Tag: laman

  • Cara Membeli Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank, Apakah Lebih Murah?


    Jakarta

    Membeli rumah hasil lelang sitaan bank menjadi salah satu cara menarik untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Memang, salah satu keuntungan dari membeli rumah lelang yaitu harganya yang murah.

    Umumnya rumah yang dilelang ini karena debitur bank yang tidak mampu membayar cicilan, sehingga bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian. Maka dari itu, pihak bank pun menjual rumah tersebut dengan harga yang terjangkau agar bisa segera mendapatkan uang dengan cepat, istilahnya ‘jual rugi’.

    Harga rumah lelang sering kali lebih rendah dibandingkan harga pasar, membuatnya diminati oleh calon pembeli atau investor properti. Tapi jangan gegabah, calon pembeli mungkin juga harus mempertimbangkan tata cara sebelum membeli.


    Alasan Rumah Lelang Hasil Sitaan Bank Lebih Murah

    Dalam proses mengangsur cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sering dijumpai pemilik rumah yang mengalami gagal bayar, kredit macet, hingga aset jaminan berupa rumah disita oleh pihak penyedia kredit, dalam hal ini bank. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, agunan yang dijaminkan bisa disita jika terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.

    Jika melanggar perjanjian, debitur nantinya memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari Bank. Surat Peringatan (SP) wajib dikirim sebanyak 3 (tiga) kali, dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

    Jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan. Bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank.

    Rumah yang disita nantinya akan dilelang oleh pihak bank. Lelang dilakukan sebagai upaya bank untuk memulihkan keuangan mereka yang gagal dikembalikan oleh penerima kredit yang gagal bayar.

    Sebagai konsekuensi dari upaya bank yang ingin secepat mungkin kembali memperoleh dana segar, bank umumnya melakukan lelang aset rumah dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

    Cara Membeli Rumah Lelang dari Bank dan Pemerintah

    Rumah-rumah sitaan yang dilelang itu, bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs resmi rumah lelang yang disediakan masing-masing bank penyedia pembiayaan. Untuk meningkatkan transparansi, banyak bank memiliki portal web atau aplikasi online dalam penjualan rumah sitaan tersebut.

    Biasanya, bank harus menjual rumah-rumah tersebut untuk mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Kondisinya juga bebas dari masalah hukum. Sebenarnya, caranya sama dengan pembelian rumah pada umumnya, di mana sertifikat rumah dipegang oleh bank dan diserahkan saat pelunasan.

    Calon pembeli akan diminta mendaftarkan diri melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu menyetor uang jaminan sebesar kurang lebih 30% dari harga limit yang ditetapkan.

    Setelah dinyatakan menang oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maka pembeli akan melakukan pelunasan sisa pembayaran kemudian diterbitkan risalah lelang dari KPKNL. Risalah lelang ini nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk pengambilan sertifikat di BTN juga untuk balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

    Dalam laman DJKN, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Yulianto, juga menuliskan bahwa lelang pun dilaksanakan secara online melalui web www.lelang.go.id. Pembeli dapat melakukan transaksi pembelian dimana saja, tanpa dibatasi jarak dan waktu. Adapun langkah saat mengunjungi website tersebut, yakni:

    1. Membuat Akun

    Buat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening. Lalu minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

    2. Lihat Barang/Objek Lelang

    Barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan melalui laman tersebut.

    3. Pilih Rumah

    Setelah akun lelang terverifikasi, maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id. Setelah memilih barang atau rumah yang akan dibeli, pastikan lokasi dan kondisi di lapangan sebenarnya. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.

    4. Setor Uang Jaminan

    Penyetoran uang jaminan lelang, disetor ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

    5. Ajukan Penawaran

    Untuk lelang dengan sistem closed bidding, maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai. Lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

    6. Lunasi Kewajiban

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang. Termasuk bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    7. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Lunasi dengan hadir ke DPKAD Kab./Kota setempat. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.

    8. Sertakan Bukti dan Ambil Dokumen

    Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.

    Selanjutnya, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat dari bank, dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan setempat.

    Nah, itulah tadi cara membeli rumah lelang hasil sitaan bank. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan ke Pegadaian Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Menjaminkan sertifikat tanah ke Pegadaian terkadang menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana cepat. Ada beberapa jenis sertifikat yang bisa dijaminkan ke Pegadaian.

    Berikut informasi mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Hal yang Bikin AC Tidak Dingin, Begini Cara Perbaikinya


    Jakarta

    Air Conditioner (AC) setelah beberapa waktu digunakan kinerjanya bisa menurun. Salah satu tanda yang jelas adalah ruangan tidak terasa dingin.

    Hal ini tentu bikin jengkel penghuni rumah lantaran AC tak berfungsi semestinya. AC tidak dingin bisa disebabkan oleh kurangnya perawatan ataupun kerusakan komponen internal.

    Daripada rugi menyalakan AC yang tidak dingin, coba cari tahu penyebabnya dulu.


    Lantas, apa membuat AC tidak dingin? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

    Penyebab AC Tidak Dingin

    Inilah beberapa penyebab yang membuat AC tidak terasa dingin.

    1. Kebocoran Refrigerant

    Dikutip dari laman Hydes AC, refrigerant (komponen sistem AC yang menghasilkan udara dingin) mengalir lewat kumparan AC, dan memindahkan panas dari dalam rumah ke unit kondensor luar.

    Ketika sistem mengalami kebocoran refrigeran, maka sistem tidak akan mampu memindahkan panas keluar h secara memadai. AC akan tetap menyala, namun tidak bisa memberikan dingin dengan optimal.

