Tag Archives: link penipuan

Jangan Asal Klik! Link Bodong Bisa Bawa Kamu Terjebak Penipuan


Jakarta

Modus kejahatan online yang semakin beragam membuat masyarakat mesti makin berhati-hati. Terutama saat menerima link bodong atau link yang sumbernya tak diketahui kredibilitasnya.

Modus kejahatan phishing link kini banyak beredar. Phishing ialah jenis penipuan online yang mengelabui target untuk mencuri data pribadi ataupun informasi sensitif lainnya. Umumnya, kejahatan online yang satu ini digencarkan melalui teks email atau WhatsApp. Phishing link bisa sangat merugikan para korbannya, karena link penipuan ini jika diakses sembarangan bisa membuat perangkatmu terbajak, baik HP, komputer, maupun laptop.

Dalam Riset Nasional ‘Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi’ pada 2022, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden yang berhubungan dengan link bodong ini. Pada survei daring yang melibatkan 1.700 responden di 34 provinsi Indonesia itu, 65,2% responden mengaku mendapatkan pengiriman tautan yang berisi malware atau virus (65,2%).


Beberapa ciri phishing link yang perlu kamu ketahui agar bisa lebih berhati-hati dan tidak asal klik antara lain:

  • Punya tautan hypertext
  • Tautan berisi karakter yang aneh atau singkatan mencurigakan
  • Domain dibuat semirip mungkin/manipulatif
  • Tautan berisi informasi yang tidak relevan dan mencurigakan

Biar terhindar dari kejahatan phishing, kamu tak boleh asal klik link bodong ini. Kamu pun juga harus berhati-hati, karena link ini semakin seringkali “menyamar” menjadi link yang bisa mengelabuimu. Seperti link palsu undangan, link palsu pengiriman paket, bahkan link palsu DANA Kaget lho!

Terkait dengan link palsu DANA Kaget, dompet digital DANA pun mengeluarkan campaign #AwasJebakanBadman dan memberikan edukasi agar para penggunanya bisa terhindar dari modus penipuan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan MONITOR, KONFIRMASI, dan LAPOR.

DANA Foto: dok. DANA

Pertama, MONITOR. Perhatikan dengan saksama link apapun yang akan diklik, terutama jika ada orang tidak dikenal atau orang mencurigakan yang memberikanmu link DANA Kaget. Link DANA Kaget yang asli hanya yang berawalan https://link.dana.id/. Selain itu, bisa dipastikan link yang lain itu palsu.

Agar kamu semakin yakin dengan keaslian link DANA Kaget, lakukanlah KONFIRMASI lewat DANA Protection di aplikasi DANA. Cukup dengan copy paste link tersebut, keaslian link-nya bisa kamu ketahui. Selain itu, kamu juga bisa mengecek keaslian nomor atau akun sosmed DANA di laman DANA Protection.

Selanjutnya, jangan ragu untuk LAPOR via Aduan Nomor yang tertera di DANA Protection jika menemukan link mencurigakan. Kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo). Dengan melaporkan hal ini, tentunya kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu pengguna DANA lainnya dari jebakan modus penipuan.

Biar semakin aman, kamu pun bisa mengikuti sederet tips terkait link DANA Kaget berikut ini ya!

  • DANA Kaget yang asli hanya bisa dibuka di aplikasi DANA bukan browser.
  • DANA Kaget asli bisa langsung diklaim di aplikasi DANA jika akun dalam status Log In.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Akun resmi media sosial DANA cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

Jangan lupa untuk segera mengganti PIN jika terlanjur meng-klik link yang tidak jelas sumber dan isinya. Hal ini penting untuk menjamin keamanan selama bertransaksi menggunakan DANA. Jika ada oknum yang meminta data pribadi kamu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya, ada baiknya untuk diabaikan saja karena ini merupakan modus penipuan.

Itulah sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan untuk terhindar dari link bodong yang bisa membawamu terjebak penipuan. Ingat terus tipsnya, jangan lupa unduh dan selalu bertransaksi pakai DANA yang aman untukmu.

Simak Video: Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online

[Gambas:Video 20detik]

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Awas! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial


Jakarta

Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.

Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.

“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).


Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.

“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.

Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.

Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.

“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.

Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.

“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com