Tag: lahan kosong

  • Ternyata Ini Cara Mengubah Tanah Kosong Jadi Sumber Cuan


    Jakarta

    Punya lahan kosong tapi bingung ingin dipakai untuk membangun apa? Bagaimana kalau tanah kosongmu disulap menjadi mesin penghasil uang?

    Jika memiliki tanah kosong luas maupun sempit yang “menganggur” alias tidak dijadikan tempat membangun rumah, kamu bisa lho mengubahnya untuk jadi sumber meraih keuntungan.

    Sejumlah cara dan ide dapat detikers lakukan untuk memanfaatkan lahan kosong tersebut. Penasaran? Simak pada uraian di bawah ini, ya.


    Cara Memanfaatkan Tanah Kosong Jadi Sumber Penghasilan

    Untuk mengolah lahan kosong tentunya kamu mesti mengikuti aturan yang benar supaya pemanfaatan tanah tersebut ke depannya tidak merugikan orang lain atau merusak lingkungan.

    Nah, kalau punya tanah kosong, kamu dapat memanfaatkannya menjadi lahan yang disewakan kepada orang lain. Nantinya, orang tersebut bisa mengubahnya menjadi lahan usaha seperti area berkebun, pergudangan, atau berdagang.

    Model bisnis seperti ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Kamu yang tertarik memanfaatkan lahan dengan cara ini perlu memperhatikan terlebih dahulu nih terkait macam-macam hak sewa tanah. Di mana ada dua jenisnya:

    – Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    – Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Tak hanya itu, penting juga untuk membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Selain itu, kamu yang ingin menyulap lahan kosongmu menjadi sumber cuan perlu memastikan kalau surat kepemilikan tanahnya sah secara hukum. Ini dimaksudkan agar nantinya kamu bisa terhindar dari kemungkinan jeratan hukum yang menimpa.

    Ide Memanfaatkan Tanah Kosong untuk Menghasilkan Uang

    Namun jika tidak ingin menyewakan lahan kosong kepada orang lain dan lebih memilih untuk membuka bisnis mandiri, kamu bisa simak ide usaha yang bisa dilakukan:

    1. Bangun Kos-kosan

    Jika memiliki lahan kosong di sekitar kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, kamu dapat mendirikan kos-kosan di tanah tersebut. Nantinya, kos tersebut bisa kamu sewakan bulanan atau tahunan kepada para pekerja dan pelajar.

    Meski perlu mengeluarkan modal yang cukup besar di awal, bisnis ini dapat menjadi sumber cuan menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Mengingat harga tanah yang semakin melambung, banyak orang yang memilih untuk mengontrak. Karena itu, bisnis kontrakan ini cukup menjanjikan.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Lahan kosong yang kamu miliki juga bisa dimanfaatkan jadi area parkir yang disewakan, lho. Bisnis ini cocok kalau kamu punya tanah kosong dekat pemukiman padat penduduk seperti gang kecil. Di mana masyarakat yang punya kendaraan roda empat bisa menyewa parkiran di lahan tersebut.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    (fds/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Dianggurin, Begini Cara Sulap Lahan Kosong Jadi Sumber Cuan



    Jakarta

    Investasi properti seperti tanah terbilang menguntungkan karena nilainya terus bertambah. Apalagi kalau kamu bisa memanfaatkan lahan kosong menjadi sumber penghasilan.

    Daripada membiarkannya kosong, kamu bisa membuat bangunan di atas tanah tersebut agar lebih produktif. Bangunan tersebut kemudian dijadikan aset untuk berbisnis, misalkan disewakan. Hal ini jauh lebih baik daripada didiamkan dan dibiarkan terbengkalai.

    Lantas, bagaimana cara mendapat cuan dari lahan kosong? Yuk, simak caranya berikut ini.


    Cara Memanfaatkan Lahan Kosong

    Cara untuk memanfaatkan lahan kosong harus menaati aturan agar apa pun kegiatan di atas tanah yang kamu beli tidak merugikan orang lain dan lingkungan.

