Tag: maruarar sirait

  • Maruarar Sirait Rapat Perdana Bareng Komisi V DPR Sebagai Menteri



    Jakarta

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait rapat perdana bersama dengan Komisi V DPR RI. Pada rapat ini, ia ingin membahas terkait anggaran kementerian dan struktural organisasi dan tata kerja (SOTK).

    Pria yang akrab disapa Ara ini menuturkan, pembahasan anggaran ini dan SOTK sebagai salah satu cara untuk menjadi transparan karena pihaknya akan menggunakan uang negara untuk berbagai program perumahan.

    “(Bahas) SOTK dan anggaran,” katanya saat tiba di Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).


    Ketika ditanya apakah dirinya akan meminta tambahan anggaran kepada DPR, ia tidak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya mengatakan pihaknya akan terbuka untuk memaparkan anggaran yang dimiliki tahun 2024 dan tahun 2025.

    “Saya sampaikan saja terbuka apa adanya. Ini kan kita mau keterbukaan, anggaran 2024 kita terbuka, anggaran 2025 kita terbuka, rencana SOTK ini saya akan terbuka. Nanti lihat saja, saya minta rapatnya terbuka,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, rapat bersama Komisi V DPR RI ini dihadiri oleh kementerian lainnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mendapat anggaran sebesar Rp 5,078 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut awalnya merupakan milik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebelum dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.

    Dengan anggaran sebesar Rp 5,078 triliun ini Ara membeberkan rincian penggunaan dana tersebut untuk melanjutkan proyek yang sudah berjalan.

    “Jadi (anggaran tahun depan) Rp 5,07 triliun. Untuk IKN (sekitar Rp 1,2 T untuk sektor perumahan), jadi palingan hanya sekitar Rp 4,5 sekian triliun (anggaran tahun depan),” tuturnya dalam Diskusi Program 3 Juta Rumah, di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (28/10/2024).

    Rinciannya adalah sebagai berikut.

    Rumah susun: Rp 3,5 triliun

    – Lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk Personil TNI di IKN (Ibu Kota Nusantara) 240 unit
    – Penuntasan pembangunan 47 tower rusun ASN-Hankam di IKN sebanyak 2.820 unit
    – Pembangunan baru rumah susun MBR terdampak IKN sebanyak 44 unit
    – Pembangunan baru rusun ASN/TNI/Polri, MBR, Pekerja, dan lembaga perguruan tinggi dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 1.376 unit
    – Lanjutan pembangunan rumah susun direktif (MYC) 701 unit
    – Lanjutan pemeliharaan dan perawatan tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran sebanyak 10 tower
    – Lanjutan pembangunan rumah susun mendukung DOB (MYC) 460 unit

    Rumah Swadaya: Rp 0,7 triliun

    – Pembangun rumah swadaya melalui BSPS sebanyak 34.289 unit.

    Rumah Khusus: Rp 0,105 triliun

    – Pembangunan rumah khusus untuk mendukung DOB (Daerah Otonom Baru) sebanyak 50 unit
    – Pembangunan Rusus suku Moi sebanyak 72 unit
    – Lanjutan pembangunan rumah khusus pasca bencana di Ternate 49 unit
    – Pembangunan Rusus Malawei 100 unit
    – Pembangunan Rusus pasca bencana di Lebak sebanyak 94 unit

    Rumah umum dan komersial: Rp 0,121 triliun

    – Pembangunan PSU sebanyak 10.550 unit untuk perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebar di seluruh provinsi.

    Dukungan manajemen dan teknis lainnya: Rp 0,575 triliun

    – Pelaksanaan kegiatan pengaturan, pembinaan dan penugasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan.
    – Gaji dan tunjangan, operasional kantor, dan administrasi kesatkeran.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Isi Rumah Subsidi Jika Luasnya Hanya 18 Meter, Nggak Ada Kamar!



    Jakarta

    Pemerintah berencana memperkecil batas luas minimal rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum diterapkan.

    Jika melihat ukuran rumah subsidi yang saat ini berlaku yakni seluas 21-36 meter persegi, di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur yang berbagi dengan halaman belakang yang terbuka untuk area jemuran, dan terdapat halaman depan yang cukup untuk parkir mobil dan motor.

    Lantas, apabila rumah tipe 18 tersedia nantinya, kira-kira seperti apa ya isinya?


    Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna rumah tipe 18 mirip dengan ukuran apartemen studio tanpa kamar tidur. Namun, tetap bisa memiliki kamar mandi, dapur, ruang jemur, dan halaman karena luas tanahnya lebih luas dari luas bangunan.

    “Jadi nggak ada kamar. Contoh aja kayak apartemen yang luasnya 18 meter persegi, disebut dengan studio,” kata Syawali saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/6/2025).

    Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2×1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

    Ia menyebut sebenarnya rumah ini masih layak untuk ditempati, tetapi hanya untuk 2 orang dewasa, jika menghitung dari luas ruang ideal per individu, 9 meter persegi. Namun, apabila keluarga tersebut memiliki anak, rumah tipe 18 kurang ideal. Sebab, jika rumah dilebarkan ke samping hingga menutupi seluruh lahan yang tersedia, tetap tidak cukup. Sebab, batas minimal lahan paling kecil adalah 25 meter persegi.

