Tag Archives: legal

Ini 98 Perusahaan Pinjol yang Berizin OJK


Jakarta

Belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Untuk itu, masyarakat penting mengetahui daftar terbaru perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Mengutip situs resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98. Jumlah ini berkurang dibandingkan Februari 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis OJK dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Daftar Pinjol Legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81.qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

98 Pinjol Berizin OJK Terbaru 2024, Ini Daftarnya

Jakarta

Sampai 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, menurut data per 31 Mei 2024, terdapat 100 perusahaan pinjol berizin.

Sehingga, ada dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala-PT Semangat Gotong Royong dan Jembatan Emas-PT Akur Dana Abadi. Lantas, perusahaan pinjaman online apa saja yang terdaftar di OJK?

Daftar Perusahaan Pinjol OJK Juli 2024

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin. Berikut daftarnya mengutip laman OJK:


  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Sebelum melakukan pinjaman, calon peminjam harus mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman online yang legal. Hal ini agar peminjam tidak salah memilih perusahaan pinjaman.

  1. Terdaftar atau berizin dari OJK
  2. Tidak pernah menawarkan berkomunikasi lewat saluran pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman diberitahu secara transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist). Dalam kondisi ini, peminjam tidak bisa meminjam dana ke platform fintech lain.
  6. Memiliki layanan pengaduan
  7. Mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri-ciri Perusahan Pinjaman Online Ilegal

Peminjam juga perlu mengetahui ciri-ciri perusahaan pinjaman yang ilegal. Berikut di antaranya:

  1. Tidak berizin/ tidak terdaftar dari OJK
  2. Menggunakan Whatsapp/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangatlah mudah
  4. Informasi mengenai, biaya pinjaman, bunga, serta denda tidak jelas
  5. Ada ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
  8. Meminta seluruh akses data pribadi yang ada di gawai peminjam
  9. Pihak penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal, berikut tips menghindari pinjaman online ilegal.

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera harus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
  5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan untuk melunasi pinjaman.

Pinjol, seperti layanan peminjaman dana lain, tersedia untuk membantu masyarakat lebih produktif. Karena itu, calon nasabah wajib melakukan perhitungan dengan cermat sebelum meminjam untuk mengetahui kemampuan pengembalian. Perhitungan dan pertimbangan yang cermat memungkinkan calon nasabah hanya meminjam dari pinjol legal yang telah diakui pemerintah.

(elk/row)



Sumber : finance.detik.com

Daftar 98 Pinjol Legal yang Berizin OJK 2024, Cek Dulu di Sini

Jakarta

Pinjaman online atau disingkat pinjol menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin membutuhkan dana cepat. Dana yang digunakan bisa untuk bermacam-macam, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Per Agustus 2024, setidaknya ada 98 pinjol legal yang berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga aman untuk digunakan. Namun, detikers harus tetap waspada juga dengan iming-iming dana besar yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.

Lantas, apa saja daftar pinjol legal yang berizin OJK? Simak selengkapnya dalam artikel ini.


Pihak OJK menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang legal dan berizin resmi. Dilansir situs resminya, berikut daftar pinjol legal yang berizin OJK:

