Tag: majelis ulama indonesia

  • Hukum Pakai Perabotan Rumah dari Kulit Binatang dalam Ajaran Islam



    Jakarta

    Kulit binatang pada zaman dahulu merupakan salah satu bahan untuk membalut barang dan pakaian bagi manusia. Namun, seiring waktu, penggunaan kulit binatang semakin dibatasi karena teknologi semakin maju dan membunuh binatang untuk diambil kulitnya dianggap tindakan mengeksploitasi hewan.

    Meskipun saat ini sudah dibatasi, bukan berarti penggunaan kulit binatang pada barang-barang berhenti. Peminat barang dari kulit hewan masih banyak karena barang yang memakai bahan ini disebut lebih tahan lama dibandingkan dengan bahan sintetis atau buatan.

    Bagi kamu penikmat barang yang dibuat dari kulit binatang, terutama pada perabotan rumah, ketahui dahulu hukumnya dalam Islam. Sebab, ada anggapan sebenarnya memakai perabotan dari kulit binatang itu sebenarnya tidak diperbolehkan.


    Dalam Al-Quran, surat al-An’am ayat 145 disebutkan Allah SWT menganjurkan manusia untuk memanfaatkan segala hal dari hewan selain dari yang Dia haramkan.

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am [6]: 145)

    Meskipun kita diperbolehkan memanfaatkan segala hal dari hewan, terdapat hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan secara keseluruhan yakni babi dan anjing. Terlepas dari itu, masih ada beberapa binatang yang haram untuk dikonsumsi seperti tikus dan ular.

    Ada pun mengenai hukum penggunaan kulit binatang sebagai perabotan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Kamis (6/3/2025) mengatakan kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan dan telah disembelih secara syar’i seperti sapi dan kambing diperbolehkan dalam Islam.

    Ternyata hewan yang sudah menjadi bangkai masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan asalkan telah disamak. Namun, hukumnya mubah atau boleh menurut MUI.

    Proses penyamakan menurut NU Online adalah kegiatan membersihkan kulit bangkai binatang selain babi dan anjing dari sesuatu yang dapat membuatnya busuk, seperti darah atau daging yang masih menempel padanya, dengan menggunakan benda-benda yang rasanya sepet atau kelat (hirrif) semisal daun bidara dan semisalnya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tulis MUI.

    Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas RA dalam Hadits Bukhari.

    “Nabi SAW menemukan kambing yang merupakan sedekah kepada Maimunah dalam keadaan mati. Nabi saw bersabda: mengapa kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya? Para sahabat menjawab: Kambing itu telah jadi bangkai. Kemudian Rasul saw pun menjawab: Hanya haram memakannya.” (HR. Al Bukhari).

    Imam al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabiir, juz 1 halaman 87 juga sempat membahas jika kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci setelah proses penyamakan.

    Perlu diingat ketentuan halal untuk dilakukan di atas, tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing. MUI memutuskan kulit dari anjing dan babi baik bangkai dan daging segar haram untuk dimanfaatkan dan digunakan.

    “Kulit hewan dari anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya hukumnya tetap najis dan haram dimanfaatkan, baik untuk pangan maupun barang gunaan,” tambahnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



    Jakarta

    Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

    Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

    Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


    Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

    “Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

    “Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

    Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

    Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

    Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

    MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?



    Jakarta

    Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat besar yang patut disyukuri oleh setiap keluarga muslim. Sebagai wujud rasa syukur ini, Islam menganjurkan pelaksanaan aqiqah yang menjadi sarana untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan mempererat hubungan sosial.

    Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan, lalu membagikan dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, bagi sebagian orang yang hidup berdampingan dengan non-muslim, muncul pertanyaan: apakah boleh memberikan daging aqiqah kepada non-muslim?

    Pengertian Aqiqah

    Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menjelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak.


    Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah memiliki nama lain ‘iqqah, yang definisinya adalah rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh sejak dilahirkan. Istilah ‘iqqah kemudian dipakai untuk menyebut kambing yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya.

    Muhammad Ajib, dalam Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi’iy, mengutip Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa kata “aqiqah” berasal dari “al-Aqqu” yang berarti memotong. Al-Azhari meriwayatkan pendapat Abu Ubaid, al-Ashma’i, dan lainnya, bahwa aqiqah pada dasarnya adalah rambut di kepala bayi yang dicukur ketika lahir, sedangkan hewan sembelihan disebut aqiqah karena proses mencukur rambut dilakukan bersamaan dengan penyembelihan.