    “Kalaupun dikembangin ke samping, anaknya kenanya cuma 25 meter. Nggak bisa, kan? Di situ aja 18 meter persegi itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) udah lewat, ya? Jadi tidak manusiawi (ditempati) kalau misalnya udah punya anak,” ujarnya.

    Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

    Senada, Arsitek Denny Setiawan mengatakan tipe rumah 18 mirip dengan luas apartemen studio.

    “Rasanya dengan 18 meter persegi, jadi kayak kecil banget ya. Karena itu mungkin seukuran apartemen studio ya. Apartemen studio pun (ada) 21 sampai 29 meter persegi,” kata Denny.

    Luas yang terbatas itu, dipastikan tidak bisa untuk membuat kamar tidur yang tertutup dan ruang keluarga atau ruang tamu.

    Kemudian, untuk dapur, kata Denny, masih memungkinkan untuk dibuat semi outdoor di belakang berbagi ruang dengan ruang jemur pakaian. Ruang belakang ini ia sarankan untuk memiliki ventilasi yang cukup untuk pencahayaan dan sirkulasi ke dalam rumah.

    Kamar mandi akan menjadi satu-satunya ruang di dalam rumah tersebut. Namun, luasnya pun tidak begitu lebar yakni sekitar 1×2 meter saja. Di mana di dalamnya hanya terdiri dari kloset, shower, dan ember.

    Denny menyampaikan pemerintah perlu membuat desain bangunan yang lebih kreatif dan berbeda dari rumah subsidi biasa. Sebab, tinggal di rumah kecil juga memiliki banyak tantangan, bukan sekadar pertimbangan layak atau tidak.

    “Ini bukan cuma masalah mengecilkan luasan, tapi membuat luasannya jadi efektif. Hunian itu memang boleh mengecil, tapi secara kualitas, dia tidak boleh tereduksi karena memang pemerintah perlu menjamin bahwa hunian yang ditempati setiap warga negaranya itu adalah hunian yang layak,” tutur Denny.

    Denny mengatakan ukuran rumah 18 meter persegi bukan bentuk hunian yang baru. Di Jepang banyak ditemukan rumah-rumah tipe 18 karena negara tersebut juga mengalami masalah yang sama yakni keterbatasan lahan. Di sana rumah tipe 18 seperti ini dibuat menjadi compact house.

    Namun, rumah-rumah tersebut bentuknya adalah apartemen yang jumlah lantainya pendek yakni satu gedung sekitar 4 keluarga yang mengisi tiap lantai.

    “Jepang juga menghadapi masalah yang sama bahwa lahan itu sudah sempit dan mereka harus berpikir kreatif tentang bagaimana menyiasati mahalnya harga bangunan. Mereka punya konsep namanya compact house,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.

    Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menilai, luas lahan rumah subsidi 18 meter persegi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

    “Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


    Jakarta

    Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

    “Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


    Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

    Syarat Penerima BSPS

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

    Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

    “Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

    Mekanisme Pengajuan Usulan

    Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

    “Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

    Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

    Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Subsidi Guru Ngaji Bisa Dicicil, Berapa Angsurannya?



    Jakarta

    Guru ngaji, dai, aktivis Islam, dan pegawai organisasi kemasyarakatan Islam dapat rumah subsidi dari pemerintah. Angsurannya disebut-sebut tak jauh beda dengan biaya sewa kontrakan per bulan. Berapa?

    Program rumah subsidi ini diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (26/7/2025). Program tersebut jadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta unit.


    Anwar, seorang guru ngaji di Yayasan Madani, Bogor, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sudah membeli rumah subsidi lewat KPR FLPP Bank BTN Syariah dan sudah melihat langsung rumahnya di Bogor.

    “Saya senang daripada ngontrak rumah. Dulu bayar kontrakan Rp 1 juta per bulan sedangkan KPR FLPP saya bayar angsuran Rp 1,1 juta tapi sudah bisa punya rumah sendiri. Apalagi bangunannya bagus, airnya bagus, lingkungannya juga bagus,” cerita Anwar dengan raut bahagia, dikutip dari laman PKP.

    Senada dengan Anwar, Dinda, guru Bahasa Arab di sebuah madrasah di Depok, juga turut merasakan manfaat program ini. Ia sudah membeli rumah subsidi di Bekasi dan merasa sangat senang meski belum menikah tapi sudah punya rumah sendiri.

    “Alhamdulillah saya bisa membeli rumah subsidi di Bekasi. Tembok bangunannya mulus, lingkungan aman dan warganya juga saling membantu,” terangnya. Ia pun berharap teman-temannya juga bisa menyusul.

    Hingga saat ini, tercatat sudah 1.975 guru ngaji di seluruh Indonesia yang melakukan akad KPR FLPP untuk memiliki rumah subsidi. Ketua Umum MUI K.H. M Anwar Iskandar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP.

    Dengan angsuran yang terjangkau dan dukungan penuh dari pemerintah serta MUI, impian para guru ngaji untuk memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sekadar angan-angan.

    “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian PKP atas rumah subsidi bagi para guru ngaji ini. Dirinya berharap program rumah subsidi ini bisa segera ditindaklanjuti di lapangan sehingga banyak guru ngaji yang bisa miliki rumah sendiri,” harapnya.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com