Tag: larangan

  • Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Begini Alasannya



    Jakarta

    Detikers pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Punya Area Lesehan di Rumah Dianjurkan dalam Islam, Ini Alasannya



    Jakarta

    Kamu pasti sering melihat acara-acara keagamaan kebanyakan digelar tanpa bangku. Baik pemuka agama dan jamaah duduk lesehan di lantai yang dilapisi dengan karpet. Ternyata ini ada anjurannya lho dalam Islam, bahkan sebaiknya di rumah juga memiliki area untuk lesehan seperti itu.

    Hal seperti ini juga sudah diterapkan dalam tradisi di Arab. Sebenarnya kegiatannya mirip dengan yang ditemui di Indonesia yakni duduk, makan, ngobrol, hingga tidur di lantai.

    Lantas, bagaimana asal mula area lesehan seperti ini dianjurkan dalam Islam?


    Dilansir lamar Home Synchronize, anjuran ini bermula dari gaya hidup Nabi Muhammad SAW yang duduk, makan, hingga tidur lesehan di lantai. Dari sana, kebiasaan tersebut kemudian diikuti dan diterapkan ke kegiatan sehari-hari. Namun, hukum untuk mengikuti hal ini atau menyediakan area lesehan sifatnya sunnah, bukan wajib.

    Dalam Hadis riwayat Al-Bukhari No. 5415 dari Sayyidina Anas Anas Radhiyallahu anhu, mengatakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga duduk dengan tawadhu’, yakni duduk di atas kedua lututnya atau di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri.

    “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399].

    Namun, Hadis ini tidak berarti melarang umat Muslim untuk memiliki meja dan kursi di rumah. Hal tersebut diperbolehkan. Duduk di atas kursi juga tidak dilarang, tetapi jika kamu ingin makan di lantai lesehan, berarti kamu melakukan salah satu kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, kebiasaan lesehan terinspirasi dari cara tidur Nabi SAW yang kerap terlihat tertidur di berbagai tempat, termasuk di lantai.

    ‘Abbad bin Tamim dari pamannya meriwayatkan ia pernah melihat Rasulullah SAW tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya berdasarkan HR. Bukhari No. 475 dan Muslim No. 2100.

    Sekali lagi, tata cara ini bukan berarti ada larangan menggunakan kasur. Sebab, Nabi Muhammad SAW juga tidur di tempat tidur, matras, tikar, lantai, bahkan terkadang di atas pasir atau jubah hitam. Adapun matras Nabi Muhammad SAW terbuat dari kulit yang diisi dengan sabut ataupun beralaskan wol kasar yang dilipat dua.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Kondisi Rumah yang Bisa Menghambat Rezeki dalam Islam


    Jakarta

    Siapa sangka ternyata kondisi rumah bisa mempengaruhi rezeki penghuninya. Kondisi rumah yang bersih dan jauh dari larangan Allah SWT tentunya lebih berkah.

    Namun, terkadang kita tidak sadar kalau rumah kita justru menghambat datangnya rezeki. Pasalnya, malaikat saja merasa enggan untuk memasuki rumah.

    Lantas, kondisi rumah seperti apa yang bisa menghambat rezeki? Yuk, cek ulasannya di sini supaya rezeki kamu lancar.


    Kondisi Rumah yang Hambat Rezeki

    Inilah beberapa kondisi rumah yang bisa menjadi penghambat rezeki.

    1. Rumah Kotor

    Melansir dari detikHot, Ustaz Syam Elmarusy mengatakan rumah yang kotor bisa menghalangi rezeki. Ia mengisahkan malaikat Jibril yang enggan masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing di dalam rumahnya.

    “Bukan karena anjingnya, bukan karena seekor anjing tadi malaikat tak mau masuk. Tapi karena sifat kotor yang dibawa anjing tersebut maka malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah orang yang ada kotor di dalam rumahnya,” ujar Ustaz Syam dikutip dari detikHot.

