Tag: larangan

  • Penting! 8 Barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Umrah



    Jakarta

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah umrah. Barang larangan ini berbahaya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah di Tanah Suci.

    Melalui postingan di akun media sosial X, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan delapan barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.

    “Pastikan perjalanan ke Arab Saudi berjalan lancar dan lebih mudah dengan menghindari barang-barang terlarang. Untuk daftar lengkap dan informasi lebih rinci, kunjungi http://zatca.gov.sa,” tulis keterangan pada unggahan informasi yang dibagikan pada Sabtu (3/8/2024).


    Pada gambar yang dibagikan, tertera delapan jenis barang terlarang bagi jemaah umrah. Berikut isi pemberitahuan tersebut.

    barang yang dilarang jemaah umrahbarang yang dilarang jemaah umrah Foto: Arab Saudi Gov

    Pemberitahuan penting: Barang Terlarang untuk Umrah

    1. Kembang api
    2. Uang palsu
    3. Obat-obatan tanpa izin
    4. Peralatan pengawas
    5. Detektor perangkap kecepatan
    6. Senjata setrum
    7. Laser
    8. Alat perekam tersembunyi

    Pada pemberitahuan ini juga tertera peringatan bagi jemaah umrah yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang maka akan ditindak lebih lanjut.

    Melansir laman Arab Times Online, Minggu (4/8/2024) Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah melaporkan pada tahun 2023 lalu, jumlah jamaah umrah mencapai rekor 13,5 juta.

    Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa fasilitas bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah. Jemaah yang memegang berbagai visa masuk, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata, diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Selebgram Nge-pods di Madinah, Perhatikan Adab Ini Saat di Tanah Suci


    Jakarta

    Baru-baru ini viral salah seorang selebgram yang ditegur karena menggunakan pods di Madinah. Akibat aksinya itu, banyak orang berpendapat bahwa yang dilakukannya termasuk melanggar adab di Tanah Suci.

    Selebgram bernama Lula Lahfah tersebut tengah menjalani ibadah umrah bersama rekan-rekannya. Namun ketika berjalan di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, ia terus menghisap pods atau rokok elektriknya.

    Tiba-tiba, segerombolan anak kecil meneriaki Lula Lahfah dan mengatakan bahwa yang ia lakukan haram. Hal tersebut ia ceritakan melalui video yang ia unggah di akun pribadinya.


    Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI), otoritas Saudi memberlakukan aturan larangan merokok bagi jemaah haji dan umrah di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Meski demikian, muslim tetap diperbolehkan merokok di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

    Apabila kedapatan merokok, nantinya petugas tak segan menegur jemaah. Namun, ada sebagian petugas yang bertindak tegas dan langsung menahan jemaah yang merokok untuk diproses hukum.

    Karenanya, jemaah umrah dan haji harus betul-betul paham terkait adab dan aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.

    Adab-adab di Tanah Suci

    Menukil dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr KH Rachmat Morado Sugiarto dan buku Doa & Dzikir dalam Umrah susunan Ahmad Alawiy dkk, berikut beberapa adab di Tanah Suci yang harus diperhatikan muslim, khususnya di Madinah.

    1. Meluruskan niat melakukan ibadah haji atau umrah
    2. Bertobat kepada Allah SWT
    3. Mempelajari hukum-hukum haji dan umrah
    4. Mengembalikan hak-hak orang lain yang pernah diambil
    5. Berbekal dengan bekal yang halal
    6. Berdoa dalam perjalanan
    7. Tidak melakukan perbuatan yang tidak baik atau mengganggu jemaah lainnya
    8. Memperbanyak bacaan sholawat sepanjang perjalanan disertai dengan niat yang hudlur (bertafakur dan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya)
    9. Mandi, berwudhu, dan mensucikan diri seraya berniat memasuki kota Madinah
    10. Memasuki Madinah dengan penuh tawadhu, ta’dhim dan berdoa
    11. Senantiasa menghadirkan keagungan Kota Madinah
    12. Tidak melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat
    13. Salat di Masjid Nabawi
    14. Bersedekah semampunya ketika di Madinah

    Larangan yang Berlaku di Masjid Nabawi

    Terkait larangan di Masjid Nabawi juga diterangkan oleh Kemenag RI pada lamannya, berikut beberapa larangan yang perlu dipahami jemaah haji dan umrah.

    • Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jika ingin merokok, jemaah bisa memilih tempat yang agak jauh dari kawasan masjid
    • Tidak boleh membentangkan spanduk dan bendera
    • Jemaah dilarang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama karena berpotensi menghambat alur pergerakan hingga menimbulkan kecurigaan
    • Jangan mengambil barang temuan
    • Jangan membuang sampah sembarangan

    Sanksi Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

    Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi juga menjelaskan terkait larangan merokok di sekitar masjid Nabawi.

    “Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi,” katanya seperti disadur dari kantor berita Antara, Selasa (6/8/2024).

    Jemaah yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi oleh otoritas Saudi. Menurut penuturannya, jemaah yang kedapatan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau setara Rp 850 ribu.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025


    Jakarta

    Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

    Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

    Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

    1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi

    Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.


    Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.

    Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.

    2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah

    Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

    3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian

    Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.

    Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

    4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing

    Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

    Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

    Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

    “Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

    Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Larangan Jemaah Haji pada Musim 2025 yang Disepakati RI-Saudi



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim 1446 H/2025 M. Ada sederet larangan bagi jemaah yang tertuang dalam kesepakatan itu.

    Salah satu larangan yang disepakati terkait keamanan. Jemaah haji dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

    “Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


    Aturan lain terkait penggunaan perangkat fotografi dan telepon genggam agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Jemaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik atau partai atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.

    Selain menyepakati aturan bagi jemaah, Pemerintah RI-Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, salah satunya kuota haji 2025. Total ada 221 ribu jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional tahun ini.

    Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan terbagi di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

    Menag berharap melalui penandatanganan MoU ini persiapan penyelenggaraan haji segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

    Penandatanganan MoU dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (12/1/2025) kemarin. Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

    Kemudian, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Mencela Jenazah dan Ungkit Keburukannya



    Jakarta

    Mencela jenazah merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Termasuk, mengungkit-ungkit keburukannya semasa hidup di dunia.

    Larangan mencela jenazah dan mengungkit-ungkit keburukannya disebutkan dalam sebuah hadits yang termaktub dalam Kitab Bulughul Maram. Dari Aisyah RA, ia mengatakan, Rasulullah SAW telah bersabda,

    لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا


    Artinya: “Janganlah kamu mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka lakukan.” (HR Bukhari)

    Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dan turut dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, dan Al-Baihaqi. Imam an-Nawawi mengatakan lebih lanjut, haram hukumnya mencela jenazah muslim yang tidak nyata kefasikannya.

    Adapun, terkait jenazah orang kafir dan umat Islam yang nyata kefasikannya terdapat perbedaan di kalangan ulama salaf dalam menghukuminya. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat dan lebih bisa dipertahankan adalah boleh menyebut keburukan-keburukan jenazah orang-orang kafir.

    Sedangkan, jenazah umat Islam yang secara nyata memperlihatkan kefasikannya atau bid’ah dan sejenisnya, maka boleh juga membicarakan keburukan-keburukannya jika memang ada kepentingan dan manfaat seperti untuk memberikan peringatan dan supaya tidak mengikuti jejaknya. Akan tetapi, jika tidak ada kepentingan dan manfaatnya, tidak diperbolehkan.

    Kebolehan mencela jenazah orang kafir ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah. Ia berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 78, “Orang-orang kafir dari bani Israil telah dilaknat…”

    Kemudian melalui surah Hud ayat 18 yang berbunyi,

    وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًاۗ اُولٰۤىِٕكَ يُعْرَضُوْنَ عَلٰى رَبِّهِمْ وَيَقُوْلُ الْاَشْهَادُ هٰٓؤُلَاۤءِ الَّذِيْنَ كَذَبُوْا عَلٰى رَبِّهِمْۚ اَلَا لَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ۙ

    Artinya: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada tuhan mereka dan para saksi akan berkata, “Orang-orang inilah yang telah berbohong terhadap tuhan mereka.” Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.”

