Tag Archives: law

Utang Orang RI ke Pinjol Naik Kencang, Imbas Daya Beli Turun?


Jakarta

Masyarakat Indonesia terlihat semakin sering mengambil utang baik di pinjaman online maupun di layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Hal ini terjadi di tengah daya beli yang menurun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) atau peer to peer (P2P) lending di Indonesia di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62% yoy mencapai Rp 71,03 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 23,97% yoy.

Untuk piutang pembiayaan Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan atau multifinance per Agustus 2024 juga meningkat sebesar 89,20% yoy menjadi Rp 7,99 triliun. Besaran ini naik dari bulan lalu, yang mencatatkan kenaikan 73,55% yoy per Juli 2024.


Kenaikan ini terjadi di tengah deflasi lima bulan beruntun yang terjadi sejak Mei-September 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03% secara bulanan (month to month/mtm). Kemudian pada Juni 2024 semakin dalam sebesar 0,08%. Pada Juli 2024 terus memburuk tembus 0,18%.

Pada Agustus 2024, angkanya kembali ke level 0,03%, kembali memburuk pada September 2024 sebesar 0,12%.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan tren utang yang meningkat merupakan salah satu tanda daya beli yang menurun. Dia menyebut total penyaluran pinjol selama enam tahun terakhir lebih dari Rp 700 triliun. Sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

“Sebagian besar untuk kebutuhan konsumsi yang berarti masyarakat terpaksa meminjam uang karena penghasilan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian, deflasi disebabkan demand pull inflation-nya rendah. Artinya sisi permintaan belum bisa mendorong harga barang jasa naik,” kata Bhima kepada detikcom, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun tanda daya beli lainnya, yakni disposable income terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita semakin turun. Menurutnya, hal ini menunjukkan uang yang bisa dibelanjakan masyarakat rata-rata menurun.

Selain itu, semakin banyak masyarakat bekerja di sektor informal, seperti ojek online atau kurir paket. Hal ini terjadi lantaran menyusutnya lapangan kerja formal, khususnya di sektor industri.

“⁠Bank Indonesia per Juli 2024 mencatat rata-rata tabungan rumah tangga tiap rekening bank tercatat senilai Rp 4,28 juta. Angka tersebut mengalami penurunan dari periode sama tahun sebelumnya sebesar 6,3% (YoY). Indikator masyarakat makan tabungan,” terangnya.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan transaksi pinjol, paylater, bahkan judi online (judol) meningkat pesat usai pandemi.

“Setelah pandemi fenomena peningkatan secara pesat kalau transaksi pinjaman online, paylater termasuk judi online. Susah untuk meng-counter bahwa kondisi sekarang
daya beli masyarakat tidak turun,” katanya kepada detikcom.

Selain itu, dia juga bilang indikator daya beli menurun, seperti jumlah tabungan mengalami penurunan, terutama di rekening di bawah Rp 100 juta. Menurutnya, 99% tabungan masyarakat Indonesia di bawah Rp 100 juta.

“Jumlah spending masyarakat kelas menengah itu turun. Dari range kelas menengah antara 2-10 juta ke kelas di bawah 2 juta. Turun hampir 10 juta orang. Ada juga upah riil di semester pertama 2024 tumbuh hanya 0,07%, angkanya bawah jauh di atas pertumbuhan ekonomi. Bahkan di tahun 2023 kontraksi, minus. Jadi, dari sekian banyak indikator bisa disimpulkan pemerintah perlu membalikkan keadaan,” imbuhnya.

(rrd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


Jakarta

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

“Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

Pinjaman Daring Jadi Solusi Pembiayaan bagi Masyarakat di Masa Sulit


Jakarta

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan kebutuhan mendesak, tak sedikit masyarakat yang mengandalkan pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending alias pindar sebagai solusi alternatif untuk pembiayaan yang aksesibel. Bahkan, tak sedikit pindar dijadikan sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga konsumsi dan cashflow.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025. Angka tersebut tumbuh 22,16% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pindar memang menawarkan kemudahan dan proses yang relatif cepat dibandingkan pinjaman konvensional. Namun, apakah pindar benar-benar menjadi solusi bijak atau justru menjadi beban baru?


Keunggulan Pinjaman Daring

Perkembangan usaha di Indonesia saat ini tengah dalam fase yang tinggi. Dengan kemajuan teknologi dan didukung berbagai aspek, banyak yang akan membangun dan mengembangkan usaha sendiri.

Pinjaman daring, menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk bisa cepat dalam membangun dan mengembangkan sebuah usaha. Berikut ini adalah manfaat dari pinjaman secara online untuk usaha di Indonesia.

  • Sumber Likuiditas Cepat & Fleksibel untuk Modal

Saat anda membutuhkan dana di saat darurat atau penting, pinjaman secara online dapat digunakan dengan lebih cepat dan mudah. Contohnya, ketika ingin memperbaiki kendaraan tetapi tidak memiliki cukup biaya.