  1. Danamas-PT Pasar Dana Pinjaman
  2. investree-PT Investree Radhika Jaya
  3. amartha-PT Amartha Mikro Fintek
  4. DOMPET Kilat-PT Indo Fin Tek
  5. Boost-PT Creative Mobile Adventure
  6. TOKO MODAL-PT Toko Modal Mitra Usaha
  7. modalku-PT Mitrausaha Indonesia Grup
  8. KTA KILAT-PT Pendanaan Teknologi Nusa
  9. Kredit Pintar-PT Kredit Pintar Indonesia
  10. Maucash-PT Astra Welab Digital Arta
  11. Finmas -PT Oriente Mas Sejahtera
  12. KlikA2C-PT Aman Cermat Cepat
  13. Akseleran -PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  14. Ammana.id -PT Ammana Fintek Syariah
  15. PinjamanGO-PT Dana Pinjaman Inklusif
  16. KoinP2P-PT Lunaria Annua Teknologi
  17. pohondana-PT Pohon Dana Indonesia
  18. MEKAR-PT Mekar Investama Teknologi
  19. AdaKami-PT Pembiayaan Digital Indonesia
  20. ESTA KAPITAL FINTEK-PT Esta Kapital Fintek
  21. KREDITPRO-PT Tri Digi Fin
  22. FINTAG-PT Fintegra Homido Indonesia
  23. RUPIAH CEPAT-PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  24. CROWDO-PT Mediator Komunitas Indonesia
  25. Indodana-PT Artha Dana Teknologi
  26. JULO-PT Julo Teknologi Finansial
  27. Pinjamwinwin-PT Progo Puncak Group
  28. DanaRupiah-PT Layanan Keuangan Berbagi
  29. OVO Finansial-PT Indonusa Bara Sejahtera
  30. Pinjam Modal-PT Finansial Integrasi Teknologi
  31. ALAMI-PT Alami Fintek Sharia
  32. AwanTunai-PT Simplefi Teknologi Indonesia
  33. Danakini-PT Dana Kini Indonesia
  34. Singa-PT Abadi Sejahtera Finansindo
  35. DANAMERDEKA-PT Intekno Raya
  36. EASYCASH -PT Indonesia Fintopia Technology
  37. PINJAM YUK-PT Kuaikuai Tech Indonesia
  38. FinPlus-PT Rezeki Bersama Teknologi
  39. UangMe-PT Uangme Fintek Indonesia
  40. PinjamDuit -PT Stanford Teknologi Indonesia
  41. DANA SYARIAH-PT Dana Syariah Indonesia
  42. BATUMBU-PT Berdayakan Usaha Indonesia
  43. Cashcepat-PT Artha Permata Makmur
  44. klikUMKM-PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  45. Pinjam Gampang-PT Kredit Plus Teknologi
  46. cicil-PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  47. lumbungdana-PT Lumbung Dana Indonesia
  48. 360 KREDI -PT Inovasi Terdepan Nusantara
  49. Kredinesia-PT Kreditku Teknologi Indonesia
  50. Pintek-PT Pinduit Teknologi Indonesia
  51. ModalRakyat-PT Modal Rakyat Indonesia
  52. SOLUSIKU-PT Anugerah Digital Indonesia
  53. Cairin-PT Idana Solusi Sejahtera
  54. TrustIQ-PT Trust Teknologi Finansial
  55. KLIK KAMI-PT Harapan Fintech Indonesia
  56. Duha SYARIAH-PT Duha Madani Syariah
  57. Invoila-PT Sol Mitra Fintec
  58. Sanders One Stop Solution-PT Satustop Finansial Solusi
  59. DanaBagus-PT Dana Bagus Indonesia
  60. UKU-PT Teknologi Merlin Sejahtera
  61. KREDITO-PT Fintek Digital Indonesia
  62. AdaPundi-PT Info Tekno Siaga
  63. Lentera Dana Nusantara-PT Lentera Dana Nusantara
  64. Modal Nasional-PT Solusi Teknologi Finansial
  65. Komunal-PT Komunal Finansial Indonesia
  66. Restock.ID-PT Cerita Teknologi Indonesia
  67. Ringan-PT Ringan Teknologi Indonesia
  68. Avantee-PT Grha Dana Bersama
  69. Gradana-PT Gradana Teknoruci Indonesia
  70. Danacita-PT Inclusive Finance Group
  71. IKI Modal-PT IKI Karunia Indonesia
  72. Ivoji-PT Finansia Aira Teknologi
  73. Indofund.id-PT Bursa Akselerasi Indonesia
  74. iGrow-PT LinkAja Modalin Nusantara
  75. Danai.id-PT Adiwisista Finansial Teknologi
  76. DUMI-PT Fidac Inovasi Teknologi
  77. LAHAN SIKAM-PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  78. qazwa.id-PT Qazwa Mitra Hasanah
  79. KrediFazz-PT KrediFazz Digital Indonesia
  80. Doeku -PT Doeku Peduli Indonesia
  81. Aktivaku-PT Aktivaku Investama Teknologi
  82. Danain-PT Mulia Inovasi Digital
  83. Indosaku-PT Sens Teknologi Indonesia
  84. EDUFUND-PT Fintech Bina Bangsa
  85. GandengTangan-PT Kreasi Anak Indonesia
  86. PAPITUPI SYARIAH-PT Piranti Alphabet Perkasa
  87. BantuSaku-PT Smartec Teknologi Indonesia
  88. danabijak-PT Digital Micro Indonesia
  89. AdaModal-PT Solid Fintek Indonesia
  90. SamaKita-PT Sejahtera Sama Kita
  91. KawanCicil-PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  92. CROWDE-PT Crowde Membangun Bangsa
  93. KlikCair-PT Klikcair Magga Jaya
  94. ETHIS-PT Ethis Fintek Indonesia
  95. SAMIR-PT Sahabat Mikro Fintek
  96. UATAS-PT Plus Ultra Abadi
  97. Asetku-PT Pintar Inovasi Digital
  98. Findaya-PT Mapan Global Reksa