    Anjuran Membicarakan Kebaikan Jenazah

    Dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi terdapat sebuah hadits yang menyebut anjuran membicarakan kebaikan jenazah dan menyembunyikan keburukannya. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Hendaklah kalian memperbincangkan kebaikan-kebaikan jenazah kalian dan menyembunyikan keburukan-keburukan mereka.”

    At-Tirmidzi menganggap hadits tersebut dhaif, sementara Ibnu Hibban menilainya shahih.

    Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Anas RA terkait orang yang memuji kebaikan jenazah dan mencelanya. Anas RA menceritakan, suatu ketika, para sahabat melintasi jenazah dan mereka memuji segala kebaikan (yang pernah) ia lakukan (selama masih hidup).

    Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW lantas bersabda, “Kamu harus (melakukan itu)”

    Kemudian mereka melewati jenazah yang lain dan meriwayatkan mencela perbuatan yang pernah dilakukan selama masih hidup. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, “Harus”

    Lantas Umar bertanya kepada beliau, “Apa yang engkau maksud dengan harus?”

    Rasulullah SAW menjawab,

    “Jenazah ini kalian puji atas kebaikan yang pernah ia lakukan, maka ia berhak masuk ke dalam surga. Dan jenazah ini lagi kalian cela atas keburukannya, maka ia pantas masuk ke dalam neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah SWT yang berada di muka bumi.” (HR Bukhari dalam Kitab al-Janaiz bab Thanau an-Nas aa al-Mayyiti dan Muslim dalam Kitab Al-Janaiz bab Fi man Yutsna ‘alaihi Khairan aw Syarran mi al-Mauta)

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Larang Kencing Sambil Berdiri, Benarkah Haditsnya?


    Jakarta

    Rasulullah SAW telah mencontohkan adab buang air kecil sebagaimana diriwayatkan dalam sejumlah hadits. Di antara hadits tersebut, ada yang berisi larangan kencing sambil berdiri.

    Hadits larangan kencing sambil berdiri ini diriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau kencing sambil berdiri.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Imam Baihaqi turut meriwayatkannya)

    Adapun, Aisyah RA mengatakan, “Barang siapa memberitahu kalian bahwa Nabi SAW dulu pernah kencing sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak pernah kencing, kecuali dengan posisi duduk.”


    Mengenai dua hadits tersebut, Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya menukil Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits riwayat Aisyah RA adalah hadits yang paling baik dan paling kuat dalam tema ini. Sementara itu, hadits Umar RA yang diriwayatkan dari jalur Abdul Karim bin Abu Mukhariq, dari Nafi dimarfu-kan oleh Abdul Karim bin Abu Mukhariq saja, sedangkan ia dinilai lemah oleh para ahli hadits.

    Dalam Penjelasan Kitab Mandzhumah al-Baiquniyyah yang disusun oleh Abu Utsman Kharisman diterangkan, hadits Ibnu Umar RA tentang larangan kencing berdiri adalah hadits yang mengandung illat tercela. Perawi yang dimaksud dalam hal ini adalah Abdul Karim bin Abi Umayyah.

    Imam Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro menyatakan, “Abdul Karim ini adalah Ibnu Abil Mukhaariq. Sekelompok perawi meriwayatkan dari Abdurrazzaq dan menisbatkan padanya. Abdul Karim bin Abil Mukhaariq (adalah perawi yang) lemah.”

    Kencing Sambil Berdiri Tidak Diharamkan

    Dalam Sunan Ibnu Majah dijelaskan, maksud dari larangan kencing sambil berdiri adalah larangan untuk mendidik, bukan pengharaman. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya, termasuk sikap yang buruk kencing sambil berdiri.”

    M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menerangkan, ada riwayat lain dari sejumlah perawi hadits–termasuk Bukhari dan Muslim–yang memberitahukan bahwa Nabi SAW pernah kencing sambil berdiri. Menurut M Quraish Shihab, boleh jadi Nabi SAW melakukan itu karena beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.

    “Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian,” jelas pendiri Pusat Studi Al-Qur’an itu.

