Tag Archives: larangan

Patung hingga Lukisan, Ini Aturan Pajang Karya Seni di Rumah Menurut Islam



Jakarta

Karya seni sering digunakan sebagai dekorasi interior rumah. Karya itu bisa berupa patung, lukisan, hingga foto.

Hiasan tersebut bermaksud menambah estetika pada rumah. Namun, tak jarang benda-benda itu menggambarkan makhluk hidup, seperti manusia dan hewan.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait dekorasi rumah itu? Berikut ini penjelasannya.


Hukum Memajang Karya Seni di Rumah

Inilah sejumlah karya seni yang biasa di pajang di rumah beserta ketentuan hukumnya dalam Islam.

1. Patung

Patung suka disimpan di sudut-sudut rumah sebagai dekorasi. Nah, sebenarnya keberadaan patung di rumah menurut ajaran Islam tidak dianjurkan.

Meski hanya pajangan sekali pun, patung dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan dalam rumah tersebut.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tarmidzi.

“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).” (HR Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban)
Relief atau patung yang dilarang dalam Islam adalah karya seni pahatan berbentuk makhluk hidup seperti manusia dan hewan yang menyerupai ciptaan Allah SWT. Rumah tersebut tidak akan mendapatkan keberkahan karena Malaikat enggan mengunjungi hunian tersebut.

Anggota anggota Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Mohamad Suharsono, mengatakan para ulama berpendapat keberadaan patung di dalam rumah seorang Muslim tidak dianjurkan karena dikhawatirkan akan mengurangi keberkahan rumah tersebut, malaikat rahmah enggan memasuki rumah tersebut.

2. Lukisan

Lukisan juga termasuk karya seni yang dilarang dalam Islam kalau menggambarkan manusia dan hewan yang terlalu detail. Sebab, karya tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW seperti yang diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut.

“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun untuk lukisan, terdapat beberapa keringanan dan pengecualian. Suharsono menjelaskan jika ingin melukis manusia atau hewan sebaiknya beberapa potongan saja dan tidak secara detail.

“Kalau melukis hanya beberapa potong saja tidak seluruhnya boleh saja, tanpa kepalanya. Yang tidak boleh itu melukis yang utuh dari ujung kepala hingga kaki,” jelas Suharsono saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam, pohon, dan tanaman masih diperbolehkan dalam Islam.

“Banyak ulama yang menyarankan untuk menghindari makhluk hewan untuk dilukis. Untuk tumbuh-tumbuhan boleh saja,” lanjut Suharsono.

Dalam situs NU Online, dijelaskan patung dan gambar semasa Nabi hidup bahkan hingga Rasulullah SAW wafat, banyak ditemukan masyarakat justru menyembah dan mengagung-agungkan dua benda tersebut.

Imam Muslim meriwayatkan, bahwa Abu Dluha pernah berkata, “Saya dan Masruq berada di sebuah rumah yang di sana terdapat beberapa patung. Lalu Masruq berkata kepadaku, apakah ini patung Kaisar? Saya jawab, tidak. Ini adalah patung Maryam. Masruq bertanya demikian, karena menurut anggapannya bahwa lukisan itu buatan Majusi dimana mereka biasa melukis raja-raja mereka di bejana-bejana. Tetapi akhirnya ketahuan bahwa patung tersebut adalah buatan orang Nasrani.”

Kemudian Masruq berkata, “Saya pernah mendengar Ibnu Mas’ud menceritakan apa yang ia dengar dari Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar.” (HR Muslim).

Imam Thabari menjelaskan maksud orang yang menggambar adalah orang yang menciptakan sesuatu dan disembah selain Allah dalam keadaan dia mengetahui dan disengaja.

Bahkan jika seseorang tidak ada maksud untuk menyembahnya, dia tetap tergolong orang yang berdosa karena menggambar menyerupai ciptaan Allah SWT. Hal ini hampir sama dengan persoalan orang yang melukis atau membuat patung terinspirasi dari makhluk yang bernyawa dengan tujuan menandingi ciptaan Allah.

