Tag: larangan islam

  • Perabotan Emas-Sutra Tidak Dianjurkan Ada di Rumah Menurut Islam



    Jakarta

    Mengisi rumah dengan perabotan dan perlengkapan yang indah dan estetik menjadi hal yang sering kita pertimbangkan. Alih-alih mengutamakan fungsi, sisi keestetisan membuat penghuni rumah suka membeli barang atau sesuatu agar isi rumah kelihatan nampak mewah. Namun, hal tersebut justru sangat tidak dianjurkan oleh Islam.

    Berdasarkan jurnal ilmiah yang berjudul “Islamic Values in The Design of Residential Internal Layout” yang ditulis oleh Mohd Akil Muhamed Ali, Mohd Farhan Md Ariffin, Mohd Nazri Ahmad, dan Shafiza Safie, Islam melarang umatnya menghias rumah dengan kemewahan, misalnya perlengkapan makan yang terbuat dari emas dan perak. Barang itu bisa berupa piring, cangkir, garpu, dan sendok.

    Nabi Muhammad pernah bersabda “Barangsiapa minum di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Hadis Sahih Mutaffaq ‘alaih)


    Selain emas dan perak, dalam artikel disebutkan bahan lain yang juga sebaiknya dihindari adalah kain sutra. Bahan sutra yang digunakan pada seprai dan sarung bantal tidak dianjurkan bagi umat Islam. Namun, hal ini masih diperbolehkan bila dalam keadaan tertentu menyangkut masalah kesehatan.

    Bahan emas, perak, serta sutra tersebut memang tidak dianjurkan Nabi Muhammad SAW untuk ada di perabotan rumah. Hal ini semata-mata bermaksud untuk tidak membangga-banggakan sesuatu yang dimiliki serta tidak bermewah-mewahan. Perabotan rumah sebaiknya bertujuan menurut fungsinya serta dapat memberikan ketenangan bagi penghuni rumah dengan senantiasa bersyukur atas nikmat yang Allah berikan.

    Selain bahan tersebut, ada juga barang yang sebaiknya tidak diletakkan di dalam rumah sebagai hiasan. Misalnya adalah lukisan berwujud makhluk hidup yang dipajang pada dinding. Tak hanya itu, patung atau pahatan yang berbentuk tiga dimensi menyerupai makhluk hidup juga dilarang oleh Islam. Keberadaan patung ini dapat menyebabkan malaikat tidak masuk ke dalam rumah. Namun, patung untuk boneka atau mainan masih diperbolehkan karena ditujukan sebagai mainan anak-anak.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Larang Duduk di Antara Tempat Teduh dan Terik


    Jakarta

    Terdapat sebuah riwayat yang melarang seorang muslim duduk di antara tempat teduh dan terik matahari. Lantas, mengapa ada larangan tersebut?

    Disebutkan dalam kitab At-taujiih wa irsyaadun nafsi minal Qur’aanil karim was-Sunnatin Nabawiyyah karya Musfir bin Said Az-Zahrani yang diterjemahkan Sari Narulita dan Miftahul Jannah, Rasulullah SAW melarang seseorang duduk di antara tempat teduh (bayangan) dan terik panas karena itu tempatnya setan.

    Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu di bawah sinar matahari lalu kau terkena bayangan hingga sebagian terkena matahari dan sebagiannya di bawah bayangan (tempat teduh), maka hendaknya ia bangun.”


    Selain larangan duduk di antara tempat teduh dan terik, terdapat juga sebuah riwayat yang melarang seseorang tidur di kondisi tempat tersebut. Dari Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika kau akan mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah untuk salat, kemudian berbaringlah di sisi kanan dan ucapkanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku menyerahkan diriku kepada-Mu, dan aku hadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku serahkan permasalahan kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu, takut dan memohon kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan tempat mengadu kecuali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab-Mu yang Engkau turunkan, dan nabi-Mu yang Engkau utus, dan jadikanlah mereka kalam terakhirmu, maka jika aku meninggal dari malam-Mu, aku meninggal dengan fitrah’.” (HR Bukhari Muslim)

    Diterangkan oleh Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam bukunya berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, menyikapi larangan tegas tersebut, ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa hukumnya makruh.

    Pada kitab Mushannaf Ibnu Syaibah, Sa’id bin Al-Musayyab berkata, “Bagian tepi naungan adalah tempat tidur setan.” Lalu, Ibnu Umar juga mengatakan jika duduk di antara tempat teduh dan terik matahari sama dengan menduduki tempat duduk setan.

    Akan tetapi, Nabi SAW menyebutkan alasan secara tertulis, yaitu ‘merupakan tempat duduk setan’. Yang paling utama adalah mengambil alasan sebagaimana telah ditetapkan oleh penetap syariat itu sendiri.

    Munculnya masalah di sini adalah dari aspek penetapan illah-nya oleh Rasulullah SAW ketika melarang bahwa tempat tersebut adalah tempat duduk setan. Apalagi terdapat perintah untuk wajib berdiri tentunya jika tetap duduk maka sebuah hal yang dilarang. Hal ini membuat larangan tersebut kemudian dihukumi haram.

    Pendapat Ulama soal Larangan Duduk di Antara Tempat Teduh dan Terik

    Masih merujuk sumber yang sama, sebagian ulama memberikan alasan mengapa ada larangan duduk di antara tempat teduh dan terik matahari.

