Tag Archives: lantaran

Utang Orang RI ke Pinjol Naik Kencang, Imbas Daya Beli Turun?


Jakarta

Masyarakat Indonesia terlihat semakin sering mengambil utang baik di pinjaman online maupun di layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal ini terjadi di tengah daya beli yang menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy mencapai Rp 71,03 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 23,97% yoy.

Untuk piutang pembiayaan Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan atau multifinance per Agustus 2024 juga meningkat sebesar 89,20% yoy menjadi Rp 7,99 triliun. Besaran ini naik dari bulan lalu, yang mencatatkan kenaikan 73,55% yoy per Juli 2024.


Kenaikan ini terjadi di tengah deflasi lima bulan beruntun yang terjadi sejak Mei-September 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03% secara bulanan (month to month/mtm). Kemudian pada Juni 2024 semakin dalam sebesar 0,08%. Pada Juli 2024 terus memburuk tembus 0,18%.

Pada Agustus 2024, angkanya kembali ke level 0,03%, kembali memburuk pada September 2024 sebesar 0,12%.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tren utang yang meningkat merupakan salah satu tanda daya beli yang menurun. Dia menyebut total penyaluran pinjol selama enam tahun terakhir lebih dari Rp 700 triliun. Sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

“Sebagian besar untuk kebutuhan konsumsi yang berarti masyarakat terpaksa meminjam uang karena penghasilan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian, deflasi disebabkan demand pull inflation-nya rendah. Artinya sisi permintaan belum bisa mendorong harga barang jasa naik,” kata Bhima kepada detikcom, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun tanda daya beli lainnya, yakni disposable income terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita semakin turun. Menurutnya, hal ini menunjukkan uang yang bisa dibelanjakan masyarakat rata-rata menurun.

Selain itu, semakin banyak masyarakat bekerja di sektor informal, seperti ojek online atau kurir paket. Hal ini terjadi lantaran menyusutnya lapangan kerja formal, khususnya di sektor industri.

“⁠Bank Indonesia per Juli 2024 mencatat rata-rata tabungan rumah tangga tiap rekening bank tercatat senilai Rp 4,28 juta. Angka tersebut mengalami penurunan dari periode sama tahun sebelumnya sebesar 6,3% (YoY). Indikator masyarakat makan tabungan,” terangnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan transaksi pinjol, paylater, bahkan judi online (judol) meningkat pesat usai pandemi.

“Setelah pandemi fenomena peningkatan secara pesat kalau transaksi pinjaman online, paylater termasuk judi online. Susah untuk meng-counter bahwa kondisi sekarang
daya beli masyarakat tidak turun,” katanya kepada detikcom.

Selain itu, dia juga bilang indikator daya beli menurun, seperti jumlah tabungan mengalami penurunan, terutama di rekening di bawah Rp 100 juta. Menurutnya, 99% tabungan masyarakat Indonesia di bawah Rp 100 juta.

“Jumlah spending masyarakat kelas menengah itu turun. Dari range kelas menengah antara 2-10 juta ke kelas di bawah 2 juta. Turun hampir 10 juta orang. Ada juga upah riil di semester pertama 2024 tumbuh hanya 0,07%, angkanya bawah jauh di atas pertumbuhan ekonomi. Bahkan di tahun 2023 kontraksi, minus. Jadi, dari sekian banyak indikator bisa disimpulkan pemerintah perlu membalikkan keadaan,” imbuhnya.

(rrd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Istilah Pinjol Dianggap Negatif, Kini Diganti Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti pinjol atau pinjaman online. Kata baru itu adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian singkatan pinjol menjadi pindar.

Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terkait dengan citra negatif atau ilegal. Pindar akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.


“Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).

Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Dinilai Tidak Efektif

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak mudah mengubah pandangan yang melekat pada pinjol, meskipun sebutannya kini diganti menjadi pindar.

“Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” terang Tauhid saat dihubungi detikcom pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Penggantian sebutan menjadi pindar, kata Tauhid, menjadi tidak efektif lantaran kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat adalah menjadikan pinjaman online sebagai pintu utama untuk melakukan pinjaman, ketimbang melalui jalur pinjaman konvesional seperti ke bank.

