Tag Archives: lending

Bunga Pinjol Jadi Turun ke 0,2% Tahun Depan? Ini Kata OJK


Jakarta

Suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending akan turun menjadi 0,2% pada 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman.

“Mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, ditulis Jumat (11/10/2024).


Untuk diketahui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, bunga pinjaman atau pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, pertama 0,3% per hari kalender dengan perjanjian pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kemudian, akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian pendanaan yang berlaku sejak Januari 2025. Lalu akan berangsur turun lagi pada tahun berikutnya menjadi 0,1%.

Agusman menjelaskan, kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga.

“Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terangnya.

Agusman menerangkan, penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI seperti peningkatan permintaan pembiayaan.

“Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar,” pungkasnya.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif, d mana sejak Januari 2024 sebesar 0,1%. Kemudian akan turun menjadi 0,067% pada 2025.

Sebagai informasi, Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp 656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.

Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.


“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.

“Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%,” terangnya.

Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.

“Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.

Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%,” terangnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Duit Anak Usaha KoinWorks Diduga Dibawa Lari, Nasabah Respons Begini


Jakarta

Anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Kondisi ini berimbas pada sejumlah pemberi pinjaman (lender) KoinWorks, hingga menuai protes dan keluhan.

Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).


Unggahan tersebut menuai respons dari sejumlah pihak yang mengalami nasib yang sama. Mereka juga mengaku menerima email berisi pernyataan yang sama dari KoinWorks.

“Sama, saya dapat email pendanaan saya di-paused. Gimana ya ini kelanjutannya,” bunyi komentar akun @ap*****.

“Sama.. pembiayaan aku juga kena paused.. kakak-kakak plis saling update-update ya kalau ada info lanjutan,” bunyi komentar akun @fe*****.

Ada juga nasabah yang mengaku telah berkonsultasi terkait hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun masih harus menunggu respons dalam 10 hari ke depan. Beberapa di antaranya juga menyinggung surat pernyataan yang diminta KoinWorks sebagai tanda persetujuan para lender.

“Saya baru bikin surat permohonan bantuan ke OJK hari ini, katanya nanti tunggu 10 hari kerja bakal ada balasan dari pihak KoinWorks-nya. Sementara jangan tanda tangan persetujuan dulu kata pihak OJK-nya,” bunyi komentar akun @an*****. Kutipan ini telah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Atas kondisi ini, sejumlah nasabah berencana untuk melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri. Beberapa nasabah juga saat ini juga membentuk satu grup chatbberisi nasabah-nasabah yang mengalami nasib yang sama.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

“Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif,” jelas Jonathan.

“Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya,” sambung dia.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Simak juga video: Reza Artamevia Dipolisikan soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Buka Suara soal Anak Usaha KoinWorks Kena Tipu


Jakarta

Anak usaha aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, diduga menjadi korban penipuan oleh salah seorang borrower (peminjam). Atas kasus ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, saat ini diskusi tengah dilakukan AFPI bersama dengan pihak KoinWorks. Karenanya, ia belum dapat merincikan langkah lanjutan asosiasi dalam upaya perlindungan para pemberi pinjaman (lender).

“Kami sedang berdiskusi dengan pihak Management KoinWorks,” kata Entjik, kepada detikcom, Selasa (19/11/2024).


Selain itu, Entjik juga menepis isu tentang pembekuan dana lender secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama antara lender dan borrower.

“Perlu kita luruskan, bukan dibekukan tetapi kesepakatan antara lender dan borrower, karena kasus ini disebabkan Business Risk,” ujarnya.

Sebagai informasi, KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

Anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks ini diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Di sisi lain, kondisi ini menuai keluhan dari para lender. Salah seorang lender, Nana, mengaku telah menerima email dari KoinWorks. Email itu mengumumkan langkah penghentian atau pembekuan sementara dana pemberi pinjaman.

“KoinWorks membekukan dana lender secara sepihak. Gimana nih, ada yang sama nggak?,” tulis Nana, melalui akun media sosial TikTok, Selasa (19/11/2024).

Dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait hal ini, Nana mengatakan, dalam email yang diterimanya disebutkan alasan perusahaan melakukan pembekuan dana. Hal tersebut terkait dengan dugaan penipuan yang dialami KoinWorks.

“Di emailnya ada tulisan kalau ada dugaan penipuan dari sisi lender kalau nggak salah,” kata Nana kepada detikcom.