    Ia menyebut segala kotoran yang membuat rumah ini tidak bersih itu membuat malaikat rahmat tidak mau masuk ke dalam rumah seseorang. Dengan begitu, rumah penghuninya pun terhambat mendapat rezeki.

    “Tapi ternyata sarang laba-laba di mana-mana tak pernah dibersihkan, subhanallah itu juga membuat malaikat tak mau masuk ke rumah,” katanya.

    2. Rumah Bau

    Dikutip dari detikHikmah, malaikat juga merasa terganggu dengan bau busuk di rumah. Oleh karena itu, apabila rumah berbau tidak sedap, maka malaikat tidak akan masuk. Jadi pastikan rumah kamu bersih dan tidak menimbulkan bau tidak sedap.

    “Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah, dan makanan tidak sedap lainnya, maka jangan sekali-kali ia mendekati (memasuki) masjid kami, oleh karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari apa-apa yang mengganggu manusia.” (HR Bukhari dan Muslim).

    3. Rumah yang Dipasangi Gambar dan Patung

    Lalu, memajang gambar atau patung makhluk bernyawa dapat menghalangi masuknya malaikat ke dalam rumah. Hal ini pun menandakan malaikat rahmat akan terhambat memberikan rezeki ke penghuni rumah.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief) (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Imam Nawawi pun menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut, “Ulama berkata, ‘Faktor penyebab terhalangnya mereka (para malaikat) untuk masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menandingi ciptaan Allah serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah.”

    Adapun gambar yang berupa stempel atau lukisan pada kain, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Ra menguatkan pendapat yang menyatakan apabila gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun, jika gambar tersebut dipotong kepalanya, atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.

    Itulah beberapa ciri-ciri rumah yang bisa menghambat rezeki penghuni rumah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Bahan Pembersih yang Ampuh Hilangkan Noda Jamur pada Pakaian


    Jakarta

    Jamur bukan hanya muncul pada makanan, perabotan, atau material bangunan saja, melainkan pada pakaian juga. Penyebabnya adalah bahan pakaian tersebut lembap atau basah tetapi tidak langsung dibersihkan atau dijemur. Alhasil bagian yang lembap pada pakaian tersebut menjadi tempat yang baik untuk jamur berkembang.

    Tanda pakaian kamu berjamur adalah munculnya bercak-bercak berwarna pada permukaan pakaian. Warnanya beragam, ada yang hitam, putih, abu-abu, dan lainnya. Bercak ini tidak bisa langsung hilang hanya dengan membilasnya dengan air biasa. Apalagi jika kamu asal memasukkan ke dalam mesin cuci.

    Kamu membutuhkan bahan pembersih tambahan untuk menghilangkan jamur pada pakaian. Dilansir Persil, berikut bahan-bahan yang aman untuk membersihkan jamur pada pakaian.


    1. Cuka putih

    Cuka merupakan bahan yang ampuh untuk menghilangkan noda membandel dan jamur. Bahan satu ini juga cukup mudah ditemukan di warung atau pusat perbelanjaan. Sebelum memakai cuka untuk membersihkan jamur, kamu perlu melihat keterangan cara membersihkan kain yang tertera pada bagian dalam baju. Apakah penggunaan cuka dapat merusak bahan atau tidak.

    Jika tidak ditemukan larangan seperti itu, kamu bisa langsung menyiapkannya. Caranya dengan campurkan satu cangkir cuka ke dalam air bersih yang sudah dituangkan ke dalam ember yang cukup untuk pakaian yang akan dibersihkan. Jika kamu ingin membersihkan menggunakan mesin cuci, tuangkan 1-2 cangkir cuka untuk dapat membunuh jamur dan mencerahkan pakaian putih.