“Sehingga, karena pinjol paling mudah, persyaratan ringan dan cepat, maka otomatis tidak akan efektif. Selain itu, tidak ada sesuatu yang prinsip dari pinjaman daring. Dari segi beban biaya ‘kan sama saja, bunganya sama, tidak ada ada yang membedakan. Menurut saya, tidak akan efektif walaupun dengan istilah-istilah yang ada,” papar Tauhid.

Dengan kondisi bunga pinjaman online yang terlalu tinggi, sementara kapasitas ekonomi masyarakat saat ini sedang terbatas, Tauhid bilang hal ini akan berbahaya bagi masyarakat.

“Karena bunganya tinggi, (uang) yang lari ke konsumsi menjadi barang dan jasa itu jauh lebih sedikit. Ini mengurangi aktivitas perekonomian, karena sebagian besar yang dibayar untuk jadi barang dan jasa itu sedikit sekali, yang sisanya adalah bunga. Bunga pinjaman itu menjadi katalisator untuk pendanaan yang larinya bukan ke sektor ril, tapi ke sektor keuangan yang tidak membuat ekonomi bergerak karena bunganya terlalu tinggi,” terang Tauhid.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Living Lab Ventures Kucurkan Investasi Ratusan Juta Dolar AS hingga 2024


Jakarta

Living Lab Ventures (LLV), corporate venture capital dari Sinar Mas Land mengklaim telah menggelontorkan investasi ratusan juta dolar Amerika Serikat untuk pembiayaan modal ventura. Namun, mereka tidak merinci jumlah pasti dari total pendanaan yang telah digelontorkan.

Partner Living Lab Ventures Bayu Seto mengatakan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari strategi agresif perusahaan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem yang ada di Indonesia.

“Kita juga baru established kan ya, tapi total investasi kita ada di triple digit of millions dolar sampai sekarang,” katanya di The Hub Sinar Mas Land, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).


Meskipun iklim investasi sedang tidak menentu dan banyak pelaku pasar cenderung menahan diri untuk melakukan investasi, Bayu mengatakan LLV tetap menggeber pembiayaan modal. Hal ini dilakukan lantaran pembiayaan ini tidak hanya pada tercermin dari valuasi startup yang mereka danai, tetapi juga dari perubahan nyata yang terjadi di lapangan.

“Yang mana artinya dengan single balance itu, very aggressive. Karena kita melihat dampaknya bukan di valuasinya aja nih. Tapi impact ke si kotanya udah jauh lebih dari itu,” katanya.

Dengan pendanaan tersebut, Bayu mengatakan adanya perputaran ekonomi secara langsung, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan, dan meningkatnya aktivitas komersial.

“Adanya job creation. Dan yang menarik dampaknya bukan hanya ke portfolio kita. Komersial area jadi naik gitu kan ya,” jelas dia.

Bayu menambahkan, dalam sisa waktu 2025 ini pihaknya juga akan terus melakukan pembiayaan ke sejumlah startup di berbagai sektor. Adapun jumlahnya sekitar beberapa juta dolar lagi.

“Kita punya target kita deploy beberapa juta dolar lagi di tahun ini,” katanya.

Simak juga Video: Gubernur Lemhannas: Rebana Berpotensi Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Bolehkah Utang Pinjol untuk Bayar Cicilan Lain? Cek Risikonya


Jakarta

Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu lembaga keuangan yang turut berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per Juni 2025, ada sebanyak 96 perusahaan pinjol legal yang diawasi OJK.

Namun pada praktiknya, pinjol seringkali disalahgunakan oleh para debitur. Alih-alih digunakan untuk keperluan mendesak atau modal usaha, akses pembiayaan pinjol malah digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Akibatnya, banyak debitur yang memutuskan gagal bayar dan masuk dalam daftar hitam OJK.