    2. Kumparan Pendingin Kotor

    AC punya seperangkat kumparan dalam ruangan yang menyerap panas dari udara rumah, dan kumparan luar ruangan yang memindahkan panas dari rumah ke luar ruangan.

    Apabila salah satunya memiliki lapisan kotoran, maka panas akan jauh lebih sulit dipindahkan. Hal tersebut menyebabkan pengurangan kemampuan sistem untuk membuang panas dari rumah.

    3. Filter Udara yang Kotor

    Filter udara yang kotor akan membuat jumlah udara yang berhembus melewati kumparan evaporator menjadi terbatas. Hal ini menyebabkan sebagian besar udara hangat yang ditarik AC dari udara rumah tidak akan benar-benar didinginkan.

    4. Unit Kondensor Tersumbat

    Unit kondensor berada di luar, sehingga rentan tersumbat. Jika hal ini terjadi, maka unit kondensor tidak bisa melepaskan panas dari kumparan kondensor dengan baik.

    Dengan demikian, panas yang dikeluarkan dari rumah tidak akan dilepaskan dengan baik.

    5. Sistem yang Sudah Usang

    Sistem AC yang lama tidak akan mampu mendinginkan ruangan seperti sebelumnya. Mungkin sistem AC sudah mencapai akhir masa pakai. Makanya, penting untuk mengganti sistem AC ketika sudah tidak lagi mampu bekerja secara efektif.

    6. Pengaturan Termostat yang Tidak Tepat

    Pengaturan kipas termostat diatur ke ‘aktif’ akan penangan udara akan meniupkan udara bahkan ketika sistem tidak dalam siklus pendinginan. Akibatnya, sebagian udara yang keluar dari ventilasi menjadi terasa hangat.

    Kamu bisa menyesuaikannya dengan mengalihkan pengaturan kipas ke ‘otomatis’. Pengaturan lain yang bisa dicek, yaitu apakah sistem dalam mode “panas” atau ‘dingin’. Pasalnya, AC hanya akan menyala jika termostat diatur ke ‘dingin’.

    7. Masalah Kompresor AC

    Kompresor AC berperan untuk memastikan refrigeran berada pada tekanan optimal. Tanpa kompresor, sistem tidak akan bisa menyerap panas dari ruangan di rumah lalu memindahkannya ke luar.

    Jika kompresor mengalami masalah, AC Anda tidak akan mampu mendinginkan rumah dengan baik.

    8. Remote AC Rusak

    Remote yang rusak akan membuat pengiriman sinyal perubahan suhu ke unit AC gagal.

    Hal yang Harus Dilakukan jika AC Tidak Dingin

    Ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika AC tidak dingin. Dilansir laman Bob Vila. Berikut adalah beberapa cara mengatasi AC jika tidak dingin.

    • Periksa dan setel ulang termostat.
    • Bersihkan saluran kondensasi yang tersumbat.
    • Ganti filter yang kotor.
    • Tambahkan zat pendingin.
    • Bersihkan kumparan yang kotor.
    • Cek sistem untuk mendiagnosis kerusakan saluran.
    • Bersihkan area sekitar kompresor.
    • Beli AC baru yang lebih kuat.

    Jika detikers tidak bisa membuka unit AC untuk memperbaikinya, kamu bisa menyewa seorang profesional untuk membersihkannya.

    AC Akan berfungsi dengan optimal jika dirawat dalam kondisi prima. Perawatan rutin juga akan memastikan AC berfungsi dengan baik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pasang Saklar Ganda dengan Benar, Ini Langkah-langkahnya


    Jakarta

    Saklar adalah komponen listrik yang memutus dan menyambung arus listrik dari sumber arus ke beban listrik pada rangkaian listrik tertutup. Salah satu jenis dari saklar adalah saklar ganda.

    Saklar ganda merupakan komponen listrik yang banyak digunakan untuk pengendalian dua perangkat atau lampu. Meski terlihat sederhana, pemasangan saklar ganda perlu diketahui dengan benar.

    Apa Itu Saklar Ganda?

    Saklar ganda adalah jenis saklar yang bisa menghubungkan dan memutuskan dua lampu atau dua golongan lampu, baik secara bersama-sama atau bergantian. Umumnya, saklar ganda terdiri dari 2 tombol yang bersebelahan.


    Jenis saklar ini sering disebut juga sebagai saklar seri. Mengutip laman Universitas Medan Area, saklar ganda biasanya menjadi pemutus dan penghubung sirkulasi listrik di ruangan yang berbeda. Misalnya, satu tombol untuk menyalakan lampu ruang tamu, satu lagi untuk teras.

    Cara Pasang Saklar Ganda

    Menurut laman distributor resmi alat-alat listrik dan mekanikal, berikut cara memasang saklar ganda:

    1. Pastikan aliran listrik benar-benar mati. Periksa menggunakan alat tespen
    2. Gunakan kabel fase, kabel netral, dan kabel tambahan untuk menghubungkan dua lampu. Kupas ujung kabel
    3. Sambungkan dua kabel ke terminal keluar (biasanya diberi tanda 1 dan 2). Kabel ini akan terhubung ke masing-masing lampu. Hubungkan kabel dari terminal 1 ke lampu utama dan kabel dari terminal 2 ke lampu kedua. Sambungkan kabel netral ke masing-masing lampu.
    4. Pasang saklar yang telah diberi pengkabelan ke dinding dengan menggunakan obeng.
    5. Pastikan saklar terpasang dengan kencang. Nyalakan kembali aliran listrik dengan menaikan saklar MCB di panel listrik
    6. Cek apakah lampu berhasil menyala dan mati sesuai tekanan.