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya ialah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” (HR Muslim).

3. Foto

Daripada memajang patung atau lukisan, kamu bisa menghias interior rumah dengan karya seni.

Penulis buku Fatwa-Fatwa kontemporer Syekh Al-Qardhawi yang mengutip pendapat salah satu Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthí mengatakan foto bukan kegiatan menciptakan makhluk baru.

“Foto itu hukumnya boleh karena foto bukan termasuk menciptakan makhluk baru, tetapi foto itu bagian dari gambaran makhluk yang sudah ada, ibaratnya melihat cermin, seperti melihat bayangan. Sehingga foto ini hukumnya boleh, mau ditempel di dinding dan lain sebagainya,” sebutnya.

Gambar dari hasil kamera seperti foto keluarga, foto pemandangan, foto hewan, hingga foto bangunan tidak ada larangan untuk ditempel di dalam rumah asalkan tidak mendatangkan fitnah.

“Maksud fitnah di sini, ketertarikan untuk melakukan perbuatan zina dan mengundang orang memiliki komentar negatif. Misalnya foto tersebut mengumbar aurat sehingga adanya zina mata,” pungkas Suharsono.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Sering Buang Sabun ke Kloset Bisa Bikin Septic Tank Meledak



Jakarta

Dalam sebuah bangunan, terdapat banyak sekali saluran pembuangan yang pemasangannya cukup rumit. Salah satunya adalah saluran pembuangan dari kloset dan kamar mandi.

Sistem pemasangannya yang rumit membuat banyak benda tidak bisa sembarangan dibuang melalui pipa di kamar mandi apalagi kloset. Sebab, selain air biasa dan kotoran manusia, dapat menyebabkan saluran macet atau masalah septic tank.

Sering kali ditemui larangan membuang tisu, rokok, dan benda padat lainnya ke dalam lubang kloset. Ternyata membuang sabun ke dalam kloset juga tidak diperbolehkan lho. Padahal ketika kita membersihkan kloset atau membersihkan diri setelah buang air kerap memakai sabun dan terbuang ke dalam kloset. Kira-kira apa ya alasannya?


Dilansir Ideal Home, di dalam sabun terdapat zat kimia yang dapat membunuh makhluk pengurai atau bakteri pembusukan di septic tank. Keberadaan zat ini sangat merugikan karena apabila tidak ada makhluk pengurai atau bakteri pembusukan, septic tank akan cepat penuh.

Kotoran-kotoran yang menumpuk tersebut pasti mengalami pembusukan. Dalam proses tersebut akan muncul zat-zat baru yang menimbulkan bau busuk, gas, dan massa yang dapat menekan sekelilingnya. Apabila tidak ada makhluk pengurai, septic tank akan cepat penuh penuh dan bisa meledak.

Masalah lainnya jika sering membuang sabun ke kloset adalah kerusakan pada karet di pipa saluran air. Bahaya ini sama seperti membuang tisu di sana yakni dapat menyumbat saluran dan merusak saluran karena sulit diurai.

Bukan hanya air sabun, cairan pembersih lainnya juga disarankan tidak dibuang ke dalam toilet. Mulai dari air bekas cucian baju, air yang tercampur dengan cairan pencuci piring, hingga cairan pelembut pakaian.

“Kita semua pernah melihat kotoran yang ditinggalkan pelembut kain di laci mesin cuci. Lama kelamaan akan meninggalkan lapisan lengket yang dapat menggumpal dan menyumbat mesin cuci Kamu,” kata Izzy Shulman, Direktur Plumbers4U, dikutip Selasa (2/4/2025).

“Beberapa pelembut kain bahkan mungkin mengandung bahan beracun seperti benzil asetat dan etanol. Jadi dari sudut pandang lingkungan, memasukkannya langsung ke dalam tangki toilet tidak akan berdampak baik bagi ekosistem air,” lanjutnya.