Tak jarang pula debitur yang mengajukan pinjaman ke pinjol lain untuk melunasi tagihan di perusahaan lain. Lantas, apakah bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain untuk membayar tagihan di pinjol sebelumnya?


Pada prinsipnya, meminjam lebih dari satu perusahaan pinjol diperbolehkan oleh OJK. Namun per 31 Juli mendatang, perusahaan pinjol ini akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini memuat detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.

OJK membatasi jumlah pinjol yang dapat diakses individu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat mitigasi risiko gagal bayar dan meningkatkan jumlah penerima dana (borrower). Ketentuan tersebut masuk dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan ini, borrower hanya diperbolehkan meminjam di tiga platform pinjol. Begitu juga sebaliknya, perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar di tiga platform.

“Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan,” bunyi SPOJK pada bagian Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan.

Apa Risiko Terlilit Pinjol?

Dikutip dari laman resmi yang dikelola Bank Mega, terdapat enam risiko mengintai individu atau karyawan yang terlilit pinjol. Berikut rinciannya:

1. Bunga dan Biaya Administrasi yang Tinggi

Pinjol sering kali menawarkan bunga dan biaya administrasi lebih tinggi dibanding lembaga keuangan konvensional. Hal ini terjadi lantaran pinjol tidak memuat persyaratan agunan. Bunga tinggi diambil sebagai kompensasi atas risiko peminjam. Akibatnya, utang akan semakin besar jika pembayaran tertunda.

2. Ketergantungan pada Utang

Kemudahan akses pembiayaan pinjol membuat individu menumpuk utang. Siklus ini akan mendorong individu melunasi utang tagihan lama dengan utang baru yang dampaknya akan memperburuk kondisi finansial.

3. Ancaman terhadap Data Pribadi

Jika pengajuan pinjol dilakukan pada lembaga keuangan ilegal, potensi adanya penyalahgunaan data pribadi akan semakin besar. Pasalnya, pinjol ilegal sering mengakses kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya. Tak jarang pula data peminjam digunakan petugas penagih untuk menekan debiturnya melalui intimidasi atau dipermalukan.

4. Dampak Psikologis dan Stres

Beban utang yang tinggi disertai tekanan penagih dapat memicu stres, kecemasan, hingga gangguan mental. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kesehatan, melainkan juga produktivitas kerja.

5. Penurunan produktivitas kerja

Persoalan finansial yang disebabkan oleh pinjol dapat mengganggu konsentrasi dan fokus seorang karyawan. Dalam kondisi stres, penurunan kualitas kerja, absensi, dan bahkan konflik dengan rekan kerja. Akhirnya, hubungan dengan atasan juga dapat terganggu jika kualitas kerja terus menurun.

6. Mengganggu Perencanaan Keuangan

Pinjol dapat menghambat individu dalam merencanakan keuangan jangka panjang. Sebagian besar pendapatan digunakan untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga sulit untuk menabung, berinvestasi, atau memenuhi kebutuhan lainnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini”:

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Kok Bisa?


Jakarta

Generasi Z atau gen Z menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan fenomena tersebut terjadi lantaran gaya hidup yang tidak bijak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami kenaikan, dari sebelumnya 7,7 juta rekening per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.

Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar.


“Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana,” kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan tidak semuanya pinjol ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.

Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.

“Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Aduh! Banyak Gen Z Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran gaya hidup yang tidak bijak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak mahasiswa terjebak pinjol karena gaya hidupnya.

Berdasarkan data OJK, pertumbuhan rekening pinjol yang berusia 19-34 tahun mengalami tren kenaikan. Dari sebelumnya hanya rekening per 7,7 juta per Februari 2024 menjadi 8 juta rekening pada April 2024.


Jika dilihat dari sisi oustanding pinjaman atau pinjaman yang belum dilunasi juga mengalami kenaikan. Pada periode waktu yang sama, volume oustanding naik dari Rp 25,6 miliar menjadi 26,1 miliar.

“Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana,” kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7/2024).