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Ada sebagian masyarakat yang kepincut menggunakan pinjol ilegal. Padahal, ada risiko tinggi jika menggunakan pinjol yang tidak berizin resmi.

Mengutip situs CIMB Niaga, berikut sejumlah risiko apabila tetap nekat menggunakan pinjol ilegal:

1. Bunga yang Sangat Tinggi

Risiko yang pertama adalah bunga pinjaman yang jumlahnya sangat tinggi. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sebagai informasi, bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya antara 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari yang tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

2. Memberikan Teror ke Nasabah

Pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada nasabah dengan menyebar fitnah, mengumpat kata-kata kasar, hingga pelecehan seksual apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.

3. Penyalahgunaan Data Pribadi

Ketika mengajukan pinjaman online, nasabah harus memberikan data pribadi, mulai dari KTP, alamat rumah, hingga nomor telepon. Nah, ada risiko tinggi jika data pribadi disalahgunakan oleh pinjol ilegal untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.

Data pribadi juga bisa disebarluaskan kepada orang lain dengan tujuan untuk mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar tagihan. Selain melanggar privasi, cara ini juga merupakan bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik seseorang.

4. Mengakses Perangkat Nasabah Tanpa Izin

Selain mengirimkan data pribadi, perusahaan pinjol juga meminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.

Bagi pinjol ilegal, adanya akses ke perangkat nasabah kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini tentu sangat merugikan nasabah maupun orang lain yang kontaknya terdapat di perangkat tersebut.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena bersifat ilegal, tidak resmi, dan tidak berizin, maka nasabah pinjol ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Tips Terhindari dari Pinjol Ilegal

Ada sejumlah tips agar bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut tips yang harus kamu ketahui:

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirim lewat SMS atau WhatsApp (WA) tentang penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomor pengirim
  4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

Itu dia daftar pinjol legal yang berizin OJK. Penting untuk diingat, gunakan pinjaman online sebagai dana darurat jika kamu benar-benar membutuhkan uang serta ajukan pinjaman sesuai kebutuhan, sehingga kamu tidak terbebani untuk membayar tagihan setiap bulannya.

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Aman & Legal, Trading Berjangka Jadi Solusi Diversifikasi Portofolio Investasi


Jakarta

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi pada September 2024 lalu sebesar 0,12% secara bulanan. Ini merupakan deflasi berturut-turut dalam 5 bulan sejak bulan Mei.

Deflasi beruntun ini menjadi salah satu indikator bahwa permintaan terhadap barang atau jasa menurun yang berdampak pada sulitnya untuk mendapatkan uang sehingga terpaksa membuat sebagian orang ‘makan tabungan’.

Kondisi ini membuat seseorang harus mengantisipasinya, mencari cara bagaimana agar kondisi keuangan bisa bertahan bahkan membaik sekalipun terjadi deflasi.


Salah satu cara bijak menjaga kondisi keuangan adalah dengan melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi di beberapa aset, seperti mata uang, indeks saham maupun komoditas. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko serta mengoptimalkan keuntungan.

3 Alasan Utama Harus Diversifikasi Portofolio Investasi

Berikut ini beberapa alasan perlunya melakukan diversifikasi portofolio investasi:

1. Mengurangi Risiko dan Dampak Volatilitas Pasar

Dengan mendiversifikasi portofolio, investor menyebarkan investasi ke berbagai aset. Jadi, jika salah satu aset berkinerja buruk, kerugian tersebut bisa diimbangi dengan keuntungan dari aset lainnya.

