Tag: mahar

  • Kisah Ummu Sulaim, Wanita Salihah dengan Mahar Paling Mulia



    Jakarta

    Ada banyak kisah teladan Ummu Sulaim RA yang bisa dipelajari. Salah satunya adalah kisahnya yang tak mau menikah dengan pemuda terkaya di Makkah sebelum ia masuk Islam.

    Ummu Sulaim RA adalah seorang sahabat wanita yang memiliki kepribadian yang agung, seorang istri yang salihah, juru dakwah yang pandai, dan berakhlak mulia. Wajahnya sangat cantik dan memiliki kecerdasan yang tinggi.

    Dikutip dari buku Biografi 39 Tokoh Wanita Pengukir Sejarah Islam karya Bassam Muhammad Hamami, ia merupakan Ar-Rumaisha yang nama lengkapnya adalah Ummu Sulaim binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Harâm bin Najjar al-Anshariyyah al- Khazrajiyyah.


    Sebelum menjadi seorang muslimah yang salihah, Ummu Sulaim RA sudah lebih dahulu menikah dengan sepupunya yang bernama Malik bin Nadhr. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai anak bernama Anas bin Malik.

    Setelah Islam muncul dan hidayah sampai pada hati Ummu Sulaim RA, ia pun bergegas untuk dibaiat di hadapan Rasulullah SAW agar masuk Islam. Hal ini pun membuat suaminya marah.

    Malik tambah marah ketika anaknya juga diajari agama Muhammad yang dibencinya. Akhirnya ia pun pergi meninggalkan istri dan anaknya menuju negeri Syam dan tidak pernah pulang lagi.

    Malik yang sudah tidak lagi peduli dengan keluarganya terbunuh di perjalanan. Kabar ini akhirnya sampai pada telinga Ummu Sulaim RA sehingga membuatnya sedih.

    Setelah kematian suaminya itu, Ummu Sulaim RA berusaha mendidik anaknya dengan ajaran Islam hingga ia tumbuh menjadi seorang remaja. Kemudian, ia membawa Anas bin Malik kepada Rasulullah SAW untuk mengabdi kepada beliau, dan beliau menerimanya.

    Pada saat yang sama, Abu Thalhah RA yang masih kafir terkesan ketika mendengar cerita tentang Ummu Sulaim RA ini. Hingga ia berani melamar dan menikahi Ummu Sulaim RA dengan mahar yang begitu besar.

    Namun jawaban Ummu Sulaim RA membuat Abu Thalhah RA tertegun. Ummu Sulaim RA berkata, “Aku tidak mungkin menikah dengan seorang lelaki musyrik. Wahai Abu Thalhah, tidakkah engkau tahu bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang diukir oleh budak keluarga di fulan dan andaipun kalian nyalakan api di dalamnya, pastilah mereka terbakar.”

    Abu Thalhah RA tidak bisa berkelit untuk memberikan jawaban kepada Ummu Sulaim RA kecuali persetujuan. Ia berkata, “Benar.”

    Ummu Sulaim RA menyahut, “Tidakkah engkau merasa malu untuk menyembah kayu yang tumbuh dari dalam tanah yang dipahat oleh seorang budak bin fulan? Apakah engkau mau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah lalu aku rela menikah denganmu? Aku tak menginginkan mahar darimu selain hal itu.”

    Lalu Abu Thalhah RA meminta untuk diberi waktu sebentar untuk berpikir. Ummu Sulaim RA kemudian berkata,

    “Wahai Abu Thalhah, orang sepertimu tidaklah layak ditolak. Akan tetapi, engkau adalah laki-laki kafir, sedangkan aku adalah wanita mukminah. Tidaklah patut jika aku menikah denganmu.”

    Maka Abu Thalhah menyahut, “Apakah yang engkau inginkan?”

    “Apa yang aku inginkan?” jawab Ummu Sulaim RA dengan penuh kesopanan dan keyakinan.

