Tag: makanan

  • Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI


    Jakarta

    Banyak yang masih bertanya-tanya apakah konsumsi bekicot halal? Karena di beberapa daerah, bekicot menjadi salah satu bahan makanan yang sering diolah dengan rempah-rempah sebagai lauk ataupun sekedar camilan. Begini penjelasan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, Bekicot adalah sejenis siput darat yang biasanya memakan daun serta batang tanaman yang masih muda. Hewan yang memiliki nama ilmiah Achatina variegata ini kerap dijadikan berbagai olahan makanan, seperti sate, rica-rica, hingga goreng krispi.

    Namun sebelum mencicipi olahan dari bekicot, umat Islam sebaiknya memahami terlebih dahulu hukum mengonsumsinya. Kurangnya pengetahuan bisa saja membuat seseorang tanpa sadar mengonsumsi makanan yang dilarang.


    Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 157,

    اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ

    Artinya: “(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”

    Selain itu Allah juga memerintahkan umat Islam agar konsumsi makanan yang baik lagi halal. Berikut firman Allah dalam surah Al-Mu’minum ayat 51,

    يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌۗ

    Artinya: “Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Hukum Makan Bekicot Menurut Pandangan Ulama

    Pertanyaan tentang apakah bekicot halal atau haram kerap menjadi perbincangan, terutama di kalangan umat Islam. Beberapa ulama dari mazhab-mazhab yang berbeda memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum mengonsumsi bekicot, khususnya bekicot darat (Achatina variegata).

    Berikut ini penjelasan dari beberapa pendapat ulama yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum bekicot:

    1. Pendapat Imam An-Nawawi, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal

    Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa memakan hewan kecil yang hidup di darat, seperti bekicot, adalah haram. Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

    Mereka berargumen berdasarkan firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikkan). Termasuk dalam kategori ini adalah hewan-hewan seperti ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing, dan bekicot.

    2. Pendapat Imam Ibn Hazm

    Dalam kitab Al-Muhalla, Imam Ibn Hazm menyatakan bahwa bekicot tergolong dalam kelompok hasyarat atau hewan melata kecil, yang umumnya dianggap menjijikkan. Oleh karena itu, menurutnya, bekicot haram untuk dikonsumsi.

    Ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah, hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan demikian, bekicot termasuk hewan yang tidak bisa disembelih sesuai aturan Islam, sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

    3. Pendapat Imam Malik

    Berbeda dengan ulama lain, Imam Malik menyebutkan dalam kitab Al-Mudawwanah bahwa bekicot halal dimakan, asalkan diambil dalam keadaan hidup. Bekicot tersebut kemudian bisa direbus atau dipanggang seperti halnya belalang.

    Namun, jika bekicot ditemukan sudah mati, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Pendapat ini membuka ruang perbedaan dalam penetapan hukum, terutama di kalangan mazhab Maliki.

    4. Fatwa Majelis Fatwa Palestina

    Pada 7 Rajab 1430 H (29 Juni 2009), Majelis Fatwa Palestina mengeluarkan fatwa bahwa bekicot darat (al-halzun al-barri) dihukumi haram oleh mayoritas ulama. Fatwa ini memperkuat pendapat jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan melata darat seperti bekicot karena tidak sesuai dengan syarat-syarat kehalalan makanan dalam Islam.

    Fatwa MUI Konsumsi Bekicot

    Menurut Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, seperti dilihat dari situs MUI, Sabtu (12/7/2025), ditetapkan bahwa bekicot adalah salah satu jenis hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.

    Selain itu juga disebutkan bahwa hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Setan Ikut Santap Makanan yang Tak Dibacakan Basmalah, Ini Haditsnya



    Jakarta

    Rasulullah SAW mengajarkan untuk membaca basmalah dalam memulai setiap aktivitas, termasuk saat hendak makan. Ada sebuah hadits yang menyebut, setan akan ikut menyantap makanan yang tidak dibacakan basmalah.