    (kri/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Membunuh Katak dalam Islam dan Hukum Halal Haramnya


    Jakarta

    Larangan membunuh katak dalam Islam ada dalam sebuah hadits Rasulullah SAW. Beliau melarang membunuh katak, walaupun digunakan sebagai obat. Berikut penjelasannya.

    Katak merupakan hewan amfibi yang bisa hidup di air maupun di darat. Hewan ini banyak ditemukan di daerah lembab, contohnya di negara Indonesia.

    Masyarakat kerap kali mengonsumsi hewan ini sebagai bahan makanan. Hal ini pun menuai pro kontra khususnya di kalangan muslimin.


    Mengenai halal haram mengonsumsinya terdapat berbagai pendapat yang berbeda. Sebagian ulama menghalalkan dagingnya, sedangkan sebagian lainnya mengharamkannya.

    Apalagi terdapat sebuah hadits yang melarang membunuh katak dalam Islam. lantas, bagaimana larangan tersebut?

    Larangan Membunuh Katak dalam Islam

    Terdapat sebuah hadits yang menunjukkan larangan membunuh katak dalam Islam. Dinukil dari buku Halalkah Makanan Kita?: Bagaimana Mencarinya di Pasaran karya Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya, hadits tersebut berbunyi:

    أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

    Artinya: “Sesungguhnya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW tentang katak yang dibuat obat, lalu baginda melarang membunuhnya.” (HR Abu Daud dan An-Nasai)

    Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang untuk membunuh katak walaupun tujuannya adalah sebagai obat.

    Sebagai tambahan, dijelaskan dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham, ada beberapa hewan lain yang dilarang untuk dibunuh.

    Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi, dan katak. Dalil mengenai hal ini adalah hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata,

    “Nabi SAW melarang membunuh empat macam binatang, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.” (Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Mengenai larangan membunuh katak, muncullah berbagai pendapat yang menjelaskan tentang halal atau haram dalam hal mengonsumsi hewan tersebut. Apa saja pendapat itu? Benarkah katak halal dimakan?

    Hukum Memakan Katak

    Menurut sumber sebelumnya, Saadan Man dan Zainal Abidin Yahya menuliskan, jumhur ulama sepakat bahwa hewan katak tidak boleh dikonsumsi. Dengan kata lain, haram hukumnya untuk memakan katak.

    Hal ini tentu saja didasarkan pada hadits larangan membunuh katak dalam Islam yang sudah dijelaskan di atas. Hadits itu menunjukkan bahwa memakan katak itu haram, sebab ada larangan untuk membunuhnya.

    Sementara itu, Zulham menuliskan, menurut Khan atas hewan yang dilarang membunuhnya, jika pengharamannya karena hewan tersebut mengandung khabais, maka pengharamannya karena demikian dan bukan karena dilarang membunuhnya.

    Tapi menurut Imam Syafi’i, pengharaman hewan salah satunya adalah karena adanya larangan membunuh hewan tersebut.

    Di lain sisi, ulama mazhab Maliki berpendapat berbeda dari ulama mahzab Syafi’i. Mereka memutuskan, katak termasuk dalam daftar hewan yang halal dimakan karena tidak terdapat nas atau larangan yang jelas tentang pengharamannya.

    Mereka menganggap benda kotor atau jijik yang diharamkan adalah setiap perkara yang dinaskan oleh syarak saja. Jadi apabila perkara yang tidak dinaskan atau ditetapkan sebagai benda haram oleh syarak, namun dianggap menjijikkan bagi manusia, hal itu tidaklah membuat makanan atau hewan menjadi haram.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Salat setelah Subuh dan Ashar, Ini Haditsnya


    Jakarta

    Mendirikan salat setelah salat Subuh dan Ashar termasuk perkara yang dilarang. Larangan ini bersifat mutlak.

    Larangan salat setelah Subuh dan Ashar disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri sebagaimana dihimpun dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan Irfan Maulana Hakim. Diriwayatkan, Abu Said Al Khudri mendengar Rasulullah SAW bersabda,

    لا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ


    Artinya: “Tidak ada salat (sunnah) setelah salat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada salat (sunnah) setelah salat Ashar hingga matahari terbenam. (HR Bukhari dan Muslim. Dalam redaksi Muslim dikatakan, “Tidak ada salat (sunnah) setelah salat Fajar.”)

