Tag: marketplace

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah! Ini Cara Bayar PBB Online Lewat M-Banking dan e-Commerce


    Jakarta

    Pemilik properti punya kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Enggak perlu repot datang ke kantor pajak atau kantor mana pun, pemilik bisa bayar PBB secara online, lho.

    Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1985, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. Wajib pajak perlu membayar pungutan tersebut setiap tahun.

    Pembayaran PBB secara online bisa melalui mobile banking (m-banking) dan electric commerce (e-commerce). Nah, pemilik cukup menyiapkan nomor objek pajak (NOP) dan memilih metode pembayaran PBB.


    Lalu, bagaimana cara bayar PBB lewat m-banking dan e-commerce ya? Simak tipsnya berikut ini.

    Cara Bayar PBB Online

    Inilah langkah-langkah untuk membayar PBB secara online, dikutip dari catatan detikcom.

    Melalui M-Banking

    Aplikasi mobile banking dari sejumlah bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran PBB secara online dengan mudah.

    Mulai dari bank Mandiri di Livin’ by Mandiri, BRI lewat BRImo, BNI di BNI Mobile Banking, hingga BCA melalui BCA Mobile. Simak tata cara lengkapnya di bawah ini.

    1. BRImo

    • Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
    • Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.
    • Pilih Bayar PBB.
    • Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo.
    • Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP.
    • Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana.
    • Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan pin BRImo.
    • Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. BCA mobile

    • Login ke BCA mobile.
    • Pilih menu m-Payment.
    • Pilih PBB.
    • Pilih Input No. Objek Pajak, lalu masukan NOP.
    • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak.
    • Cek detail tagihan yang muncul, klik OK.
    • Masukkan PIN.
    • Akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

    3. Livin’ by Mandiri

    • Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.
    • Masukkan userID dan password.
    • Pilih menu Bayar/VA, lalu klik Pajak.
    • Pilih wilayah pembayaran PBB.
    • Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik Lanjutkan.
    • Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar.
    • Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri.
    • Struk akan muncul dan bayar PBB selesai.

    4. BNI Mobile Banking

    • Buka aplikasi BNI Mobile Banking.
    • Login dengan userID dan password.
    • Pilih menu Pembayaran.
    • Klik Pajak dan klik PBB.
    • Pada Nama Biller PBB, pilih rekening debet.
    • Masukkan tahun pajak dan NOP.
    • Informasi tagihan pajak yang harus dibayar akan muncul.
    • Lanjutkan pembayaran dengan memasukkan password BNI Mobile Banking.
    • Bukti pembayaran akan muncul jika pembayaran sukses.

    Melalui e-Commerce

    Selain lewat m-banking, pemilik juga bisa membayar PBB secara lewat marketplace atau e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee. Berikut ini caranya.

    1. Tokopedia

    • Buka aplikasi Tokopedia.
    • Pada layanan kategori Top-Up & Tagihan, pilih Pajak PBB.
    • Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun bayar PBB.
    • Masukkan NOP pada kolom yang tersedia.
    • Rincian pembayaran akan muncul secara otomatis, harap periksa data dan jumlah tagihan.
    • Klik Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
    • Klik Bayar Sekarang.
    • Pembayaran PBB diproses dan notifikasi akan muncul jika pembayaran berhasil.

    2. Shopee

    • Buka aplikasi Shopee.
    • Pilih layanan Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
    • Pada kategori Layanan Pemerintah, pilih layanan PBB dengan ikon rumah.
    • Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.
    • Klik Lihat Tagihan.
    • Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul.
    • Pilih metode pembayaran untuk lanjut membayar PBB.

    Itulah cara membayar PBB online dengan mudah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com