Cairan yang Aman Dibuang ke Toilet

Cairan yang boleh dibuang ke toilet terutama pada saat bersih-bersih hanya produk yang memang dibuat untuk membersihkan toilet. Kemudian, jika ada noda yang membandel atau timbul noda kerak yang sulit dibersihkan dengan air dan digosok, pengguna kamar mandi boleh memakai bahan pembersih yang lebih ampuh, contohnya soda kue dan cuka putih.

Caranya dengan mencampurkan cuka putih dan soda kue. Kemudian tuang ke mangkuk toilet. Tunggu selama 10 menit, sikat, lalu bilas dengan air bersih. Pastikan tidak ada busa yang terlihat lagi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



Jakarta

Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

“Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

“Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

“Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Bukan Cuma di RI, Ini Deretan Mitos Aneh soal Sapu di Berbagai Negara



Jakarta

Pernah mendengar soal mitos larangan menyapu di rumah pada malam hari? Katanya menyapu malam hari bisa bawa sial. Mitos itu diwariskan dari orang tua secara turun-temurun.

Dalam filsafat Yunani, mitos berasal dari kata myth yang artinya dongeng. Mitos suka dikaitkan dengan hal gaib karena pada awalnya manusia menggunakan ilmu gaib untuk menyelesaikan persoalan hidup. Sejatinya, mitos hanya disampaikan dari mulut ke mulut sehingga sulit diperiksa kebenarannya (Nasrimi, 2021).

Mitos dapat beredar ke seluruh aspek kehidupan manusia, seperti dalam persoalan bersih-bersih. Dikutip dari Apartment Therapy, Minggu (25/05/2025), mitos menyapu di malam hari dapat mendatangkan nasib buruk. Hal ini karena dahulu sebelum ada listrik, menyapu di malam hari dengan cahaya yang minim bisa menyeret barang-barang mahal, seperti cincin atau anting.


Selain menyapu pada malam hari, ini mitos unik lain yang juga berkembang di berbagai wilayah soal bersih-bersih.

Jangan Membawa Sapu Lama ke Rumah Baru

Pindah dari rumah lama ke rumah baru artinya membawa serta barang-barang dari rumah lama. Namun, jika membawa sapu yang lama ke rumah baru maka dipercaya dapat membawa nasib buruk.

Jangan Menyapu pada Malam Tahun Baru

Mitos yang juga unik dari Filipina adalah tradisi tidak pernah menyapu atau membuang apapun pada malam atau saat hari tahun baru. Hal ini dilakukan untuk menghindari hilangnya keberuntungan di sisa tahun. Oleh karena itu, jika mau membersihkan rumah maka lakukan sebelum akhir tahun.

Hati-Hati Saat Menyimpan Sapu

Di Malaysia, ada mitos bahwa jangan biarkan sapu menyentuh lantai saat tidak digunakan. Maka, sapu harus digantung di dinding karena sapu membawa keberuntungan dalam rumah tangga. Sapu juga tidak boleh ditumpuk bersama-sama saat digantung karena dipercaya dapat menimbulkan pertengkaran dalam keluarga.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Alasan Mengerikan di Balik Mitos Buka Payung di Dalam Rumah



Jakarta

Sebagian masyarakat masih memercayai adanya mitos, seperti larangan membuka payung di dalam rumah atau dalam ruangan. Hal ini dipercaya dapat membawa kesialan.

Mitos merupakan dongeng atau cerita berisi hal-hal gaib (Nasrimi, 2021). Mitos memang sulit dipercaya karena isinya terkadang tidak masuk logika. Akan tetapi, beberapa mitos masih diyakini sebagian masyarakat, salah satu contohnya adalah tidak boleh membiarkan payung terbuka di dalam rumah.

