Tag: makelar

  • Sering Bantu Jual Rumah, Apa Itu Makelar dan dari Mana ‘Gaji-nya’?


    Jakarta

    Dalam proses jual beli rumah atau aset properti lainnya, seringkali kita mendengar istilah makelar. Apa itu?

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makelar adalah pihak (orang/badan hukum) perantara perdagangan, yang berjual beli untuk orang lain.

    Dilansir dari detikFinance, Kamis (9/5/2024) makelar juga biasa dikenal sebagai pialang atau broker. Berikut ulasan tentang pengertian makelar, acuan hukum, dan tugasnya dalam jual beli.


    Pengertian Makelar dalam Jual Beli

    Mengutip dari e-book Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII oleh Waluyo, dkk, makelar adalah perantara yang mencari barang untuk pembeli dan atau menjual barang. Dalam hal ini, makelar adalah pihak pemberi kuasa (perantara atas nama orang lain).

    Pasal 1792 KUH Perdata mengatur tentang pemberian kuasa. Dalam pemberian kuasa, makelar berperan selaku wakil atas batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan.

    Di mana, makelar tidak bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Mereka tidak memiliki ikatan yang tetap.

    Makelar akan mengaitkan pengusaha dengan pihak ketiga, dengan melakukan perjanjian. Menurut pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), berikut contoh macam perjanjiannya:
    1. Perjanjian jual beli barang dagang
    2. Obligasi
    3. Surat-surat berharga
    4. Wesel
    5. Kapal-kapal
    6. Efek-efek
    7. Aksep

    Gaji makelar disebut kurtase atau provisi. Makelar memperoleh kurtase antara lain dari pembeli, penjual, atau keduanya.

    Siapa yang Mengangkat Makelar?

    Berdasarkan pasal 62 KUHD, presiden atau pembesar lah yang menyatakan makelar berwenang akan tugasnya. Pembesar lain, seperti kepala pemerintah daerah juga dapat mengangkat seorang makelar.

    Orang yang menjabat sebagai makelar wajib disumpah, guna menyatakan bahwa ia secara tulus akan menjalankan kewajibannya dengan baik. Makelar disumpah di depan ketua pengadilan negeri.

    Pengangkatan makelar mencakup pengangkatan umum serta akta yang ditentukan. Pengangkatan makelar umum adalah untuk segala jenis mata perusahaan. Sedangkan, makelar yang dalam aktanya ditentukan cuma boleh melakukan pemakelaran untuk jenis-jenis mata perusahaan yang dicantumkan pada akta tersebut.

    Pada pasal 73 KUHD, seorang makelar yang sudah dilepas dari jabatannya, tidak boleh diangkat kembali dalam jabatannya.

    Apa Saja Tugas Makelar?

    Menurut pasal 64 KUHD, tugas atau pekerjaan makelar adalah melaksanakan pembelian dan penjualan untuk majikannya. Mereka juga punya tugas untuk melakukan pendiskontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang, dan lainnya.

    Mengutip ebook Aspek Hukum dalam Ekonomi karya Yusnedi Achmad, berikut beberapa tugas utama makelar
    1. Sebagai perantara dalam jual beli
    2. Menyelenggarakan lelang terbuka dan tertutup penjualan
    3. Memberi keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
    4. Membuat contoh barang yang akan diperjualbelikan
    5. Menaksir bank hipotik (kredit atau pinjaman jangka panjang) dan maskapai asuransi
    6. Berperan selaku arbiter dan waist atas perselisihan kualitas

    Contoh-contoh Makelar

    Berikut contoh makelar yang kerap ditemui:
    1. Makelar elektronik
    2. Makelar jasa perlengkapan
    3. Makelar properti
    4. Makelar sepeda motor
    5. Makelar sewa travel
    6. Makelar tanah
    7. Makelar mobil

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Ketipu! Begini Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar


    Jakarta

    Membeli tanah membutuhkan ketelitian untuk memastikan prosesnya dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Sebab, jual beli tanah rawan terjadi penipuan.

    Seperti yang dialami oleh warga depok yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku menerima kuasa dari pemilik tanah. Setelah membeli tanah dan membangun rumah, ia baru tahu tanah tersebut milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    Kejadian seperti ini sangat merugikan pihak pembeli. Uang yang tak sedikit itu dibawa kabur oleh orang tidak bertanggung jawab.


    Belajar dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar.

    Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar

    Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah melalui pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah.

    1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi

    Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menyarankan agar calon pembeli memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris. Perantara itu harus kuasa notaris berupa akta kuasa menjual.

    ⁠”Jika penjual menguasakan (tanah), pastikan kuasanya kuasa notaris bukan kuasa di bawah tangan,” ujar Fitri kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).

    Sementara kuasa di bawah tangan, Fitri mengatakan biasanya hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.

    2. Pastikan Kepemilikan Tanah

    Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah. Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.

    “Di-check and clear dulu sertifikatnya apakah benar terdaftar atas nama penjual,” katanya.

    Terpisah, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pembeli harus komprehensif dalam mengecek semua terkait pembelian tanah. Calon pembeli mengecek sertifikat ke BPN untuk memastikan kepemilikan serta tanah bukanlah sengketa dan tidak dijaminkan.

    Jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.

    “Kalau belum sertifikat, lurah pegang peta tanah yang dimiliki masyarakat di kelurahannya. Memastikan (kepemilikan) ada buku bidang tanah,” katanya.

    3. Transaksi Langsung dengan Pemilik

    Rizal mengatakan pihak yang diberikan kuasa atas tanah atau mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker. Pihak tersebut secara hukum boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.

    Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi dilakukan langsung dengan pemilik tanah. Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.

    “Jika memang transaksi jual belinya kuasa, transaksi nggak langsung sama pemilik tanah wajib dicurigai,” tuturnya.

    Sebelumnya, kasus penipuan jual beli tanah dialami oleh seorang pria berinisial DC. Ia membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah di Sukmajaya, Depok.

    Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.

    “Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.

    Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.

    “Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000,” tuturnya.

    Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com