    Hukum Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim

    Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, membagikan daging aqiqah kepada orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Hal ini bersandar pada pendapat ulama Syafi’iyah.

    Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan: “Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

    Maksud dari kafir harbi di sini adalah yang memusuhi Islam. Artinya, selagi non-Muslim itu tidak memerangi agama Islam, maka diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada mereka. Terutama jika itu adalah tetangga atau kerabat kita.

    Selain itu, diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim selama tidak ada niat ibadah khusus untuk mereka dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.

    Dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat ke-8, Allah SWT berfirman:

    لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8).

    Apakah Daging Aqiqah Harus Dimasak?

    Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, orangtua yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak. Kedua cara tersebut sah dan dibenarkan dalam pelaksanaan sunnah aqiqah.

    Namun, sebaiknya daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada penerima. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima, terutama fakir miskin, lebih mudah menikmatinya tanpa harus repot mengolahnya lagi.

    Menurut Ibnu Basyar dalam buku tersebut, membagikan daging dalam keadaan sudah dimasak dianggap lebih utama. Cara ini menunjukkan perhatian dan memudahkan orang lain dalam memanfaatkan daging aqiqah.

    Tentu, kita boleh memasak daging aqiqah terlebih dahulu lalu membagikannya kepada orang terdekat yang non-muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menimbulkan bahaya bagi umat Islam.

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Umrah Dulu Atau Haji? Ini Penjelasan MUI


    Jakarta

    Ibadah haji dan umrah adalah dua pilar penting dalam Islam yang menjadi dambaan setiap muslim. Keduanya dilakukan di Tanah Suci Makkah dan memiliki keutamaan masing-masing.

    Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang sebaiknya didahulukan, umrah atau haji? Bagaimana pandangan ulama dan contoh dari Rasulullah SAW sendiri? Mari kita telaah penjelasannya.

    Nabi Muhammad SAW Tunaikan Umrah Dulu

    Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nabi Muhammad SAW diketahui melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji. Urutan ini menjadi dasar bagi sebagian ulama dalam memperbolehkan umrah dilakukan sebelum haji.


    Pernyataan ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai kebolehan umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    Riwayat tersebut tertuang dalam HR Bukhari no. 1651:

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: “Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebelum haji.’”

    Berdasarkan hadits ini, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan umrah daripada haji bukanlah suatu kesalahan atau larangan.

    Umrah atau Haji?

    Pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan sering muncul mengingat realitas pelaksanaan haji yang memerlukan antrean panjang hingga bertahun-tahun. Hal ini membuat umrah seringkali menjadi pilihan yang lebih fleksibel karena bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

    Banyak muslim memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sebagai “pelepas rindu” ke Tanah Suci, sembari menanti giliran haji tiba.

    Dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, dijelaskan bahwa pilihan antara umrah atau haji sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah kesiapan fisik dan kemampuan finansial pada saat itu.

    Namun, satu hal yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa menunaikan umrah tidak serta merta menggugurkan kewajiban ibadah haji. Seseorang yang telah melaksanakan umrah tetap berkewajiban untuk menunaikan haji jika telah memenuhi syarat mampu (istitha’ah).

    Sebagaimana dikutip dari laman MUI, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari menjelaskan:

    أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ

    Artinya: “Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, *Fath al-Bari*, juz 3, hlm 604)

    Kesimpulannya, hukum melaksanakan umrah sebelum haji pada dasarnya diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggantikan kewajiban haji. Setiap muslim yang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial, tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/hnh)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


    Jakarta

    Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

    Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

    Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


    Hukum Cicilan dalam Islam

    Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

    MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

    Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

    Membeli Emas dengan Cicilan

    Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

    Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

    Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

    Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

    Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

    Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

    Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

    Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

    Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

    Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jabar Kritik Keras Pembagian Bir di Event Lari, Ini Hukum Miras dalam Islam


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengkritik keras pembagian bir di event lari nasional Pocari Run 2025 yang digelar di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai pembagian bir itu menjadi tindakan yang salah meski kadar alkoholnya di bawah 20 persen.

    “Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya,” ujarnya, dilansir detikJabar, Kamis (24/7/2025).


    Rafani menegaskan bir memiliki konotasi minuman keras (miras). Dalam ajaran Islam, minuman keras haram hukumnya untuk dikonsumsi.

