Tag: majelis ulama indonesia

  • Cegah Dana Subsidi Haji Terkuras Habis, Ini Strategi BPKH



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui adanya ancaman dana cadangan subsidi atau nilai manfaat yang dikelolanya terkuras habis pada musim haji beberapa tahun mendatang. Permasalahan ini juga sudah dibicarakan secara internal maupun forum-forum diskusi.

    Sampai saat ini, BPKH tengah mendesain skema pengelolaan dana haji yang mengarah pada self-financing. Skema ini juga akan meningkatkan proporsi saldo virtual account dalam pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat atau subsidi dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi oleh BPKH.


    Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky memaparkan, proporsi nilai manfaat mengalami peningkatan pada 4-5 tahun terakhir. Pembiayaan haji sekarang ini, kata Zaky, menjadi isu karena adanya skema nilai manfaat yang menggunakan dana jemaah antre.

    “Subsidi mulai tahun 2017, mulai ada tren peningkatan proporsi yang dibayarkan oleh BPKH, yang selama ini hanya sedikit kemudian menjadi besar,” katanya dalam diskusi dengan wartawan bertajuk BPKH Connect, di gedung kantornya, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

    Zaky menjelaskan, proporsi subsidi nilai manfaat mengalami tren peningkatan tinggi terutama pada masa peralihan antara periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Ia mengulas balik penyelenggaraan haji beberapa tahun lalu. Disebutnya, proporsi nilai manfaat dalam total BPIH lebih besar dibandingkan dengan total setoran awal dan setoran lunas dari jemaah ditambah saldo virtual account.

    “Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (besar nilai manfaat yang dipakai). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

    Nilai manfaat BPKHRasionalisasi komposisi setoran jemaah, virtual account, dan nilai manfaat dalam BPIH. Foto: Rahma Indina Harbani/detikcom

    Untuk itu, Zaky menjelaskan, BPKH mendesain target jangka menengah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat ini dalam pembiayaan haji jemaah. Rencana yang dilakukan dengan meningkatkan proporsi saldo virtual account secara bertahap dengan prinsip self-financing.

    “Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu, mungkin kalaupun ada subsidi jumlahnya sangat kecil. Jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” papar Zaky.

    “Jadi kalau misalnya (besar BPIH) 93,4 juta, biaya (haji) terakhir ‘kan, kalau misalnya dia setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun, ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, tapi 40 juta itu (sisa BPIH) dari saldo-saldo (virtual account) setiap tahun,” sambungnya.

    Zaky juga menambahkan, kemungkinan pemerintah dan DPR tidak ingin mencabut langsung nilai manfaat tersebut dalam skema pembayaran haji. Untuk itu, BPKH menyusun pengurangan proporsi pemakaiannya dalam pelunasan biaya haji dan mengalihkannya pada peningkatan proporsi saldo virtual account.

    Adapun Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menambahkan, sejak musim haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

    BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

    Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

    Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah haji yang antre hingga terancam ‘buntung’. Pihak yang diuntungkan adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat.

    “Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,”paparnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (28/7/2024).

    Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.

    MUI Haramkan Pemanfaatan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Landasannya merujuk pada ayat Al-Qur’an hingga dalil hadits ketidakhalalan menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

    MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

    Disebutkan MUI, pada praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam virtual account milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” paparnya.

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

    Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


    Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

    “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

    Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

    Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

    Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

    Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

    Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

    “Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



    Jakarta

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

    Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

    “Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


    Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

    Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

    “Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

    “Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Kerja Sama dengan MUI, Tingkatkan Ekonomi Umat-Optimalisasi Keuangan Haji



    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/2) di kantor MUI Pusat Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi umat Islam dan sumber daya manusia (SDM) hingga optimalisasi pengelolaan keuangan haji.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa MoU tersebut adalah perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya yang berakhir pada Desember 2024. Nantinya, nota yang baru ditandatangani berlaku hingga 2027.

    “Kerja sama dengan MUI sangat penting bagi BPKH dalam menjalankan pengelolaan keuangan haji yang berprinsip syariah,” ujarnya dalam rilis yang diterima detikHikmah, Rabu (12/2/2025).


    MoU yang diteken antara BPKH dan MUI itu mencakup beberapa poin penting. Nota kesepahaman tersebut akan mendorong kerja sama di bidang pengelolaan keuangan haji, pemanfaatan hasil kajian dan penelitian untuk pengembangan keuangan haji, serta penyusunan dan penerbitan fatwa terkait pengelolaan keuangan haji dan produk jasa syariah.

    Tak sampai di situ, kerja sama ini juga mencakup pengkajian, pendidikan, pelatihan dan konsultasi terkait pengelolaan keuangan haji serta kemaslahatan umat Islam.

    Diharapkan, MoU tersebut dapat mendorong pengembangan ekonomi umat Islam serta meningkatkan kontribusi dana kemaslahatan bagi MUI dan ormas Islam lainnya. Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasaran MUI juga menjadi fokus dalam kerja sama ini.

    Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar melalui sambutannya yang disampaikan secara daring menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPKH dan MUI. Ia menekankan bahwa manfaat dari nota kesepahaman tersebut tak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga umat Islam secara luas.

    “Hadirnya BPKH ini memberikan manfaat yang tidak kecil bagi jemaah haji, tapi ternyata juga di luar itu, yaitu umat Islam lainnya,” terang Anwar.

    Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, BPKH dan MUI akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail dan teknis.

    Turut hadir dalam acara Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Acep Riana Jayaprawira, Harry Alexander, dan Indra Gunawan. Ada juga Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga turut menghadiri acara tersebut.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Awal Tahun Hijriah Arab Beserta Artinya, Dibaca Kapan?


    Jakarta

    Membaca doa awal tahun Muharram termasuk doa akhir tahunnya adalah amalan yang bisa dilakukan saat memasuki pergantian Tahun Baru Islam. Bacaan doa ini bisa mulai diamalkan dari waktu Ashar hingga waktu Magrib.

    Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun, mengatakan doa awal tahun dan akhir tahun berisikan harapan agar dijauhi dari godaan atau tipu daya setan serta diampuni dosa yang lalu. Bacaan doa ini dapat diiringi dengan bacaan dzikir.

    Doa Awal Tahun Hijriah Arab, Latin dan Artinya

    Masih merujuk sumber sebelumnya, doa awal tahun diamalkan sebanyak 3 kali. Bacaan doanya dianjurkan dibaca setelah salat Magrib. Berikut bacaannya:


    اَللّٰهُمَّ أَنْتَ الأَبَدِيُّ القَدِيمُ الأَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ العَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ المُعَوَّلُ، وَهٰذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، أَسْأَلُكَ العِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وَالعَوْنَ عَلَى هٰذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

    Allâhumma antal abadiyyul qadîmul awwal. Wa ‘alâ fadhlikal ‘azhîmi wa karîmi jûdikal mu’awwal. Hâdzâ ‘âmun jadîdun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fîhi minas syaithâni wa auliyâ’ih, wal ‘auna ‘alâ hâdzihin nafsil ammârati bis sû’I, wal isytighâla bimâ yuqarribunî ilaika zulfâ, yâ dzal jalâli wal ikrâm.

    Artinya: “Tuhanku, Kau yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan Iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.”

    Doa awal tahun baru ini termaktub dalam Jami’ Al Kabir karya Imam As-Suyuthi yang disadur Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada penambahan sholawat atas Rasulullah SAW di awal kalimat doa oleh Utsman bin Yahya.

    Doa Akhir Tahun Hijriah Arab, Latin dan Artinya

    Adapun doa akhir tahun dianjurkan dibaca setelah salat Ashar atau sebelum memasuki waktu salat Magrib. Doa ini dapat dibaca sebelum doa awal tahun. Berikut bacaan doa lengkapnya:

    اَللّٰهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي هٰذِهِ السَّنَةِ مَا نَهَيْتَنِي عَنْهُ وَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَحَلُمْتَ فِيْها عَلَيَّ بِفَضْلِكَ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ بَعْدِ جَرَاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّي اسْتَغْفَرْتُكَ فَاغْفِرْلِيْ وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَى وَوَعَدْتَّنِي عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْئَلُكَ أَنْ تَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ

    Allahumma ma ‘amiltu min ‘amalin fi hadzihis sanati ma nahaitani ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fîha ‘alayya bi fadhlika ba’da qudratika ‘ala ‘uqubati, wa da’autani ilattaubati min ba’di jara’ati ‘ala ma’shiyatik. Fa inni astaghfiruka, faghfirli wa ma ‘amiltu fiha mimma tardha, wa wa’attani ‘alaihits tsawaba, fa’as’aluka an tataqabbala minni wa la taqtha’ raja’i minka ya karim.

    Artinya: “Ya Allah, segala perbuatan yang telah aku lakukan pada tahun ini yang Engkau larang dan aku belum bertobat darinya, sementara Engkau masih bersabar terhadapku dengan karunia-Mu padahal Engkau berkuasa untuk menghukumku, dan Engkau mengajakku untuk bertaubat setelah aku berani berbuat maksiat kepada-Mu, maka aku memohon ampunan-Mu, ampunilah aku. Dan segala perbuatan yang aku lakukan tahun ini yang Engkau ridai dan Engkau janjikan pahala atasnya, aku memohon kepada-Mu untuk menerimanya dariku. Janganlah Engkau memutuskan harapanku kepada-Mu, wahai Yang Maha Mulia.”

    Kapan Membaca Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun?

    Merujuk sumber sebelumnya, bacaan doa ini dapat mulai diamalkan setelah Ashar hingga waktu sesudah Magrib pada akhir tanggal 29 atau 30 Dzulhijjah.