    2. Pemutih Pakaian

    Jika tidak menemukan cuka, kamu bisa menggunakan pemutih pakaian. Meskipun namanya pemutih, bahan ini efektif membunuh jamur. Namun, hati-hati bahan ini juga bisa memudarkan warna pada pakaian.

    Sebelum memakai pemutih, kamu harus mengecek label cara membersihkan pakaian di dalam baju. 0astikan kamu memakai sarung tangan karet dan sirkulasi di ruangan tersebut baik karena bau pemutih pakaian cukup menyengat. Lalu, jauhkan dari jangkauan anak-anak di ruangan tersebut. Simpan pemutih di lemari yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak atau hewan peliharaan.

    3. Sabun mandi

    Alternatif lainnya adalah menggunakan sabun mandi baik yang batangan atau cair. Lebih baik juga sebelumnya kamu sudah merendam pakaian di air hangat. Setelah dioleskan sabun, gosok hingga noda jamur menghilang atau pudar. Kemudian jemur hingga kering.

    4. Boraks

    Boraks memang bahaya jika dicampurkan dalam makanan. Namun, keberadaan boraks bisa menghilangkan noda jamur pakaian lho. Kamu bisa membeli boraknya yang bentuknya bubuk. Takarannya adalah setengah cangkir boraks yang dimasukkan ke dalam air panas. Larutan ini juga bisa ditambahkan ke dalam mesin cuci, dan cuci seperti biasa.

    Namun, perlu diingat kamu harus membaca tata cara membersihkan pakaian yang tertera pada bagian dalam baju. Kemudian saat mencuci pakaian tersebut tangan kamu harus memakai sarung tangan lateks agar aman. Apabila setelah direndam nodanya tidak hilang, jangan lupa untuk disikat.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Patung hingga Lukisan, Ini Aturan Pajang Karya Seni di Rumah Menurut Islam



    Jakarta

    Karya seni sering digunakan sebagai dekorasi interior rumah. Karya itu bisa berupa patung, lukisan, hingga foto.

    Hiasan tersebut bermaksud menambah estetika pada rumah. Namun, tak jarang benda-benda itu menggambarkan makhluk hidup, seperti manusia dan hewan.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait dekorasi rumah itu? Berikut ini penjelasannya.


    Hukum Memajang Karya Seni di Rumah

    Inilah sejumlah karya seni yang biasa di pajang di rumah beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

    1. Patung

    Patung suka disimpan di sudut-sudut rumah sebagai dekorasi. Nah, sebenarnya keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam tidak dianjurkan.

    Meski hanya pajangan sekali pun, patung dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

    “Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
    Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

    Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

    2. Lukisan

    Lukisan juga termasuk karya seni yang dilarang dalam Islam kalau menggambarkan manusia dan hewan yang terlalu detail. Sebab, karya tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT.

    Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

    “Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

    “Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

    “Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

    Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

    Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

    Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

    Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

    Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

    “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

    3. Foto

    Daripada memajang patung atau lukisan, kamu bisa menghias interior rumah dengan karya seni.

    Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

    “Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

    Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

    “Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-hati! Sering Buang Sabun ke Kloset Bisa Bikin Septic Tank Meledak



    Jakarta

    Dalam sebuah bangunan, terdapat banyak sekali saluran pembuangan yang pemasangannya cukup rumit. Salah satunya adalah saluran pembuangan dari kloset dan kamar mandi.

    Sistem pemasangannya yang rumit membuat banyak benda tidak bisa sembarangan dibuang melalui pipa di kamar mandi apalagi kloset. Sebab, selain air biasa dan kotoran manusia, dapat menyebabkan saluran macet atau masalah septic tank.

    Sering kali ditemui larangan membuang tisu, rokok, dan benda padat lainnya ke dalam lubang kloset. Ternyata membuang sabun ke dalam kloset juga tidak diperbolehkan lho. Padahal ketika kita membersihkan kloset atau membersihkan diri setelah buang air kerap memakai sabun dan terbuang ke dalam kloset. Kira-kira apa ya alasannya?


