Tag: langkah-langkah

  • Matikan Bunyi Token Listrik Bisa Pakai Kode, Begini Caranya


    Jakarta

    Penggunaan listrik pra-bayar atau token listrik banyak dilakukan saat ini. Hal ini tentunya memudahkan penghuni rumah untuk menggunakan listrik sesuai yang mereka bayarkan.

    Namun, terkadang token listrik berbunyi sangat nyaring sehingga mengganggu penghuni rumah maupun tetangga sekitar. Hal itu biasanya menjadi tanda bahwa saldo token listrik sudah mau habis. Tak hanya itu, bunyi tersebut juga bisa menandakan adanya masalah teknis pada alat meter pra-bayar di rumah.

    Saat token listrik berbunyi, tidak usah panik. Ada beberapa cara untuk mematikannya, salah satunya dengan menggunakan kode.


    Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mematikan bunyi token listrik yang mengganggu ini. Lalu, apa saja itu? Dilansir dari Link Town, simak penjelasan berikut.

    Cara Mematikan Bunyi Alarm Token Listrik

    Bunyi alarm token listrik dapat sangat mengganggu, terutama jika terjadi di malam hari dan mengganggu istirahat keluarga serta tetangga. Berikut adalah beberapa cara yang dapat kamu coba untuk mematikan alarm token listrik yang bunyi.

    1. Segera Isi Ulang Saldo Token Listrik

    Bunyi alarm biasanya menandakan jika saldo listrik kamu hampir habis. Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah segera mengisi ulang saldo token listrik kamu. Ini akan menghentikan bunyi alarm.

    2. Isi Saldo Token Listrik Lebih Banyak dari Jumlah rata-Rata Pemakaian

    Agar lebih aman dari bunyi alarm yang mengganggu, kamu dapat mencoba mengisi saldo token listrik dengan jumlah yang lebih besar daripada rata-rata pemakaian kamu. Ini akan memberikan cadangan listrik yang lebih besar sebelum bunyi alarm kembali muncul.

    3. Tekan Tombol 812 untuk Mematikan Bunyi Token Listrik

    Beberapa jenis meteran token listrik memiliki tombol tertentu yang digunakan untuk mematikan bunyi alarm. Salah satunya yang umum digunakan adalah menekan tombol 812 lalu tekan ‘enter’.

    Namun, setelah melakukan langkah tersebut, penting untuk segera melakukan pengisian token listrik agar listrik rumah tidak padam karena kehabisan daya listrik.

    4. Gunakan Kode 456 pada Meteran Token Listrik

    Token listrik yang berbunyi merupakan alarm atau pemberitahuan bahwa token sudah mau habis. Namun pada beberapa tipe meteran token listrik, kamu dapat mencoba menggunakan kode khusus seperti 456 untuk mematikan bunyi alarm. Cara ini tidak mematikan token secara langsung namun akan mengatur kapan token akan berbunyi.

    Tekan tombol secara acak, kemudian tekan angka 456 dan nomor batas minimal daya yang kamu inginkan. Contohnya 45605 kemudian enter, artinya ketika daya listrik tersisa 5 kWH maka token akan berbunyi.

    Demikian cara mematikan alarm token listrik yang berisik. Namun, langkah-langkah tersebut hanya bersifat sementara. Jika kamu baru saja mengisi pulsa token atau merasa bahwa saldo masih tersisa, tetapi alarm token listrik berbunyi, sebaiknya segera laporkan masalah ini ke kantor PLN terdekat.

    Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke [email protected] dengan subject ‘Tanya detikProperti’, nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Hal Penting dalam Proses Balik Nama Sertifikat



    Jakarta

    Bagi kamu yang baru membeli tanah atau rumah, jangan lupa untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Ini adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan agar status kepemilikan tanahmu sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Proses balik nama ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

    Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN (@kementerian.atrbpn), berikut ini tiga hal penting yang perlu kamu pahami dalam proses balik nama sertifikat tanah:


    1. Langkah-langkah Balik Nama

    Balik nama tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur yang harus diikuti agar prosesnya lancar. Berikut tahapannya:

    • Datangi kantor pertanahan terdekat.
    • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
    • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Lakukan pembayaran biaya administrasi balik nama.

    Setelah proses selesai, nama di dalam sertifikat resmi diganti menjadi nama pemilik baru.

    2. Dokumen yang Harus Disiapkan

    Agar proses tidak tertunda, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

    • Formulir permohonan balik nama yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
    • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat kuasa (jika dikuasakan).
    • Sertifikat tanah asli.
    • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
    • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Jika tanah memiliki batasan tertentu, sertakan surat izin pemindahan hak dari instansi terkait.