    Sementara itu, 1 Muharram 1446 H atau Tahun Baru Islam akan bertepatan dengan Minggu, 7 Juli 2024. Keputusan ini juga merujuk pada hasil hisab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut hilal dimungkinkan dapat terlihat pada Sabtu, 6 Juli 2024 saat matahari terbenam.

    Ditambah lagi, pemerintah Indonesia sudah menetapkan hari libur nasional untuk Tahun Baru Islam pada Minggu, 7 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam SKB 3 Menteri No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 yang mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

    Untuk itu, doa awal tahun dan akhir tahun bisa mulai diamalkan pada malam sebelumnya yakni, Sabtu, 6 Juli 2024 malam.

    Hukum Membaca Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun

    Menurut buku Koreksi Doa dan Zikir antara yang Sunnah dan Bid’ah oleh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, pada dasarnya tidak ditemukan dalil dalam syariat penganjuran bacaan doa awal tahun maupun akhir tahun Hijriah. Bacaan doa yang tersebar bukan berasal dari Rasulullah SAW.

    Sebaliknya, doa-doa tersebut menurut Muhammad Sholikhin dalam buku Di Balik 7 Hari Besar Islam bersumber dari karangan ulama. Menurutnya, hal itu dimungkinkan sebagai upaya para ulama untuk menghilangkan adat dan tradisi musyrik setiap tahun baru sehingga dibuatlah perkara yang dibungkus dengan ibadah.

    Meski demikian, hal itu bukan berarti doa awal tahun dan akhir tahun dilarang pengamalannya. Doa apa pun boleh diamalkan selama untuk kebaikan dan tidak mengandung kemusyrikan.

    Hanya saja yang perlu diingat, Muhammad Sholikhin mengatakan pengamalan doa perlu dilandasi bahwa doa tersebut berasal dari ijazah ulama bukan berasal dari hadits nabi.

    5 Amalan yang Bisa Dilakukan di Bulan Muharram

    1. Berpuasa

    Pada bulan Muharram, ada sejumlah puasa sunnah yang bisa diamalkan muslim di antaranya puasa Tasua, puasa Asyura, puasa 11 Muharram, puasa Ayyamul Bidh, hingga puasa Senin Kamis. Berikut jadwalnya:

    • Puasa Tasua (9 Muharram 1446 H) bertepatan dengan 15 Juli 2024
    • Puasa Asyura (10 Muharram 1446 H) bertepatan dengan 16 Juli 2024
    • Puasa 11 Muharram bertepatan dengan 17 Juli 2024
    • Puasa Ayyamul Bidh (13, 14, 15 Muharram 1446 H) bertepatan dengan 19, 20, dan 21 Juli 2024
    • Puasa Senin Kamis bertepatan dengan 8, 11, 15, 18, 22, 25, dan 29 Juli 2024, kemudian disambung sisa Muharram yang jatuh pada Agustus, tanggal 1 dan 5.

    2. Berdzikir

    Bulan Muharram juga dapat diisi dengan mengingat Allah SWT. Dzikir yang dilakukan bisa berupa takbir, tahlil, tasbih, dan istighfar.

    Muslim diperintahkan berdzikir pada setiap waktu dan keadaan kecuali kondisi terlarang. Hal ini dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 103,

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَوَةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَما وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأَنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَوةَ إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَبًا مَّوْقُوتًا

    Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

    3. Membaca Al-Qur’an

    Amalan bulan Muharram juga bisa diisi dengan memperbanyak bacaan Al-Qur’an. Rasulullah SAW bahkan dalam haditsnya menyebutkan keutamaan istimewa dari membaca Al-Qur’an, “Barangsiapa membaca satu huruf Al-Qur’an, memperoleh satu keutamaan, setiap keutamaan dikalikan menjadi sepuluh keutamaan. Aku tidak mengatakan Alif Laam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Laam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)

    4. Mengerjakan Salat Sunnah

    Salat sunnah di luar waktu terlarang juga bisa menjadi amalan pengisi bulan Muharram. Referensi salat sunnah yang bisa dikerjakan pada bulan ini di antaranya salat rawatib (qobliyah dan ba’diyah), Duha, hajat, Tahajud, tobat, hingga Witir.

    5. Bertobat

    Rasulullah SAW menganjurkan muslim memperbanyak tobat pada bulan Muharram. Tobat bisa dilakukan melalui sejumlah amalan saleh pada bulan ini.

    “Jika engkau ingin berpuasa setelah Ramadan, maka berpuasalah pada bulan Muharram. Sesungguhnya bulan tersebut adalah bulan Allah dan pada bulan itu terdapat satu hari di mana ketika suatu kaum bertobat, Allah juga menerima tobat kaum yang lain.” (HR Tirmidzi)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com