    Hadits yang menyebut bahwa setan akan ikut makan makanan yang tidak dibacakan basmalah ini termuat dalam Shahih Muslim. Imam Muslim meriwayatkannya dari Hudzaifah, ia berkata,

    “Jika kami menghadiri jamuan makan bersama Nabi SAW maka kami tidak menjamah makanan sebelum Rasulullah mengawali dan menjamah makanan. Suatu kali, kami menghadiri jamuan makan bersama beliau lalu datanglah seorang budak perempuan yang seolah-olah didorong. Ia hendak menjamah makanan maka Rasulullah menahan tangan budak tersebut. Selanjutnya, datang seorang laki-laki badui yang seolah-olah didorong maka beliau menahan tangan badui ini. Lantas beliau bersabda,


    ‘Sesungguhnya, setan itu menghalalkan makanan yang tidak disebut asma Allah atasnya dan ia mendatangkan budak perempuan ini untuk menghalalkan makanan maka aku menahan tangannya. Selanjutnya, ia datangkan laki-laki badui ini untuk menghalalkan makanan maka aku pun menahan tangannya. Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, sesungguhnya tangan setan bersentuhan dengan tanganku bersama tangan di budak perempuan.’” (HR Muslim)

    Dalam Syarah Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi dijelaskan, hadits tersebut mengandung dalil tentang amar ma’ruf dan nahi munkar. Beberapa anjuran yang terdapat dalam hadits tersebut di antaranya agar menjaga adab terhadap orang yang lebih tua, dianjurkan bersumpah untuk meneguhkan suatu urusan, dan dianjurkan mengajarkan adab makan dan minum dalam Islam kepada orang-orang.

    Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar menjelaskan dalam ‘Alam al-Mala’ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin, setan tidak menghalalkan makanan, kecuali yang dimakan oleh seseorang tanpa membaca asma Allah (basmalah). Jika ia menyebut nama Allah SWT, kata Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar, makanan tersebut menjadi haram bagi setan.

    Setan juga akan ikut makan dan minum bersama manusia yang makan atau minum menggunakan tangan kiri. Hal ini bersandar pada pada hadits yang termuat dalam Musnad Ahmad, Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa yang makan dengan tangan kiri maka ia makan bersama setan. Siapa yang minum dengan tangan kiri maka setan minum bersamanya.” (HR Ahmad)

    Masih dalam Musnad Ahmad, terdapat riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki minum sambil berdiri.

    Beliau menegurnya, “Jangan!” Laki-laki itu bertanya, “Mengapa?” Beliau menjawab, “Apakah engkau senang jika kucing ikut minum bersamamu?” Ia menjawab, “Tidak.”

    Rasulullah bersabda, “Nah, sekarang telah minum bersamamu makhluk yang lebih buruk daripada kucing, yaitu setan.” (HR Ahmad)

    Kisah-kisah tentang setan ikut makan bersama manusia turut diceritakan dalam sejumlah hadits. Umayyah bin Makhsyi an-Shahabi RA berkata,

    وَكَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ جَالِسًا وَرَجُلٌ يَأْكُلُ فَلَمْ يُسم اللهَ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْ طَعَامِهِ لُقْمَةٌ. فَلَمَّا رَفَعَهَا إلى فيه، قَالَ: بسم الله أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، فَضَحك النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ قَالَ: «مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ اسْتَقَاءَ مَا فِي بَطْنِهِ

    Artinya: “Rasulullah SAW duduk, ada pada saat itu seorang laki-laki tanpa mengucapkan basmalah, sehingga makanannya tidak tertinggal kecuali sesuap saja. Setelah orang itu hendak menyuap makanan ke mulutnya, maka tiba-tiba ia mengucapkan. ‘Bimillaahi awwalahu wa aakhirahu (Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhirnya).’ Kemudian Nabi SAW tertawa dan bersabda, ‘Tidak henti-hentinya setan makan bersama orang itu. Tetapi setelah ia ingat untuk menyebut nama Allah, maka setan tersebut memuntahkan seluruh makanan yang ada dalam perutnya.’” (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i dalam kitab as-Sunanul Kubraa)

    Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan,

    كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَأْكُلُ طَعَامًا فِي سِتَّةِ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَجَاءَ أَعْرَابِيِّ، فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ فَقَالَ رسُولُ ﷺ أَمَّا إِنَّهُ لَوْ سَمَّى لَكَفَاكُمْ

    Artinya: “Rasulullah SAW makan suatu makanan bersama enam sahabatnya. Lalu datang seorang badui, dan makan makanan itu dalam dua kali suap saja. Rasulullah SAW bersabda, ‘Seandainya orang ini membaca basmalah, maka makanan ini pasti cukup untuk kalian.’” (HR at-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan shahih)

    (kri/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa untuk Orang yang Diundang Makan, Ungkapan Syukur dan Terima Kasih


    Yogyakarta

    Makan bukan hanya tentang memuaskan rasa lapar, tetapi juga merupakan momen yang memiliki berbagai makna dalam kehidupan. Makanan juga merupakan bagian dari rezeki yang patut disyukuri.