Dilansir dari Reader Digest, Minggu (25/05/2025), menurut Profesor Antropologi dari Universitas of Bufallo menjelaskan bahwa membuka payung di dalam rumah merupakan conoh berpikir magis. Menurutnya, suasana rumah yang awalnya teratur, tenang, dan damai dapat berubah menjadi energi buruk. Hal ini karena payung digunakan untuk badai atau sesuatu yang buruk di luar rumah. Sehingga, muncul kepercayaan dapat membawa nasib buruk bagi penghuni rumah.


Sementara dikutip dari How Stuff Work, orang Mesir Kuno percaya bahwa membuka payung di dalam rumah atau ruangan dianggap tidak menghormati dewa matahari, yaitu Dewa Ra. Sebab, di Mesir Kuno, payung dirancang untuk melindungi manusia dari matahari bukan dari hujan. Maka, jika masih membuka payung di dalam rumah dianggap demikian, karena dewa lah yang mengurus seluruh urusan manusia sehingga manusia harus tunduk dan tidak boleh menentang.

Selain itu, pada era Victoria, Menurut Ilmuwan Charles Panati dalam buku “Extraordinary Origins of Everyday Things”, payung adalah benda berbahaya. Sebab, payung terbuat dari jeruji logam kokoh, pemicu pegas yang kaku, serta kanopi bergaris baja.

Jika payung dibiarkan terbuka di dalam rumah atau ruangan, maka berisiko dapat melukai manusia. Tak hanya itu, payung juga bisa menghancurkan benda-benda di dalam ruangan apalagi benda tersebut mudah pecah. Air yang menetes pada payung juga dapat membuat lantai basah dan licin.

Oleh karena itu, mitos membuka payung dalam rumah bukan berarti membawa kesialan. Hal ini terkait dengan keselamatan dan keamanan bagi penghuninya.

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



Jakarta

Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


Kewajiban

Wajib Bayar Iuran Lingkungan

Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

Wajib Ikuti Aturan Renovasi

Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

Hak

Mendapatkan Keamanan yang Baik

Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

Fasilitas Publik

rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

Informasi

Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

(das/zlf)



Sumber : www.detik.com

Kloset Duduk vs Jongkok, Mana yang Dianjurkan dalam Islam dan Kesehatan?



Jakarta

Kloset merupakan peralatan sanitasi penting di kamar mandi. Bentuk kloset yang banyak digunakan di RI terdapat 2 macam, yakni kloset duduk dan jongkok.

Kloset duduk di Indonesia termasuk jenis kloset yang modern karena jika memperhatikan rumah-rumah tua yang usianya sudah puluhan tahun tanpa renovasi, kloset yang digunakan rata-rata adalah kloset jongkok.

Lantas, mana yang lebih baik di antara keduanya?


Mengutip dari penelitian berjudul ‘Penggunaan Toilet Jongkok dan duduk dalam perspektif hukum Islam dan kesehatan’ yang ditulis oleh Risqi Hidayat, menjelaskan mengenai penggunaan kedua kloset tersebut berdasarkan syariat Islam dan kesehatan.

Di dalamnya disebutkan syariat Islam lebih menyarankan penggunaan kloset jongkok dibanding kloset duduk. Hal ini disampaikan oleh Syeikh Muhammad Munajjad bahwa sunnah buang hajat adalah dengan jongkok.

Anjuran dalam Islam ini bukan hanya didasarkan pada pendapat ulama semata, melainkan jika ditinjau dari ilmu kesehatan juga ada manfaatnya. Penelitian yang dilakukan oleh dokter Rusia bernama Dov Sikirov menunjukkan saat buang tinja dalam posisi duduk, otot tidak bisa memberikan tekanan yang lebih untuk mengeluarkan kotoran. Hal ini karena otot hanya mengendur sebagian.

Hal ini berbanding terbalik ketika orang tersebut dalam posisi jongkok. Tekanannya mengendur dan rileks dengan sempurna sehingga memudahkan proses pengeluaran kotoran.

Manfaat lainnya adalah buang air besar dalam posisi jongkok lebih cepat karena sudut rektoanal telah terbentuk dengan sendirinya sehingga feses pun kotoran. Sementara, ketika posisinya duduk jadi lebih lama karena tubuh butuh proses untuk mendorong feses melalui sudut rektoanal.