    Menurut penjelasan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghaya wa Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, maksud “tidak ada salat” dalam hadits tersebut adalah dilarang salat atau dengan kata lain redaksinya, “Janganlah kalian salat pada waktu-waktu itu.”

    Muhyidin Ibnu Arabi mengatakan dalam kitab Al-Futuhat Al-Makkiyyah yang diterjemahkan Harun Nur Rosyid, waktu setelah salat Subuh hingga matahari adalah waktu keluarnya manusia dari alam barzakh menuju alam tampak, sedangkan salat hanya ditentukan waktunya di alam indrawi. Begitu pula dengan waktu setelah salat Ashar.

    Disebutkan dalam Mausu’ah Masa’Il Al Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy karya Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i yang diterjemahkan Masturi Irham dan Asmui Taman, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan salat sunnah setelah salat Ashar bersifat mutlak tanpa batasan matahari berwarna kuning atau terbenamnya.

    Sementara itu, minoritas ulama, seperti dikatakan Ibnu Mundzir yang menukil pendapat para ahli ilmu dari kalangan sahabat maupun tabi’in, ada yang memperbolehkan salat sunnah setelah Ashar. Dalam pendapat ini, waktu larangan hanya terbatas pada terbit matahari dan terbenamnya.

    Pendapat Imam Syafi’i

    Imam Syafi’i juga menyampaikan pendapatnya terkait larangan salat setelah salat Subuh dan Ashar. Dijelaskan dalam buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i karya Asmaji Muchtar, Imam Syafi’i mengatakan larangan tersebut berlaku bagi salat yang tidak seharusnya dilakukan pada saat itu.

    “Barang siapa mengetahui bahwa Rasulullah SAW melarang salat sesudah Subuh dan Ashar, sebagaimana beliau melarang salat saat matahari terbit dan terbenam, hendaklah ia mengetahui apa yang kami katakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi salat yang tidak seharusnya dilakukan pada saat itu,” jelas Imam Syafi’i.

    Imam Syafi’i juga mengatakan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebagian penduduk di daerahnya mengatakan salat jenazah setelah Ashar bisa dikerjakan selama matahari belum berubah dan sesudah salat Subuh sebelum matahari mendekati waktu terbitnya. Kelompok ini berpegang pada riwayat Ibnu Umar.

    Imam Syafi’i menyampaikan ada tiga waktu yang diharamkan untuk salat. Di antaranya sejak mengerjakan salat Subuh sampai matahari terbit, sejak mengerjakan salat Ashar sampai matahari terbenam secara sempurna, dan ketika tengah hari sampai matahari tergelincir.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hadits Larangan Meminta Jabatan, Pemimpin Harus yang Dicintai dan Mencintai Rakyat



    Jakarta

    Larangan meminta jabatan dijelaskan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW. Seorang calon pemimpin dilarang untuk meminta jabatan karena hal tersebut dapat membawa pada kesesatan.

    Menjabat posisi sebagai pemimpin bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan sosok yang cerdas, kuat, bijaksana serta adil agar dapat menjalankan tanggung jawabnya secara amanah.

    Seorang pemimpin hendaknya memiliki rasa cinta kepada rakyatnya, demikian pula sebaliknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,


    “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian cintai dan mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” (HR Muslim).

    Hadits Larangan Meminta Jabatan

    Rasulullah SAW pernah bersabda tentang larangan meminta jabatan. Dari Abdurrahman bin Samurah mengatakan, Nabi SAW berkata,

    عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

    Artinya: “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan dengan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong, dan jika kamu diberinya karena meminta, maka kamu akan ditelantarkan, dan jika kamu bersumpah, lantas kamu lihat ada suatu yang lebih baik, maka bayarlah kafarat sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.” (HR. Bukhari).

