Tag: lahan

  • Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan


    Jakarta

    Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

    Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Meminta Izin ke Pemilik Lahan

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.


    Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

    “Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan,” ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

    Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

    Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

    Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

    Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

    “Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat,” kata Rizal.

    Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

    “Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Narji yang Punya Lahan 1.000 Ha, Ini Tips Cuan Investasi Properti



    Jakarta

    Komedian Narji Cagur memiliki lahan yang ukurannya sangat luas yaitu sekitar 1.000 hektare. Lahan miliknya tersebar di beberapa lokasi, yaitu Pekalongan, Pamulang, dan Parung.

    Dalam acara Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Narji sempat bercerita bahwa ia sudah sejak lama membeli lahan-lahan tersebut. Kini lahan tersebut digunakan untuk bercocok tanam karena ia belakangan ini memiliki hobi bertani.

    “Pokoknya awalnya sih dari muda emang udah kayak gitu dan bini gua juga aneh kadang-kadang waktu gua setiap kasih uang bulanan disimpan, pas gua mudik ‘yah itu sawah yang baru’,” ungkapnya, dikutip Selasa (25/6/2024).


    Ya, lahan yang dimiliki bisa digunakan untuk berinvestasi. Sebab, investasi properti tidak hanya berupa bangunan saja tetapi juga bisa berbentuk lahan yang digunakan untuk pertanian. Selain akan mendapatkan keuntungan dari hasil tani, nilai tanah yang dimiliki juga akan meningkat seiring berjalannya waktu.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group, Andy Nugroho, untuk bisa membeli lahan sebagai instrumen investasi properti bisa dilakukan dengan cara menabung. Andy menyarankan jika memang berniat untuk membeli lahan untuk investasi bisa mulai menabung setidaknya 10% dari pendapatan.

    “Nabung berapa banyak? Ya paling tidak 10% dari penghasilan kita,” ujarnya saat dihubungi detikProperti, Selasa (25/6/2024).

    Untuk harga lahannya sendiri akan sangat tergantung luas lahan yang akan dibeli, daerah, hingga penggunaan lahan. Maka dari itu, ia menyarankan untuk membeli lahan sesuai dengan kemampuan diri.

    Nah, apabila sudah ada tabungan namun masih belum cukup untuk beli lahan, kamu bisa juga menggunakan Kredit Multi Guna yang ditawarkan oleh bank, baik itu bank syariah maupun bank konvensional.

    “Kalau kredit multi guna kan konsepnya kita kayak agunkan barang lalu diberikan uang cash, yaudah terserah kita mau digunakan untuk apa uang cashnya. (Nanti tinggal bayar angsuran di bank?) Iya betul,” tuturnya.

    Untuk menggunakan Kredit Multi Guna, kata Andy, ada batasan pinjamannya juga atau tiering.

    “Ada (batasan pinjaman), mereka (bank) juga ada appraisernya juga. Misalnya jaminannya rumah harganya Rp 500 juta, nanti di-assess sama pihak bank kemudian dikasih (pinjaman) sama banknya 75-80% dari harga jual rumah tersebut,” paparnya.

    Tips Pilih Lahan yang Bisa Bikin Cuan

    Menurut Konsultan Properti Anton Sitorus, untuk menentukan lahan apa yang akan dibeli sebaiknya bedakan dulu apakah lahan yang dibeli untuk investasi atau untuk keperluan pribadi. Sebab, keduanya berbeda.

    Apabila ingin membeli lahan untuk investasi, kamu juga perlu memikirkan akan digunakan sebagai apa dan juga prospek ke depannya. Jangan sampai tanah yang kamu beli itu justru bikin kamu rugi.

    “Prinsipnya sama kayak bangunan, lokasi itu mempengaruhi. Lokasi itu faktor yang mempengaruhi juga banyak, apakah lokasi baru berkembang atau sunset atau lokasi yang karakternya perumahan atau komersial atau industri, macam-macam,” ungkapnya kepada detikProperti.

    Nah, untuk kamu yang ingin berinvestasi properti dalam bentuk lahan, sebaiknya perhatikan juga peruntukannya. Misalnya, lahan pertanian, lahan residensial, lahan industri, atau lahan komersial. Sebab, harga dan return atau keuntungan yang didapatkan juga berbeda.