    Untuk badan hukum, tambahan dokumen seperti fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum juga wajib dilampirkan.

    3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar

    Formulir permohonan merupakan dokumen awal yang penting. Pastikan seluruh data diisi dengan akurat, mencakup:

    • Identitas diri pemohon.
    • Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
    • Pernyataan bahwa tanah bebas sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

    Kesalahan mengisi formulir bisa memperlambat proses, jadi perhatikan betul sebelum menyerahkan ke petugas BPN.

    Dengan memahami ketiga hal penting di atas, proses balik nama sertifikat tanah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah dan cepat. Jangan sampai urusan legalitas rumah atau tanah jadi berlarut-larut karena kelalaian dalam administrasi, ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Begini Cara Bayar PBB Lewat Minimarket


    Jakarta

    Pemilik aset properti seperti tanah dan rumah berkewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Cara bayar PBB cukup mudah karena ada beragam metode pembayarannya, salah satunya bisa lewat minimarket.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB adalah pungutan pajak yang menyasar tanah dan bangunan. Setiap objek PBB memiliki nomor identitas yang dikenal nomor objek pajak (NOP).

    Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran bisa melakukannya secara online atau langsung ke counter. Salah satu metode pembayaran langsung adalah melalui minimarket.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB Lewat Minimarket

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB di minimarket.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak yang ingin membayar PBB bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat. Pastikan untuk membawa NOP dan tahun pajak.

    2. Sampaikan NOP

    Kemudian, sampaikan kepada kasir kalau ingin melakukan pembayaran PBB. Lalu, wajib pajak akan memberitahu NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Nantinya, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran dan simpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah mudah untuk membayar PBB melalui minimarket. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart


    Jakarta

    Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang ada banyak metode pembayaran yang dapat wajib pajak pilih, salah satunya bisa lewat minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

    Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, PBB merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Setiap properti yang menjadi objek PBB memiliki nomor identitas yang disebut nomor objek pajak (NOP).

    Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak dapat melakukannya secara online atau datang langsung ke counter. Pemilik aset juga dapat melakukan pembayaran di minimarket. Metode ini cukup mudah karena ada banyak minimarket yang tersebar di mana-mana.


    Dilansir dari situs sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter) BPPKAD Kabupaten Gresik, pembayaran dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart. Cara pembayarannya pun sangat mudah, simak caranya berikut ini.

    Bagaimana cara membayar PBB lewat minimarket?

    Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

    Inilah tata cara untuk membayar PBB di Indomaret dan Alfamart.

    1. Datangi Gerai

    Wajib pajak bisa datang langsung ke gerai Alfamart atau Indomaret terdekat untuk membayar PBB. Pastikan untuk mengetahui dan membawa NOP dan tahun pajak karena nanti akan ditanyakan oleh kasir.

    2. Sampaikan NOP

    Selanjutnya, beritahu kasir kalau ingin membayar PBB. Wajib pajak akan menyampaikan NOP dan tahun pajak yang ingin dibayar.

    3. Bayar Tagihan

    Setelah itu, kasir akan menyebutkan nama wajib pajak dan nominal PBB yang harus dibayarkan. Jika nama dan nominal sudah sesuai, lakukan pembayaran pajak. Jangan lupa untuk menyimpan struk yang diberikan kasir sebagai bukti pembayaran.

    Itulah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Tiang Listrik Menghalangi Rumah? Ini Prosedur buat Pindahkannya


    Jakarta

    Tiang listrik kerap ditemui di pinggir jalan, termasuk di kawasan perumahan. Posisi tiang listrik bisa berada dekat rumah sehingga mengganggu kenyamanan penghuninya.

    Kalau tiang listrik berdiri tepat di depan rumah, akses penghuni buat masuk dan keluar rumah menjadi terhalang. Belum lagi keberadaan tiang listrik juga merusak pemandangan rumah.

    Jika menghadapi kondisi seperti ini, pemilik bisa meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) buat memindahkan tiang listrik, kok. Caranya dengan mengajukan permohonan serta membayar sejumlah biaya kepada PLN.


    Bagaimana prosedur untuk memindahkan tiang listrik? Simak penjelasannya berikut ini.

    Cara Pindahkan Tiang Listrik

    Inilah langkah-langkah buat memindahkan tiang listrik yang berada dekat rumah, dilansir dari Customer Service PLN.