Dia menjelaskan pinjol tidak semuanya ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK. Meski begitu, Kiki menekankan pentingnya literasi keuangan kepada generasi muda. Menurutnya, literasi keuangan dapat memberikan perlindungan sehingga dapat terhindar dari jebakan-jebakan keuangan ilegal.

Selain itu, literasi keuangan juga dapat memberikan wawasan terkait penggunaan produk keuangan yang tepat guna, termasuk pinjol. Dengan begitu, produk-produk keuangan itu dapat digunakan dengan tujuan meningkatkan kesehatan keuangan masyarakat.

“Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, perempuan yang karib dipanggil Kiki juga mengatakan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun. Data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Swiss Kaji Bitcoin Jadi Cadangan Devisa


Jakarta

Kanselir federal Swiss tengah mempertimbangkan izin kepada Bank Nasional Swiss (SNB) untuk menyimpan bitcoin. Izin tersebut menyusul perubahan undang-undang yang memungkinkan SBN menyimpan cadangan devisa dalam bentuk emas dan bitcoin.

Dikutip dari laporan Reuters, usul tersebut sebelumnya diajukan oleh 10 orang yang mendorong Swiss memanfaatkan mata uang kripto. Adapun inisiatif tersebut memiliki rentang waktu 18 bulan untuk mengumpulkan 100.000 tanda tangan untuk diajukan ke referendum publik.

Meski begitu, sebelumnya SBN menyatakan sikap skeptisnya terhadap bitcoin. Ketua SBN bahkan mengaku waspada terhadap mata uang kripto lantaran asetnya yang mudah berubah.


Berdasarkan laporan Cointribune, kanselir federal Swiss resmi mendaftarkan proposal yang ditujukan untuk mengubah pasal 99 Konstitusi Federal. menurut para pendukung usul tersebut, sikap ini merupakan langkah tegas menuju kedaulatan finansial Swiss.

Salah satu inisiator sekaligus Wakil Presiden Tether, Giw Zanganeh, menyebut bahwa langkah pemanfaatan mata uang kripto merupakan cerminan dari visi Swiss, yakni berdaulat secara finansial dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pendiri lembaga 2B4CH, Yves Bennaim menuturkan, langkah tersebut melambangkan era baru ekonomi Swiss. Ia juga menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari proses demokrasi dan siap membawa gagasan tersebut ke publik Swiss.

“Kami menunggu waktu yang tepat, dan semuanya bertemu hari ini untuk mengajukan gagasan ini untuk debat publik,” ungkapnya.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Investree Bubar, Ini Batas Waktu Kreditor Ajukan Tagihannya


Jakarta

Kreditor yang memiliki tagihan dengan PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending untuk segera mengajukan tagihannya usai resmi menyatakan bubar.

Pengajuan tersebut perlu dilakukan lantaran adanya batas waktu pengajuan.

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.


Berdasarkan dokumen tata cara pengajuan tagihan kreditor di laman resmi Investree, dijelaskan batas waktu pengajuan tagihan kreditor diajukan selambat-lambatnya pada 8 Juni 2025. Setelah berakhirnya masa pengajuan tagihan, tim likuidasi akan melaksanakan proses verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah disampaikan oleh para kreditor.

Proses ini akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender, dimulai sejak tanggal penutupan periode pengajuan, yaitu 8 Juni 2025, dan akan berakhir pada 18 Juni 2025.

Dalam tahap verifikasi ini, tim likuidasi akan meneliti kelengkapan dokumen, keabsahan perjanjian, serta kesesuaian informasi yang diajukan kreditor. Dan juga melakukan pencocokan antara data yang diterima kreditor dengan data internal perusahaan dan catatan yang dimiliki oleh Manajemen PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi).

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah. Pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Untuk waktunya, pengajuan tagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada Tim likuidator, yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh tim likuidasi yakni melalui [email protected].

Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya atau Investree, perusahaan di sektor peer-to-peer (P2P) lending resmi menyatakan pembubaran perusahaan. Pengumuman pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan, telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya,” tulis pengumuman resmi di web perusahaan, dikutip, Selasa (15/4/2025).

