Tag Archives: kutip

Asosiasi Pinjaman Daring Tak Mau Suku Bunga Diatur


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari tidak pernah terjadi.

Ronald mengatakan, sebenarnya pelaku usaha pindar tidak menginginkan adanya aturan terkait dengan bunga pinjaman. Ia mengatakan jika adanya terkait bunga pinjaman ini malah akan merugikan pelaku usaha pindar. Pasalnya aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online.

“Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).


Meski begitu, ia menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online ini penting dalam industri pinjaman online untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

Ronald menjelaskan, pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat.

“Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Ia menegaskan penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

“Jadi ini bukan bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi bintang ilegal secara efektif,” katanya.

Sunu menjelaskan, terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasa hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Viral Jemaah Istiqlal Dimarahi Petugas dengan Toa, Begini Kejadian Sebenarnya



Jakarta

Petugas Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial karena diduga memarahi jemaah yang sedang istirahat. Pihak Istiqlal memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat petugas perempuan sedang memarahi sejumlah jemaah. Ia memarahi beberapa orang di lokasi dengan menggunakan pengeras suara toa.

“Masa gara-gara saya teriak-teriak, kalau nggak mau dibangunin, nggak mau diganggu, tidur di rumah masing-masing. ngerti nggak? Kalau mau salat silakan. Mau baca Qur’an silakan,” ujar petugas tersebut.


Video itu kemudian memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menyayangkan cara petugas Masjid Istiqlal menegur jemaah yang sedang beristirahat.

Kasubag Hukum Kerja Sama dan Humas Protokol Masjid Istiqlal, Andi M. Ali, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 16 Agustus 2025. Kala itu, petugas sedang melakukan rutinitas harian untuk membersihkan masjid.

“Jadi untuk kenyamanan jama’ah, untuk kesehatannya juga, kita biasa bersih-bersih pagi-pagi gitu. Nah, SOP-nya yang lagi tidur atau yang sedang beristirahat, dibangunkan agar pindah ke lokasi lain,” kata Andi saat dikonfirmasi oleh detikcom, Jumat (29/8/2025).

Namun, beberapa orang yang tak mengindahkan imbauan petugas. Sampai akhirnya, mereka mengambil sikap tegas.

“Kebetulan yang di video itu, itu sudah peringatan ketiga. Jadi peringatkan sekali dengan baik-baik, tidak mau pindah. Sudah bangun, tidur lagi. Disamperin lagi akhirnya begitu juga, sama kedua kali,” beber Andi.

Petugas akhirnya harus menaikkan nada suaranya karena peringatan secara baik-baik tidak efektif. Hal ini menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial hanya potongan saja, tidak menampilkan kejadian dari awal.

“Nah, ketiga kali mau bagaimana lagi, gitu kan. Ya, mungkin tidak bisa baik-baik, kita harus dengan sedikit keras suaranya seperti itu,” imbuh Andi

“Yang ada di video itu hanya potongan saja sebetulnya, tidak dari awal. Nah, yang memvideokan itu memang jemaah yang kita sebutnya jemaah mukim,” lanjutnya.

Andi juga mengatakan, orang-orang dalam video itu bukanlah jemaah yang datang untuk beribadah. Ia menyebut mereka hanya memanfaatkan masjid untuk beristirahat atau tidur.

“Mohon maaf, mungkin tanda kutip gembel, ya. Jadi mereka numpang di Istiqlal hanya untuk istirahat, kegiatan rutin seperti itu. Itu bukan jemaah sebetulnya. Kalau jemaah itu kan datang untuk salat, untuk beribadah,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Andi mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan melanggar untuk kebaikan bersama.

“Ya memang di setiap tempat umum apalagi memang ada peraturan-peraturannya, jadi mohon ditaati aja. Demi kenyamanan semua,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com