    1. Hubungi PLN

    Pertama, pemilik menghubungi nomor ‘123’ untuk mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya beberapa waktu lalu.

    2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

    Selanjutnya, pemilik dapat langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Sebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

    3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

    Laporan itu bakal disampaikan kepada petugas unit. Lalu, petugas menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

    “Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” ucapnya.

    4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

    Petugas kemudian menentukan biaya dan waktu buat pemindahan tiang listrik setelah survei. Besaran biaya tidak diatur dalam peraturan khusus.

    Namun, biaya biasanya ditentukan berdasarkan wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

    Pelanggan nantinya melakukan pembayaran melalui payment online bank (POB), bukan kepada petugas. Langkah ini guna menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

    Terakhir, petugas unit akan memberitahukan estimasi waktu pemindahan tiang listrik. Lamanya proses pemindahan bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran tiang listrik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumus Menghitung Kebutuhan Batu Bata untuk Bangun Rumah Tanpa Borongan


    Jakarta

    Batu bata merupakan salah satu komponen utama untuk membangun rumah. Sebab, batu bata dipakai untuk membangun dinding dan fondasi utama rumah.

    Ketika membeli batu bata, kita perlu tahu jumlahnya karena material satu ini dijual satuan. Lantas, bagaimana cara mengetahui jumlah batu bata yang akan dipakai?

    Menurut Kontraktor dari Rebwild Construction Wildan, untuk mengetahui jumlah batu bata yang dibutuhkan adalah dengan dihitung per meter persegi (m2). Cara menghitung luas dinding yang akan dibuat adalah dengan menghitung panjang dan lebarnya.


    Luas = Panjang x Lebar

    Sebagai contoh ketika ingin membangun ruangan seluas 9 meter persegi (3×3 meter). Begini cara hitung kebutuhan batu batanya.

    1. Hitung Luas Pintu dan Jendela

    Saat hendak membangun ruangan pasti ada bagian dinding yang dibiarkan bolong untuk dibuat pintu dan jendela. Nah, hitung dahulu luas tersebut. Sebagai contoh, anggap ukuran pintu yang akan dibuat adalah 1,98 m2 (0,9 x 2,2 meter). Kemudian ukuran jendela adalah 2,16 m2 (1,2 x 1,8 meter)

    Apabila ditotal, luas dinding yang akan dibiarkan kosong tanpa bata adalah 4,14 m2.

    2. Hitung Luas Dinding

    Saat menghitung luas dinding, dibutuhkan informasi mengenai ukuran ruangan 3×3 meter, banyak dinding yang akan dibangun 4 sisi, dan tinggi dinding 4 sisi. Maka, apabila dihitung sebagai berikut:

    Luas Dinding = Panjang x Lebar
    Luas= 3 x 4 = 12 m2

    Luas tersebut kemudian dikalikan dengan 4 sisi dinding yang akan dibangun.

    Ukuran dinding yang akan dibangun= 12 x 4 = 48 m2

    Selanjutnya, luas dinding dikurangi dengan luas area terbuka.

    Maka, luas dinding yang akan dibuat 48 – 4,14 m2 = 43,86 m2 atau dibulatkan 44 m2.

    3. Hitung Kebutuhan Bata Per Meter

    Saat hendak menghitung jumlah bata per meter, cari tahu dahulu ukuran batu bata yang akan dipakai. Sebagai contoh batu bata yang akan dipakai berukuran 20 x 5 cm. Kemudian ketebalan spesi mortar atau campuran semen sebagai bahan pengikat adalah 2 cm.

    Keduanya harus dihitung untuk mengetahui luas bata yang akan dipakai, begini caranya:

    Luas batu bata (20 + 2 cm) x (5 + 2 cm) = 22 x 7 = 154 cm2 atau 0,0154 m2

    Jumlah Bata = 1 meter : luas batu bata
    Jumlah Bata = 1 : 0,0154 = 64,5 atau 65 buah per meter.

    4. Hitung Jumlah Bata yang Dibutuhkan Sesuai Luas Area Pembangunan

    Setelah mendapat serangkaian angka, untuk mengetahui jumlah bata yang diperlukan untuk membangun dinding di ruangan seluas 9 meter persegi, sebagai berikut.

    Jumlah Bata = Luas Dinding x Kebutuhan Bata Per Meter
    Jumlah Bata = 44 x 65 = 2.860 batu bata

    Dapat disimpulkan untuk membangun ruangan seluas 9 meter persegi dibutuhkan sekitar 2.860 buah batu bata.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com