Dalam akta tesebut juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidasi, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024. Tim Likuidasi tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Bantah Dugaan Kartel Pinjol, KPPU Bilang Begini


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon terkait bantahan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa bantahan dari AFPI tersebut nantinya bisa disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Adapun pada 29 Maret lalu KPPU masih mengagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

“Setiap bantahan atau pembelaan tentunya bisa disampaikan di persidangan (sidang pemeriksaan pendahuluan),” kata saat dihubungi detikcom, Rabu (14/5/2025).


Deswin menjelaskan, KPPU memperkarakan perbuatan pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI tersebut lantaran pihaknya memiliki bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjol pada periode 2020-2023.

“KPPU memperkarakan dalam AFPI karena bukti yang kuat atas adanya kesepakatan bersama antar pelaku usaha yang seharusnya bersaing, dalam menyepakati batasan tarif atau fee,” katanya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 5 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

“Undang-undang melarang setiap kesepakatan harga antar pelaku usaha secara mutlak. Jadi menyepakati tarif bersama itu aja sudah salah, berdasarkan undang-undang,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko Sunu menambahkan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pindar Kompak Bantah Dugaan Kartel: Tak Pernah Ada Perjanjian!


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (11/9/2025). Persidangan tersebut merupakan buntut dugaan yang dilaksanakan KPPU terkait pelanggaran kesepakatan pinjaman online (pinjol) dengan batas bunga tertinggi sebesar 0,8% dan 0,4%.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund), Ryan Filbert, menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilayangkan tim investigator KPPU terkait adanya unsur kesepakatan penetapan bunga pinjaman lantaran perusahaannya tergabung dalam Asosiasi Fintech dan Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Dapat dipastikan kami tidak pernah memiliki kesepakatan, dan kami bersaing (antar P2P lending), terbukti. Kita dengan AFPI itu tidak pernah ada tanda tangan dua belah pihak, perjanjian. Kami punya sertifikat keanggotaan AFPI, lah itu yang disangkakan, dianggap bahwa kita bersepakat,” ujar Ryan saat ditemui selepas sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (11/9/2025).


Ryan bilang, perusahaan miliknya tergabung ke dalam AFPI lantaran diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengaku, jika bisa memilih, ia akan mengarahkan perusahaan P2P lending miliknya itu bergabung dengan asosiasi lain.

“Sertifikat itu yang jadi dipermasalahkan, dianggap bahwa kita bersepakat. Kalau kami tidak ambil sertifikat itu, kami tidak boleh berizin dan kita dicopot sama OJK. Ada di POJK-nya, lho. Kalau saya boleh memilih asosiasinya, saya pilih AFTECH saja yang lebih longgar,” katanya.

Senada, kuasa hukum dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana, menyatakan perusahaannya menerapkan bunga pinjaman tidak pernah lebih dari 0,1% per hari atau sekitar 2% per bulannya. Ia juga menampik adanya kesepakatan antara perusahaannya dengan AFPI dalam penetapan bunga pinjaman.

“Sehingga apa yang dituduhkan investigator (KPPU) di dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP)-nya itu sangat jauh. Kami juga mengkritisi apa yang disampaikan investigator di dalam LDP, bahwa pedoman perilaku dan sebagainya itu adalah perjanjian. Kami menolak itu disebut perjanjian. Tergabungnya pelaku usaha di dalam AFPI itu merupakan perintah perundang-undangan,” kata Harry.

KPPUKuasa hukum dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), Harry Rizki Perdana/Foto: Amanda Christabel

Harry bilang, pihaknya menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan KPPU dan menginginkan agar tuduhan ini dilepaskan. Hal ini lantaran, menurut Harry, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa permasalahan ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Keinginan Amartha tentu, pertama, dengan menolak seluruh LDP, tentu menyatakan seluruh pelaku usaha yang dituduhkan terhadap perkara ini harusnya lepas. Karena tidak ada satupun, menurut kami, bukti-bukti yang menguatkan bahwa ini kartel atau memenuhi unsur Pasal 5 yang disangkakan,” tutupnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com