    “Tapi tetap aja bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh. Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi yang diharamkan itu nggak boleh,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rafani menjelaskan bahwa hal-hal yang sifatnya abu-abu atau syubhat dalam Islam harus dijauhi. Ia memberi contoh fenomena nama-nama makanan yang sempat populer seperti bakso setan.

    Walau bakso hukumnya halal untuk dikonsumsi, tetapi nama dan konotasi dari usahanya memiliki konotasi yang menyimpang dari nilai-nilai Islam.

    “Baksonya mungkin halal, tapi kalau namanya pakai setan, itu sudah jelas musuh. Dalam Al-Qur’an setan itu musuh yang nyata, dan perlakukanlah sebagai musuh. Sama halnya dengan bir, meskipun mungkin kadar alkoholnya rendah, tetap aja haram diminum itu karena sudah punya konotasi haram,” terangnya menguraikan.

    Meminum Minuman Keras Hukumnya Haram dalam Islam

    Minuman keras haram hukumnya dikonsumsi dalam Islam. Pelarangannya sendiri disebutkan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an serta hadits.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Menukil dari Tafsir al-Munir Jilid 1 susunan Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani dkk, minuman keras atau khamr adalah minuman haram yang harus dihindari karena berbahaya. Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan.

    Dalam jumlah sedikit maupun banyak maka hukum mengonsumsi minuman keras tetap haram. Dari Abu Musa al-Asy’ariy, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barang siapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.” (HR Ahmad, Al Hakim dan Ibnu Hibban)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah MUI, Lembaga yang Sudah Berdiri Sejak 1975


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga independen yang menjadi wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana sejarah berdirinya MUI?

    Dilansir dari laman resmi MUI, lembaga ini berperan strategis dalam membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam serta menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah. Sejak awal berdirinya hingga kini, MUI terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan Indonesia.


    Latar Belakang Berdirinya MUI

    Majelis Ulama Indonesia didirikan pada 7 Rajab 1395 H, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975, di Jakarta. Berdirinya MUI merupakan hasil dari musyawarah nasional ulama yang melibatkan sejumlah tokoh ulama, zu’ama, dan cendekiawan dari berbagai penjuru tanah air.

    Musyawarah tersebut diikuti oleh:

    26 orang ulama dari 26 provinsi di Indonesia saat itu.

    10 orang ulama dari ormas Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.

    4 perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam TNI AD, AU, AL, dan POLRI.

    13 tokoh cendekiawan muslim sebagai individu.

    Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga musyawarah yang dituangkan dalam “Piagam Berdirinya MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah. Piagam ini menjadi tonggak lahirnya Musyawarah Nasional Ulama I.

    Momentum berdirinya MUI terjadi saat bangsa Indonesia tengah memasuki fase kebangkitan pasca 30 tahun kemerdekaan, ketika perhatian terhadap pembangunan rohani umat dianggap mulai terabaikan di tengah hiruk-pikuk politik.

    Tujuan dan Peran Strategis MUI

    Sejak awal, MUI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan pemersatu umat Islam Indonesia yang semakin majemuk dalam pemikiran, organisasi sosial, hingga aliran politik. Para ulama menyadari bahwa mereka adalah pewaris tugas para nabi (Warasatul Anbiya’), yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah, akhlak, dan persatuan umat.

    Dalam perjalanannya, MUI memikul beberapa fungsi strategis, antara lain:

    – Memberikan bimbingan keagamaan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

    – Memberikan nasihat dan fatwa keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat dalam persoalan sosial-keagamaan.

    – Menjalin ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama guna memperkuat persatuan bangsa.

    – Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjembatani aspirasi umat kepada pemerintah.

    – Meningkatkan kerja sama antar organisasi Islam dan cendekiawan Muslim dalam pembinaan umat melalui konsultasi dan informasi timbal balik.

    Fungsi dan Peran Utama MUI

    Dalam khittah pengabdiannya, MUI merumuskan lima fungsi dan peran utama, yaitu:

    • Sebagai pewaris tugas para Nabi (Warasatul Anbiya’)
    • Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
    • Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayah wa Khadim al-Ummah)
    • Sebagai penggerak islah dan tajdid (pembaharuan dan perbaikan)
    • Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar

    Fungsi-fungsi ini menjadi pondasi dalam setiap aktivitas dan kebijakan MUI di berbagai level organisasi.