    Jenis Saklar Lainnya

    Selain saklar ganda, ada beberapa jenis saklar lainnya yang digunakan sebagai instalasi penerangan:

    1. Saklar Tunggal

    Mengutip laman Elektro Universitas Negeri Malang, saklar tunggal adalah saklar yang berfungsi mengontrol atau mengendalikan satu buah lampu atau sekelompok lampu dari satu tempat. Jenis saklar ini hanya terdiri dari satu tuas. Sehingga, penggunanya bisa menghidupkan atau mematikan banyak lampu hanya dengan sekali tekan.

    2. Saklar Tukar

    Saklar tukar adalah rangkaian instalasi listrik yang bisa mengontrol satu atau beberapa lampu oleh dua saklar. Sehingga, pengguna bisa menghidupkan dan mematikan lampu dengan dua saklar yang berbeda.

    Misalnya, sebuah lampu dipasang di daerah tangga. Dua buah saklar untuk lampu tersebut diletakkan dengan dia posisi, satu di bawah tangga dan satu lagi di atas tangga. Sehingga orang yang berada di bawah dan di atas tangga bisa mematikan dan menyalakan saklar tersebut.

    3. Saklar Silang

    Menurut laman penyedia jasa kalibrasi, saklar silang merupakan rangkaian yang bisa mengontrol lampu dari tiga tempat. Pemasangannya harus benar-benar diperhatikan agar saklar bisa berfungsi dengan baik.

    4. Saklar Tarik

    Saklar tarik biasanya digunakan di kamar tidur. Cara penggunaannya adalah menarik tangkai dengan perangkat tali sebagai penariknya.

    (elk/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Merawat Bonsai dan Membentuknya Menjadi Indah


    Jakarta

    Bonsai adalah seni menanam pohon dalam ukuran mini. Tidak hanya sekadar tanaman hias, bonsai juga mencerminkan keindahan alam dalam versi yang lebih kecil, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pecinta tanaman.

    Pohon mini ini membutuhkan perawatan khusus agar tetap sehat dan memiliki bentuk yang indah. Bonsai harus dirawat dengan teliti, mulai dari penyiraman, pemangkasan, pemupukan, hingga pengendalian hama.

    Merawat bonsai tidak hanya tentang menjaga kesehatannya, tetapi juga membentuknya agar sesuai dengan keinginan. Proses pembentukan ini melibatkan teknik pemangkasan, penggunaan kawat untuk mengarahkan pertumbuhan cabang, serta penyesuaian lingkungan tumbuhnya.


    Mengenal Tanaman Bonsai

    Disadur dari laman Martha Stewart, bonsai adalah jenis pohon yang dikerdilkan dan ditanam di dalam pot. Tujuannya adalah untuk membuat miniatur dari pohon asli yang besar dan sudah tua di alam bebas.

    Bonsai menjadi salah satu tanaman hias yang kerap digunakan untuk memperindah interior rumah. Istilah bonsai sendiri berasal dari Jepang yang merupakan seni tradisional pemeliharaan tanaman dalam sebuah pot dangkal, atau ‘ditanam dalam wadah’.

    Bonsai adalah bentuk seni kuno yang berasal dari Tiongkok hampir 1.000 tahun yang lalu. “Bonsai melibatkan penggunaan berkebun dalam wadah dan teknik hortikultura lainnya untuk menjaga tanaman dalam ukuran mini dengan cara memangkas dan membentuknya,” kata Kelly Funk, presiden perusahaan perkebunan mawar Amerika, Jackson & Perkins dalam laman tersebut.

    8 Cara Merawat Bonsai dan Membentuknya Menjadi Indah

    Pohon bonsai seharusnya ditanam dan dirawat di luar ruangan. Tapi, pada varietas tertentu mungkin lebih cocok ditanam di dalam ruangan.

    Merawat bonsai membutuhkan perhatian khusus agar tanaman ini tetap sehat dan tumbuh dengan baik. Mulai dari pemilihan ukuran yang sesuai, penyiraman, hingga pengendalian hama, setiap langkah memiliki peran penting dalam menjaga keindahan bonsai.

    Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan agar bonsai tetap terawat dengan baik, dirangkum dari laman Martha Stewart, Bonsai Empire, dan FTD.

    1. Tentukan Ukuran Bonsai yang Sesuai

    Sebelum mulai merawat bonsai, penting untuk memilih ukuran yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perawatanmu. Bonsai memiliki berbagai ukuran, mulai dari sekitar 15 cm hingga lebih dari satu meter, tergantung pada jenis tanamannya.

    Semakin besar ukuran bonsai, semakin banyak pula kebutuhan air, tanah, dan cahaya mataharinya. Selain itu, pemilihan ukuran bonsai juga harus mempertimbangkan kapasitas pot, ruang tempat bonsai akan ditempatkan, serta waktu yang bisa kamu luangkan untuk merawatnya.

    2. Letakkan Bonsai di Lokasi yang Tepat

    Menempatkan bonsai di lokasi yang sesuai dengan jenisnya sangat penting untuk mendukung pertumbuhan yang optimal. Pohon bonsai seperti juniper, pinus, dan cemara lebih cocok diletakkan di luar ruangan, sedangkan spesies subtropis lebih sesuai untuk lingkungan dalam ruangan dengan suhu yang stabil.

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat meletakkan bonsai adalah menjauhkannya dari paparan angin dan panas secara langsung, memastikan bonsai mendapatkan sinar matahari yang cukup, serta menjaga kelembaban agar tanah tetap dalam kondisi optimal.

    3. Penyiraman dengan Waktu dan Jumlah yang Tepat

    Menyiram bonsai sebaiknya dilakukan pada pagi atau sore hari agar akarnya dapat menyerap air dengan baik. Hindari menyiram bonsai secara berlebihan karena dapat menyebabkan pertumbuhan jamur dan pembusukan akar.