    Dalam buku 100 Hadits Pilihan (Materi Hafalan, Kultum dan Ceramah Agama) karya Muhammad Yunan Putra, Lc., M.HI. hadits ini memiliki kandungan bahwa pemimpin adalah orang yang diberikan amanah dan menaungi kehidupan orang banyak, tidak hanya bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup masyarakatnya (kemakmuran) tapi juga melindungi dari segala yang membahayakan mereka. Seorang pemimpin adalah orang yang menempakan kaki kanannya berada di surga dan kaki kirinya berada di neraka; artinya sedikit saja ia tergelincir maka neraka adalah tempat mereka namun apabila mereka adil terhadap rakyatnya, maka surgalah tempatnya.

    Maka dari hadits tersebut dapat diambil beberapa kandungan, diantaranya:

    1. Larangan meminta untuk ditunjuk atau dipilih menjadi seorang pemimpin, namun larangan ini tidak bersifat mutlak; artinya seseorang boleh saja meminta meminta namun dengan syarat hendaknya ia benar-benar mampu dalam segala hal sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Yusuf ketika ia meminta untuk ditunjuk menjadi seorang bendahara negara.

    2. Terdapat juga kisah seorang sahabat yang meminta jabatan, namun ditolak oleh Rasulullah SAW karena dianggap tidak mampu dan Rasulullah mengkhawatirkan akan menjerumuskannya dalam neraka.

    Ia adalah Abu Dzar RA, seorang sahabat yang meminta jabatan kepada Nabi SAW, lalu nabi menolaknya:

    يَا رسول الله، ألا تَسْتَعْمِلُني؟ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبي، ثُمَّ قَالَ: ((يَا أَبَا ذَرٍّ، إنَّكَ ضَعِيفٌ، وإنّها أمانةٌ، وَإنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إلا مَنْ أخَذَهَا بِحَقِّهَا، وَأدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا)). رواه مسلم.

    Dari Abu Dzar dia berkata, saya berkata, “Wahai Rasulullah, tidakkah anda menjadikanku sebagai pegawai (pejabat)?” Abu Dzar berkata, “Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda: “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.” (Muslim)

    3. Pemimpin yang diangkat bukan karena meminta maka akan ditolong oleh Allah SWT, berbeda dengan pemimpin yang ditunjuk karena meminta jabatan, mereka akan ditelantarkan oleh Allah SWT.

    4. Ketika seorang pemimpin tidak mampu menunaikan janji yang mereka ucapkan, maka wajib membayar kafarat sumpah (kafaratul yamin). Kafarat sumpah ini bersifat umum, tidak hanya sumpah atau janji yang dilakukan oleh para pemimpin namun kepada siapa saja yang telah melakukan sumpah, janji atau bernazar terhadap sesuatu.

    Dalam hadits lain disebutkan bahwa Al-Abbas pernah meminta kepada Rasulullah SAW jabatan sebagai gubernur Makkah dan Thaif atau Yaman, maka beliau bersabda kepadanya, “Hai paman, satu jiwa yang engkau selamatkan lebih baik dari kekuasaan yang tidak dapat engkau pertanggungjawabkan.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Hai Abbas pamanku, dan Shafiyah bibiku, serta Fatimah binti Muhammad, aku sama sekali tidak dapat menjadi jaminan keselamatan bagi kalian di hadapan Allah nanti. Bagiku mal ibadahku dan bagi kalian amal ibadah kalian.”

    Hadits Pemimpin yang Memberikan Jabatan pada Orang yang Tidak Amanah

    Mengutip buku 500 Kisah Orang Saleh Penuh Hikmah karya Imam Ibnul Jauzi, jabatan bisa menjadi sebuah cobaan, jika pemimpin tidak amanah maka langit dan bumi serta gunung, niscaya semuanya enggan menerimaya dan merasa berat.

    Yazid bin Jabir meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Amrah Al-Anshari, bahwa Umar bin Khattab mempekerjakan seorang lelaki dari Anshar untuk mengurus sedekah, kemudian dia melihatnya setelah beberapa hari berdiam dir rumah. Dia pun berkata kepadanya, “Apa yang membuatmu tidak pergi ke tempat kerjamu? Apakah engkau tidak tahu bahwa dengan bekerja engkau akan mendapatkan pahala sebagai mujahid di jalan Allah?”

    Dia menjawab, “Saya tidak tahu. Mengapa bisa seperti itu?”