Lalu, kloset jongkok juga mencegah kontak langsung antara tubuh dengan permukaan kloset. Hal ini dapat mencegah penularan penyakit atau infeksi pada permukaan kulit di area belakang. Etika buang air dengan berjongkok juga lebih menjaga aurat sebagaimana adab buang air untuk tidak memperlihatkan kemaluan.

Meskipun banyak kelebihan, dalam laporan tersebut juga disebutkan kekurangan kloset jongkok adalah tidak bisa digunakan oleh semua kalangan, seperti orang tua, orang cacat, atau orang obesitas karena tidak nyaman.

Apabila dipaksakan memakai kloset jongkok justru memicu timbulnya artritis dan tekanan pada lutut. Kondisi seperti dalam Islam dan kesehatan lebih dianjurkan memakai kloset duduk agar lebih aman.

Terpisah, dalam artikel ilmiah berjudul “Islamic Bathroom: A Recommendation of Bathroom Layout Design with Islamic Values” oleh Ramadhani Novi dan Hamid M Irfan, ada saran bahwa solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan ini adalah menciptakan bentuk kloset semi jongkok. Hal ini direkomendasikan sebagai salah satu pilihan dalam mendesain kamar mandi islami.

Terlepas dari hal itu semua hasil temuan dalam pengamatan tersebut, tidak ada larangan untuk menggunakan jenis kloset apa pun. Semua kembali pada kebutuhan masing-masing. Hal yang dilarang dalam Islam adalah buang air besar dan kecil dalam keadaan berdiri, kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Rasulullah.

“Hai Umar, janganlah kamu kencing sambil berdiri!” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Itulah perbandingan antara kloset duduk dan jongkok dalam Islam dan kesehatan. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Air Panas Bisa Rusak Pipa Pembuangan, Begini Cara Buang yang Benar



Jakarta

Siapa di sini yang masih sering membuang air panas ke bak cucian piring atau wastafel? Bentuk air panasnya seperti air bekas merebus mie, air panas bekas rebusan telur, atau air panas bekas membersihkan botol dot bayi.

Ternyata air panas nggak bisa dibuang sembarangan apalagi ke bak cucian piring atau wastafel. Efeknya memang tidak terlihat secara langsung, melainkan setelah dilakukan secara berulang, dengan suhu yang sangat panas, dan dalam jumlah yang banyak.

Dilansir WP Plumbing, air panas merupakan musuh dari saluran pembuangan. Sebagian besar bahan saluran pembuangan tidak didesain untuk menahan suhu tinggi. Apabila disiram air panas secara terus menerus yang terjadi justru dinding pipa akan semakin tipis.


Perlu diketahui rata-rata material yang dipakai pada pipa pembuangan air di bak cuci piring dan wastafel terbuat dari PVC, Pex, dan CPVC. Bahan-bahan tersebut tidak tahan terhadap panas terutama di atas 60℃.

Dinding yang tipis dapat menyebabkan kerusakan lanjutan, seperti muncul lubang pada dinding, pipa menciut, pipa berubah bentuk, hingga muncul kebocoran. Lubang-lubang yang muncul juga bisa membuat sisa makanan padat di pipa pembuangan tersangkut karena permukaan dinding dalam tidak mulus.

Selain itu, air panas juga bisa menyebabkan sisa minyak dan lemak yang menyangkut di dalam pipa, meleleh dan bergerak lebih jauh ke saluran pembuangan. Sisa minyak dan lemak akan semakin sulit dijangkau dan bisa menyumbat pipa saluran pada wastafel.

Cara Buang Air Panas yang Benar

Meskipun sebaiknya dihindari, air panas bisa dibuang melalui bak cuci piring atau wastafel. Caranya adalah dengan mencampur air panas dengan air biasa sebelum membuangnya.

