Tag: malang

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Bikin Tempat Parkir di Rumah, Begini Aturannya



    Jakarta

    Masyarakat yang memiliki kendaraan akan membutuhkan tempat parkir di rumah. Namun, terkadang keterbatasan lahan yang dimiliki membuat mereka kesulitan membangun tempat parkir.

    Lantaran sangat membutuhkan lahan parkir, ada masyarakat yang memutuskan membangun garasi atau tempat parkir di lahan yang tidak seharusnya.

    Misalnya membuat parkiran dengan mengecor saluran air untuk dibangun ‘garasi’ di bagian atasnya. Bahkan, ada yang mengambil ruas jalan untuk dibangun parkiran. Tentunya hal ini melanggar peraturan.


    Sebenarnya sudah ada peraturan tentang area parkir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” ujar Pengamat dan Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Untuk parkir di bahu jalan, maka pengemudi hanya dapat memarkirkan kendaraannya di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Di setiap daerah, juga memiliki aturannya sendiri terkait parkir kendaraan, misalnya di DKI Jakarta, Solo, Malang, dan lainnya. Bahkan ada juga yang daerah yang mewajibkan bagi pemilik kendaraan, khususnya mobil, harus memiliki garasi di rumah. Jadi, terkait parkir kendaraan ini harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



    Jakarta

    Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

    Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

    Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


    Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

    Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana



    Jakarta

    Rencana ceramah Dr. Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, memicu perhatian berbagai pihak. Beberapa elemen masyarakat menyatakan penolakan, sementara organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah justru memberikan tanggapan yang lebih bijak dan mengajak masyarakat untuk menyikapi dengan dewasa.

    PCNU Malang Minta Ceramah Dikemas Secara Kondusif

    Dikutip dari detikJatim, Kamis (10/7/2025) Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan pandangannya terkait agenda ceramah Dr. Zakir Naik. Ia menyayangkan pilihan lokasi yang diambil oleh panitia, yaitu di ruang terbuka. Menurutnya, ini berbeda dengan pola ceramah Dr. Zakir yang biasanya dilaksanakan di tempat tertutup.

    KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang direncanakan berlangsung selama dua jam, sebaiknya dipangkas. Hal ini untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama karena penggunaan bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.


    “Kami berharap sesi tanya jawab dilakukan dengan sistem seleksi pertanyaan yang ditulis dan dibacakan panitia agar tidak terjadi pernyataan yang keluar dari kendali,” jelasnya.

    Meski memberikan sejumlah catatan, PCNU Kota Malang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran Dr. Zakir Naik.

    “Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah.

    Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan acara ini tidak menimbulkan kegaduhan.

    PCNU juga berharap ceramah bertema ‘Nabi Muhammad dalam Perspektif Kitab-Kitab Suci’ dapat menjadi sarana penguatan akidah umat Islam, tanpa menyinggung keyakinan lain.

    “Harapannya semakin bisa memperkokoh teologi kita orang Islam, dan kita menghindari kekecewaan siapapun, termasuk yang beragama lain,” tegasnya.

    Muhammadiyah: Ajak Masyarakat Bersikap Dewasa

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang. Ketua Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk merespons ceramah ini dengan kedewasaan berpikir.

    “Kita harus melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Jika masyarakat sudah dewasa dan terbuka, ceramah seperti ini tidak akan menjadi masalah. Sayangnya, kita belum sampai pada titik itu,” ujarnya

    Lebih lanjut, Abdul Haris menilai materi ceramah Dr. Zakir dari sisi akademik sebenarnya tidak bermasalah. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan olok-olok.

    “Islam mengajarkan keberanian untuk terbuka. Yang penting bagi kita adalah saling terbuka dan saling toleransi, tanpa berasumsi negatif,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa toleransi membutuhkan keberanian untuk menerima keberagaman dalam kehidupan sosial.

    “Toleransi adalah keberanian mengakui perbedaan. Kalau tidak berangkat dari situ, susah membangun toleransi. Biarkan perbedaan menjadi variasi yang memperkaya,” katanya.

    “Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan berpikir dan keberanian untuk menentukan pilihan secara rasional,” sambungnya.

