Tag Archives: layanan pendanaan

Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Nantinya, masyarakat dapat meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Agusman menekankan pencairan dana hingga Rp 10 miliar itu dapat ditawarkan asalkan perusahaan pinjol dapat memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%. Selain itu, perusahaan pinjol juga tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Aturan tersebut bertujuan demi meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada 2023-2024, sekitar 30-40%.

Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ini Orang-orang yang Diramal Ngutang ke Pinjol Sampai Rp 10 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terkait kenaikan batas maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.


Di sisi lain, rencana OJK membuat aturan baru batas pendanaan dari pinjol hingga Rp 10 miliar tersebut disambut baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab usulan kenaikan batas pinjaman online ini sedari awal merupakan salah satu inisiasi AFPI.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyebut pinjaman sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Menurutnya dengan kenaikan batas utang pinjol ini para pelaku UMKM dapat mengembangkan bisnisnya sesuai target mereka masing-masing. Walaupun Entjik sendiri merasa sebagian besar pengusaha ini tidak akan mengajukan utang pinjol sebesar itu.

“(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Makin Cuan, Laba Pinjol Tembus Rp 806 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) semakin meningkat. Sampai September 2024, laba pinjol tercatat tembus Rp 806,05 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan laba Agustus 2024 yang mencapai Rp 656,80 miliar.

“Per September 2024, laba industri LPBBTI meningkat sebesar 66,15% yoy menjadi Rp 806,05 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional,” terang dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/11/2024).


Sementara jumlah pinjaman dari pinjol sendiri juga tercatat meningkat. OJK mencatat sampai September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73% secara tahun ke tahun menjadi sebesar Rp 74,48 triliun.

“Dengan pendanaan yang diberikan oleh Lender institusi adalah sebesar 89,98%, sementara Lender perorangan sebesar 10,02%,” lanjut Agusman.

Agusman mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan peningkatan partisipasi dari para Lender terhadap industri LPBBTI.

“OJK terus akan mendorong pengembangan dan penguatan terhadap industri LPBBTI ke depan agar lebih berintegritas dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Saksikan juga video: Sambangi UMKM di Cempaka Baru, RK Ingatkan Jangan Jadi Korban Pinjol

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Syarat Batasan Usia dan Gaji Pakai Paylater Berlaku 2027


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, dua atau tiga tahun lagi. Sementara, pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Kita akan berlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).


Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri akan diberlakunnya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

“Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

Untuk diketahui, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Catat! Ini Syarat Ketat Pakai Paylater


Jakarta

Penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater akan diberikan syarat ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberlakukan batasan usia dan gaji bagi pengguna Paylater.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, mengatakan rencananya kebijakan itu akan berlaku dua atau tiga tahun lagi. Pada surat edaran OJK kebijakan itu rencananya akan diberlakukan pada 2027.

Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.


“Kita akan diberlakukan ini nanti di dua atau tiga tahun mendatang. Nah kalau ternyata nanti mereka sudah siap katakanlah tahun ini sudah siap ya bisa saja nanti kita terapkan aturan ini,” kata dalam media briefing secara virtual, Selasa (21/1/2025).

Untuk itu, OJK meminta industri mempersiapkan diri untuk berlakunya aturan tersebut. Dalam waktu bersamaan jika diberlakukan, OJK dan industri juga akan secara berkala melalukan evaluasi.

“Kalau memang dianggap industri cukup ya atau mungkin nanti kalau ternyata justru ini dinilai membahayakan bagi industri akan kita evaluasi lagi. Jadi yang ada di benak kita sekarang adalah ini sinyal kepada industri, kita akan terapkan ketentuan ini dan kita minta mereka supaya siap-siap untuk mengantisipasi implementasi dari ketentuan ini,” terangnya.

Adapun skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 per bulan.

Ahmad menerangkan batasan usia itu juga diperlukan untuk meminimalisir kredit macet atau anak mudah terjerat utang.

“Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah filosofinya kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu,” terangnya.

Sementara terkait syarat penghasilan atau gaji sebesar Rp 3 juta/bulan, Ahmad mengatakan ketentuan itu didasarkan dengan perhitungan rata-rata upah minimum provinsi (UMP).

“Kita ambil dari rata-rata UMP aja lah kira-kira seperti itu angkanya. Tetap ini akan kita evaluasi, cuma yang sampai saat ini kami anggap cukup pas kalau lihat rata-rata UMP di Indonesia itu kira-kira Rp 3 juta. Ini juga untuk memastikan kemampuan bayar dari si peminjam ya terutama yang BNPL, kita anggap 3 juta ini rasanya minimal perlu kita wajibkan bagi si pengguna BNPL ini,” pungkasnya.

Tonton juga Video: Industri Paylater Dinilai Tak Akan Ganggu Perkembangan Sektor Kredit Perbankan

[Gambas:Video 20detik]

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com