    Tantangan Global dan Peran MUI

    Dalam menghadapi perkembangan zaman dan tantangan global, MUI terus beradaptasi. Kemajuan teknologi dan derasnya arus budaya global menjadi tantangan serius karena dapat menggoyahkan batas etika, moral, dan religiusitas masyarakat. Selain itu, keragaman pandangan umat Islam sendiri bisa memunculkan ego sektoral (ananiyah hizbiyah), yang berpotensi memecah belah persatuan.

    MUI hadir untuk meredam perpecahan, mempererat tali silaturahmi, serta menjadi lembaga kepemimpinan umat yang inklusif dan kolektif.

    Daftar Ketua Umum MUI dari Masa ke Masa (h2)

    Sejak berdirinya, MUI telah mengalami beberapa kali Musyawarah Nasional dan pergantian kepemimpinan. Berikut daftar Ketua Umum MUI dari masa ke masa:

    1. Prof. Dr. Hamka (1977-1981)
    2. KH. Syukri Ghozali (1981-1983)
    3. KH. Hasan Basri (1985-1998)
    4. Prof. KH. Ali Yafie (1998-2000)
    5. KH. M. Sahal Mahfudz (2000-2014)
    6. Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin (2014-2015)
    7. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (2015-2020)
    8. KH. Miftachul Akhyar (2020-sekarang)

    Dari seluruh nama tersebut, beberapa Ketua Umum terdahulu telah wafat dan menyelesaikan tugasnya dengan penuh dedikasi. Adapun tokoh-tokoh seperti KH. Ali Yafie, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Miftachul Akhyar masih terus aktif dan berkhidmat hingga kini.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah simbol persatuan umat, pilar moral bangsa, dan jembatan antara umat dengan pemerintah. Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan besar dalam menuntun umat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan fatwa-fatwa yang mencerahkan dan solutif.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Milad ke-50 Tahun, Wamenag Apresiasi Kiprah MUI Jaga Keharmonisan Umat



    Jakarta

    Peringatan Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momen penting untuk merefleksikan peran dan kontribusinya sebagai salah satu lembaga keagamaan terkemuka di Tanah Air. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

    Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, hadir dan menyampaikan penghargaan atas kiprah panjang MUI yang dinilai konsisten menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.

    Dalam sambutannya, Romo menyebut MUI sebagai elemen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, khususnya dalam membangun dan mempertahankan persatuan di tengah masyarakat yang sangat majemuk.


    “Di tengah keberagaman Indonesia, MUI telah menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan umat dan bangsa. Ini adalah kontribusi yang tidak ternilai,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

    Ia menambahkan bahwa MUI tidak hanya berperan sebagai wadah berkumpulnya para ulama, melainkan telah berkembang menjadi mitra aktif pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program keagamaan. Selama lima dekade terakhir, lembaga ini dinilai berhasil menjembatani berbagai kelompok keislaman dan memberikan panduan keagamaan yang mendorong moderasi beragama di tengah tantangan global.

    “Saya mewakili pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas program-program strategis yang telah dan akan terus diinisiasi oleh MUI,” tutur Romo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

    Ia juga menyoroti perubahan struktur kelembagaan Kementerian Agama yang kini lebih terfokus. Beberapa unit kerja telah berdiri sendiri sebagai lembaga baru, sehingga Kemenag kini lebih memusatkan perhatian pada dua bidang inti, yakni pendidikan agama dan pelayanan keagamaan. Dalam konteks ini, kolaborasi dengan MUI diharapkan semakin erat.

    “Kami sangat membutuhkan bantuan, arahan, dan dukungan dari MUI agar dua fokus utama ini bisa dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat dan bangsa,” tegasnya.

    Peringatan setengah abad MUI ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti mantan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, para duta besar negara sahabat, serta pejabat dari berbagai kementerian.

    Kehadiran berbagai tokoh penting dalam acara ini menunjukkan bahwa MUI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kehidupan beragama dan bermasyarakat di Indonesia.

    Peringatan Milad ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran lembaga keagamaan seperti MUI, tidak hanya dalam urusan keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

    Di tengah berbagai tantangan zaman, kerja sama yang berkelanjutan antara MUI dan pemerintah menjadi hal yang penting untuk menjaga kerukunan, ketertiban sosial, dan arah pembangunan nasional yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.

    (inf/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com