Tag Archives: manipulasi pasar

3 Perusahaan Diduga Manipulasi Perdagangan Kripto di AS, Aset Rp 390 M Disita


Jakarta

Sebanyak tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat dalam penipuan dan manipulasi pasar di Amerika Serikat (AS). Aset kripto senilai US$ 25 juta atau Rp 390 miliar (kurs Rp 15.600) disita.

Dikutip dari Reuters, Jumat (11/10/2024), Jaksa federal di Boston mendakwa tiga perusahaan, yakni Gotbit, ZM Quant, dan CLS Global. Sejumlah pimpinan perusahaan dan karyawan ditangkap, serta lima orang sudah mengaku bersalah.

Penjabat Jaksa AS Joshua Levy menjelaskan, para terdakwa terlibat dalam perdagangan palsu untuk meningkatkan volume perdagangan berbagai token kripto. Setelah harga naik, mereka menjualnya dan membiarkan investor yang tidak tahu menanggung akibatnya.


“Ini adalah kasus di mana teknologi zaman baru, kripto, bertemu dengan penipuan kuno, dalam hal ini skema ‘pump and dump‘, yang sama tuanya dengan pasar saham,” ujar Levy.

Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, FBI membuat perusahaan kripto, NexFundAI, yang memiliki token pada blockchain Ethereum. Menurut jaksa, ZM Quant, CLS Global dan perusahaan lain, MyTrade setuju untuk membantu memanipulasi.

Pihak berwenang mengatakan bahwa token itu diperdagangkan tetapi mereka memantau dengan cermat untuk meminimalkan risiko yang mungkin dibeli oleh investor ritel sebelum menonaktifkan perdagangan. Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga mengajukan kasus perdata terkait.

Jaksa mengatakan, salah satu perusahaan yang terlibat adalah Saitama. Perusahaan pernah memiliki nilai pasar sebesar US$ 7,5 miliar setelah melakukan manipulasi perdagangan.

Kepala Eksekutif, Manpreet Kohli ditangkap pada hari Senin di Inggris. Sebanyak lima karyawan saat ini atau mantan karyawan lainnya juga didakwa, dan tiga orang telah mengaku bersalah.

Orang lain yang didakwa adalah Aleksei Andriunin, CEO Gotbit yang tinggal di Rusia dan Portugal. Dia ditangkap di Portugal pada Selasa. Sebanyak dua karyawan perusahaannya di Rusia juga didakwa.

Jaksa mengatakan bahwa dari 2018 hingga 2024, Gotbit terlibat dalam wash trading, suatu bentuk perdagangan palsu, dan manipulasi pasar atas nama beberapa klien mata uang kripto untuk membantu meningkatkan volume perdagangan token mereka secara artifisial.

Simak Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Beberkan Strategi Awasi Perdagangan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto. Hal ini menyusul alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengawasan terhadap kripto menghadirkan sejumlah tantangan besar. Pertama, karakteristik dan sifat dari kegiatan kripto yang masih terus mengalami perkembangan dan perubahan secara dinamis dan cepat.

“Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya. Dan juga ada yang tidak memiliki basis atau underlying-nya,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Kedua, menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta perlindungan dari ancaman kejahatan digital. Ketiga, tantangan pengembangan infrastruktur digital, hingga menjalin koordinasi dengan para pihak terkait.

Hasan menjelaskan, kripto diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Untuk pengawasan kripto yang memiliki basis tertentu, misalnya berbasis proyek, dapat mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27/2024 di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria seperti menggunakan teknologi buku besar, terdistribusi, memiliki utilitas, ataupun didukung oleh aset tertentu.

“OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen.

“Dari sisi pengawasan market conduct, kami juga akan meningkatkan pelindungan konsumen terkait dengan aset kripto ini melalui langkah-langkah. Pertama, kita melakukan klasifikasi jenis kripto, karena setiap aset kripto, tadi juga sudah dijelaskan, memiliki kegunaan, tujuan, dan risiko masing-masing yang berbeda-beda. Profilnya juga berbeda-beda,” ujar Kiki.

Kemudian, penguatan ketentuan dan pemahaman metodologi pengawasan kripto market melalui kerja sama dengan regulator lain, serta pengayaan use case kasus kripto maupun mitigasinya, apalagi mengingat aset bersifat cross-border (lintas negara). Lalu, dilakukan pengawasan yang melekat pada penyelenggara market untuk dipastikan penerapan ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, Kiki mengatakan, akan didorong pelaksanaan pertukaran informasi transaksi yang mencurigakan secara real time kepada pengawas market conduct. Tak ketinggalan, juga akan diterapkan inovasi teknologi dalam mendukung pengawasan.

“Ini PR seluruh regulator untuk bagaimana kita mengawasi aset kripto. Tentu saja kami selaku pengawas market conduct juga akan terus bekerja sama dengan otoritas negara lain, yang juga memiliki arus transaksi kripto besar, untuk mendapatkan dukungan saat melakukan tracking maupun penindakan,” katanya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com