    Sebaliknya, jangan biarkan bonsai mengalami kekeringan karena bisa menyebabkan tanaman mati. Salah satu cara untuk mengecek kelembaban tanah adalah dengan menusukkan tusuk gigi ke dalam media tanam. Jika masih terasa lembab, penyiraman bisa ditunda.

    4. Pastikan Penjemuran Sudah Tepat dan Rutin

    Bonsai memerlukan sinar matahari, tetapi terlalu banyak paparan sinar matahari justru bisa merusaknya. Oleh karena itu, keseimbangan antara penyiraman, penjemuran, dan pemangkasan sangat penting untuk menjaga kualitas bonsai.

    Bonsai memerlukan sinar matahari untuk tumbuh dengan baik, tetapi intensitasnya harus diperhatikan. Jika terkena sinar matahari terlalu lama, bonsai bisa mengalami kerusakan.

    Sebaiknya, mulai berikan sinar matahari setelah sekitar dua minggu sejak ditanam. Pada tahap awal, cukup jemur selama 1-3 jam per hari, kemudian durasinya bisa ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan tanaman.

    Selain itu, lakukan penyiangan jika ada gulma yang tumbuh di media tanam. Menambahkan lumut di permukaan tanah juga bisa membantu menjaga kelembaban.

    5. Lakukan Pemupukan Agar Nutrisi Cukup

    Agar bonsai tetap sehat, pemupukan perlu dilakukan secara rutin dengan takaran yang tepat, idealnya sebulan sekali. Pupuk yang dapat digunakan antara lain NPK atau urea, disesuaikan dengan kebutuhan jenis bonsai yang dirawat.

    Selain pupuk untuk tanah, pupuk daun juga perlu diberikan sekitar tiga kali dalam sebulan untuk mendukung pertumbuhan yang lebih optimal.

    6. Mengganti Pot Secara Berkala

    Karena bonsai ditanam dalam pot yang dangkal, penggantian pot perlu dilakukan secara berkala untuk mendorong pertumbuhan akar baru. Saat mengganti pot, pilih ukuran yang sedikit lebih besar agar akar memiliki ruang untuk berkembang.

    Pastikan pot memiliki lubang drainase di bagian bawahnya untuk mencegah kelebihan air yang dapat menyebabkan akar bonsai membusuk.

    7. Pengendalian Hama dan Penyakit

    Hama seperti ulat dan wereng coklat bisa menyerang bonsai dan menyebar ke seluruh tanaman, menyebabkan kerusakan serius. Untuk mencegahnya, penyemprotan insektisida dapat dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

    8. Memangkas Bonsai Agar Terlihat Indah

    Pemangkasan adalah langkah penting dalam merawat bonsai karena itulah cara utama untuk membentuknya agar terlihat unik dan indah. Sebelum mulai memangkas, tentukan terlebih dahulu bentuk atau gaya bonsai yang ingin kamu ciptakan.

    Agar bonsai tetap terlihat rapi dan menarik, pemangkasan harus dilakukan secara rutin. Pemangkasan batang, cabang, dan daun bonsai harus dilakukan sesuai kebutuhan.

    Jika pertumbuhannya cepat, pemangkasan dapat dilakukan sebulan sekali, sedangkan jika pertumbuhan lambat, cukup setiap dua hingga tiga bulan sekali. Saat memangkas dan membentuk bonsai, bisa gunakan beberapa tips berikut dari Kelly Funk dalam laman Martha Stewart:

    • Gunakan gunting khusus bonsai atau gunting pemangkas yang tajam dan bersih, agar hasil pemangkasan lebih rapi dan tanaman tetap sehat.
    • Fokuslah pada pembentukan struktur utama pohon, seperti batang dan cabang utama. Jika ada bagian yang terlalu rimbun, potong daun dan ranting yang berlebihan.
    • Periksa bonsai secara rutin dan pangkas pertumbuhan baru yang bisa mengganggu bentuk yang sudah dirancang.

    Itulah tadi cara perawatan tanaman bonsai yang tepat. Dengan begitu, bonsai akan tumbuh dengan indah, dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Merawat bonsai memang memerlukan kesabaran dan ketelitian, jadi selamat mencoba!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Penyebab Tawon Sering Bersarang di Lampu dan Cara Mengusirnya


    Jakarta

    Tawon sering kali ditemukan bersarang di sekitar lampu, baik di dalam maupun luar rumah. Keberadaan mereka tentu dapat mengganggu, apalagi jika jumlahnya semakin banyak.

    Tidak hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, tawon juga bisa menjadi ancaman karena sengatannya yang menyakitkan. Lalu, kenapa tawon sering bersarang di lampu? Bagaimana cara mengusirnya?

    Penyebab Tawon Sering Bersarang di Lampu

    Tawon merupakan serangga yang cenderung agresif dan dapat menyengat jika merasa terancam. Kehadirannya di sekitar rumah bisa menjadi ancaman bagi manusia, terutama karena tawon tidak hanya menyengat sekali, tetapi berulang kali.


    “Tawon menimbulkan bahaya yang signifikan, karena satu tawon atau sekelompok besar tawon dapat membahayakan atau bahkan berakibat fatal bagi individu dan hewan peliharaan yang sensitif,” ujar Ray Hess, seorang ahli pengendalian hama, dikutip dari laman Real Simple.

    “Tidak seperti lebah madu, alat penyengatnya tidak berduri, sehingga memungkinkan mereka (tawon) menyengat berulang kali,” lanjutnya.

