka turut disebutkan, ketika Nabi Ismail lahir, Nabi Ibrahim berusia 86 tahun. Sedangkan ketika Nabi Ishaq dilahirkan, usia Nabi Ibrahim telah menginjak 99 tahun.

    Dengan demikian, umat Islam percaya bahwa putra Nabi Ibrahim yang dikurbankan ialah Nabi Ismail. Beliau melaksanakan kurban tersebut di Makkah, tempat dimana ia bersama putranya membangun Ka’bah.

    Terlepas dari adanya perbedaan tersebut, umat muslim dapat memetik hikmah dari kisah Nabi Ibrahim. Beliau rela berkurban demi melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih anak pertamanya yang telah dinantikan-nantikan, wallahu ‘alam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Kurban untuk Wanita, Apakah Sama dengan Laki-laki?


    Jakarta

    Syarat kurban untuk wanita sama dengan laki-laki. Sejumlah riwayat juga menjelaskan mengenai boleh tidaknya seorang wanita menyembelih hewan kurbannya sendiri.

    Diterangkan dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh: Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab karya H. Syaikhu dan Norwili, syarat kurban adalah beragama Islam dan mampu. Sumber lain menambahkan merdeka, baligh, dan berakal sebagai syarat kurban.

    Menurut mazhab Syafi’i mampu diartikan bahwa orang yang akan berkurban memiliki harta lebih yang cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha.


    Harta lebih tersebut ketika digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

    Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqih ‘ala al-madzahib al-khamsah menjelaskan, para ulama mazhab sepakat kurban wajib bagi orang yang melakukan haji tamattu selain Makkah. Orang yang melakukan haji qiran juga diwajibkan berkurban.

    Syarat Hewan Kurban

    Masih dalam sumber yang sama, ada dua syarat hewan kurban yang harus dipenuhi umat Islam. Berikut di antaranya:

    1. Kurban itu harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba. Ini merupakan kesepakatan ulama.

    2. Binatang yang akan dijadikan kurban itu tidak cacat. Para ulama sepakat, tidak boleh berkurban dengan hewan yang buta sebelah matanya, pincang, sakit, dan belum cukup umur.

    Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat tentang binatang yang dikebiri, tidak mempunyai tandu, tidak mempunyai kuping atau hanya punya kuping kecil, atau ekornya putus.

    Sayyid al-Hakim dan Sayyid Al-Khui berpendapat, jika hewan memiliki satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh untuk dikurbankan. Sementara pengarang kitab, Al-Mughni, mengatakan boleh sekalipun binatang tersebut memiliki salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas.

    Waktu Penyembelihan Kurban

    Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan tanggal 13 Dzulhijjah sampai terbenam matahari.

    Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, menurut mazhab Syafi’i kurban dimulai dengan berlalunya waktu seukuran pelaksanaan yang standar dari dua rakaat salat dan dua khutbah Idul Adha, dan lebih utama ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak yaitu waktu dimulainya salat Dhuha.

    Hal ini sebagaimana hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari al-Barra bin Azib,

    أَوَّلُ مَا تَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ

    Artinya: “Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini (Idul Adha) adalah melaksanakan shalat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban.”

    Hukum Wanita Menyembelih Hewan Kurban

    Mengutip dari Ensiklopedia Hadis Sahih karya Muhamad Shidiq Hasan Khan menjelaskan mengenai hadits yang membahas wanita menyembelih hewan kurban. Di antaranya,

    عَنْ نَافِعِ : أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ لَمْ يَكُنْ يُضَرِّي عَمَّا فِي بَطْنِ الْمَرْأَةِ. أخرجه مالك

    Artinya: “Nafi’ melihat Abdullah bin Umar tidak menyembelih hewan sesembelihan untuk bayi yang berada dalam kandungan wanita,” (HR Malik).

    وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- نَحْرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ فِي حجة الوداع بَقَرَةً وَاحِدَةً

    Artinya: “Menurut Aisyah, pada Haji Wada Rasulullah SAW menyembelih satu ekor sapi untuk keluarga besar Nabi Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

    Para istri Rasulullah SAW juga termasuk dalam kelompok keluarga beliau. Rasulullah juga menyembelih seekor sapi untuk para istrinya.

    وَعَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ أَمَرَ بَنَاتِهِ أَنْ يُضَحِيْنَ بِأَيْدِيهِنَّ وَوَضْع القَدَم عَلَى صَفْحَةِ الذُّبيحة ، والتكبيرِ وَالتَّسْمِيَةِ عِندَ الذَّبْحِ . أخرجه رزين وعلقه البخاري

    Artinya: “Abu Musa Al-Asy’ari RA memerintahkan putri-putrinya untuk menyembelih: hewan sembelihan dengan tangan mereka sendiri, meletakkan telapak kaki di permukaan leher hewan sembelihan, bertakbir dan menyebut nama Allah pada saat menyembelih,” (HR Razin dan Al-Bukhari)

    Muhamad Shidiq Hasan Khan menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita boleh menyembelih hewan kurban.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com