    Dilansir Ideal Home, di dalam sabun terdapat zat kimia yang dapat membunuh makhluk pengurai atau bakteri pembusukan di septic tank. Keberadaan zat ini sangat merugikan karena apabila tidak ada makhluk pengurai atau bakteri pembusukan, septic tank akan cepat penuh.

    Kotoran-kotoran yang menumpuk tersebut pasti mengalami pembusukan. Dalam proses tersebut akan muncul zat-zat baru yang menimbulkan bau busuk, gas, dan massa yang dapat menekan sekelilingnya. Apabila tidak ada makhluk pengurai, septic tank akan cepat penuh penuh dan bisa meledak.

    Masalah lainnya jika sering membuang sabun ke kloset adalah kerusakan pada karet di pipa saluran air. Bahaya ini sama seperti membuang tisu di sana yakni dapat menyumbat saluran dan merusak saluran karena sulit diurai.

    Bukan hanya air sabun, cairan pembersih lainnya juga disarankan tidak dibuang ke dalam toilet. Mulai dari air bekas cucian baju, air yang tercampur dengan cairan pencuci piring, hingga cairan pelembut pakaian.

    “Kita semua pernah melihat kotoran yang ditinggalkan pelembut kain di laci mesin cuci. Lama kelamaan akan meninggalkan lapisan lengket yang dapat menggumpal dan menyumbat mesin cuci Kamu,” kata Izzy Shulman, Direktur Plumbers4U, dikutip Selasa (2/4/2025).

    “Beberapa pelembut kain bahkan mungkin mengandung bahan beracun seperti benzil asetat dan etanol. Jadi dari sudut pandang lingkungan, memasukkannya langsung ke dalam tangki toilet tidak akan berdampak baik bagi ekosistem air,” lanjutnya.

    Cairan yang Aman Dibuang ke Toilet

    Cairan yang boleh dibuang ke toilet terutama pada saat bersih-bersih hanya produk yang memang dibuat untuk membersihkan toilet. Kemudian, jika ada noda yang membandel atau timbul noda kerak yang sulit dibersihkan dengan air dan digosok, pengguna kamar mandi boleh memakai bahan pembersih yang lebih ampuh, contohnya soda kue dan cuka putih.

    Caranya dengan mencampurkan cuka putih dan soda kue. Kemudian tuang ke mangkuk toilet. Tunggu selama 10 menit, sikat, lalu bilas dengan air bersih. Pastikan tidak ada busa yang terlihat lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Cuma di RI, Ini Deretan Mitos Aneh soal Sapu di Berbagai Negara



    Jakarta

    Pernah mendengar soal mitos larangan menyapu di rumah pada malam hari? Katanya menyapu malam hari bisa bawa sial. Mitos itu diwariskan dari orang tua secara turun-temurun.

    Dalam filsafat Yunani, mitos berasal dari kata myth yang artinya dongeng. Mitos suka dikaitkan dengan hal gaib karena pada awalnya manusia menggunakan ilmu gaib untuk menyelesaikan persoalan hidup. Sejatinya, mitos hanya disampaikan dari mulut ke mulut sehingga sulit diperiksa kebenarannya (Nasrimi, 2021).

    Mitos dapat beredar ke seluruh aspek kehidupan manusia, seperti dalam persoalan bersih-bersih. Dikutip dari Apartment Therapy, Minggu (25/05/2025), mitos menyapu di malam hari dapat mendatangkan nasib buruk. Hal ini karena dahulu sebelum ada listrik, menyapu di malam hari dengan cahaya yang minim bisa menyeret barang-barang mahal, seperti cincin atau anting.


    Selain menyapu pada malam hari, ini mitos unik lain yang juga berkembang di berbagai wilayah soal bersih-bersih.