Dengan mencampurkan air panas dengan air biasa, suhu air akan menurun. Untuk takaran antara air biasa dengan air panas tergantung pada banyaknya air panas. Sebelum dibuang wajib mengecek suhu air dengan mencelupkan tangan ke dalam. Apabila masih panas, tambahkan lebih banyak air sampai tidak terasa panas. Cara ini tidak cocok untuk air yang sudah tercampur minyak atau larutan tepung dan kopi karena ampasnya justru bisa menyebabkan penyumbatan pada saluran.

Apabila air tercampur minyak atau terdapat ampas benda yang cukup padat, sebaiknya dibuang di dalam plastik khusus atau memisahkan benda padat dan cair tersebut sebelum air dibuang.

Itulah penjelasan soal larangan membuang air panas ke saluran air. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Bersihkan Dudukan Kloset Pakai Tisu Malah Bikin Tambah Kotor!



Jakarta

Tisu merupakan sejenis kertas tipis yang bisa digunakan untuk apa saja. Salah satunya adalah digunakan untuk membersihkan permukaan kloset yang basah.

Budaya di Indonesia masih memakai shower kecil dan keran, bisa saja air berceceran hingga ke permukaan lubang kloset. Untuk membersihkan bagian tempat duduk toilet, biasanya memakai tisu karena tidak ada yang tahu air yang bercecer di sana itu air bersih atau sudah terkontaminasi dengan kotoran orang lain.

Meskipun terlihat sangat membantu, ternyata menurut produsen penggunaan tisu untuk membersihkan permukaan kloset sangat tidak dianjurkan. Dilansir BBC, perusahaan produsen toilet asal Jepang, Toto mengungkapkan tisu dapat menimbulkan goresan. Hal ini disebabkan karena permukaan tisu tersebut dapat mengikis pelindung pada permukaan kloset.


Dudukan kloset terbuat dari resin plastik yang juga rentan terhadap gesekan. Apabila dipegang, permukaan tisu memang lembut, tetapi debu atau partikel halus yang menempel pada tisu bisa menyebabkan goresan ketika diusap. Hal ini berlaku bagi tisu kering dan kain. Goresan tersebut bisa membuat lubang yang berpotensi sebagai tempat kotoran menempel, lama kelamaan permukaan kloset yang putih bisa berubah warna.

Peringatan ini bukan hanya dilontarkan oleh perwakilan perusahaan produsen kloset, para ahli kebersihan juga menyampaikan hal yang sama. Mereka menyarankan lebih baik menggunakan kain lembut yang telah direndam dalam detergen atau air bersih biasa untuk membersihkan dudukan toilet daripada menggunakan tisu. Cara ini lebih aman, dapat membersihkan dudukan toilet, dan tidak menimbulkan goresan pada dudukan toilet.

Selain melarang penggunaan tisu, penggunaan bahan pengencer, penggosok nilon atau logam, atau bahan abrasif lainnya juga berpotensi merusak permukaan dudukan toilet.

Toto berkomitmen, akan membuat inovasi baru dengan membuat kloset dari material yang lebih aman sehingga jika ada penggunanya yang tetap menggunakan tisu tidak akan mempengaruhi kualitas permukaan kloset.

Di luar itu, ada larangan lain saat berada di toilet. Menurut laporan dari NDTV, para ahli juga melarang seseorang terlalu lama duduk di kloset, terutama sembari membawa ponsel. Hal tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius.

Posisi duduk di toilet merupakan posisi tubuh yang tidak baik. Gravitasi tidak hanya membuat manusia tetap berada di bumi, tetapi juga membuat tubuh bekerja lebih keras untuk memompa darah kembali ke jantung. Dudukan toilet yang berbentuk oval menjaga posisi rektum lebih rendah dibandingkan kursi biasa sehingga gravitasi menambah tekanan pada dasar panggul.

Itulah penjelasan mengapa permukaan kloset tidak boleh dibersihkan memakai tisu, semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com