    Sebagai contoh apabila kamu ingin menyewakan lahan dan menyerahkan lahan tersebut ingin dibuat area berkebun, pergudangan, atau berdagang. Aturan terkait sewa menyewa tanah kosong ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa, “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa”.

    Apabila kamu tertarik untuk memanfaatkan tanah kosong dengan cara ini, kamu perlu mengetahui jika bisnis penyewaan tanah kosong terdapat 2 macam bentuknya. Berikut di antaranya:

    1. Hak Menyewa Bangunan

    Hak ini berlaku jika kamu menyewa tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan. Sebagai contoh saat kamu menyewa ruko atau rumah jadi.

    2. Hak Sewa untuk Bangunan

    Sementara hak satu ini apabila pemilik tanah menyewakan tanah kosong miliknya kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Dari segi hukum, bangunan tersebut menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah. Kecuali jika ada kesepakatan lain di antara kedua belah pihak.

    Setelah tanah siap untuk disewakan, kamu juga perlu membuat surat perjanjian sewa tanah yang resmi dan sah di mata hukum supaya lahan sewa yang dimiliki tidak bermasalah nantinya.

    Ide Pemanfaatan Lahan Kosong buat Hasilkan Uang

    Selain menyediakan penyewaan tanah kosong, kamu juga bisa menjalankan bisnis sendiri, kamu bisa mencoba ide usaha berikut.

    1. Bangun Kos-kosan

    Bisnis kos-kosan cukup menguntungkan saat ini, terutama jika lokasinya dekat dengan kawasan perkantoran, perguruan tinggi, atau area industri. Kamu bisa membuat bisnis kos-kosan dengan sistem sewa bulanan atau tahunan. Bisnis ini dapat menjadi sumber penghasilan pasif yang menguntungkan dalam beberapa tahun.

    2. Buat Rumah Kontrakan

    Selain kos-kosan, tanah kosong juga bisa dibangun usaha properti lain seperti rumah kontrakan. Rumah sewa atau kontrakan masih banyak peminatnya terutama yang dekat dengan perkantoran atau pusat kota. Namun, kamu perlu tegas dalam aturannya karena tidak sedikit ada penyewa yang suka menunggak.

    3. Jadikan Lahan Sewa Parkir

    Apabila lokasi tanah berada di dekat stasiun, halte, atau pusat keramaian yang butuh lahan parkir, kamu bisa membuka tempat penitipan kendaraan. Namun, kamu perlu memiliki keamanan yang menjamin agar orang percaya untuk menitipkan kendaraan mereka di tempatmu.

    Itu dia sederet cara mengubah tanah kosong jadi sumber cuan. Kalau detikers tertarik coba ide yang mana, nih?

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong yang Nganggur? Sewakan Pakai Cara Ini



    Jakarta

    Tanah merupakan investasi properti yang digemari masyarakat. Namun, terkadang pemilik suka membiarkan tanah kosong tanpa dimanfaatkan.

    Padahal, pemilik bisa mendapatkan penghasilan tambahan kalau tanah disewakan. Ya, kamu tidak harus menjual tanah untuk mendulang keuntungan, tetapi bisa juga dengan sewa lahan.

    Tanah bisa disewakan layaknya menyewakan gedung, rumah, atau ruko. Perjanjian atau aturan soal sewa ini juga bisa kamu atur sendiri selama tidak merugikan pihak lain.


    Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang punya lahan kosong yang menganggur begitu saja.

    Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan sewa tanah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Pengertian Sewa Tanah

    Dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), kegiatan sewa menyewa tanah adalah kegiatan bisnis yang diperuntukan untuk sementara. Seperti halnya hak sewa untuk bangunan.

    Pada UUPA pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah milik orang lain. Hak sewa tersebut digunakan untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya.