Ini juga membantu Anda menjaga stabilitas portofolio ketika pasar berfluktuasi, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Memaksimalkan Potensi Keuntungan

Dengan menyebarkan investasi ke berbagai asset, membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai sumber yang bisa jadi potensi imbal hasilnya lebih baik di waktu tertentu. Misalnya, saham teknologi memberikan keuntungan besar saat ini, tapi di waktu lain komoditas atau properti bisa lebih menguntungkan.

Bahkan beberapa aset yang memiliki korelasi negatif bisa juga Anda manfaatkan, misalnya ketika pasar saham mengalami penurunan akibat memanasnya situasi geopolitik, harga emas sering kali naik karena dianggap sebagai ‘safe haven’.

Hal ini juga bisa berlaku saat inflasi lagi tinggi.Beberapa aset, seperti komoditas (emas atau minyak mentah), cenderung memiliki kinerja yang baik selama periode inflasi tinggi.

3. Memenuhi Berbagai Tujuan Keuangan

Tujuan investasi setiap orang bisa berbeda-beda, ada yang mau penghasilan pasif saja, pertumbuhan modal saja, ataupun perlindungan terhadap risiko, namun umumnya gabungan dari banyak tujuan. Dengan diversifikasi, investor menyebar aset Anda ke berbagai tempat untuk memenuhi tujuan yang berbeda ini.

Obligasi bisa memberikan pendapatan tetap. Saham, properti dan beberapa komoditas dapat menawarkan pertumbuhan jangka panjang, sementara aset yang berbentuk kontrak derivatif bisa memberikan perlindungan nilai atau bisa juga memenuhi target jangka pendek investasi.

Diversifikasi menghindarkan seseorang dari ketergantungan pada kinerja satu aset atau satu sektor. Ini memberi lebih banyak keamanan dan fleksibilitas jika kondisi pasar berubah tiba-tiba, serta membantu memastikan bahwa Anda tidak menaruh semua dana dalam satu keranjang yang berisiko.

Anda bisa bagi alokasi aset Anda dalam 3 tujuan finansial besar seperti dibawah ini dimana diversifikasi akan disebar pada setiap kelompok instrumen dalam setiap tujuan tersebut;

  1. Keamanan dan Perlindungan (hutang, dana darurat, cash, tabungan, asuransi dan fixed income)
  2. Pertumbuhan kekayaan (reksadana, saham-saham besar, properti)
  3. Peluang dan Spekulasi (saham-saham kecil, komoditi dan derivatif)
advFoto: dok. Valbury

Piramida Alokasi Asetseperti gambar diatas, bisa membantu Anda mengatur alokasi aset dan rencana diverifikasi portofolio ke dalam berbagai kelas dengan cara lebih yang konservatif. Porsi terbesar misalnya 70% dari kekayaan dialokasikan pada instrumen yang memiliki tingkat kepastian yang tinggi, dengan potensi risk dan reward yang rendah.

Porsi kedua bisa 20% dialokasikan pada instrumen yang berpotensi menumbuhkan kekayaan dengan risiko yang sedang, sementara porsi terkecil 10% dialokasikan pada aset yang memiliki potensi pertumbuhan yang paling besar, tentunya dengan risiko yang juga besar.

Sebagai ilustrasi, misalnya jika Anda punya total kekayaan Rp 100 juta, sebagai orang yang lebih cenderung moderat, Anda bisa mengalokasikan Rp 60 juta untuk keamanan, Rp 30 juta untuk pertumbuhan dan Rp 10 juta untuk peluang yang lebih berisiko.

Tapi kalau Anda lebih agresif, Rp 60 juta bisa dialokasikan untuk pertumbuhan, sementara untuk keamanan dan peluang spekulatif masing-masing bisa Rp 20 juta.

Nah, dari alokasi peluang spekulatif sebesar 20 juta di atas untuk Anda yang agresif bisa di sebar di berbagai instrumen yang sesuai. Misalnya 50% dari bagian tersebut (Rp 10 juta) dialokasikan untuk instrumen berjangka emas dan minyak mentah.