    Dalam laman Martha Stewart, dijelaskan bahwa tawon memiliki kecenderungan tertarik pada cahaya dan panas yang dihasilkan oleh lampu. Inilah yang membuat mereka sering terbang di sekitar lampu pada malam hari atau bahkan membangun sarang di tempat-tempat yang memiliki pencahayaan terang.

    Selain itu, beberapa jenis tawon juga mencari tempat yang aman dan hangat untuk berlindung, terutama menjelang musim dingin. Tak cuma ‘numpang’ tinggal dan membuat sarang, serangga penyengat ini juga bakal berkumpul di halaman saat bunga mulai bermekaran.

    Tapi selain di lubang lampu, tawon juga dapat membangun sarang di berbagai tempat, termasuk di bawah tanah, pohon, semak, atap, tiang listrik, ban bekas, rumah, gudang, serta bangunan lainnya.

    Kalau kamu sering melihat banyak tawon berkumpul, kemungkinan besar ada sarang tawon di sekitar rumahmu. “Mendengar suara dengungan atau menemukan tawon mati menunjukkan adanya sarang tawon potensial di suatu tempat di dalam ruangan, biasanya di rongga dinding atau loteng,” kata Timothy Wong, direktur teknis di M&M Pest Control (MMPC) dalam laman Martha Stewart.

    Berikut sederet penyebab tawon tertarik untuk membangun sarang di dekat rumahmu.

    1. Ketersediaan Makanan dan Minuman

    Tawon kerap tertarik pada makanan dan minuman yang tertinggal. Tawon bisa mendapatkan karbohidrat yang mereka butuhkan dari buah-buahan, minuman manis, dan makanan manis lainnya.

    Jadi, mereka juga bisa mencari makanan di sekitar meja makan, tong sampah, dan apapun makanan yang terbuka di area rumahmu terutama yang sifatnya manis. Untuk menghindarinya, pastikan untuk membersihkan sisa makanan, remah-remah, atau tumpahan minuman, serta menutup tempat sampah dengan rapat.

    2. Ada Bunga

    Nektar dari bunga juga merupakan bagian penting dari pola makan mereka. Apalagi kalau kamu menanam bunga dengan warna-warna cerah dan beraroma manis, pasti mereka bakal senang untuk bersarang di sana.

    3. Mencari Cahaya dan Kehangatan

    Tawon juga menyukai cahaya dan kehangatan. Mereka sering masuk ke dalam rumah melalui celah atau jendela yang terbuka untuk mencari tempat berlindung.

    “Banyak spesies memiliki siklus hidup di mana mereka mencari tempat bersarang yang terlindungi untuk melewati musim dingin, lalu muncul kembali pada musim semi untuk membangun sarang baru,” ujar Wong.

    Cara Mengusir Tawon yang Bersarang di Rumah

    Parahnya lagi, Wong menyebut tawon lambat laun dapat mengunyah kayu dan menggunakannya sebagai bahan dasar sarang mereka. Jika ada potongan kayu yang hilang pada pagar, furnitur, atau struktur kayu lain di sekitar rumah, itu bisa menjadi tanda adanya aktivitas tawon.

    Tentunya, hal ini bakal bikin perabotan rumahmu jadi tak cantik lagi. Tawon paling aktif selama paruh kedua musim panas. Dilansir dari laman Martha Stewart dan Good Housekeeping, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut guna mencegah mereka bersarang di dekat rumah:

    1. Matikan Lampu di Malam Hari

    Tawon cenderung tertarik pada cahaya, sehingga memadamkan lampu pada malam hari dapat mengurangi kemungkinan tawon mendekati rumah. Gunakan lampu LED atau lampu berwarna kuning kalau ingin menyalakannya.

    Sebab, lampu LED memancarkan lebih sedikit panas dibandingkan lampu pijar, sehingga tidak terlalu menarik perhatian tawon. Lampu berwarna kuning dirancang khusus untuk menghalau serangga terbang, karena spektrum cahayanya membuat mereka kesulitan melihat sumber cahaya.

    2. Hindari Menanam Bunga Beraroma Kuat

    Menanam bunga memang mempercantik taman, tetapi juga berisiko menarik tawon. Jika kamu ingin mengurangi jumlah tawon di sekitar rumah, batasi tanaman berbunga yang harum dan berwarna cerah. Selain itu, hindari tanaman dengan dedaunan lebat seperti keladi, pakis, dan sukulen.

    3. Jaga Kebersihan Halaman

    Menjaga halaman tetap bersih sangat penting dalam pencegahan datangnya tawon. Tawon tertarik mampir ke area yang memiliki banyak sampah makanan dan wadah daur ulang yang tidak dicuci dengan baik. Pastikan untuk menutup makanan sebelum dan sesudah memasak dan menyimpan minuman manis dalam wadah tertutup.

    4. Gunakan Minyak Peppermint

    Minyak peppermint merupakan pengusir tawon alami yang efektif. Campurkan beberapa tetes ekstrak peppermint dengan air dalam botol, semprot dan gunakan di area yang mungkin didatangi tawon.

    5. Cegah Tawon Masuk ke Rumah

    Tawon bisa masuk ke rumah melalui celah kecil di fondasi atau retakan. Menyegel celah ini dengan kasa pada pintu atau jendela, akan membuat tawon susah masuk.

    6. Semprot dengan Sabun dan Air

    Campurkan dua sendok makan sabun cuci piring dengan air dalam botol semprot, lalu semprotkan ke sarang tawon. Larutan ini dapat menyumbat pori-pori pernapasan tawon dan membunuhnya hampir seketika.