Nana pun bercerita, awalnya ia berinvestasi melalui produk KoinRobo besutan KoinWorks. Semua berjalan baik sampai akhirnya ia menerima email tersebut. Nana mengaku kaget sekaligus keberatan dengan langkah yang dilakukan KoinWorks.

“Berat soalnya tiba-tiba dan pilihannya cuma satu (dananya di-hold sementara),” ujarnya.

Simak juga video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

“Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar


Jakarta

Nyaris 10 tahun sejak kemunculannya di Tanah Air, pinjaman online (pinjol) terus mengemuka sebagai salah satu sumber pembiayaan masyarakat masa kini. Kemunculan pinjol diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendekatkan masyarakat pada akses keuangan.

Namun seiring waktu berjalan, pinjol justru kerap terasosiasikan dengan hal negatif yang membawa masyarakat dalam kesulitan. Menjamurnya pinjol ilegal menjadi salah satu faktor pembiayaan alternatif tersebut malah menyimpang dari tujuannya. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai mengusulkan penggantian istilah dari pinjol ke pindar (pinjaman daring) untuk membedakan dengan yang ilegal.

Bagaimana tidak, mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.


Seperti apa dampak kehadiran pinjol ilegal yang selama beberapa tahun terakhir menjamur kepada perusahaan-perusahaan fintech lending sejauh ini?

Dengarkan obrolannya bersama Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin: Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan Podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

“Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

“Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

“Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sebut Belum Ada Lonjakan Pinjol Jelang Nataru


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum ada lonjakan pinjaman masyarakat melalui pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengimbau agar masyarakat bisa bijak menggunakan pinjol.

“Terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dalam catatan OJK, pinjaman masyarakat melalui pinjol atau fintech peer to peer (P2P) lending, tembus Rp 75,02 triliun per Oktober 2024. Angka itu naik 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 33,73% dari September 2024.


“Outstanding pembiayaan di Oktober 2024 tumbuh 29,23 persen yoy (September 2024: 33,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37% (September 2024: 2,38%),”terangnya.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Oktober 2024 terkontraksi sebesar 5,60% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 16,32 triliun.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Jadi Segini

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) bagi perusahaan pembiayaan mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan SE tersebut mengatur antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).


Untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, pihaknya mengatur besaran suku bunga pinjol yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Berikut penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari.

Tenor Kurang Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,3%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%

Tenor Lebih Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,2%
Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1%
Produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1%.

Syarat Pemberi Dana Maupun Peminjam:

1. Di atas usia 18 tahun dan sudah menikah
2. Penghasilan minimum Rp 3 juta.
3. Pemberi Dana Profesional, terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
4. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas, dan orang
perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun,
dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Sebagai informasi, sebelumnya, OJK menetapkan besaran bunga pinjol atau pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024 dari yang semula 0,4%. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Utang Pinjol dapat Hangus dengan Sendirinya?

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Saat ini, ada banyak pinjol legal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak pinjol. Namun, tak sedikit debitur justru tidak membayar utang tersebut.

Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.


Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.

Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur wajib membayarnya sampai lunas.

Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol

Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya di pinjol, yaitu:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Risiko yang pertama adalah debitur akan dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Hal itu membuat debitur harus membayar utang dengan jumlah yang lebih besar lagi.

Meski dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, tetapi biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

2. Ditagih Debt Collector

Apabila tidak melunasi utang pijol, debitur akan ditagih oleh debt collector. Akan tetapi, dalam menagih utang ke debitur, pihak pinjol tetap terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat:

  • Pihak lain tersebut merupakan badan hukum
  • Memiliki izin dari instansi berwenang
  • Penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
  • Bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Risiko lainnya adalah catatn skor kredit menjadi buruk di SLIK OJK. Debitur yang tidak dapat membayar utang pinjol setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Skor kredit buruk yang tercatat di SLIK OJK, misalnya tertulis pembiayaan macet, maka dapat menjadi pertimbangan oleh bank untuk memberikan berbagai program kepada debitur, seperti KPR rumah, kartu kredit, atau cicilan kendaraan. Kondisi ini tentu dapat merugikan kamu ke depannya.

Itu dia alasan kenapa debitur wajib melunasi utang di pinjol legal dan sejumlah risiko jika utang tidak dibayar. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com