Berikut ini tips efektif untuk membantu Anda dalam melakukan diversifikasi:

  1. Sesuaikan diversifikasi dengan profil risiko dan tujuan keuangan.
  2. Jangan terlalu banyak diversifikasi, fokus pada yang terukur.
  3. Pantau dan Rebalancing secara berkala untuk menjaga aset sesuai dengan tujuan.
  4. Sesuaikan portofolio dengan perubahan kondisi ekonomi atau pasar global

Instrumen Pilihan untuk Diversifikasi Portofolio Investasi

Selain Saham yang sudah populer, ternyata trading berjangka atau perdagangan Foreign exchange (Forex) banyak dipilih juga oleh investor maupun trader untuk diversifikasi investasi portofolio. Trading forex adalah perdagangan valuta asing dalam bentuk pasangan mata uang atau forex pairs, seperti AUD/USD, USD/JPY, dan lainnya.

Forex dipilih karena modalnya relatif terjangkau, potensi keuntungan dari 2 arah serta memiliki likuiditas tertinggi, karena pasar forex buka selama 24 jam sehari, 5 hari seminggu, jadi Anda bisa trading kapan saja & dimana saja. Ada empat sesi perdagangan utama yaitu New York, Sydney, London, dan Tokyo.

Tips untuk Anda yang tertarik trading forex :

  • Kenali forex dan cara trading forex yang benar. Anda bisa mempelajarinya secara gratis melalui e-book Belajar Forex untuk Pemula.
  • Ini yang paling penting, perbanyak latihan sambil membuat trading plan. Anda bisa latihan secara gratis menggunakan Akun Demo dahulu dan manfaatkan fitur Trading Signal & Trading Tool supaya Anda #LebihMudah dan #LebihPede saat trading.
  • Mulai trading di akun riil secara bertahap untuk membangun rasa percaya diri dan disiplin.
  • Cari yang#LebihAman & #LebihPraktis, kini Anda bisa dapatkan semua kebutuhan trading forex dalam Aplikasi Trading yang Legal.

Yuk, mulai diversifikasi portofolio Anda sekarang! Pastikan Anda paham tentang peluang dan risiko dalam trading berjangka. Kesuksesan akan bergantung pada kesabaran, disiplin dan ketekunan.

Disclaimer : Perdagangan Berjangka komoditi memiliki peluang keuntungan dan resiko kerugian yang tinggi. Apabila anda hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

(Content Promotion/Valbury)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Vs Legal, Ini Ciri dan Cara Mengenalinya

Jakarta

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kerap menimbulkan keresahan. Tak jarang, mereka yang terlilit pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bunga pinjaman besar yang membuat utang tak kunjung lunas, bahkan diteror saat penagihan.

Modusnya dalam mencari korban pun semakin beragam. Mulai dari mengirim pesan singkat langsung pada calon korban, mengirim dana langsung ke rekening, dan lain sebagainya. Tak menutup kemungkinan, seiring waktu akan semakin banyak modus yang akan coba dilakukan oleh para oknum yang tak bertanggung jawab ini.

Padahal, kalau saja korban tahu dan menghindari untuk pinjam dana dari pinjol ilegal dan lebih memiliih fintech pendanaan bersama yang legal dan terdaftar di OJK, hal-hal seperti ini bisa dicegah untuk terjadi.


Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan cara mengenali pinjaman online yang legal dan ilegal. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dikatakan OJK telah mengatur sedemikian rupa sehingga sebuah platform fintech lending haruslah terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dimulai.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.

Misalkan saja menggunakan SMS atau pesan Whatsapp dalam memberikan penawaran, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Lalu saat penagihan ada ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

1. Besaran Bunga yang Diberikan Pinjol

Fintech pendanaan yang resmi dan sudah terdaftar di OJK akan mematuhi seluruh peraturan yang ada. Termasuk soal besar bunga per hari dan penagihan yang diberi jangka 90 hari maksimal. Jika peminjam menunggak dalam jangka panjang, bunga tidak lebih dari 100 persen.