    Anton berkata, lahan pertanian merupakan lahan dengan nilai yang paling murah dan keuntungan yang tidak terlalu besar. Sementara itu, lahan komersial adalah lahan yang bisa mendatangkan cuan atau keuntungan yang cukup tinggi.

    “Tanah itu ada tingkatan-tingkatan menurut nilai. Tanah pertanian itu nilainya paling rendah. Kayak tanah sawah itu saking murahnya orang menghitungnya nggak per meter tapi per hektare,” paparnya.

    Setingkat di atas tanah pertanian, ada tanah residensial atau hunian. Tanah residensial biasanya digunakan untuk hunian atau perumahan. Umumnya, harganya berkisar dari ratusan ribu Rupiah hingga puluhan juta Rupiah per meter persegi.

    “Yang lebih tinggi lagi nilainya adalah tanah komersial. Tanah komersial ini dijual lokasinya di pinggir-pinggir jalan raya yang lokasinya strategis lah,” tuturnya.

    Selanjutnya ada juga lahan industri. Lahan Industri biasanya digunakan untuk bangun pabrik maupun pergudangan.

    “Karena tingkatan-tingkatan itu, kita kalau mau investasi harus lihat-lihat. Kalau tanah sawah ya artinya itu paling rendah (nilainya), tapi kita tahu tanah sawah atau perkebunan itu nanti akan ada pembangunan, misalnya itu bakal jadi perumahan atau jalan tol ya kalau kita pintar-pintar, bisa saja beli tanah itu. Nanti begitu ada rencana pembangunan, kita jual lagi dengan harga yang pasti mahal,” pungkasnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Bikin Biopori di Rumah, Mudah!


    Jakarta

    Biopori merupakan resapan air yang biasanya dipakai di wilayah yang daya serapnya kurang maksimal. Biopori ini memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mencegah banjir.

    Tak hanya itu, biopori juga menyuburkan tanah. Jadi, saat kamu memasukkan sampah organik ke dalam lubah nantinya akan berubah menjadi pupuk kompos. Dengan terbentuknya pupuk kompos di dalam lubang, akan membuat tanah menjadi lebih subur.

    Kamu bisa lho bikin biopori sendiri di rumah. Lokasi yang biasanya dipakai untuk membuat biopori yaitu di halaman atau pekarangan rumah. Namun, kalau kamu punya rumah dengan lahan sempit bisa bikin biopori di garasi atau carport maupun di selokan. Berikut ini caranya.


    Langkah-langkah Membuat Biopori

    Dalam catatan detikcom, berikut ini alat dan bahan yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk membuat biopori.

    Alat dan Bahan

    – Pipa PVC yang sudah dilubangi untuk membuat biopori

    – Bor tanah

    – Pipa PVC dan penutup yang sudah dilubangi bagian sisi-sisinya

    – Sampah organik

    – Air

    – Bor tanah untuk membuat lubang resapan biopori

    Cara Membuat Biopori

    1. Sebelum mulai membuat biopori, terlebih dahulu tentukan lokasi yang akan dijadikan tempat pembuatan.

    2. Pembuatan biopori sebaiknya dilakukan pada area terbuka yang akan terkena air hujan. Kita bisa membuatnya di halaman rumah, sekitar pepohonan, sekitar tempat parkir, dan tempat terbuka lainnya.

    3. Setelah ditentukan tempatnya, siram tanah yang akan dijadikan sebagai tempat pembuatan biopori dengan air agar tanah menjadi lebih lunak dan mudah untuk dilubangi.

    4. Lubangi tanah dengan menggunakan bor tanah, usahakan buat yang tegak lurus.

    5. Buat lubang dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dengan diameter 10-30 cm.

    6. Setelah itu, lapisi lubang menggunakan pipa PVC yang ukurannya sama dengan diameter lubang.

    7. Kemudian, isi lubang dengan sampah organik seperti daun, rumput, kulit buah-buahan, dan sampah yang berasal dari tanaman lainnya.

    8. Setelah itu tutup lubang menggunakan kawat besi, atau bisa juga memakai tutup pipa PVC yang sudah dilubangi terlebih dahulu.

    9. Dilansir dari situs Direktorat SMP Kemdikbud, kamu biarkan sampah dalam lubang biopori selama 3 bulan sampai menjadi pupuk kompos. Setelah itu angkat pupuk dari lubang biopori dan isi lagi dengan sampah yang baru.

