Tag: lansia

  • Daftar Tunggu Haji Capai 40 Tahun, AMPHURI Usul Pemerintah Tambah Kuota



    Jakarta

    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali menyuarakan pentingnya penambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Usulan ini disampaikan oleh Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya Anshari, dalam pertemuan dengan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Muhammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan.

    Tujuan utama dari penambahan kuota ini adalah untuk memangkas daftar tunggu haji yang semakin panjang. Terutama untuk kategori haji reguler yang hampir mencapai 40 tahun.

    “Termasuk untuk mengurangi jamaah kelompok lansia,” kata Zaky dikutip dari laman AMPHURI, Jumat (24/1/2025).


    Menanggapi usulan AMPHURI, Kepala BP Haji, Gus Irfan, menyatakan bahwa penambahan kuota haji memang menjadi salah satu harapan banyak pihak. Namun, ia menekankan bahwa kesiapan pemerintah menjadi faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan.

    “Kami sangat memahami, jika harus penambahan kuota, apakah kita siap? Jangan sampai seperti tahun lalu, adanya penambahan kuota pada akhirnya memunculkan pansus Haji,” ujar Gus Irfan.

    “Bisa saja dengan faktor kedekatan yang dimiliki Presiden Prabowo dengan keluarga Kerajaan Saudi, hal ini dibicarakan dengan Saudi. Tapi lagi-lagi yang terpenting itu kesiapan pemerintah,” lanjut Gus Irfan mengingatkan.

    Selain membahas soal kuota haji, pertemuan tersebut juga menyoroti maraknya kegiatan umrah mandiri (umrah backpacker). Gus Irfan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menegakkan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah.

    Namun, ia juga mengakui bahwa regulasi Saudi dalam penyelenggaraan umrah memiliki pengaruh yang besar. Pemerintah Saudi saat ini tengah gencar mempromosikan umrah dan membuka peluang bagi lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke Tanah Suci.

    “Itu kan kewenangan dan kebijakan pemerintah Saudi yang tidak bisa kita intervensi,” tukasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 923 Jemaah Isi Kuota Haji Khusus 2025 pada Hari Pertama Pembukaan



    Jakarta

    Pengisian kuota bagi jemaah haji khusus 2025 sudah dibuka. Pada hari pertama, sebanyak 923 jemaah telah melakukan pengisian kuota.

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nugraha Stiawan merinci jemaah tersebut terdiri dari jemaah lunas tunda, jemaah berdasarkan nomor urut porsi, dan jemaah prioritas lansia.

    “Hari pertama, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota, terdiri atas: 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan no urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia,” ujar Nugraha dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/1/2025).


    “Ada juga 46 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan,” tambahnya.

    Proses pengisian kuota jemaah haji khusus akan berlangsung setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Bagi jemaah yang belum mendapatkan kuota pada periode pertama, masih ada kesempatan untuk mengisi kuota pada periode kedua yang akan dibuka mulai 17 hingga 21 Februari 2025.

    “Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” kata Nugraha.

    “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tukasnya.

    Kementerian Agama telah mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji melalui laman dan media sosial resmi. Jemaah dapat mengakses daftar tersebut untuk memastikan status keberangkatannya.

    Sebagai informasi, kuota haji khusus 2025 mencapai 17.680 jemaah. Angka ini terdiri dari 3.404 jemaah lunas tunda, 12.724 jemaah berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia, serta 1.375 petugas haji.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebanyak 32% Kuota Haji Khusus Sudah Terisi, Jemaah Bertahap Lunasi Bipih



    Jakarta

    Terhitung sejak 24 Januari 2025, jemaah haji khusus secara bertahap telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Hingga saat ini kuota haji khusus telah memenuhi 32% dari total keseluruhan.

    Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (31/1/2025), kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

    Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Setiawan mengatakan, pelunasan Bipih jemaah haji khusus telah dibuka. Dalam tiga hari telah ada 5.361 jemaah yang melunasi Bipih.