Pinjaman online ilegal bisa saja tak mengindahkan aturan ini. Mereka dapat menentukan sendiri bunga yang diberlakukan, bahkan jika bunga itu sangat tinggi juga akan sah-sah saja bagi mereka. Begitu juga dengan tenor pinjaman. Yang saat ditawarkan dibilang jatuh tempo satu bulan, dalam satu dua minggu sudah mereka tagih dengan cara-cara yang tidak beradab.

2. Syarat Peminjaman

Memang, mendapatkan pinjaman dari fintech pendanaan bukannya sama sekali tanpa syarat. Ada sejumlah syarat yang memerlukan dokumen penting, salah satunya sebagai credit scoring.

Umumnya saat proses pengajuan pinjaman pinjol yang telah terdaftar di OJK akan menanyakan keperluan dan tujuan pinjamannya. Jika syarat peminjaman terlampau mudah, bahkan ketika identitas dan histori kredit kita tak ditanyakan sama sekali, maka legalitas platform tersebut perlu dipertanyakan.

3. Pengurus Operasional dan Cara Menangani Keluhan

Pengurus setiap pinjol legal merupakan orang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ada fit & proper test yang akan dilakukan untuk mengujinya oleh OJK. Hal ini penting untuk memastikan komitmen platform terhadap pengelolaan bisnisnya.

Sementara untuk pinjol ilegal tentu saja tidak akan menggunakan pengurus dengan standar pengalaman yang sama dengan yang diminta oleh OJK tersebut. Sehingga jika ada pengaduan dari pengguna dan respons dari pihak platformnya tidak baik, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

Sebab legal selalu memberikan sarana dan channel khusus pengaduan dan wajib menindaklanjuti aduan penggunannya. Bahkan pengguna juga bisa mengadukan ke OJK dan akan difasilitasi untuk menyelesaikan masalah.

4. Petugas Penagih

Fintech pendanaan atau pinjol yang legall biasanya memberikan komitmen dalam perlindungan data pribadi para penggunanya. Agen penagihannya pun terdiri atas orang-orang bersertifikasi.

Hal ini juga penting untuk dipastikan sebagai upaya antisipasi pelanggaran dalam proses penagihan. OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen.

5. Tergabung Asosiasi Lokasi Kantor

Pembeda besar yang lain antara fintech pendanaan bersama legal dan pinjaman online ilegal ialah si rentenir online ini tidak menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Fintech pendanaan legal wajib menjadi anggota asosiasi penyelenggara yang sudah ditunjuk oleh OJK ini begitu mereka dinyatakan telah terdaftar dan berizin resmi. Untuk itu, pinjol legal juga harus memiliki lokasi kantor yang jelas. Bahkan lokasi kantor pinjol legal ini akan mudah ditelusuri melalui Google.

Sementara pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas dan tergabung dalam Asosiasi sebagaimana mestinya. Selain itu mereka juga menutupi dan tidak memberitahu perihal lokasi kantor mereka. Bahkan bisa jadi pinjol ilegal ini banyak yang menghindari aparat hukum dengan mendirikan kantor di luar negeri.

Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – https://indo.geteasycash.asia
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Ini Daftar Fintech Resmi OJK yang Aman dan Terdaftar

Jakarta

Peredaran Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Untuk diketahui, salah satu ciri paling utama pinjol legal adalah dengan terdaftar di OJK. Dengan terdaftar di lembaga pengawas keuangan ini, pinjol harus mematuhi seluruh kebijakan yang ada mulai dari penetapan besaran bunga maksimal hingga cara penagihan utang.

Sehingga tanpa terdaftar di OJK, maka platform mana pun itu berarti ilegal. Kalau ilegal, maka akan besar peluangnya terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dapat dikenali masyarakat.


Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
Maucash – https://maucash.id
Finmas – https://www.finmas.co.id
KlikA2C – https://klika2c.co.id
Akseleran – https://www.akseleran.co.id
Ammana.id – https://ammana.id
PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P – https://koinp2p.com
PohonDana – https://pohondana.id
Mekar – https://mekar.id
AdaKami – https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek – https://www.estakapital.co.id
KreditPro – https://kreditpro.id
Fintag – https://fintag.id
Rupiah Cepat – https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo – https://crowdo.co.id
Indodana – https://indodana.id
Julo – https://www.julo.co.id
Pinjamin – https://pinjamin.com
DanaRupiah – https://danarupiah.id
Taralite – https://www.taralite.com
Pinjam Modal – https://pinjammodal.id
Alami – https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai – https://www.awantunai.co.id
Danakini – https://danakini.co.id
Singa – https://singa.id
DanaMerdeka – https://danamerdeka.co.id
EasyCash – www.easycash.id
Pinjam Yuk – https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus – https://www.finplus.co.id
UangMe – https://uangme.id
PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah – https://danasyariah.id
Batumbu – https://www.batumbu.id
CashCepat – https://cashcepat.id
KlikUMKM – https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil – https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana – https://lumbungdana.co.id
360 Kredi – https://www.360kredi.id
Samir – https://www.samir.co.id
Kredinesia – https://www.kredinesia.id
Pintek – https://pintek.id
ModalRakyat – https://modalrakyat.id
Solusiku – https://www.solusi-ku.id
Cairin – https://www.cairin.id
TrustIQ – https://trustiq.id
Klik Kami – https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah – https://www.duhasyariah.com
Invoila – https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
DanaBagus – https://www.danabagus.id
UKU – https://ukuindo.com
Kredito – https://kredito.id
AdaPundi – https://www.adapundi.com
ShopeePayLater – https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional – https://www.modalnasional.co.id
Komunal – https://www.komunal.co.id
Restock.ID – https://www.restock.id
Asetku – https://asetku.co.id
Avantee – https://www.avantee.co.id
Gradana – https://gradana.co.id
Danacita – https://www.danacita.co.id
IKI Modal – https://www.ikimodal.com
Ivoji – https://www.ivoji.id
Indofund.id – https://indofund.id
iGrow – https://igrow.asia
Danai.id – https://danai.id
Dumi – https://minjem.com
Lahan Sikam – https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id – https://qazwa.id
KrediFazz – https://www.kredifazz.id
Doeku – https://doeku.id
Aktivaku – https://aktivaku.com
Danain – https://www.danain.co.id
Indosaku – https://indosaku.id
UATAS – https://www.uatas.id
EduFund – https://www.edufund.co.id
GandengTangan – https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah – https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku – https://bantusaku.id
DanaBijak – https://danabijak.com
AdaModal – https://www.adamodal.co.id
SamaKita – https://samakita.co.id
KawanCicil – https://kawancicil.co.id
Crowde – https://crowde.co
KlikCair – https://klikcair.com
Ethis – https://ethis.co.id
Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol
Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

1. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

– Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
– Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih menu ‘Pendaftaran’.
– Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
– Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
– Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik ‘Ajukan Permohonan’.
– Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu ‘Status Layanan’.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

2. Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

– Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
– Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
– Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
– Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email [email protected] atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

BotXcoin Sah Jadi Aset Kripto Legal di RI


Jakarta

Aset kripto lokal BotXcoin (BOTX) resmi tercatat sebagai aset kripto legal di Indonesia setelah melalui proses panjang di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepastian itu kian ditegaskan seiring peralihan kewenangan regulasi aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO BotXcoin, Randi Setiadi Liu, menyebut pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan proyek. “Kami tahu kepercayaan adalah aset paling berharga di industri ini. Legalitas ini bukan sekadar status, melainkan bukti komitmen kami untuk membangun fondasi yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Seiring legalitas tersebut, BotXcoin juga memperkuat fundamentalnya melalui restrukturisasi manajemen dan strategi jangka panjang. Salah satu langkah strategis adalah program token burn, terakhir dilakukan pada 15 Agustus dengan membakar 200 juta token BOTX untuk mendukung stabilitas harga.


Dari sisi akademisi, ekonom digital Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai legalitas menjadi kunci agar aset kripto bisa tumbuh sehat di Indonesia.

“Investor jangan hanya melihat kenaikan harga. Legalitas dan fundamental proyek harus jadi pertimbangan utama untuk jangka panjang,” jelasnya.

Saat ini BotXcoin sudah diperdagangkan di sejumlah bursa kripto, termasuk Indodax, p2pb2b, dan Vindax. Dengan status barunya, BotXcoin berharap dapat memperluas basis investor, baik dalam maupun luar negeri.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com