    Jangan Membawa Sapu Lama ke Rumah Baru

    Pindah dari rumah lama ke rumah baru artinya membawa serta barang-barang dari rumah lama. Namun, jika membawa sapu yang lama ke rumah baru maka dipercaya dapat membawa nasib buruk.

    Jangan Menyapu pada Malam Tahun Baru

    Mitos yang juga unik dari Filipina adalah tradisi tidak pernah menyapu atau membuang apapun pada malam atau saat hari tahun baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari hilangnya keberuntungan di sisa tahun. Oleh karena itu, jika mau membersihkan rumah maka lakukan sebelum akhir tahun.

    Hati-Hati Saat Menyimpan Sapu

    Di Malaysia, ada mitos bahwa jangan biarkan sapu menyentuh lantai saat tidak digunakan. Maka, sapu harus digantung di dinding karena sapu membawa keberuntungan dalam rumah tangga. Sapu juga tidak boleh ditumpuk bersama-sama saat digantung karena dipercaya dapat menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Mengerikan di Balik Mitos Buka Payung di Dalam Rumah



    Jakarta

    Sebagian masyarakat masih memercayai adanya mitos, seperti larangan membuka payung di dalam rumah atau dalam ruangan. Hal ini dipercaya dapat membawa kesialan.

    Mitos merupakan dongeng atau cerita berisi hal-hal gaib (Nasrimi, 2021). Mitos memang sulit dipercaya karena isinya terkadang tidak masuk logika. Akan tetapi, beberapa mitos masih diyakini sebagian masyarakat, salah satu contohnya adalah tidak boleh membiarkan payung terbuka di dalam rumah.

    Dilansir dari Reader Digest, Minggu (25/05/2025), menurut Profesor Antropologi dari Universitas of Bufallo menjelaskan bahwa membuka payung di dalam rumah merupakan conoh berpikir magis. Menurutnya, suasana rumah yang awalnya teratur, tenang, dan damai dapat berubah menjadi energi buruk. Hal ini karena payung digunakan untuk badai atau sesuatu yang buruk di luar rumah. Sehingga, muncul kepercayaan dapat membawa nasib buruk bagi penghuni rumah.


    Sementara dikutip dari How Stuff Work, orang Mesir Kuno percaya bahwa membuka payung di dalam rumah atau ruangan dianggap tidak menghormati dewa matahari, yaitu Dewa Ra. Sebab, di Mesir Kuno, payung dirancang untuk melindungi manusia dari matahari bukan dari hujan. Maka, jika masih membuka payung di dalam rumah dianggap demikian, karena dewa lah yang mengurus seluruh urusan manusia sehingga manusia harus tunduk dan tidak boleh menentang.

    Selain itu, pada era Victoria, Menurut Ilmuwan Charles Panati dalam buku “Extraordinary Origins of Everyday Things”, payung adalah benda berbahaya. Sebab, payung terbuat dari jeruji logam kokoh, pemicu pegas yang kaku, serta kanopi bergaris baja.

    Jika payung dibiarkan terbuka di dalam rumah atau ruangan, maka berisiko dapat melukai manusia. Tak hanya itu, payung juga bisa menghancurkan benda-benda di dalam ruangan apalagi benda tersebut mudah pecah. Air yang menetes pada payung juga dapat membuat lantai basah dan licin.

    Oleh karena itu, mitos membuka payung dalam rumah bukan berarti membawa kesialan. Hal ini terkait dengan keselamatan dan keamanan bagi penghuninya.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



    Jakarta

    Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

    Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

    Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


    Kewajiban

    Wajib Bayar Iuran Lingkungan

    Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

    Wajib Ikuti Aturan Renovasi

    Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

    Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

    Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

    Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

    Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

    Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

    Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

    Hak

    Mendapatkan Keamanan yang Baik

    Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

    Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

    Fasilitas Publik

    rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

    Informasi

    Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

    (das/zlf)



    Sumber : www.detik.com