    7. Gunakan Campuran Cuka dan Air

    Cuka merupakan bahan yang umum ditemukan di rumah karena memiliki banyak kegunaan, mulai dari memasak hingga membersihkan perabotan. Selain itu, cuka juga bisa dimanfaatkan sebagai pengusir tawon yang ampuh.

    Kandungan asam asetat dalam cuka memiliki aroma khas yang tidak disukai tawon. Dengan mencampurkan cuka (baik cuka masak maupun cuka apel) dengan air dan gula, dapat dibuat larutan perangkap yang efektif.

    Caranya, campurkan bahan-bahan tersebut dalam mangkuk dan letakkan di dekat sarang tawon. Aroma manis dari larutan akan menarik tawon untuk mendekat, lalu mereka akan terperangkap dan tenggelam di dalamnya.

    8. Semprotkan Minyak Cengkeh

    Sebuah penelitian menunjukkan bahwa kombinasi minyak esensial cengkeh, geranium, dan serai efektif dalam mengusir tawon. Untuk membuat larutan pengusir tawon, campurkan beberapa tetes minyak cengkeh, geranium, dan serai dengan sabun cuci piring, lalu masukkan ke dalam botol semprot.

    Jika hanya memiliki minyak cengkeh, larutan ini tetap bisa digunakan. Campurkan minyak cengkeh dengan sedikit sabun cuci piring dan air, lalu aduk rata sebelum disemprotkan ke sarang tawon.

    Aroma kuat dari minyak cengkeh bertindak sebagai pengusir alami yang membuat tawon enggan untuk tetap bersarang.

    9. Gunakan Cengkeh Utuh

    Selain minyaknya, cengkeh dalam bentuk utuh juga bisa digunakan untuk mengusir tawon. Cukup letakkan atau gantungkan beberapa biji cengkeh di sekitar area yang sering didatangi tawon atau di dekat sarangnya.

    Salah satu cara efektif adalah dengan menempelkan cengkeh pada potongan lemon, lalu meletakkannya di lokasi yang strategis. Aroma dari kombinasi ini akan membuat tawon menjauh.

    10. Taburkan Bedak Bayi

    Bedak bayi juga bisa menjadi solusi alami untuk mengusir tawon. Serangga ini tidak menyukai aroma dari bedak bayi, sehingga ketika bedak ditaburkan di sekitar sarangnya atau area yang sering dilalui tawon, mereka akan segera pergi.

    Nah, itulah tadi penyebab dan cara mengusir tawon yang bersarang di rumah. Dengan menggunakan cara-cara ini, rumah dapat terbebas dari gangguan tawon tanpa perlu menghadapi risiko tersengat.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 11 Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR


    Jakarta

    KPR menjadi pilihan populer bagi banyak orang yang ingin punya rumah dengan skema cicilan. Tentunya sebelum mencicil, calon debitur wajib tahu jenis biaya yang harus dibayar pada penyedia KPR.

    Selanjutnya, debitur bisa menyusun strategi keuangan untuk membayar cicilan tepat waktu hingga nantinya lunas. Debitur yang disiplin dan taat pada strategi keuangannya, tentu bisa membayar cicilan KPR tepat waktu.

    Biaya yang Perlu Disiapkan untuk Membeli Rumah KPR

    Booking fee, biaya appraisal, uang muka, dan asuransi perlu disiapkan saat ingin membeli rumah KPR. Mengutip laman BTN dan buku KPR 101 oleh KPR Academy, berikut penjelasannya:


    1. Booking Fee

    Booking fee menjadi bukti komitmen bagi konsumen yang mengingkan sebuah properti. Dengan booking fee, harga rumah yang akan dibeli bisa berkurang.

    Besarannya bisa beragam, mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Semakin besar biaya booking fee, properti yang diinginkan makin mewah atau ramai peminat.

    2. Biaya Appraisal/KJJP

    Biaya appraisal merupakan biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan KPR. Terdapat dua jenis biaya appraisal, yaitu biaya appraisal KJJP ((Kantor Jasa Penilai Publik) yang dapat memberikan hasil penilaian yang lebih objektif.

    3. Biaya Down Payment (DP)

    Down payment atau uang muka adalah biaya yang dibayarkan saat awal membeli rumah. Tujuannya adalah untuk menunjukkan komitmen yang lebih besar dalam pembelian rumah.

    Biaya DP umumnya mengambil porsi paling besar dari biaya KPR lainnya. Kamu bisa mempersiapkan biaya DP sebesar 10% sampai 30% dari harga rumah.

    4. Biaya Notaris

    Banyak dokumen yang perlu disiapkan ketika beli rumah mulai dari akta jual beli, perjanjian KPR, pengikatan APHT, dan lain sebagainya. Artinya, debitur perlu notaris untuk proses pengajuan KPR.

    Debitur KPR tentu akan dikenakan biaya karena menggunakan jasa notaris. Besarnya biaya notaris berbeda-beda, bergantung pada nilai transaksi hingga lokasi rumah.

    5. Biaya BPHTB

    Saat membeli rumah, kamu akan mendapat hak tanah atau bangunan. Sehingga, ada BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan.

    6. Biaya APHT

    APHT adalah kepanjangan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Biaya APHT adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus akta pembebanan hak tanggungan. Fungsinya adalah menjadikan properti yang dibeli sebagai jaminan atas pinjaman KPR kepada bank.

    7. Biaya Administrasi

    Setiap bank tentu mengenakan biaya administrasi. Bank bisa mengenakan biaya administrasi sekali di depan, bulanan, hingga seumur kredit.

    8. Biaya Provisi

    Menurut laman Sikapiuangmu OJK, biaya provisi adalah biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Dalam urusan rumah KPR, biaya provisi merupakan biaya jasa atas persetujuan bank terhadap pengajuan KPR.