    Dalam berbagai tradisi dan kepercayaan, diucapkanlah doa sebelum atau setelah makan sebagai ekspresi rasa syukur, penghormatan, dan makna yang lebih dalam.

    Di balik kebiasaan sederhana ini, tersembunyi makna-makna mendalam yang mengajarkan kita tentang penghargaan terhadap hidangan dan hubungan antarmanusia.


    Doa Orang yang Diundang Makan

    Mendapat jamuan makan ketika bertamu ke rumah sesama muslim merupakan sebuah rezeki. Rasulullah SAW selalu mencontohkan untuk memberikan doa kepada orang yang menyuguhkan makanan.

    Dikutip dari buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah karya Imam Nawawi bahwa dalam riwayat Shahih Muslim bahwa Rasulullah SAW berkunjung ke rumah ayah Abdullah bin Busr, kemudian ayah Abdullah memberikan jamuan kepada Rasulullah SAW.

    Setelah Rasulullah memakan hidangan tersebut, ayah Abdullah berkata, “Mohon doakanlah kami.” Kemudian Rasulullah SAW berdoa,

    اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kepada mereka keberkahan rezeki yang Engkau berikan kepada mereka. Ampunilah mereka dan rahmatilah mereka.” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

    Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa ketika Rasululah SAW berkunjung ke rumah Sa’ad Abu Daud, beliau diberikan roti dan kismis. Setelah memakannya, Rasulullah SAW bersabda,

    “Orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumah kamu, orang-orang yang berbuat kebaikan telah memakan makanan kamu dan para malaikat telah mendoakan kamu.” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i)

    Mengutip buku Kamus Praktis Muslim dari A Sampai Z karya Abdullah bin Ahad Al-‘Allaf Al-Ghamidi bahwa doa tamu yang diundang makan untuk tuan rumah yaitu,

    اللهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي

    Artinya: “Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberiku makan dan berilah minum orang yang telah memberiku minum.” (HR Muslim)

    Makna Doa Bagi Orang yang Memberi Makanan

    Dari kebiasaan sederhana ini memberikan makna mendalam yang mengingatkan muslim mengenai aspek spiritual dalam tindakan sehari-hari, seperti:

    – Mengingat akan pemberian dan rezeki

    Di balik doa orang yang diundang makan terdapat ungkapan rasa syukur yang mendalam. Ketika seseorang mengucapkan doa sebelum makan, ia mengakui bahwa rezeki dan makanan yang disajikan merupakan pemberian dari Allah SWT

    – Ungkapan penghormatan kepada tuan rumah

    Doa yang diucapkan oleh orang yang diundang makan merupakan bentuk penghormatan kepada tuan rumah.

    – Terjalinnya hubungan sosial

    Makan bersama merupakan salah satu momen yang dapat digunakan untuk menjalin kedekatan dan menjadi bagian dari silaturahmi dengan sesama.

    – Terjalinnya hubungan dengan Allah SWT

    Dengan doa orang yang diundang makan, seorang muslim akan menghubungkan diri dengan Allah SWT ketika berdoa meminta berkah-Nya.

    Doa orang yang diundang makan memiliki kedalaman makna yang melampaui sekadar kata-kata. Doa ini mengajarkan tentang syukur, penghormatan, hubungan sosial, dan hubungan dengan Allah SWT.

    Dalam momen-momen sederhana seperti makan bersama, doa menjadi pengingat bahwa setiap tindakan memiliki dimensi spiritual yang dapat menghubungkan kita dengan Yang Maha Kuasa dan dengan sesama manusia.

    Dengan mengucapkan doa, kita menghadirkan makna yang lebih dalam dalam momen yang tampaknya biasa-biasa saja. Jika diundang makan atau disuguhkan makanan, jangan lupa berdoa ya Detikers!

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com