    Abu Thalhah RA yang merupakan seorang yang kaya raya berusaha merayu dengan kenikmatan dunia. Ia pun berkata, “Emas dan perakkah?”

    Ummu Sulaim RA menjawab, “Sungguh aku tidak menginginkan emas maupun perak. Namun, aku ingin engkau memeluk Islam.”

    Abu Thalhah RA menyahut, “Siapakah yang bisa membawaku untuk itu?”

    Dengan gembira dan senang, Ummu Sulaim RA menjawab, “Rasulullah”

    Abu Thalhah RA bergegas menemui Rasulullah SAW yang saat itu sedang duduk di antara para sahabat. Begitu melihat Abu Thalhah RA, beliau memberitahu para sahabat,

    “Abu Thalhah mendatangi kalian dengan cahaya Islam di kedua matanya.”

    Setelah itu, Abu Thalhah RA resmi menjadi seorang mukmin dan akhirnya bisa menikahi Ummu Sulaim RA dengan maskawin yang tak ternilai dengan harta benda, yaitu Islam.

    Demikian yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Ia berkata, “Aku tidak pernah mendengar seorang wanita pun yang mendapat mahar lebih berharga dibandingkan dengan Ummu Sulaim. Maharnya adalah Islam.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hak Istri yang Wajib Diberikan saat Ijab Kabul, Ini Dalil tentang Mahar



    Jakarta

    Salah satu hak istri yang harus segera dipenuhi oleh suami ketika melaksanakan ijab kabul yakni mahar. Mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya.

    Dalam Islam, ada anjuran untuk menikah. Dalilnya dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menikah dan membina rumah tangga bahkan dikategorikan sebagai sebuah ibadah.

    Selain perlindungan dan nafkah lahir batin dalam rumah tangga, ada beberapa hal lain yang menjadi hak istri. Salah satunya yakni mahar.


    Mengutip buku Mahar Service Dalam Pernikahan Islam oleh Muhammad Karim HS. MH dan Dr. Nurhadi, S.Pd.I., S.E.Sy., S.H., M.Sy., MH., M.Pd. dijelaskan bahwa mahar ialah suatu kepemilikan yang khusus diberikan kepada wanita sebagai ungkapan untuk menghargainya, dan sebagai simbol untuk memuliakan serta membahagiakannya.

    Di Indonesia, mahar juga kerap disebut sebagai maskawin. Mahar merupakan suatu pemberian yang wajib bagi suami kepada istri sebagai bentuk ketulusan hati suami mencintai istrinya agar timbul rasa cinta kasih dan sayang antara keduanya.

    Di samping itu, mahar hendaknya berupa sesuatu yang memiliki banyak manfaat untuk istri. Bentuk mahar bisa beragam dan tidak terbatas hanya pada harta semata. Mahar bisa berupa uang, perhiasan atau bahkan hafalan surat dalam Al-Qur’an.

    Dalil Al-Qur’an tentang Mahar Pernikahan

    Mahar dibahas secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadits.

    1. Surat An-Nisa Ayat 4

    وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

    Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum ‘an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā

    Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

    2. Surat An-Nisa Ayat 24

    ۞ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Arab-Latin: Wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta’tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba’dil-farīḍah, innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā

    Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    3. Surat Al-Baqarah Ayat 237

    وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

    Arab-Latin: Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya’fụna au ya’fuwallażī biyadihī ‘uqdatun-nikāḥ, wa an ta’fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta’malụna baṣīr

    Artinya: Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

    4. Hadits Rasulullah SAW

    Rasulullah SAW pernah mengatakan, “Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi).

    Demikian kedudukan mahar sebagai hak istri yang wajib diberikan ketika ijab kabul. Meskipun tidak ada aturan terkait jumlah mahar, seorang suami hendaknya menyiapkan mahar terbaik untuk istri tercinta.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com