    Besaran biaya provisi biasanya sekitar 1% dari pinjaman yang disetujui. Apabila dikenakan lebih, tak ada salahnya untuk bersikap kritis kepada pihak bank.

    9. Biaya Asuransi Jiwa

    Jika pinjaman KPR tercover asuransi jiwa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, asuransi tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pokok pinjaman yang masih terutang kepada pihak bank. Apabila KPR tidak dicover dengan asuransi jiwa, apabila terjadi sesuatu, bisa jadi ahli waris yang harus menanggung utang.

    Dalam kasus tertentu, kewajiban untuk cover asuransi jiwa bisa dialihkan menjadi menggunakan asuransi jiwa yang sudah dimiliki, atau bisa juga diperkenankan untuk tidak cover asuransi jiwa.

    10. Biaya Asuransi Kerugian

    Saat seseorang membeli rumah, pihak bank akan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Untuk menghindari risiko yang menyebabkan rusaknya rumah, pihak bank akan mewajibkan pemilik rumah untuk menutup asuransi kerugian atas jaminan yang diberikan.

    11. Biaya Angsuran Pertama

    Biaya angsuran pertama merupakan cicilan kredit pertama. Biasanya, biaya ini baru akan jatuh tempo dalam waktu sebulan sejak melakukan akad kredit.

    Biaya yang harus dibayar untuk membeli KPR ini bisa berbeda seiring waktu. Calon debitur KPR wajib update info lebih dulu sebelum membeli rumah, sehingga bisa menyusun strategi pembiayaan yang tepat.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Perlukah AC Rumah Dicuci Secara Rutin? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Air Conditioner (AC) kini sudah banyak digunakan di rumah-rumah untuk mendinginkan ruangan. Seiring penggunaan, AC rumah harus dicuci secara rutin agar tetap berfungsi dengan baik.

    Sayangnya, beberapa orang kerap lupa atau justru enggan mencuci AC miliknya. Meskipun masih mengeluarkan udara sejuk, tetapi jika AC tidak dicuci maka bisa saja rusak di kemudian hari.

    Untuk mencuci AC pun juga tidak bisa sembarangan. Biasanya, terdapat jasa cuci AC rumah dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung dari jenis AC yang digunakan.


    Lantas, perlukah AC rumah dicuci secara rutin? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Perlukah AC Rumah Dicuci Secara Rutin?

    Dilansir situs HydroKleen, para ahli dibidang AC menyarankan agar perlu mencuci AC setidaknya 2-3 bulan sekali. Meski dirasa tidak ada kerusakan pada AC yang kamu miliki, bukan berarti AC tidak dicuci hingga berbulan-bulan.

    Meski begitu, frekuensi mencuci AC bisa berbeda-beda tergantung dari pemakaian dan kondisi ruangan tempat AC dinyalakan. Jika udara di ruangan termasuk kotor dan banyak debu, maka detikers perlu mencuci AC lebih sering lagi.

    Hal ini juga berlaku jika kamu menempatkan AC di ruangan merokok. Agar AC tetap bekerja secara optimal, pastikan filter AC dibersihkan maksimal tiga bulan sekali.

    Perlu diingat, AC dapat menyimpan debu dan kotoran seiring penggunaan, terutama di beberapa komponen seperti koil dan filter udara. Jika jarang dibersihkan, tak hanya bikin AC terasa tidak sejuk tapi juga dapat mengeluarkan partikel debu yang membahayakan kesehatan.

    Pentingnya Mencuci AC Secara Rutin

    Sama halnya seperti barang elektronik lainnya, AC perlu dirawat agar bisa mendinginkan udara secara maksimal. Nah, salah satu cara merawat AC adalah dengan membersihkannya.

    Dilansir laman Aqua Elektronik, berikut mengapa pentingnya mencuci AC secara rutin:

    1. AC Lebih Awet

    Filter AC yang tidak dibersihkan secara rutin dapat menyebabkan kotoran dan debu yang menumpuk. Jika dibiarkan, maka sering waktu dapat membebani kerja mesin AC.

    Selain itu, menumpuknya kotoran dan debu dapat berisiko terjadinya overheating pada evaporator hingga menyebabkan muncul bunga es pada AC. Maka dari itu, AC harus dicuci secara berkala.

    2. Mengurangi Biaya Listrik

    Karena AC kotor dapat membebani kinerja mesin, hal ini juga turut memengaruhi daya listrik yang digunakan untuk menghidupkan AC. Alhasil, biaya listrik bisa membengkak setiap bulannya hanya gara-gara AC jarang dibersihkan.

    3. AC jadi Lebih Sejuk

    Fungsi utama AC adalah untuk menyejukkan udara. Jika AC tidak dibersihkan secara rutin maka bisa memengaruhi kesejukan udaranya.

    Perlu diingat, salah satu tanda-tanda AC harus dicuci adalah ketika dalam kondisi menyala tapi udara yang terhembus tidak dingin atau justru terasa panas. Kalau sudah terjadi, maka sebaiknya AC segera dicuci.

    4. Mencegah AC Mudah Rusak

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, AC yang kotor dapat mengganggu kinerjanya. Jika AC terus menyala dalam keadaan kotor, hal ini membuat komponen AC jadi cepat rusak dan aus.

    Apabila AC sudah rusak, maka siap-siap saja harus merogoh kocek dalam-dalam. Soalnya, biaya perbaikan AC yang rusak juga tidak murah.

    Demikian penjelasan tentang pentingnya mencuci AC rumah secara rutin. Jadi, jangan lupa untuk mencuci AC agar udara tetap dingin.

