Tag: maimunah

  • Hukum Pakai Perabotan Rumah dari Kulit Binatang dalam Ajaran Islam



    Jakarta

    Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.

    Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.

    Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.


    Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.

    Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Minum Susu Putih 1 Muharram Arab, Latin dan Artinya


    Jakarta

    Doa minum susu putih dapat diamalkan sebelum atau sesudah meminumnya. Untuk bacaannya, muslim dapat mengacu pada hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW.

    Hadits tersebut bersumber dari Sunan At Tirmidzi yang diterjemahkan Ali Manshur dalam buku Untaian Mutiara Doa Solusi Problematika Umat. Konteks penganjuran membaca doa minum susu yang diajarkan Rasulullah SAW ini diceritakan Ibnu Abbas RA.

    Dikisahkan, Ibnu Abbas RA sedang bersama Rasulullah SAW dan Khalid bin Walid hendak menemui Maimunah. Wanita itu pun mendatangi Rasulullah SAW dengan membawa satu bejana yang berisi susu.


    Saat menerima susu tersebut, Rasulullah SAW kemudian menganjurkan Ibnu Abbas RA dan Khalid bin Walid untuk memanjatkan keberkahan dari susu tersebut. Beliau kemudian bersabda,

    “Tidak ada sesuatu yang dapat menggunakan makan dan minum selain susu.” (HR Tirmidzi)

    Doa Minum Susu Arab, Latin dan Artinya Sesuai Sunnah

    Ada doa yang bisa diamalkan saat minum susu. Doa tersebut bisa diamalkan pada sebelum ataupun sesudah meminumnya.

    Dikutip dari buku Doa dan Zikir Harian Nabi oleh Imam Abu Wafa, bacaan doa sebelum meminum susu yang dapat diamalkan bersandar dari salah satu riwayat Ibnu Abbas RA yang dihasankan oleh At Tirmidzi.

    اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَزِدْنَا مِنْهُ

    Allâhumma bârik lanâ fîmâ razaqtanâ wazidnâ minhu.

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di dalamnya dan tambahkan kepada kami darinya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

    Menurut buku Kamus Doa oleh Luqman Junaedi, doa tersebut dibaca setelah minum susu. Berikut bacaan lengkapnya menurut buku tersebut.

    اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْهِ، وَزِدْنَا مِنْهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ شَيْءٌ يُجْزِئُ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ غَيْرَ اللَّبَنِ

    Alllahumma barik lana fihi, wazidna minhu fa’innahu laysa shay’un yujzii minatha’ammi wasyarab ghayra alllaban

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di dalamnya dan berilah tambahan (karunia) kepada kami karena tidak ada apa pun yang dapat menggantikan makanan dan minuman sekaligus selain susu.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

    Apakah 1 Muharram Harus Minum Susu?

    Menurut penelusuran detikHikmah, belum ditemukan kesunnahan minum susu pada 1 Muharram. Meski demikian, minum susu pada malam 1 Muharram dan pagi harinya adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi.

    Dilansir dari Majalah Nahdlatul Ulama Aula Edisi Juli 2023: Wujudkan Semangat Haji Ramah Lansia, tradisi tersebut dilakukan dengan harapan agar bisa menjalani hari dengan hati yang putih dan bersih.

    Tradisi tersebut dilanjutkan dengan meminum sesuatu yang hijau pada siang harinya, beberapa teh almond, da sedikit madu.

    Lebih lanjut, anjuran meminum susu pada awal Muharram ini bersumber dari kebiasaan ulama besar Makkah, Abuya As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki. Ulama tersebut membiasakan diri berbagi susu pada para santrinya setiap 1 Muharram.

    Disebutkan dalam Kamus Al Munawwir susunan Ahmad Warson Munawwir yang disadur NU Online, penganjuran ini disebut sebagai tafa’ul atau pengharapan nasib baik dengan melakukan sesuatu yang mirip dengan itu.

    Menurut laman Mushola Nurul Huda, putihnya susu diibaratkan sebagai kebersihan dan kebaikan. Untuk itu, meminumnya dengan membaca doa pada awal tahun diharapkan sebagai doa untuk meraih kebaikan pada tahun yang baru.

    Wallahu a’lam.

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com