    Sebagai informasi, rencananya ceramah Dr. Zakir Naik ini akan menjadi bagian dari Indonesia Lecture Tour 2025 dan berlangsung di Stadion Gajayana pada malam Kamis, 10 Juli 2025.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Imbas Kasus Santri Dihukum Cambuk di Malang, MUI Minta Pesantren Ubah Cara Didik



    Jakarta

    Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buntut dari insiden ini, MUI menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk mengubah metode hukuman dan bimbingan kepada para santri agar lebih edukatif dan humanis.

    Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap metode pendidikan. Menurutnya, hukuman fisik seperti cambuk atau pukulan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

    “Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu, jika ada anak didik yang berbuat salah, maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025), dilansir detikNews.


    “Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” sambungnya.

    Anwar Abbas menegaskan, cara mendidik dan menghukum anak harus disesuaikan dengan zaman. Ia berharap, metode yang digunakan bisa lebih halus namun tetap efektif.

    Sebagai alternatif, Anwar Abbas menyarankan pendekatan dialog. Guru atau pengasuh bisa mengajak santri berdiskusi untuk menunjukkan kesalahan mereka dan mengajari perilaku yang benar.

    “Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” ujarnya.

    “Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” lanjutnya.

    Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

    Kasus yang memicu imbauan dari MUI ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AZ (14) di Ponpes Pakisaji, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah satu pengasuh ponpes berinisial B sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Malang menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

    “Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, seperti dilansir dari detikJatim.

    Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • PBNU Nilai Pansus Haji DPR Kental Nuansa Politik



    Jakarta

    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akh Fahrur Rozi mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Sebaliknya, pembentukan panitia khusus (pansus) haji yang diusulkan DPR dinilainya hanya mengada-ada.

    Pada musim haji tahun 2024, pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini juga berkesempatan menunaikan ibadah haji. Ia mengaku dapat melihat dan merasakan langsung pelayanan yang diberikan.

    “Justru saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah berhasil menyelesaikan tugas pelayanan ibadah haji tahun ini dengan sangat baik dan petugas melayani sepenuh hati,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Rabu (3/7/2024).


    Tahun ini merupakan kali kelima Gus Fahrur menunaikan haji. Ia menilai pelaksanaan haji tahun ini sudah sangat baik. Tidak ada lagi kejadian Muzdalifah seperti tahun lalu.

    “Semua sudah diantisipasi dengan baik, saya melihat Menteri Agama sebagai Amirul hajj telah bekerja secara maksimal, dibantu tim petugasnya di lapangan yang sangat responsif dan berdedikasi tinggi,” kata Gus Fahrur.

    Tak hanya dari segi pelayanan dari Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang melayani jemaah dengan maksimal, berbagai fasilitas pun diakui Gus Fahrur dinilai lebih baik.

    Gus Fahrur melihat pemondokan jemaah, tenda di Arafah, kemudian fasilitas di Muzdalifah dan Mina, dan layanan tim kesehatan haji di berbagai sektor sudah sangat baik.

    Pada kesempatan berhajinya ini, Gus Fahrur juga sempat melihat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersiap hingga larut malam demi memastikan pelayanan yang diterima jemaah.

    Menurut Gus Fahrur, Menag terus melakukan koordinasi sampai larut malam untuk menjaga agar pelaksanaan ibadah haji bisa berjalan baik.

    “Saya mengapresiasi sepenuhnya dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras mereka, semoga menjadi amal ibadah dan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang,” kata Gus Fahrur.

    Apresiasi atas keberhasilan Kemenag menyelenggarakan ibadah haji 2024 ini juga disampaikan sebagai tepisan pendapat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mendorong segera dilakukan pembentukan panitia khusus (pansus) haji.

    Gus Fahrur mengatakan usulan panitia khusus (pansus) DPR tentang haji sangat kental nuansa politiknya.

    “Pansus haji saya kira tidak perlu karena hanya mengada-ada. Kalau memang ada yang perlu ditanyakan bisa dilakukan secara langsung kepada dirjen haji agar tidak ada kesan ini dipolitisir,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.

    Lebih lanjut, Gus Fahrur juga mengatakan pansus haji tidak akan efektif karena masa tugas anggota DPR juga sangat singkat dan segera berakhir.

    “Mari kita bersama menjaga suasana biar tetap sejuk. Toh jemaah haji juga sudah pulang, tidak ada kendala. Jangan malah elit gaduh agar transisi pemerintahan ini berjalan lancar,” pungkasnya.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com