    Itulah langkah-langkah membuat biopori di rumah.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas! 7 Pohon Ini Bisa Rusak Fondasi Kalau Ditanam Terlalu Dekat Rumah



    Jakarta

    Lingkungan rumah bisa lebih asri dan adem dengan menanam pohon di pekarangan. Meski bagus untuk lingkungan, sayangnya nggak semua pohon cocok di taman dekat rumah, lho.

    Beberapa jenis pohon kalau berada dekat rumah justru menimbulkan kerugian. Rumah bisa kotor dan rusak kalau sewaktu-waktu dedaunan, batang, dan ranting berjatuhan.

    Selain itu, akar pohon juga dapat merambat sampai ke rumah. Hal ini bisa gawat karena mengakibatkan fondasi rumah rusak.


    Lalu, apa saja jenis pohon yang bisa merusak fondasi pohon? Simak penjelasan berikut ini dikutip dari catatan detikProperti.

    Pohon yang Bisa Merusak Fondasi Rumah

    1. Pohon Pepaya

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon pepaya/Britanica (Wilfredo Rodriguez)

    Pohon pepaya mempunyai akar yang menjalar sangat dalam ke bawah tanah. Hal ini bisa merusak fondasi dan mengancam ketahanan rumah secara keseluruhan.

    Lalu, akar pohon pepaya membuat tanah di sekitarnya menjadi lebur, sehingga bisa menciptakan lubang. Jika dibiarkan, lubang tersebut dapat membuat rumah terlihat miring.

    2. Pohon Jambu

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon jambu/iStock (Satriady Utomo)

    Pohon jambu memiliki akar yang besar dan keras. Kalau tidak dirawat, akar pohon jambu dapat merusak bagian bawah fondasi rumah atau pagar.

    3. Pohon Mangga

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon mangga/The Spruce (K Dave)

    Akar pohon mangga akar dapat merusak fondasi rumah yang terbuat dari semen, batu, atau material lainnya. Perhatikan tinggi dan jarak tanam pohon ini agar tidak terlalu dekat dengan rumah.

    4. Pohon Beringin

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: iStock/Sourav Mahata

    Pohon beringin berukuran besar, sehingga bisa membuat rumah menjadi asri dan teduh. Namun, pohon ini lebih cocok ditanam di pekarangan yang luas agar tidak berdekatan dengan rumah.

    5. Pohon Ketapang

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto:Ketapang: saranakontraktor.com

    Perhatikan tinggi dan jarak tanam pohon ketapang cukup jauh dari rumah. Dengan begitu, fondasi rumah bisa terhindar dari ancaman kerusakan.

    6. Pohon Bidara

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: Bidara: Getty Images/Alisa Gabliya

    Jika ingin menanam pohon bidara, pastikan jarak minimal dengan rumah 3 meter. Jarak tersebut memungkinkan pohon bidara hidup lama dan akarnya tidak merusak fondasi rumah. Hal ini juga membantu pohon mendapatkan nutrisi dengan baik dari dalam tanah.

    7. Pohon Durian

    Pohon yang bisa merusak fondasi rumahPohon yang bisa merusak fondasi rumah Foto: Durian: iStock/montri13rd

    Pohon durian cenderung tumbuh besar dan kokoh, serta akarnya menjalar. Oleh karena itu, pohon ini sebaiknya ditanam jauh dari rumah agar akarnya tidak merusak fondasi.

    Selain berhati-hati memilih pohon, penghuni perlu memperhatikan jarak tanamnya dengan rumah.

    Jarak Aman Menanam Pohon di Rumah

    Dilansir dari Jimstrees.com, berikut jarak yang dianjurkan untuk menanam pohon di rumah berdasarkan ketinggiannya.

    • Tinggi pohon di bawah 8 meter jarak minimal 3 meter dari bangunan
    • Tinggi pohon 8-15 meter jarak minimal 4-6 meter dari bangunan
    • Tinggi pohon lebih dari 15 meter jarak minimal 10-15 meter dari bangunan

    Itulah tips seputar pohon yang bisa merusak fondasi rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



    Jakarta

    Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

    Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

    Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


    Peraturan Sewa Tanah

    Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

    Hak Menyewa Bangunan

    Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

    Hak Sewa untuk Bangunan

    Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

    Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

    Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

    Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

    1. Lahan Parkir

    Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

    2. Kos-kosan

    Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

    Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

    3. Kontrakan

    Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

    Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com