    (ilf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Mudah Bersihkan Kerak di Keran Air agar Kinclong Lagi


    Jakarta

    Keran air di kamar mandi wajib dibersihkan secara rutin. Sebab, cipratan air dan sabun yang mengenai keran air bisa menimbulkan kerak dan noda ketika sudah kering.

    Kondisi itu menyebabkan keran air jadi terlihat kotor dan kusam. Jika dibiarkan maka lama-lama kerak makin sulit dihilangkan. Satu-satunya cara adalah dengan mengganti keran air dengan yang baru, tapi itu bikin detikers harus merogoh kocek lagi.

    Nah, ada beberapa cara mudah untuk membersihkan keran air dari kerak yang membandel. Bahkan, kamu bisa menggunakan bahan-bahan yang tersedia di rumah.


    Lantas, bagaimana cara membersihkan kerak di keran air agar kinclong lagi? Simak sejumlah tipsnya dalam artikel ini.

    Penyebab Muncul Kerak di Keran Air

    Dilansir SFGATE, Minggu (25/5/2025) munculnya kerak atau noda putih yang menempel pada keran merupakan sisa air sadah yang kaya akan mineral, seperti kalsium dan magnesium. Air sadah sebenarnya tidak berbahaya, tetapi bagi yang memiliki kulit sensitif bisa menimbulkan efek samping.

    Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan filter pada keran dan pancuran air mandi (shower) agar dapat menyaring mineral tinggi, sehingga tidak merusak peralatan di kamar mandi seperti keran dan wastafel.

    Penyebab lainnya karena sisa sabun atau shampo yang menempel di keran air dan tidak langsung dibersihkan. Kandungan mineral dan bahan kimia pada cairan tersebut bisa menimbulkan noda saat kondisinya sudah kering. Maka dari itu, penting untuk mengelap shower dan keran air setelah digunakan agar kondisinya tetap kering.

    Cara Membersihkan Kerak Membandel di Keran

    Apabila muncul kerak di keran kamar mandi, sudah saatnya untuk dibersihkan segera agar tidak semakin banyak. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini:

    1. Baking Soda dan Sabun Cuci Piring

    Cara yang pertama adalah menggunakan baking soda dan sabun cuci piring. Kombinasi kedua bahan ini diklaim ampuh untuk membersihkan kerak yang sulit dihilangkan.

    Dilansir laman Tile Cloud, berikut cara penggunaannya:

    • Campur 2-3 sendok makan baking soda dan sabun cuci piring secukupnya ke dalam wadah
    • Aduk kedua bahan hingga tercampur rata
    • Setelah itu, oleskan ke keran yang berkerak secara menyeluruh dan diamkan selama 20-30 menit
    • Gosok dengan sikat secara perlahan sampai seluruh kerak terangkat
    • Terakhir, bilas dengan air agar tidak ada sisa kerak dan keringkan menggunakan kain lap.

    2. Cuka dan Sabun Cuci Piring

    Selain menggunakan baking soda, kamu juga bisa memanfaatkan cuka dan sabun cuci piring untuk membasmi kerak di keran air. Sifat asam pada cuka disebut ampuh untuk menghilangkan endapan kalsium yang menempel di keran. Berikut cara pakainya:

    • Teteskan 3-4 sendok teh cuka dan sabun cuci piring secukupnya ke dalam wadah
    • Aduk kedua bahan hingga tercampur rata
    • Setelah itu, oleskan ke keran yang berkerak secara menyeluruh dan diamkan selama 1 jam
    • Gosok dengan sikat secara perlahan sampai seluruh kerak terangkat
    • Terakhir, bilas dengan air agar tidak ada sisa kerak dan keringkan menggunakan kain lap.

    3. Pemutih dan Air Panas

    Cara lain untuk menghilangkan kerak adalah dengan pemutih. Sebagai catatan, kamu wajib memakai sarung tangan lateks dan baju lengan panjang agar cairan tidak mengenai kulit. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    • Campur pemutih dan air panas dengan perbandingan 1:4 ke dalam wadah
    • Lalu, oleskan cairan tersebut ke keran yang berkerak secara menyeluruh
    • Bilas keran dengan air panas dan diamkan beberapa saat hingga mencapai suhu ruangan
    • Setelah itu, keringkan keran menggunakan kain lap.

    4. Air Lemon

    Selain memakai cuka, kamu juga bisa menggunakan air lemon untuk mengangkat kerak di keran. Kandungan asam nitrat dan antibakteri pada lemon ternyata efektif untuk membersihkan noda yang menempel.

    Dikutip dari How Stuff Works, berikut cara pakai air lemon untuk membersihkan kerak:

    • Peras 3-4 buah jeruk lemon atau gunakan air lemon asli yang dijual di pasaran
    • Tuang air lemon ke keran secara menyeluruh
    • Gosok keran menggunakan sikat hingga semua kerak terangkat
    • Terakhir, bilas dengan air agar tidak ada sisa kerak dan keringkan menggunakan kain lap.

    5. Baking Soda dan Sabun Cair

    Kombinasi baking soda dan sabun cair ternyata juga bisa menghilangkan kerak yang menempel di keran. Berikut cara penggunaannya:

    • Siapkan baking soda dan sabun cair dengan perbandingan 2:1, lalu tuang ke wadah
    • Aduk hingga kedua bahan tercampur rata
    • Oleskan cairan ke keran yang berkerak secara menyeluruh
    • Lalu gosok dengan sikat secara perlahan sampai seluruh kerak terangkat
    • Terakhir, bilas dengan air agar tidak ada sisa kerak dan keringkan menggunakan kain lap.

    Itulah lima cara membersihkan kerak dan bercak air yang menempel di keran kamar mandi. Semoga membantu detikers!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com