    “Tiga hari dibuka pelunasan Bipih, ada 5.361 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus. Artinya sudah 32,88% dari kuota yang tersedia,” ujar Nugraha Setiawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Hingga penutupan sore ini, ada 1.581 jemaah lunas tunda yang melakukan pelunasan. Selain itu, sudah melunasi juga, 3.750 jemaah yang masuk kuota berdasarkan no urut porsi. Sementara jemaah prioritas lansia ada 30 jemaah yang sudah melunasi.

    “Ada juga 860 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga jika dijumlahkan dengan cadangan, total 6.221 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus,” lanjut Nugraha.

    Daftar Nama Jemaah Haji Khusus

    Untuk jemaah haji khusus yang telah mendaftar dapat mengetahui informasi terkait pelunasan Bipih secara daring.

    Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.

    Nugraha lebih lanjut menjelaskan, untuk pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Nantinya jika masih ada kuota sisa maka akan dibuka kembali pengisian mulai 17 – 21 Februari 2025.

    “Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

    “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tutup Nugraha.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sebanyak 8.332 Jemaah Haji Khusus Telah Lunasi Biaya Haji



    Jakarta

    Pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus ditutup dalam dua hari lagi. Jelang penutupan, sebanyak 8.332 jemaah telah melunasi biaya haji.

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mencatat sampai penutupan pembayaran terhitung Selasa (4/2/2025), sudah ada 8.332 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan mengajak jemaah haji yang berhak melunasi untuk segera melakukan pelunasan di sisa waktu yang tersedia.

    Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus akan ditutup pada 7 Februari 2025. Artinya masih tersisa dua hari jelang penutupan pelunasan.


    “Sampai hari ini, 8.332 jemaah haji khusus sudah melunasi biaya haji atau sekitar 51%,” kata Nugraha Stiawan.

    Pada musim haji tahun 2025, kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

    Lebih lanjut, Nugraha menjelaskan jemaah yang melunasi sampai dengan Selasa, (4/2) terdiri atas 2.565 jemaah lunas tunda yang melakukan konfirmasi keberangkatan, 5.711 jemaah yang masuk kuota berdasarkan nomor urut porsi, serta 56 jemaah prioritas lansia.

    “Ada juga 2.134 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan. Sehingga jika dijumlahkan dengan cadangan, total 10.466 jemaah sudah melakukan pelunasan Bipih haji khusus,” sambung Nugraha.

    Daftar Nama dan Kuota Jemaah Haji Khusus

    Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.

    Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

    “Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

    “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tutupnya.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025 yang Berhak Berangkat dan Lunas


    Jakarta

    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jemaah haji bisa melihatnya di sini.

    Informasi ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih di seluruh Indonesia.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).


    Kriteria Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota

    Zain menjelaskan, daftar tersebut mencakup jemaah yang memenuhi persyaratan keberangkatan haji tahun ini. Kriterianya adalah sebagai berikut.

    Jemaah Haji Urut Porsi

    • Masuk alokasi kouta keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.
    • Jemaah haji berstatus aktif.
    • Berusia paling rendah 18 tahun.
    • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji minimal 10 tahun sebelumnya (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi
    • pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) bersertifikat.

    Jemaah Haji Prioritas Lansia

    • Dipilih berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi.
    • Telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

    Daftar Nama Jemaah Reguler Tahun 2025

    Bagi jemaah yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, bisa langsung cek di SINI.

    Dengan diumumkannya daftar ini, jemaah diharapkan segera melakukan pengecekan dan persiapan lebih lanjut untuk keberangkatan haji tahun ini. Kementerian Agama juga mengimbau kepada jemaah yang masuk dalam kuota untuk segera mengurus administrasi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


    Jakarta

    Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

    Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


    Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

    1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

    Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

    “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

    Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

    Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

    2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

    Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

    وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

    Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

    3. Orang Gila

    Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

    “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com