    Syarat Melakukan Sewa Tanah

    Untuk menyewakan tanah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Selain harus tanah tersebut milik sendiri, kamu juga harus memiliki surat tanda kepemilikan yang sah. Sertifikat tanah ini untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Adapun skema pembayarannya bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
    – satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu
    – sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan

    Kemudian, kamu harus menyiapkan sebuah perjanjian sewa. Di dalamnya, tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

    Jika merujuk pada pasal 368 ayat (1) KUHP, unsur pemerasan berupa mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang atau membuat utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan beleid tersebut, jika ada unsur pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Siapa yang Memiliki Hak Sewa?

    Jika sewa bangunan dan rumah, sudah jelas properti tersebut adalah milik yang menyewakan, sementara itu penghuninya hanya sebagai penyewanya. Lantas bagaimana hukumnya jika tanah yang disewakan?

    Menurut UUPA pasal 45, ada 4 golongan yang dapat memegang hak sewa, yaitu:
    – warga negera Indonesia
    – orang asing yang berkedudukan di Indonesia
    – badan yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    – badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia

    Sebagai catatan, dalam sewa menyewa tanah harus diberikan kepastian hukum untuk pemilik tanah, penyewa, serta tanah tersebut harus diakui oleh negara. Hal itu tentunya agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Tanah Kosong? Ini Ide-ide Biar Bisa Hasilkan Duit



    Jakarta

    Tanah menjadi opsi investasi menguntungkan karena harganya yang terus meningkat. Pemilik bisa semakin untung kalau tahu cara memanfaatkan lahan kosongnya jadi ladang bisnis.

    Daripada membiarkan tanah kosong menganggur, pemilik bisa menyewakan propertinya. Ada berbagai model sewa properti mulai dari bisnis kos-kosan hingga sewa lahan.

    Sebelum mengolah lahan kosong, pemilik perlu mengetahui aturan pemanfaatan tanah. Hal ini penting agar tidak merusak lingkungan atau merugikan orang lain.


    Peraturan Sewa Tanah

    Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 44 Ayat 1 disebutkan “Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.”

    Terdapat dua macam hak sewa tanah sebagai berikut.

    Hak Menyewa Bangunan

    Hak menyewa bangunan adalah ketika seseorang menyewa tanah yang sudah berdiri bangunan. Misalnya seseorang menyewa ruko atau rumah.

    Hak Sewa untuk Bangunan

    Hak sewa untuk bangunan adalah saat pemilik tanah menyewakan tanah kosong kepada penyewa untuk mendirikan bangunan. Bangunan itu menjadi hak penyewa dan bukan pemilik tanah, kecuali ada kesepakatan lain.

    Perlu diingat, penting untuk membuat surat perjanjian sewa tanah resmi. Lalu, pastikan surat kepemilikan tanah sah secara hukum untuk menghindari masalah di kemudian hari.

    Lalu, apa saja potensi bisnis yang bisa dibangun dari lahan kosong? Simak penjelasannya berikut ini.

    Ide Bisnis Memanfaatkan Tanah Kosong

    Selain menyewakan tanah kosong, pemilik dapat membuat bisnis sendiri sebagai berikut berdasarkan catatan detikProperti.

    1. Lahan Parkir

    Kalau punya lahan kosong di dekat permukiman padat, pemilik bisa membuat area parkir buat disewakan. Misalnya masyarakat yang tinggal di rumah gang kecil tetapi punya kendaraan roda empat bisa memanfaatkan usaha tempat parkir tersebut.

    2. Kos-kosan

    Jika tanah kosong berada dekat kawasan perkantoran atau perguruan tinggi, pemilik dapat mempertimbangkan bisnis kos-kosan. Kosan itu bisa disewakan kepada pegawai atau pelajar secara bulanan.

    Membangun kos-kosan awalnya membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, bisnis ini akan menguntungkan dalam beberapa tahun ke depan.

    3. Kontrakan

    Mirip dengan kos-kosan, pemilik dapat menyediakan hunian dengan membangun rumah kontrakan. Bisnis kontrakan cukup menjanjikan karena banyak orang memilih untuk mengontrak mengingat harga tanah yang semakin tinggi.

    Itulah tips memanfaatkan tanah kosong buat berbisnis. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com