Dengan adanya pinjaman secara online, tidak perlu lagi untuk bingung dan khawatir ketika membutuhkan dana tambahan. Memanfaatkan jenis pinjaman ini lebih mudah karena proses pencariannya yang terbilang cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama, selain itu persyaratannya juga tidak terlalu susah.

Selain itu, pinjaman online juga menjadi solusi untuk membangun sebuah usaha. Kehadiran pinjaman online membuat pengusaha tidak harus sampai menggunakan aset yang dimiliki sebagai jaminannya.

Suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Riset ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’ dari Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengatakan regulasi terkait suku bunga pindar di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga perlindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

Selain bunga yang lebih terkontrol, keamanan pengguna juga semakin diperkuat. Platform pinjaman daring legal kini diwajibkan menerapkan sistem enkripsi data dan autentikasi berlapis, termasuk verifikasi identitas (KYC), kode OTP, serta keamanan berbasis biometrik.

Selain itu, seluruh transaksi dipantau langsung oleh OJK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan platform pinjaman daring yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK, serta tidak tergiur tawaran dari pihak tidak resmi.

Dengan langkah hati-hati dan penggunaan yang bijak, pindar bisa tetap menjadi solusi finansial yang aman, cepat, dan bertanggung jawab.

“Selain mengevaluasi suku bunga, transparansi dan edukasi bagi pemberi pinjaman ritel juga penting. Banyak pemberi pinjaman ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko yang melekat pada investasi pindar,” kata Nailul,

“Dengan meningkatkan literasi keuangan, platform dapat membantu pemberi pinjaman memahami potensi manfaat dan risiko keterlibatan mereka, sehingga keputusan investasi menjadi lebih tepat,” sambungnya.

Industri Pindar Perluas Akses & Tingkatkan Tata Kelola

OJK mencatat total outstanding pembiayaan dari industri pindar mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK Agusman.

Di tengah kenaikan pembiayaan, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara, industri pindar hadir sebagai jembatan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani (unbanked) atau kurang terlayani (underbanked) oleh lembaga keuangan konvensional.

Berdasarkan riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply kredit hanya Rp 1.900 triliun. Dengan demikian, akan ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun dari lembaga jasa keuangan konvensional.

“Data menyebutkan bahwa masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh fasilitas pembiayaan konvensional atau unbankable people ini masih sangat besar. Di sini ada prospek Pindar ke depan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” kata Ketum AFPI Entjik S. Djafar.

Guna memastikan masyarakat tetap aman menggunakan pinjaman daring, AFPI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. AFPI juga terus mendorong tingkat literasi dan edukasi keuangan masyarakat seiring dengan peningkatan jumlah peminjam ini.

Selain mempermudah akses pembiayaan, industri pindar turut mendorong inklusi keuangan melalui peningkatan literasi keuangan digital. Sebelumnya, AFPI menghadirkan podcast di YouTube selama 25 jam nonstop untuk membahas berbagai tema literasi keuangan digital, khususnya terkait pinjaman daring yang sehat, legal, dan bertanggung jawab.

Podcast yang berlangsung pada 21-22 Agustus 2025 tersebut menghadirkan lebih dari 25 topik dalam 50+ sesi, mulai dari pemahaman dasar mengenai P2P lending, literasi keuangan digital, bahaya pinjaman online ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

“Dengan pengetahuan yang cukup, mereka bisa lebih berdaya, mengambil keputusan keuangan yang tepat, dan mengembangkan usahanya tanpa rasa takut atau ragu,” kata Entjik.

Selain itu, AFPI juga memiliki program tahunan untuk peningkatan edukasi dan literasi yakni Fintech Lending Days (FLD). Tahun ini, FLD diselenggarakan di Sorong, Papua Barat, untuk memperluas inklusi dan literasi tentang keuangan digital hingga wilayah timur Indonesia.

Jadi, Pindar Merupakan Solusi atau Beban?

Pada akhirnya, pinjaman daring bisa menjadi solusi sekaligus beban, tergantung bagaimana masyarakat menggunakannya.

Jika digunakan secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, pindar dapat menjadi alat bantu ekonomi yang efektif, membantu kebutuhan darurat, menopang usaha kecil, hingga menjaga arus kas di masa sulit. Sebaliknya, jika tanpa perencanaan dan disiplin pembayaran, pindar justru bisa berubah menjadi beban baru karena akumulasi bunga dan denda keterlambatan.

Kuncinya ada pada literasi keuangan dan kehati-hatian. Pastikan hanya meminjam di platform resmi yang diawasi OJK, gunakan dana sesuai kebutuhan, dan pahami seluruh syarat serta kewajibannya. Dengan begitu, pindar tetap menjadi solusi finansial cerdas, bukan jebakan utang di era digital.

Simak juga Video ‘OJK: Utang Pinjol Warga RI Naik ke Angka Rp 87,61 T’:

(akd/ega)



Sumber : finance.detik.com

Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



Jakarta

Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

“SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

“Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

“Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

“Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com