    Lalu dia melanjutkan, “Saya mendengar kabar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja pemimpin yang memegang suatu jabatan mengurus urusan manusia, niscaya dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan terikat tangannya ke lehernya. Kemudian dia dihentikan di jembatan neraka, dan jembatan itu pun bergerak keras sehingga seluruh bagian tubuh orang itu terlepas dari tempatnya. Kemudian bagian-bagian tubuhnya itu dikembalikan ke tempatnya. Dam, dia pun diperhitungkan perbuatannya. Jika dia berbuat baik, maka dia selamat dengan perbuatan baiknya itu. Sedangkan jika dia berbuat buruk, maka jembatan itu akan terbakar membakar dirinya, dan dia pun jatuh ke neraka yang dalamnya tujuh puluh tahun.”

    Mendengar hadits ini, Umar RA yang memberikan jabatan kepada orang yang tidak amanah tersebut lantas berucap, “Duhai malangnya Umar, bukankah ia adalah orang yang memegang tampuk kekuasaan umat dengan segala tanggung jawabnya?”

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, “Seburuk-buruk pemimpin adalah al huthamah.” Dia adalah orang yang binasa.

    Al-huthamah adalah pemimpin yang tegas dan keras terhadap pegawainya, namun memberikan kelonggaran bagi dirinya sendiri untuk bertindak korupsi.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslimah Wajib Tahu! Ini Larangan Berhias dalam Islam



    Jakarta

    Sebagai muslimah, ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian. Termasuk dalam hal berhias. Islam sangat memuliakan wanita sehingga ada aturan berhias yang harus diikuti untuk melindungi kaum Hawa.

    Berhias tidaklah dilarang dalam Islam. Wanita ataupun laki-laki muslim diperbolehkan berhias asalkan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan secara syariat.

    M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Berbagai Persoalan Umat, menjelaskan bahwa berhias adalah namuri manusiawi dan hal ini tidak menyalahi ajaran Islam. Berhias yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah.


    Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman,

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

    Ayat ini menegaskan bahwa tabarruj al-jahiliyah adalah segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain suami istri.

    Al-Qur’an memperbolakan wanita berjalan di hadapan lelaki, tetapi dingatkan agar cara berjalannya jangan sampai mengundang perhatian.

    Larangan Berhias bagi Muslimah

    Merangkum buku Inilah Wanita yang Paling Cepat Masuk Surga karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut beberapa perbuatan berhias yang tergolong tabarruj dan dilarang dalam Islam.

    1. Mengenakan Pakaian Tipis

    Pakaian berfungsi sebagai penutup aurat, perhiasan serta pelindung. Dalam Al-Qur’an tercatat perintah untuk mengenakan pakaian yang baik sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 26,

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

    Wanita yang mengenakan pakaian tipis atau busana yang ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan manusia yang menajdi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya. Pertama sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti manusia. Kedua, wanita yang membuka auratnya serta berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian.” (HR Muslim)

    2. Menggunakan Wewangian di Hadapan Laki-laki

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR Nasai)

    Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wewangian termasuk kategori tabarruj jahiliyah. Oleh karena itu, seorang muslimah dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

    3. Berhias untuk Selain Suami

    Seorang wanita muslim juga dilarang berhias untuk selain suaminya. Dalam hadits, Rasulullah SAW mengingatkan, “Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Nasai)

    Islam mengajarkan agar seorang wanita tampil cantik di hadapan suaminya. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan ketika sang suami melihatnya.

    Diperbolehkan berpakaian seksi, wangi dan tampil cantik asalkan ditujukan untuk suaminya.

    4. Memasang Tato

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Abu Dawud, Rasulullah SAW telah melaknat pemasang tato dan orang yang minta ditato. Dalam hadits lain yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah SAW juga melaknat wanita yang mentato dan minta ditato, serta mengikir gigi dan meminta dikikir giginya.

    5. Merawat Rambut Tidak Sesuai Syariat

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Fatimah, adapun wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya di dalam neraka adalah wanita yang di dunia tidak mau menutup rambutnya, dan ia lebih suka dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com