    Mereka mengatakan jika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik matahari akan membahayakan badan, karena jika manusia duduk di tempat dengan kondisi tersebut bisa mengacaukan kerja sirkulasi dalam tubuh sebab mengalami dua keadaan yang memberikan pengaruh yang saling bertentangan.

    Ketika seseorang duduk di antara tempat teduh dan terik, Rasulullah SAW mengajarkan untuk meletakkan salah satu tangannya di atas tangan lain. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, ia berkata,

    “Aku menyaksikan Rasulullah SAW duduk di beranda Ka’bah sebagian tubuhnya di bawah naungan dan sebagian yang lain di bawah panas terik matahari dengan meletakkan salah satu tangannya di atas yang lain.” (HR Al-Baihaqi)

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Larang Mencela Hujan dan Angin, Ini Alasannya



    Jakarta

    Ada kalanya rencana kaum muslim tertunda karena cuaca, misalnya hujan lebat dan angin kencang. Tertundanya rencana kadang membuat kesal, hingga keluar celaan kepada cuaca ciptaan Allah SWT tersebut. Namun, ternyata terdapat larangan mencela hujan dan angin.

    Hujan dan angin merupakan tanda kekuasaan yang diperlihatkan Allah SWT kepada setiap manusia. Hujan dan angin juga merupakan rahmat-Nya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Asy-Syura ayat 28. Allah SWT berfirman,

    وَهُوَ الَّذِيْ يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْۢ بَعْدِ مَا قَنَطُوْا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهٗ ۗوَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيْد


    Artinya: “Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan (Dia pula yang) menyebarkan rahmat-Nya. Dialah Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.”

    Larangan Mencela Hujan dan Angin

    Menukil kitab Al Adzkar karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Ulin Nuha, selain surah Asy-Syura ayat 28, hujan sebagai berkah juga dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Zaid bin Khalid RA. Ia berkata, “Rasulullah SAW salat Subuh bersama kami di Al-Hudaibiyah setelah turun hujan pada malam hari. Setelah salat, beliau menghadap jemaah dan bersabda,

    ‘Apakah kalian tahu apa yang difirmankan Tuhan kalian?’ Mereka menjawab, ‘Allah SWT dan utusan-Nya lebih tahu.’

    Rasulullah pun bersabda, ‘Allah berfirman, di antara hamba-Ku ada yang beriman dan kafir. Orang yang mengatakan ‘Telah turun hujan kepada kami dengan karunia dan rahmat Allah’, demikian itu yang iman kepadaku dan kafir kepada bintang-bintang. Sedangkan orang-orang yang mengatakan, ‘Telah turun hujan kepada kami, hujan karena rasi bintang ini dan itu’, maka dia itu yang kafir kepadaku dan beriman kepada bintang-bintang’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kaum muslim dilarang mencela karunia dan rahmat Allah SWT. Selain itu, menurut penjelasan dalam al-Hadyu an-Nabawi fil-Fadhaail wal-Aadaab karya Ahmad Asy-Syaami yang diterjemahkan Abdul Hayyie Al Kattani dan Mujiburrahman Subadi, Rasulullah SAW melarang kaum muslim mencela sesuatu tidak pada tempatnya. Beliau bersabda,

    “Allah SWT berfirman, ‘Anak keturunan Adam menyakiti-Ku karena mereka mencela masa, padahal Aku adalah Zat yang menciptakan dan menguasai masa, Aku yang mempergantikan malam dan siang’.” (HR Muttafaq’alaih, Bukhari, dan Muslim)

    Selain itu, dalam hadits dijelaskan pula larangan mencela angin. Dikutip dari Shahih Adabul Mufrad karya Imam Bukhari yang diterjemahkan Abu Ahsan, dari Ubay, Rasulullah SAW bersabda,

    “Janganlah kamu mencela angin. Apabila kalian melihat angin yang tidak kalian sukai maka berdoalah, ‘Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kepada-Mu kebaikan angin ini dan kebaikan apa yang ada di dalamnya, serta kebaikan apa yang telah Engkau kirim. Saya berlindung kepada-Mu dari kejelekan angin ini, serta apa yang ada di dalamnya dan apa yang telah Engkau kirim’.” (HR Bukhari)

    Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Angin itu termasuk ruh Allah yang dapat mendatangkan rahmat dan siksa, maka janganlah kamu mencelanya, tetapi mohonlah kebaikannya kepada Allah dan berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya.” (HR Bukhari)

    Doa ketika Hujan Turun

    Hendaknya kaum muslim mengucap doa ketika hujan turun. Masih dari kitab Al Adzkar, diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW membaca doa berikut ketika melihat hujan.

    اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

    Allaahumma shayyiban naafi’a.

    Artinya: “Ya Allah, semoga menjadi hujan yang manfaat.” (HR Bukhari)

    Doa ketika Angin Kencang

    Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata, “Ketika angin berhembus kencang Rasulullah SAW membaca:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ
    شَرَهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allaahumma innii as-aluka khairahaa wa khaira maa fiihaa wa khairaa maa ursilat bihii wa a’uudzubika min syarihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kebaikan angin ini, kebaikan apa yang di dalamnya, kebaikan apa yang dikirimkan bersamanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan di dalamnya dan keburukan dari apa yang dikirim bersamanya.” (HR Muslim)

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com